Buletin mungil Al-Atsariyyah kali ini akan menurunkan tulisan tentang "Ilmu Bejana", namun ilmu ini tidak ada kaitannya dengan ilmu kimia !!
Tapi dia adalah ilmu yang berkaitan dengan dunia dan akhirat seseorang.
Ilmu bejana adalah ilmu yang amat urgen alias penting di zaman ini,
sebab seseorang mesti butuh kepada bejana untuk makanan dan minuman yang
mereka butuhkan. Ibu rumah tangga, butuh bejana; Penjual bakso dan
warung-warung makanan, butuh bejana; keluarga ketika ingin mandi, butuh
bejana; seorang muslim yang mau sholat, butuh bejana wudhu’. Pokoknya,
semua orang butuh bejana. Tanpa bejana, maka seorang akan kesusahan
untuk melakukan aktifitas hariannya.
Lantas apa itu bejana ? Bejana adalah wadah yang
digunakan untuk menyimpan dan meletakkan makanan dan minuman berupa
piring, gelas, cerek, ember, baskom, timba, lesung, dan lainnya; entah
ia terbuat dari besi, tembaga, kaca, kayu, kulit binatang, dan segala
sesuatu yang cocok untuk dijadikan wadah, sekalipun ia mahal, seperti
permata-permata berharga, dan zamrud. [Lihat Taudhih Al-Ahkam (1/121) karya Syaikh Al-Bassam]
Bejana –pada asalnya- boleh dan halal kita gunakan berdasar firman Allah -Ta’ala-,
"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk
kamu dan dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh
langit. dan dia Maha mengetahui segala sesuatu. (QS.Al-Baqoroh:29).
Firman Allah ini adalah prinsip yang agung; menjelaskan kepada kita
bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam kehidupan ini berupa kebiasaan,
mu’amalah, produksi, dan discovery (penemuan baru), dan segala
sesuatu yang sering digunakan berupa pakaian, kasur, karpet, bejana,
dan lainnya; Semua ini pada asalnya adalah mubah secara muthlaq. Barang siapa yang mengharamkan sesuatu dari hal-hal itu –sedang Allah Azza wa Jalla tidak mengharamkannya-, maka ia adalah ahli bid’ah
(orang yang mengada-ada dalam agama Allah sesuatu yang tidak ada
tuntunannya). Jadi, bejana -misalnya- tidak boleh kita haramkan, kecuali
Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya, yaitu bejana emas, dan perak
sebagaimana yang akan datang penjelasannya, insya’ Allah -Ta’ala-
. Jika seseorang mau mengharamkannya, maka harus ada dalilnya. Berbeda
dengan ibadah, maka hukum asalnya semua ibadah haram dilakukan, kecuali
ada dalilnya. [Lihat As-Sail Al-Jarror (3/277), Asy-Syarh Al-Mumti' (1/56-57), dan Taudhih Al-Ahkam (1/121)]
Dari naungan cahaya penjelasan tadi, maka kita telah mengetahui
bahwa bejana-bejana yang suci boleh digunakan seluruhnya, kecuali
bejana-bejana yang terbuat dari emas dan perak, maka bejana ini secara
khusus haram digunakan untuk makan dan minum. Adapun
selain makan dan minum, maka bejana emas dan perak itu boleh digunakan,
seperti dijadikan perhiasan bagi wanita, tempat celak, dan lainnya.
- Haramnya Emas dan Sutra bagi Kaum Lelaki !!
Namun tentunya haram bagi kaum lelaki untuk memakai emas berdasar hadits Ali bin Tholib -radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, Rasulullah
-Shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengambil sutra dengan tangan kirinya,
dan emas dengan tangan kanannya. Lalu beliau mengangkat kedua tangannya
dengan (memegang) keduanya seraya bersabda,
إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِيْ حِلٌّ لِإِنَاثِهِمْ
"Sesungguhnya keduanya (sutra dan emas) adalah haram bagi kaum laki-laki ummatku; halal bagi wanitanya" . [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (1/96/no. 750), Abu Dawud dalam As-Sunan (4057), An-Nasa'iy dalam As-Sunan (5144-5147), dan Ibnu Majah dalam As-Sunan (3595). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy Al-Atsariy dalam Takhrij Al-Misykah (4394)]
Muhaddits Negeri India, Syaikh Syamsul Haq Al-Azhim Abadiy-rahimahullah- berkata saat mengomentari hadits di atas, "Hadits
ini merupakan dalil bagi jumhur ulama’ yang menyatakan pengharaman
sutra, dan emas bagi laki-laki, dan penghalalan keduanya bagi wanita". [Lihat Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abi Dawud (11/73)]
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-AlbaniyAl-Atsariy-rahimahullah- berkata, "Emas
bagi wanita adalah halal, kecuali bejana emas, dan perak, maka mereka
sama dengan kaum laki-laki dalam pengharaman emas dan perak (bagi mereka
dalam hal itu)".[Lihat As-Silsilah Ash-Shohihah (4/481), cet. Maktabah Al-Ma'arif ]
Jadi, memakai emas bagi kaum laki-laki adalah haram hukumnya. Karenanya, kami sesalkan adanya sebagian kaum laki-laki
yang minim ilmu agamanya dengan bangga ia memakai dan memamerkan cincin
emas yang melingkar di jarinya. Padahal memakai emas bagi kaum
laki-laki adalah haram !!
- Haramnya Bejana Emas dan Perak bagi Wanita & Pria
Sekalipun bejana –pada asalnya- adalah mubah dan halal digunakan,
namun perlu diketahui bahwa disana ada bejana yang haram digunakan oleh
kaum pria dan wanita, yaitu bejana emas, dan perak. Bejana ini haram
bagi mereka jika digunakan untuk makan, dan minum. Khusus laki-laki, memakai emas adalah haram bagi mereka sebagaimana telah berlalu penjelasannya.
Di antara dalil yang mengharamkan bejana emas bagi pria dan wanita, sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-,
وَلَا تَشْرَبُوْا فِيْ آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا
تَأْكُلُوْا فِيْ صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِيْ الدُّنْيَا وَلَنَا
فِيْ الآخِرَةِ
"Janganlah kalian minum pada bejana emas, dan perak, dan jangan
makan pada keduanya, karena itu adalah bagi mereka (orang kafir) di
dunia, dan bagi kita di akhirat". [HR. Al-Bukhoriy (5110) dan Muslim (2067)]
Al-Imam Muhammad bin Isma’il Ash-Shon’aniy-rahimahullah- berkata, "Hadits
ini adalah dalil yang menunjukkan pengharaman makan dan minum pada
bejana emas dan perak serta piring-piring emas dan perak; sama saja
bejana itu adalah emas murni ataukah bercampur dengan perak, karena ia
dicakup oleh istilah bejana emas dan perak". [Lihat Subul As-Salam Al-Mushilah ilaa Bulugh Al-Maram (1/135), tahqiq Muhammad Shubhiy Hasan Hallaq, cet. Dar Ibnil Jauziy]
Dalam sebuah hadits, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
الَّذِيْ يَشْرَبُ فِيْ آنِيَةِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِيْ بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ
"Orang yang minum pada bejana perak hanyalah meneguk api neraka dalam perutnya". [HR. Al-Bukhoriy (5311), Muslim (2065), dan Ibnu Majah (3413)]
Sejumlah ulama’, seperti Al-Wazir Ibnu Hubairoh, dan Al-Imam An-Nawawiy-rahimahullah- telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan) para ulama’ tentang haramnya seseorang makan dan minum pada bejana yang terbuat dari emas dan perak. [Lihat Al-Ifshoh 'an Ma'ani Ash-Shihhah (1/83) cet. Markaz Fajr, dan Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (1/249-250), cet. Dar Al-Fikr]
Sebagian ulama’ ada yang berpendapat bahwa pengharaman bejana emas
dan perak, bukan Cuma ketika digunakan sebagai wadah untuk makan dan
minum, bahkan mencakup segala bentuk penggunaan. Lebih dari itu, ada
diantara ulama’ yang mengharamkan seseorang untuk mengambil (seperti,
membeli, menyimpan, dan lainnya). Namun pendapat-pendapat ini tentunya
lemah !!!
Ulama’ Negeri Yaman, Al-Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukaniy-rahimahullah- berkata dalam membantah pendapat ini, "Tak
ragu lagi, semua hadits-hadits yang ada dalam bab ini menunjukkan
pengharaman makan dan minum (pada bejana emas dan perak)!! Adapun
penggunaan-penggunaan lain, maka tidak demikian!!! Penganalogian makan
dan minum (dengan yang lainnya) adalah qiyas ma’al fariq (analogi
batil), karena sebab adanya larangan makan dan minum (pada bejana emas
& perak) adalah menyerupai penduduk surga, sebab akan digilirkan
pada mereka bejana perak, dan piring emas. Itu adalah sebab hukum yang
dipandang dalam syari’at…Walhasil, pada asalnya adalah halal. Maka tak
akan tetap keharamannya, kecuali berdasarkan dalil yang bisa diterima
oleh lawan. Sedangkan tak ada dalil dalam permasalahan ini dengan
gambaran seperti ini. Berpijak pada prinsip (halal) yang dikuatkan oleh
al-baro’ah al-ashliyyah (pada asalnya boleh) adalah tugas seorang yang
adil yang tidak goyah karena wibawa jumhur". [Lihat Nail Al-Author min Asror Muntaqo Al-Akhbar (1/121-122)]
Jadi, yang haram adalah menjadikan emas dan perak sebagai wadah
untuk makan, dan minum. Adapun penggunaan emas dan perak pada selain hal
itu, maka boleh. Khusus laki-laki, memakai emas adalah haram bagi mereka sebagaimana telah berlalu penjelasannya. Ini diperkuat oleh hadits-hadits yang ada.
Adapun memakai perak untuk selain makan dan minum, seperti menjadikannya tempat rambut, celak, dan lainnya; atau dijadikan cincin, maka ini boleh. Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu- berkata,
أَرَادَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ
يَكْتُبَ إِلَى بَعْضِ الْأَعَاجَمِ فَقِيْلَ لَهُ إِنَّهُمْ
لَايَقْرَءُوْنَ كِتَابًا إِلَّا بِخَاتَمٍ فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ
فِضَّةٍ وَنَقَشَ فِيْهِ : مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ
"Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- ingin menulis surat
kepada sebagian orang-orang ajam. Lalu beliau diberitahu bahwa mereka
tak mau membaca suatu surat, kecuali (dibubuhi) dengan stempel. Lalu
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengambil (membuat) cincin dari
perak, dan mengukir padanya, "Muhammad Rasulullah". [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Al-Libas (5537), dan Abu Dawud dalam Kitab Al-Khotam (4214)]
Utsman bin Abdullah bin Mauhab berkata,
أَرْسَلَنِيْ أَهْلِيْ إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ بِقَدَحٍ مِنْ
مَاءٍ مِنْ فِضَّةٍ فِيْهِ شَعْرٌ مِنْ شَعْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Keluargaku telah mengutusku kepada Ummu Salamah membawa sebuah
gelas perak berisi air. Di dalamnya terdapat rambut diantara
rambut-rambut Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-". [HR. Al-Bukhoriy (5557)]
Al-Hafizh Abul Fadhl Ibnu Hajar Al-Asqolaniy , "Sungguh sekelompok ulama’ telah membolehkan untuk menggunakan bejana perak yang kecil untuk selain makan dan minum". [Lihat Fath Al-Bari Syarh Shohih Al-Bukhoriy (10/353)]
- Menutup Bejana Ketika Malam Tiba
Bejana yang kita pakai untuk menyimpan air dan makanan, hendaknya ditutup sambil membaca nama Allah (yakni, membaca bismillah), demi menjaga makanan dari kotoran binatang, dan penyakit yang turun pada sebagian malam.
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
إِذَا اسْتَنْجَحَ اللَّيْلُ أَوْ كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ
فَكُفُّوْا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ تَنْتَشِرُ حِيْنَئِذٍ
فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةً مِنَ الْعِشَاءِ فَخَلُّوْهُمْ وَأَغْلِقْ بَابَكَ
وَاذْكُرِ اسْمَ اللهِ وَأَطْفِئْ مِصْبَاحَكَ وَاذْكُرِ اسْمَ اللهِ
وَأَوْكِ سِقَاءَكَ وَاذْكُرِ اسْمَ اللهِ وَخَمِّرْ إِنَاءَكَ وَاذْكُرِ
اسْمَ اللهِ وَلَوْ تَعْرِضُ عَلَيْهِ شَيْئًا
"Jika malam mulai gelap, maka tahanlah anak-anak kecilmu, karena
setan bertebaran ketika itu. Jika waktu Isya’ telah lewat, maka
lepaskan mereka, tutuplah pintumu, dan sebutlah nama Allah (baca
bismillah); matikan lampu, dan sebut nama Allah (baca bismillah); ikat
(tutup) botol minumanmu, dan sebut nama Allah (baca bismillah); tutuplah
bejana-bejanamu, dan sebut nama Allah (baca bismillah), walaupun engkau
membentangkan sesuatu di atasnya". [HR. Al-Bukhoriy (3106), Muslim (2012), dan Abu Dawud (3731)]
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda dalam riwayat lain,
غَطُّوْا الْإِنَاءَ وَأَوْكُوْا السِّقاَءَ فَإِنَّ فِيْ
السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيْهَا وَبَاءٌ لَا يَمُرُّ بِإِنَاءٍ لَيْسَ
عَلَيْهِ غِطَاءٌ أَوْ سِقَاءٌ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ إِلَّا نَزَلَ
فِيْهِ مِنْ ذَلِكَ الْوَبَاءِ
"Tutuplah bejana, ikatlah botol air, karena dalam setahun ada
suatu malam, wabah (penyakit) turun padanya. Wabah itu tidak lewat pada
suatu bejana yang tak ada penutup padanya atau botol air yang tak ada
ikatan padanya, kecuali akan turun sebagian wabah itu padanya". [HR. Muslim dalam Shohih-nya (2014)]
Inilah ilmu dan petunjuk Nabi kita -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang
bejana. Seyogyanya kita pelihara, dan jaga dalam amalan kita. Ilmu ini
banyak dilalaikan orang pada zaman kita, padahal Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-
telah mengajarkannya sejak 14 abad yang silam !!! Ilmu syar’i ini
mengandung kemaslahatan yang tinggi, sebab ia berkaitan dengan
kebersihan, keselamatan, kesehatan, dan ketaatan yang mendatangkan
kebaikan dunia, dan akhirat.
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 64
Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Jl. Bonto Te’ne No.
58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512
(a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu
Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah
Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk
berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq
Rp. 200,-/exp)