Wednesday, February 15, 2012

Hukum Ta'ziyah untuk Keluarga Mayit

Oleh Ustadz Mustamin Musaruddin

PERTANYAAN
Sudah sekian lama berkembang, di berbagai tempat, suatu acara yang dinamakan dengan ta’ziyah, yang bentuknya adalah tuan rumah (yang merupakan keluarga orang yang meninggal) mengundang kerabat, tetangga dan handai taulan untuk menghadiri acara, yang pada acara tersebut diadakan ceramah (yang disebut dengan ceramah ta’ziyah) dan disediakan suguhan (makanan dan minuman). Acara ini diadakan pada hari-hari tertentu setelah kematian seseorang, yakni pada hari ke-3, ke-7 dan selainnya. Kebiasaan ini sudah lama menjadi pertanyaan di dalam hati, apakah amalan tersebut memiliki dasar di dalam agama ini atau tidak. Kalau memang acara ta’ziyah tersebut disyariatkan, bagaimana sebenarnya aturan-aturannya, mana yang boleh dan sesuai dengan sunnah dan mana yang bertentangan dengannya? Mohon dijelaskan dengan gamblang, terima kasih!

JAWABAN
Maknanya
Secara bahasa , kata ta’ziyah (التَّعْزِيَةُ) adalah bentuk mashdar (gerund/pembendaan kata kerja) dari fi’il (kata kerja) ‘azza ( عزَّى ) , sebagaimana orang Arab mengatakan,
عَزَّيْتُهُ تَعْزِيَةً = Aku menta’ziyahinya dengan suatu ta’ziyah
Kata ta’ziyah (التَّعْزِيَةُ) itu berasal dari kata Al-‘Azaa`( العَزَاءُ ) yang merupakan mashdar dari kata عَزِيَ yang berarti bersabar/kesabaran atau bersabar atas segala yang hilang darinya.
Maka kalimat أُعَزِّيْهِ تَعْزِيَةً (aku menta’ziyahinya dengan suatu ta’ziyah) artinya “Aku menyabarkan, menghibur dan menawarkan kesedihannya serta memerintahkannya (menganjurkannya) untuk bersabar.”
(Lihat Mu’jam Maqayis Al-Lughah 4/310, Lisan Al-‘Arab 15/52, Tartib Mukhtar Ash-Shihah hal. 524, dan Al-Qamus Al-Muhith 4/523)
Secara istilah , para ulama mendefinisikan ta’ziyah dalam beberapa definisi yang mirip satu sama lainnya dan semuanya sejalan dengan maknanya secara bahasa.
Berkata Al-Imam An-Nawawy, “Ta’ziyah adalah menyabarkan dan meyebutkan hal-hal yang menghibur shahibul mayyit (pemilik/keluarga mayit), mengurangi kesedihannya dan meringankan musibahnya.” ( Shahih Kitab Al-Adzkar 1/400 )
Di dalam Kitab Raddul Mukhtar 2/239, “Ta’ziyah terhadap keluarga mayit adalah menyabarkan dan mendoakan mereka.”
Di dalam kitab Syarh Al-Kharsyi , “At-Ta’ziyah itu adalah hal yang membawa kepada kesabaran dengan menyampaikan janji tentang pahala (kesabaran) dan mendoakan bagi mayit dan bagi yang ditimpa musibah.” (Sebagaimana dinukil oleh Musa’id Al-Falih dalam risalahnya, At-Ta’ziyah hal. 6)
Di dalam kitab Kasyful Qana’ , “At-Ta’ziyah adalah menghibur dan mendorong orang yang ditimpa musibah untuk bersabar dengan menyampaikan janji berupa pahala (terhadap kesabarannya) dan doa bagi mayit jika dia adalah seorang muslim.” (Sebagaimana dinukil di dalam risalah At-Ta’ziyah hal. 6).
Berkata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, “ Kata عَزَّيْتُهُ (aku menta’ziyahinya/berta’ziyah padanya) bemakna قَوَّيْتُهُ عَلَى تَحَمُّلِ الصَّبْرِ (aku menguatkan (jiwa)nya dalam memikul kesabaran).” (dinukil dari At-Turuq Al-Muyassarah hal.112).
Hukumnya
Melakukan ta’ziyah terhadap orang yang ditimpa musibah/kematian merupakan sesuatu yang disyariatkan dan merupakan petunjuk (baca: sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa ِ alihi wa sallam . Para ulama sepakat tentang disunnahkannya ta’ziyah terhadap orang yang terkena musibah kematian.
Berkata Imam An-Nawawy dalam kitabnya, Al-Adzkar (lihat shahih Kitabul Adzkar 1/400), “Dia (ta’ziyah itu) adalah hal yang mustahabbah (dianjurkan/sunnah).”
Berkata Al-Wazir Ibnu Hubairah dalam Al-Ifshah 1/195, “Dan para ulama sepakat tentang disunnahkannya ta’ziyah terhadap keluarga mayit.”
Berkata Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah ( Al-Mughny 3/485), “Dan disunnahkan ta’ziyah terhadap ahlul (keluarga/kerabat/handai taulan) mayit. Kami tidak megetahui adanya perbedaan pendapat tentang hal ini, kecuali bahwa Ats-Tsaury berkata, ‘Tidak disunnahkan ta’ziyah setelah penguburan, sebab penguburan adalah akhir seluruh perkara (dengan mayit-pen.).’.”

Dalil disyari’atkannya ta’ziyah antara lain:

Pertama, firman Allah Ta’ala,
“Dan saling tolong menolonglah kalian dalam kebajikan dan taqwa dan janganlah kalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” [ Al-Maidah: 2 ]
Ta’ziyah adalah amalan/perbuatan dalam rangka ta’awun (tolong menolong) pada kebajikan, sebab ta’ziyah adalah untuk menyabarkan orang yang tertimpa musibah, meluruskannya dan membawanya kepada takwa. Berkata Imam An-Nawawy rahimahullah dalam Al-Adzkar , “Dan ayat ini adalah termasuk sebaik-baik dalil untuk ta’ziyah.” (lihat Shahih Kitab Al-Adzkar 1/400)
Kedua, Hadits dari Qurrah Al-Muzany radhiyallahu‘anhu, dia berkata,
“Adalah Nabiyullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam jika beliau duduk maka akan bersamanya beberapa orang dari shahabatnya dan di antara mereka seorang laki-laki yang mempunyai seorang anak kecil laki-laki yang mendatanginya dari arah belakangnya, lalu bapaknya akan mendudukkannya di hadapannya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkata kepadanya , ‘ Apakah engkau mencintainya (anakmu itu)? Dia berkata , ‘ Wahai Rasulullah, mudah-mudahan Allah mencintaimu sebagaimana aku mencintainya (anakku ini) .’ Kemudian (pada suatu hari) anak itu meninggal. Maka laki-laki itu tidak datang pada halaqah (majelis Nabi) karena mengingat anaknya hingga membuatnya bersedih. Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam merasa kehilangan laki-laki tersebut lalu bertanya , ‘ Kenapa aku tidak melihat fulan (laki-laki tersebut) ?’ Para shahabat menjawab , ‘ Wahai Rasulullah bocah laki-lakinya yang engkau pernah lihat telah meninggal. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bertemu dengannya, maka Nabi bertanya padanya tentang bocah laki-lakinya, lalu orang itu memberitahukan Nabi bahwa anaknya itu telah meninggal. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menyabarkannya (atas kematian putranya tersebut) kemudian beliau bersabda , ‘ Wahai fulan, mana yang engkau lebih sukai, engkau bersenang-senang dengannya dalam hidupmu ataukah engkau tidak akan mendatangi satu pintu pun dari pintu-pintu surga melainkan engkau akan mendapatinya (anakmu) telah mendahuluimu untuk membukakan pintu (surga) bagimu? Maka berkata orang itu , ‘ Wahai Nabi Allah, bahkan kalau anakku itu akan mendahuluiku di pintu surga lalu membukakannya untukku adalah lebih aku sukai. Maka Nabi bersabda , ‘ Dan hal tersebut engkau akan peroleh (menjadi milikmu). (Maka berkata seorang dari kaum Anshar) , ‘ Wahai Rasulullah, mudah-mudahan Allah menjadikanku sebagai jaminan (tebusan)mu, apakah hal (anugrah) tersebut untuk orang itu saja, ataukah untuk seluruhnya (kami kaum muslimin)? Nabi menjawab , ‘ Untuk kalian semua .’ .”
Dikeluarkan oleh Al-Imam An-Nasa`i (4/22,118), Ath-Thayalisy no. 1075, Ibnu Abi Syaibah 3/36-37 (cet. Dar At-Taj), Ahmad 3/435,5/35, Al-Bazzar dalam Musnad -nya no. 3302, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 2937, Al-Hakim 1/531 (cet. Darul Kutub Al-‘Ilmiyah), Al-Mahamily dalam Amali -nya no. 377, Ath-Thabarany 19/no. 54, dan Ibnu ‘Abdil Bar dalam At-Tamhid 6/351,18/113-114. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ibnu ‘Abdil Bar dalam At-Tamhid 6/349, Ibnu Hajar dalam Fathul Bary 3/121 dan 11/243, Al-Albany dalam Ahkamul Jana`iz no. 108 dan Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahih Al-Musnad Mimma Laisa Fi Ash-Shahihain 2/169-170 (cet.pertama).
Ketiga, Hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
“Barangsiapa yang menta’ziyahi saudaranya yang mu’min dalam suatu musibah, Allah Ta’ala akan memakaikannya perhiasan berwarna hijau. Yuhbaru biha pada hari kiamat,” lalu ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa artinya yuhbaru?” Beliau menjawab, “Yughbathu dia digembirakan dengannya . Lihat takhrijnya pada Irwa’ul Ghalil jilid 3 hal. 217 no. 764 karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany. Hadits ini dihasankan oleh Al-Albany rahimahullahu Ta’ala.
Hikmah Pelaksanaannya
Di antara hikmah ta’ziyah adalah meringankan beban musibah dari orang yang dita’ziyahi, untuk selalu bersabar dan mengharapkan pahala dari kesabarannya tersebut, merasa ridha terhadap takdir menerima ketentuan Allah Ta’ala, serta berdoa agar Allah Ta’ala menggantikan bagi yang terkena musibah dengan balasan yang baik dan tercapainya doa bagi si mayit dan memintakan rahmat dan ampunan baginya.
Di samping itu juga mengajak kepada keluarga mayit agar berkeinginan mendapatkan pahala yang besar, sehingga hal tersebut dapat menjadi pintu penutup dari tenggelamnya mereka di dalam kegalauan dan sebaliknya membuka pintu untuk menuju pada Allah Ta’ala.
Dan juga melarang/mencegah dari berkeluh kesah, menangis dengan merintih, erangan/raungan, merobek-robek pakaian dan segala yang bisa mengingatkan kesedihan dan perasan bersalah bagi yang ditimpa musibah sehingga makin menambah kesedihan dan kegundahan, dan juga menutup pintu-pintu kepada kesyirikan. Lihat kitab Hujjatullah Al-Balighah 2/697.
Berkata Al-Imam An-Nawawy, “Dan ketahuilah bahwa ta’ziyah itu adalah At-Tashbir (penyabaran) dan ucapan yang bisa menenangkan keluarga/pemilik mayat (yang ditimpa musibah), dan meringankan kesedihannya dan mengurangi beban musibahnya dan dia (ta’ziyah) ini adalah mustahabbah (disunnahkan) dan ta’ziyah ini juga mencakup di dalamnya amar ma’ruf (mengajak/memerintahkan kepada yang baik) dan nahi mungkar (melarang/mencegah dari hal yang mungkar) dan masuk pula dalam firman Allah Ta’ala,
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [ Al-Maidah: 2 ]
Dan ayat ini adalah termasuk yang paling baik dijadikan dalil untuk ta’ziyah.” ( Shahih Kitab Al-Adzkar 1/400).
Waktu Memulai dan Batasnya
Ta’ziyah boleh dimulai sebelum dan sesudah penguburan berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan tentang keumuman dan keluasan waktu ta’ziyah. Demikian pendapat jumhur ulama.
Dinukil pula dari Sufyan Ats-Tsauri dan selainnya pendapat tentang makruhnya ta’ziyah setelah penguburan dengan hujjah bahwa peristiwa penguburan adalah akhir perkara dari si mayat dan karena ta’ziyah bertujuan untuk penyabaran, maka hendaknya penyabaran tersebut dilakukan ketika terjadinya benturan musibah tersebut.
(Lihat Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/306, Al-Mughny 3/485, Hasyiah Raddu Al-Muhtar ‘Ala Ad-Durr Al-Mukhtar 2/204, Syarh Al-Kharsyi ‘Ala Mukhtashar Khalil 2/130, dan Al-Inshaf 2/563).
Adapun batas akhirnya, tidak ada batas waktu untuk melakukan ta’ziyah, baik 3 hari setelah musibah kematian maupun selainnya, bahkan meskipun waktunya sudah agak lama sebab tujuan dari ta’ziyah adalah mendoakan dan membawa orang yang terkena musibah kepada kesabaran dan melarang serta menghindarkannya dari kesedihan, keluh kesah karena musibah tersebut, yang hal ini dapat berlangsung lama dan berkepanjangan. Ini adalah pendapat dari sekelompok ulama Hanabilah (lihat Al-Inshaf 2/564) dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i (Lihat Al-Majmu’ 5/277). Pendapat ini dikuatkan pula oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany rahimahullahu Ta’ala di dalam kitabnya, Ahkamul Jana`iz , hal. 209/masalah 110. Syaikh Al-Albany membawakan dalil untuk pendapat ini yaitu hadits ‘Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhu , dia berkata,
ثُمَّ أَمْهَلَ آلَ جَعْفَرٍ ثَلاَثًا أَنْ يَأْتِيَهُمْ ثُمَّ أَتَاهُمْ فَقَالَ لاَ تَبْكُوْا عَلَى أَخِيْ بَعْدَ الْيَوْمِ أُدْعُوْا لِيْ ابْنَيْ أَخِيْ قَالَ فَجِيْئَ بِنَا كَأَنَّا أَفْرَخَ فَقَالَ أُدْعُوْا لِيْ الحَْلاَّقَ فَجِيْئَ بِالْحَلاَّقِ فَحَلَقَ رُؤُوْسَنَا ثُمَّ قَالَ أَمَّا مُحَمَّدٌ فَشَبِيْهُ عَمِّنَا أَبِيْ طَالِبٍ وَأَمَّا عَبْدُ اللهِ فَشَبِيْهُ خَلْقِيْ وَخُلُقِيْ ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِيْ فَأَشَالَهَا فَقَالَ اللَّهُمَّ اخْلُفْ جَعْفَرًا فِيْ أَهْلِهِ وَبارِكْ لِعَبْدِ اللهِ فِيْ صَفْقَةِ يَمِيْنِهِ قَالَهَا ثَلاَثَ مِرَارًا قَالَ فَجَاءَتْ أُمُّنَا فَذَكَرَتْ لَهُ يَتْمَنَا وَجَعَلَتْ تُفْرِحُ لَهُ فَقَالَ الْعَيْلَةُ تَخَافِيْنَ عَلَيْهِمْ وَأَنَا وَلِيُّهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ؟.
“Kemudian beliau (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam) menangguhkan waktu sampai 3 hari untuk mendatangi keluarga Ja’far . Lalu (setelah 3 hari), beliau mendatangi keluarga Ja’far, dan beliau bersabda , ‘ Janganlah kalian menangisi saudaraku setelah hari ini! Panggilkanlah kepadaku 2 anak saudaraku .’ .” Dia (Abdullah) berkata, “Maka kami dibawa (kepada beliau) dan (keadaan) kami layaknya seperti burung (karena rambut mereka yang sudah panjang-pen.). Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda , ‘ Panggilkan aku tukang cukur, maka didatangkanlah tukang cukur yang segera mencukur kami. Kemudian beliau bersabda Adapun Muhammad, dia mirip dengan paman kami, Abu Thalib, sementara Abdullah mirip dengan bentuk tubuhku dan sifat-sifatku .’ Kemudian beliau memegang tanganku, mengangkatnya, lalu berdoa , ‘ Ya Allah berikanlah (jadikanlah) pengganti Ja’far pada keluarganya dan berkahilah bagi Abdullah pada pekerjaan tangannya .’ Beliau mengucapkannya tiga kali.” Dia (Abdullah) berkata, “Maka datanglah ibu kami, lalu menyebutkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam tentang keyatiman kami yang memancing kesedihan Nabi. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda , ‘ Si Ibu mencemaskan (keluarga) mereka padahal aku adalah penolong mereka di dunia dan akhirat .’ .”
Berkata Syaikh Al-Albany , “ Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (no. 1750) dengan sanad yang shahih berdasarkan syarat Imam Muslim, dan dari jalannya (Muslim), Al-Hakim (3/298) meriwayatkan satu potongan/penggalan dari hadits tersebut. Dan Abu Daud serta An-Nasa`i meriwayatkan darinya (Muslim atau Abdullah bin Ja’far) Kisah penundaan waktu ta’ziyah sampai tiga hari yang disertai dengan penggundulan, dan sebagiannya telah lalu pada masalah ke-18 hal. 21, dan berkata Al-Hakim, ‘Isnadnya shahih, dan disepakati oleh Adz-Dzahaby.’ Dan hadits ini mempunyai syahid (pendukung) yang diriwayatkan oleh Ahmad di dalam Al-Musnad (3/367) dan padanya terdapat kelemahan.” (Lihat kitab Ahkamul Jana`iz hal. 209)
Sebagian fuqaha berpendapat tentang disunnahkannya ta’ziyah sampai 3 hari saja (hari ke-3) dengan alasan bahwa maksud dan tujuan ta’ziyah adalah penenangan hati orang yang terkena musibah, sementara kebanyakannya ketenangan tersebut diperoleh setelah 3 hari, maka janganlah lagi diperbaharui kesedihannya.
Berkata Al-Majd (Ibnu Taimiyah) sebagaimana dalam Al-Inshaf (2/564),
“Karena izin Allah Ta’ala untuk boleh berkabung pada tiga hari.” Beliau memaksudkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam,
لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ مُسْلِمَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وِالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تَحِدَّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ إِلاَّ عَلَى زَوْجِهَا أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Tidak halal (Tidak boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas mayat lebih dari 3 hari, kecuali atas suaminya 4 bulan 10 hari.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Akan tetapi, pendapat yang kedua ini juga memberikan pengecualian untuk melakukan ta’ziyah setelah 3 hari jika orang yang menta’ziyah atau yang dita’ziyahi tidak berada di tempat ketika penguburan dan dia baru ada (kembali) setelah 3 hari. Demikian pula orang yang berada di tempat tetapi tidak mengetahui ketika terjadinya musibah tersebut dan akhirnya mengetahuinya tetapi belakangan setelah lewat tiga hari, maka hukumnya sama dengan orang yang berasal dari luar yang tidak ada di tempat kejadian (lihat kitab Al-Majmu’ 5/277).
Adakah Pengulangan Ta’ziyah?
Pengulangan ta’ziyah adalah hal yang dibenci. Imam Ahmad berkata, sebagaimana dinukil oleh Ala’uddin Abul Hasan Al-Mardawy (818–885 H) di dalam kitabnya, Al-Inshaf (2/564),
“Saya membenci ta’ziyah di kuburan kecuali bagi yang belum melakukannya.” Berkata pula Al-Mardawy sebelumnya, “Dibenci berulangnya ta’ziyah.”
Berkata Musa’id bin Qasim Al-Falih, “Dan mungkin hikmah dari tidak disukainya pengulangan ta’ziyah adalah karena telah tercapainya maksud dengan ta’ziyah yang pertama, maka tidak perlu lagi ta’ziyah yang ke-2 karena hal itu berarti pelanggengan terhadap kesedihan.” ( At-Ta’ziyah hal. 16).
Siapa Saja yang Dita’ziyahi?
  1. Disunnahkan untuk melakukan ta’ziyah terhadap seluruh keluarga yang tertimpa musibah yang tua maupun yang muda dan lebih-lebih orang yang terbaik dari mereka serta mereka yang tidak tahan memikul beban musibah demikian pula anak-anak (lihat Al-Majmu’ 5/277, Shahih Kitab Al-Adzkar 1/402 dan Al-Mughny 3/485).
  2. Para ulama sepakat bahwa laki-laki tidak boleh menta’ziyahi wanita yang masih muda, kecuali kalau wanita tersebut adalah mahramnya (lihat sumber-sumber yang lalu).
  3. Para ulama menyebutkan bahwa tidak membiarkan orang yang berbuat kebatilan adalah perkara yang haq, maka ta’ziyah juga dilakukan terhadap siapa saja yang merobek-robek pakaiannya atau melakukan perbuatan sejenisnya. ( lihat Al-Inshaf 2/564)
  4. Tidak boleh menta’ziyahi orang kafir dzimmy kecuali kalau pada ta’ziyah tersebut ada maslahat yang sangat mungkin untuk terpenuhi, misalnya bahwa ta’ziyah tersebut dapat merupakan pendekatan padanya dan diharapkan dia masuk islam sebagaimana halnya jika mengunjunginya . Hal ini ditunjukkan oleh hadits Anas bin Malik, dia berkata,
“Adalah seorang anak Yahudi yang menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam (suatu hari) anak itu sakit maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam datang mengunjunginya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam duduk di dekat kepalanya lalu berkata kepada anak itu, ‘Masuk islamlah engkau.’ Maka anak itu melihat ayahnya yang berada di dekatnya. Maka bapaknya berkata , ‘ Taatilah (ikutilah) Abal Qasim shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam, maka anak itu masuk islam. Kemudian keluarlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam sambil berkata , ‘ Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari api neraka .’ .” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhary)
Adapun kalau tidak ada maslahat yang kuat seperti contoh diatas, maka tidaklah boleh menta’ziyahi dan mengunjungi (menjenguk ketika sakit) orang kafir dzimmy.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,
لاَ تَبْدَؤُوْا الْيَهُوْدَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ فَإِذَا لَقِيْتُمْ أَحَدَهُمْ فِيْ طَرِيْقٍ فَاضْطَرُّوْهُ إِلَى أَضْيَقِهِ
“Jangan kalian memulai memberi salam kepada orang-orang Yahudi dan orang-orang Nashrani, dan jika kalian bertemu dengan salah seorang dari mereka pada sebuah jalan, maka desaklah ia ke bagian jalan yang tersempit.” ( Shahih Muslim )
Melakukan ta’ziyah berarti memulai salam.
Lihat Hasyiyah Radd Al-Mukhtar 1/604, Al-Majmu’ 5/278, dan Al-Mughny 3/486.
5. Dibolehkan menta’ziyahi orang muslim atas kematian seorang kafir. Hal ini adalah pendapat Madzhab Al-Hanafiah dan Asy-Syafi’iyyah serta pendapat yang shahih dalam madzhab Al-Hanabilah ( Hasyiyah Radd Al-Mukhtar 1/604, Al-Majmu’ 5/278 ,dan Al-Inshaf 2/565,566).
Apa yang Diucapkan Ketika Menta’ziyahi Orang yang Terkena Musibah?
Para ulama memandang bolehnya melakukan ta’ziyah dengan lafadz (ucapan) apa saja yang bisa menyabarkan, menghentikan kesedihan, dan membawa orang yang terkena musibah (yang berduka) kepada sikap ridha terhadap ketentuan (taqdir) Allah Ta’ala selama lafadz tersebut tidak bertentangan dengan syariat (lihat Al-Majmu’ 5/278, Al-Adzkar An-Nawawiyah dengan Shahih Kitab Al-Adzkar 1/403, Al-Mughny 3/487, dan Ahkam Al-Jana`iz hal. 206). Jika dia mengetahui serta mengingat lafadz ta’ziyah yang pernah diucapkan oleh nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam maka itu adalah lebih baik.
Di antara lafadz ta’ziyah yang pernah diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam adalah:
Pertama, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam ketika anak putrinya sedang mendekati maut,
إِنَّّّّ للهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلَّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى
“Sesungguhnya kepunyaan Allah apa yang Dia ambil dan milik-Nya apa yang Dia beri dan segala sesuatu di sisi Allah memiliki waktu yang telah ditetapkan.” Kemudian beliau memerintahkan untuk bersabar dengan mengatakan, “Perintahkanlah dia untuk bersabar dan mencari pahala.” (Hadits shahih riwayat Bukhary-Muslim dari shahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu‘anhu)
Berkata Al-Imam An-Nawawy dalam kitab Al-Adzkar (Lihat Shahih Kitab Al-Adzkar 1/402), “Dan hadits ini adalah sebaik-baik lafadz yang bisa digunakan untuk berta’ziyah.”
Syaikh Al-Albany berkata, “Dan shighah ‘bentuk lafadz’ ta’ziyah ini, meskipun riwayatnya datang sehubungan dengan orang yang mendekati maut, akan tetapi melakukan ta’ziyah dengan lafadz tersebut terhadap musibah kematian (yang sudah meninggal) lebih pantas berdasarkan apa yang ditunjukkan oleh nash hadits (secara zhahir).” (lihat Ahkamul Jana`iz hal. 207)
Kedua, Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam ketika menemui Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Setelah Abu Salamah meninggal, beliau berkata (berdoa),
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَبِيْ سَلَمَةَ وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّيْنَ وَاخْلُفْهُ فِيْ عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِيْنَ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ وَافْسَحْ لَهُ فِيْ قَبْرِهِ وَنََوِّرْ لَهُ فِيْهِ
“Ya Allah, ampunilah Abu Salamah dan angkatlah derajatnya ke dalam golongan orang-orang yang mendapat petunjuk, dan jadikanlah pengganti di belakangnya dari kalangan orang-orang yang tinggal dan hidup. Ampunilah kami dan dia, wahai Rabb semesta alam, serta lapangkan dan terangilah baginya di dalam kuburnya.” (Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim no. 920)
Ketiga, Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dalam hadits yang telah disebutkan di atas ketika menta’ziyah ‘Abdullah bin Ja’far atas kematian bapaknya. Beliau mengucapkan sebanyak tiga kali,
اللَّهُمَّ اخْلُفْ جَعْفَرًا فِيْ أَهْلِهِ وَبَارِكْ لِعَبْدِ اللهِ فِيْ صَفْقَةِ يَمِيْنِهِ
“Ya Allah, berikanlah pengganti Ja’far pada keluarganya dan berkahilah ‘Abdullah pada pekerjaan tangannya.”
Selain itu, sebagian ulama menyebutkan lafadz-lafadz yang bisa diucapkan ketika menta’ziyahi seorang muslim atas kematian seorang muslim lainnya, yaitu,
أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكُمْ وَأَحْسَنَ عَزَاءَكُمْ وَرَحِمَ اللهُ مَيِّتَكُمْ
“Mudah-mudahan Allah memperbesar pahala kalian dan membaguskan kesabaran kalian dan merahmati mayat kalian.
Atau pada bagian terakhir diganti dengan وَغَفَرَ مَيِّتَكُمْ ‘ dan mengampuni mayat kalian ’ .
Lihat Al-Majmu’ (5/278), Al-Mughny (3/486), Al-Inshaf (2/565)
Jika yang dita’ziyahi adalah seorang muslim atas mayatnya yang kafir, maka mereka (para ulama) menyebutkan bahwa doanya adalah,
أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكُمْ وَأَحْسَنَ عَزَاءَكُمْ
“Mudah-mudahan Allah memperbesar pahala kalian dan membaguskan kesabaran kalian.”
Tanpa menyebutkan doa bagi mayat, bahkan menahan diri dari doa bagi mayat, sebab doa dan permohonan ampun bagi orang kafir terlarang (lihat Al-Mughny 3/487).
Perkara yang Harus Ditinggalkan dan Dihindari
Ada dua perkara yang harus ditinggalkan yang berhubungan dengan ta’ziyah:
  1. Berkumpul dan duduk-duduk dalam rangka ta’ziyah di suatu tempat, baik itu di rumah, masjid, maupun kuburan, baik dengan adanya pembacaan Al-Qur`an maupun tidak.
  2. Penyediaan dan penyiapan makanan oleh keluarga mayat untuk menjamu orang-orang yang datang untuk ta’ziyah.
Terlarangnya kedua hal tersebut berdasarkan hadits Jarir bin ‘Abdillah Al-Bajaly radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
كُنَّا نَعُدُّ الْإِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَبِّتِ وَصَنِيْعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ
“Adalah kami menganggap bahwa berkumpul pada keluarga mayat dan menyiapkan (membuat) makanan setelah penguburan mayat termasuk niyahah (ratapan terhadap mayat).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad 2/204, Ibnu Majah no. 1612, dan Ath-Thabarany 2/2278-2279. Dishahihkan oleh An-Nawawy, Al-Bushiry, dan Syaikh Al-Albany. Lihat Ahkamul Jana`iz hal. 210. Juga mempunyai syahid (pendukung) dari perkataan ‘Umar bin Al-Khaththab yang diriwayatkan oleh Bahsyal dalam Tarikh Wasith hal. 126, tetapi ada inqitha’ (keterputusan) di dalam sanadnya)
Jumhur ulama memandang makruhnya duduk-duduk dan berkumpul untuk ta’ziyah sebab hal itu akan memperbaharui kesedihan dan memanjangkannya.
Berkata Al-Imam Asy-Syafi’iy rahimahullahu Ta’ala dalam kitabnya, Al-Umm 1/248, “Saya membenci (tidak menyukai) Al-Ma`tam dan dia (Al-Ma`tam) adalah kumpulan (berkumpul-kumpul) meskipun tidak ada tangisan pada orang-orang yang berkumpul tersebut. Dan sesungguhnya berkumpul-kumpul itu akan memperbaharui rasa sedih dan memberatkan belanja (biaya), dan bersamaan dengan itu telah berlalu atsar tentang hal ini.” (Mungkin yang dimaksud dengan atsar disini adalah hadits Jarir bin Abdullah Al-Bajaly radhiyallahu‘anhu yang telah berlalu-pen.)
Sementara niyahah (ratapan terhadap mayat) sebagaimana yang diketahui adalah termasuk dosa besar, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam melaknat wanita-wanita yang meratap, dan beliau menambahkan,
“Wanita yang meratap, jika belum bertaubat sebelum meninggal, maka akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan mengenakan mantel dari timah mendidih dan jubah dari api neraka . (diriwayatkan oleh Muslim 11/10/29 no. 934)
Berkata Al-Imam An-Nawawy menerangkan hadits ini, “Padanya ada dalil/petunjuk akan diharamkannya niyahah (ratapan pada mayit) dan ini adalah perkara yang disepakati.” ( Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 6/334)
Imam Ahmad bin Hambal berkata, “(Niyahah) Itu termasuk perbuatan Ahlul Jahiliyah.” (Dinukil dari Taudhih Al-Ahkam )
Berkata Imam Ath-Thurthusyi dalam kitab Al-Hawadits wal Bida’ hal. 175, “Adapun Al-Ma`tam terlarang berdasarkan ijma’ para ulama. Dan ma`tam adalah berkumpul untuk suatu musibah, dan dia adalah bid’ah yang mungkar, tidak pernah dinukil tentangnya sesuatu dalil pun. Demikian pula setelah musibah tersebut berupa berkumpul-kumpul pada hari ke-2, ke-3, ke-4, ke-7, setelah sebulan dan setahun.”
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Perbuatan Ahlul Mushibah mengumpulkan orang-orang untuk menghadiri jamuan makan agar orang-orang itu membacakan Al-Qur`an untuk mayat, tidak dikenal di kalangan salaf (orang-orang terdahulu dari umat ini). Sekelompok ulama menganggap makruhnya hal ini dengan alasan yang banyak, dan para salaf menganggap hal ini termasuk meratapi mayat.” (Dinukil dari Taudhih Al-Ahkam ).
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah ( Zadul Ma’ad 1/527), “Bukanlah merupakan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkumpul untuk melakukan ta’ziyah dan dibacakannya Al-Qur`an untuk mayit, baik di sisi kuburannya maupun di tempat lainnya, dan semua ini adalah bid’ah yang baru yang dibenci.”
Berkata Ibnu Qudamah ( Al-Mughny 3/487), “Abul Khaththab berkata, ‘Dibenci duduk-duduk untuk ta’ziyah.’ Dan berkata Ibnu Aqil, ‘Dibenci berkumpul-kumpul setelah keluarnya ruh, sebab hal itu akan membangkitkan kembali kesedihan.’.”
Berkata Imam An-Nawawy Asy-Syafi’iy, “Dan ini adalah Karahatu Tanzih (makruh), jika duduk-duduk untuk ta’ziyah tersebut tidak ada padanya perkara baru (bid’ah) lainnya, maka jika telah digabungkan padanya dengan perkara yang lain dari bid’ah yang haram (karena bid’ah semuanya haram-pen.) sebagaimana kebiasaan yang banyak terjadi, maka hal ini (duduk-duduk untuk ta’ziyah-pen.) adalah haram, termasuk perkara yang buruk dari perkara-perkara yang haram, sebab hal itu adalah perkara baru yang dibuat-buat (diada-adakan). Dan telah kuat di dalam hadits shahih, ‘Sesungguhnya setiap hal yang baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.’ (Dikeluarkan oleh Imam Muslim).”
Di dalam kitab Al-Majmu’ jilid 5 hal. 306, Al-Imam An-Nawawy berkata, “Adapun tentang duduk-duduk untuk ta’ziyah, maka Al-Imam Asy-Syafi’i dan penulis (Asy-Syirazy, penulis kitab Al-Muhadzdzab -pen) serta seluruh ashab (ulama pengikut madzhab Asy-Syafi’iyyah) telah mengatakan tentang makruhnya. Dan Syaikh Abu Hamid (Al-Gazaly-pen) telah menukil dalam kitab At-Ta’liq , demikian pula selain beliau tentang perkataan Asy-Syafi’i, mereka berkata, ‘Yang dimaksud dengan duduk untuk ta’ziyah adalah jika keluarga mayat berkumpul pada sebuah rumah, lalu orang-orang yang bermaksud memberikan ta’ziyah mendatangi mereka.’ Mereka berkata, ‘Bahkan seharusnya (semestinya) mereka berpencar untuk mengerjakan (menunaikan) hajat-hajat (keperluan) mereka, dan jika kebetulan bertemu dengan keluarga mayat tidak mengapa jika menta’ziyahi mereka.’.”
Tidak ada perbedaan antara laki-laki maupun perempuan tentang dibencinya duduk-duduk untuk melakukan ta’ziyah tersebut. Hal ini dinyatakan secara tegas oleh Al-Mahamily yang menukil dari nash pernyataan Asy-Syafi’i yang terdapat di kitab Al-Umm , -kemudian dia menukil perkataan Asy-Syafi’i yang terdahulu-, lalu berkomentar, “Dan pendapat Asy-Syafi’i ini diikuti oleh Al-Ashab (ulama- ulama pengikut madzhab Asy-Syafi’i) dan penulis (Asy-Syirazi) berdalil dengan pendapat ini dengan dalil yang lain yaitu bahwa perbuatan tersebut (duduk-duduk berkumpul untuk ta’ziyah) adalah sesuatu yang muhdats (diada-adakan, dibuat-buat dan bukan dari ajaran agama).”
Adapun hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau berkata, “Tatkala datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berita tentang kematian Ibnu Haritsah (Zaid-pen.), Ja’far (Ibnu Abi Thalib-pen.) dan Ibnu Rawahah (Abdullah-pen.) radhiyallahu ‘anhum, beliau duduk hingga dapat dibaca kesedihan beliau shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam, sementara aku (Aisyah-pen.) memperhatikannya dari balik pintu lalu datanglah seorang laki-laki yang menceritakan tentang keluarga (istri) Ja’far dan menyebutkan tentang tangisnya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam memerintahkannya untuk melarang/mencegah mereka (keluarga Ja’far) dari tangisan-tangisan mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi-pen.) yang dijadikan dalil oleh orang-orang yang membolehkan duduk-duduk untuk ta’ziyah, maka dapat dijawab bahwa duduknya Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bukan untuk tujuan/maksud ta’ziyah karena tidak ada konteks yang menunjukkan hal tersebut.
Adapun menyediakan makanan untuk para pelayat (orang-orang yang datang), maka hal ini adalah perkara yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam. Ibnu Humman menegaskan tentang makruhnya (dibencinya) menyediakan makanan (menjamu) pengunjung/pelayat dengan makanan atau minuman dari keluarga mayat, dan dia menambahkan, “Hal ini adalah bid’ah yang buruk” (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ahkamul Jana`iz hal. 211 menukil dari Syarh Al-Hidayah )
Berdasarkan 2 hal terlarang yang telah disebutkan di atas, maka berikut ini disebutkan amalan yang sebagiannya merupakan bentuk dari 2 hal di atas (perinciannya), dan di samping itu ada juga jenis-jenis amalan lainnya yang tidak sejenis dengan 2 hal di atas, yang semua amalan tersebut adalah bid’ah yang terlarang/haram. Selain karena berdasarkan hadits Jabir yang telah lalu, juga karena:
  • Amalan tersebut menyelisihi sunnah Rasulullah dan apa yang menyelisihi sunnah maka dia adalah bid’ah sebagaiman penjelasan yang telah lalu.
  • Perbuatan tersebut menyerupai amalan-amalan jahiliyah berupa penyembelihan ketika meninggalnya pembesar-pembesar mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits Ibnu ‘Umar Radhiallahu ‘anhu,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka.” (Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Irwa` Al-Ghalil no. 109)
  • Perbuatan tersebut adalah pembelanjaan harta kepada yang haram dan termasuk jenis pemborosan, padahal telah jelas dalil-dalil yang melarang membelanjakan harta kepada yang haram dan melarang pemborosan baik dalil umum maupun dalil khusus, di antaranya hadits Al-Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia berkata,
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَنْ كَثْرَةِ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةِ الْمَالِ وَعَنْ قِيْلَ وَقَالَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam melarang dari banyak bertanya, memboroskan harta dan dari banyak menukil dan berbicara di mana-mana .
  • Boleh jadi perbuatan ini dilakukan dengan membelanjakan harta ahli waris secara zhalim jika ahli waris tersebut adalah orang yang lemah atau anak-anak kecil.
  • Perbuatan ini akan menyibukkan keluarga mayat, yang telah tersibukkan dengan musibah yang menimpa mereka, kepada urusan penyediaan makanan dan mengundang orang-orang untuk makan.
(Lihat Taudhih Al-Ahkam 2/575)
Amalan-amalan bid’ah dan terlarang tersebut sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany (kitab Ahkam Al-Janaiz hal. 220), antara lain,
  1. Ta’ziyah di pekuburan.
  2. Berkumpul di suatu tempat dalam rangka ta’ziyah.
  3. Membatasi ta’ziyah selama 3 hari.
  4. Menyimpan/ membiarkan tikar/permadani di rumah mayit untuk digunakan sebagai tempat duduk bagi orang-orang yang datang melayat untuk ta’ziyah sampai lewat 7 hari. Setelah itu baru disingkirkan.
  5. Menyediakan makanan bagi tamu/pelayat yang diambil dari anggota keluarga mayit.
  6. Menjamu pelayat (dengan makan dan minum) pada hari pertama, hari ke-7, hari ke-40 dan ketika genap 1 tahun dari hari kematian (juga pada hari ke-3 dan ke-100 sebagaimana kebiasaan orang-orang di Indonesia-pen.)
  7. Penyediaan makanan dari keluarga mayit pada awal hari Kamis yang pertama.
  8. Menghadiri undangan makan dari keluarga mayit.
  9. Perkataan orang-orang bahwa Tidaklah boleh ada yang mengangkat (merapikan) hidangan pada 3 malam kecuali orang yang meletakkannya.
  10. Wasiat agar diadakan pembuatan makanan dan penjamuan terhadap tamu/pelayat pada hari kematian dan setelahnya dan pemberian uang kepada orang-orang yang membaca Al-Qur`an untuk ruhnya atau bertasbih atau bertahlil untuknya.
  11. Berwasiat agar ada orang-orang yang bermalam di kuburannya selama 40 malam atau kurang dan lebih dari itu.
  12. Mewakafkan sesuatu, terlebih lagi uang, untuk pembaca Al-Qur`an atau agar dilakukannya shalat sunnat, tahlil atau shalawat Nabi dan pahalanya dihadiahkan kepada ruh orang yang mewakafkan atau kepada ruh orang yang menziarahinya.
  13. Bersedekah untuk mayit dengan makanan yang disukainya semasa hidupnya.
  14. Bersedekah untuk ruh orang-orang mati pada 3 bulan: Rajab, Sya’ban dan Ramadhan.
  15. Shalat sunnah untuk mayit.
  16. Memerdekakan budak untuknya.
  17. Membaca dan mengkhatamkan Al-Qur`an di kuburannya.
  18. Mengadakan ceramah pada hari/malam tertentu setelah kematian dan menamakannya ceramah ta’ziyah.
  19. Menyediakan makanan untuk ruh mayit.
  20. Menghibahkan sebagian dari barang-barang mayit kepada orang yang mengurus jenazahnya (biasanya Imam Kampung)
Adapun yang sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam adalah menyediakan/membuatkan makanan bagi keluarga mayat dan membuat mereka kenyang, baik yang membuat itu dari pihak kerabat maupun dari tetangga-tetangga mereka.
Hal ini berdasarkan hadits ‘Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia berkata,
لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرٍ حِيْنَ قُتِلَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : اصْنَعُوْا لِأَهْلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ يُشْغِلُهُمْ أَوْ أَتَاهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ.
“Tatkala datang berita gugurnya Ja’far, bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam, ‘Buatkanlah makanan untuk anggota keluarga Ja’far, mereka kedatangan perkara yang menyibukkan mereka!’ .”
Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Imam Asy-Syafi’iy dalam kitab Al-Umm 1/466, Al-Imam Ahmad 1/205, Ishaq bin Rahawaihi dalam Musnad -nya 4/41, ‘Abdurrazzaq no. 6665, Al-Humaidy no. 537, Abu Daud no. 3132, At-Tirmidzy no. 998 dan dihasankan olehnya, Ibnu Majah no. 1610, Al-Bazzar no. 2245, Abu Ya’la dalam Musnad -nya no. 6801, Al-Hakim 1/527, Ath-Thabarany 2/13-471, Ad-Daraquthny 2/78,87, Al-Baihaqy 4/61, dan Al-Mizzy dalam Tahdzibul Kamal . Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ahkamul Jana`iz hal. 211.
Makna hadits di atas didukung oleh hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau(?) memerintahkan untuk membuat talbinah (makanan yang dibuat dari tepung dan kadang-kadang dicampur dengan madu,- Fathul Bary 9/550) bagi keluarga mayat dan memerintahkan keluarga mayat tersebut untuk memakannya lalu beliau(?) Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,
التَّلْبِيْنَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤَادِ الْمَرِيْضِ تَذْهَبُ بِبَعْضِ الْحُزْنِ
“Talbinah menenangkan hati orang sakit, menghilangkan sebahagian kesedihan.” (diriwayatkan oleh Bukhary-Muslim). ”
Berkata Imam Asy-Syafi’iy dalam kitab Al-Umm (1/247), “Dan saya menyukai jika para tetangga mayat atau para kerabatnya, pada hari meninggalnya serta malamnya, membuatkan bagi anggota keluarga mayat makanan yang bisa mengenyangkan mereka. Sebab hal ini adalah sunnah dan perbuatan mulia yang meninggalkan kesan baik dan termasuk perbuatan orang-orang baik sebelum dan setelah kita. ”
Daftar Rujukan
  • Ahkam Al-Jana`iz /Al-Albany/Maktabah Al-Ma’arif/I/1412 H.
  • Al-Hawadits wal Bida’ ; Abu Bakr At-Turthusyi /Dar Ibnul Jauzy/II/1417 H.
  • Al-Inshaf ; Alauddin Al-Mardawy/Ihya` At-Turats Al-‘Araby/II.
  • AL-Majmu’ /An-Nawawy/Ihya` At-Turats Al-‘Araby/1415 H.
  • Al-Mughny /Ibnu Qudamah/Dar ‘Alimul Kutub/III/1417 H.
  • Al-Qamus Al-Muhith ; Al-Fairuz Abadi ; Ihya` At-Turats Al-‘Araby I/1412 H.
  • Al-Umm /Asy-Syafi’iy/Dar Kutub Al-‘Ilmu/I/1413 H.
  • Ath-Thuruq Al-Muyassarah Fii Mu’amalatil Mayit /Sa’ad bin Sa’id Al-Hujary/Darul Hajr/II/1418 H.
  • At-Ta’ziyah /Musa’id Qasim Al-Falih/Darul Ashimah/I/1415 H.
  • Fathul Bary ; Maktabah As-Salafiyah cet II.
  • Hasyiah Radd Al-Muhtar ‘ala Ad-Dur Al-Mukhtar ; Ibnu ‘Abidin; Darul Fikr; II; 1386 H.
  • Hujjatullahi Al-Balighah ;Ahmad Waliyullah Ad-Dahlawy; Maktabah Al-Kautsar I;1420 H.
  • Irwa` Al-Ghalil ; Al-Maktab Al-Islamy II ; 1405 H.
  • Jami’ At-Tirmidzy .
  • Lisanul ‘Arab ; Ibnu Manzhur ; Dar Ash-Shadir III/1414 H.
  • Mu’jam Al-Kabir; Ath-Thabarany.
  • Mu’jam Maqayis Al-Lughah; Ibnu Faris;Darul Jail
  • Mushannaf ‘ Abdurrazzaq.
  • Musnad Al-Humaidy.
  • Musnad Imam Ahmad Bin Hambal
  • Musnad Ishaq bin Rahawaih.
  • Shahih Kitab Al-Adzkar wa Dha’ifuhu ;Salim Al-Hilaly Maktab Al-Ghuraba cet. I/1413 H.
  • Shahih Muslim ; Muassasah Qurthuba;II;1414 H.
  • Sunan Abu Daud .
  • Sunan Ad-Daraquthny .
  • Sunan Ibnu Majah .
  • Syarh Al-Kharsy ‘ala Mukhtashar Al-Khalil .
  • Syu’abul Iman; Al-Baihaqy.
  • Tahdzibul Kamal ;Imam Al-Mizzy.
  • Taudhih Al-Ahkam ; ‘Abdullah Al-Bassam;III;1417 H.
  • Zadul Ma’ad ;Ibnul Qayyim;Ar-Risalah ; XXVII;1414 H. 

Sumber :  http://an-nashihah.com/?p=51

0 komentar:

Post a Comment

 

by blogonol