Download Kajian Kitab Laamiyah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Download Kajian Kitab Al-Fawa'idul Bahiyyah Fii Syarhi Laamiyah Syakhil Islam Ibni Taimiyah Rahimahullah (Ta'lif Syaikh Muhammad Bin Hizam Hafizhahullah).

Dimanakah Roh Para Nabi.?

Soal : Apakah para roh dan jasad pada nabi berada di atas langit ataukah hanya roh mereka saja yang di atas langit.?

Qurban, Keutamaan dan Hukumnya

Allah Berfirman : “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan qurban.” (Al-Kautsar: 2)

Serba Serbi Air Alam

Allah berfirman : Dia telah menurunkan air kepada kalian supaya Dia (Allah) menyucikan kalian dengannya. (QS. Al-Anfal: 11)

Sahabatku Kan Kusebut Dirimu Dalam Do'aku

Rasulullah bersabda : Tidak sempurna keimanan salah seorang diantara kalian sampai ia mencintai untuk saudaranya apa-apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri (dari segala hal yang baik). (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Showing posts with label Fatwa. Show all posts
Showing posts with label Fatwa. Show all posts

Thursday, October 25, 2012

Apabila Hari Raya ‘Ied Bertepatan dengan Hari Jum’at

oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan : 
Jika datang ‘Idul Fithri pada hari Jum’at apakah boleh bagiku untuk shalat ‘Id namun aku tidak shalat Jum’at, atau sebaliknya?

Jawab : 
Apabila Hari Raya bertepatan dengan hari Jum’at maka barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘id berjama’ah bersama imam gugur darinya kewajiban menghadiri shalat Jum’at, dan hukumnya bagi dia menjadi sunnah saja. Apabila dia tidak menghadiri shalat Jum’at maka tetap wajib atasnya shalat zhuhur. Ini berlaku bagi selain imam.

Adapun imam, tetap wajib atasnya untuk menghadiri Jum’at dan melaksanakannya bersama kaum muslimin yang hadir. Shalat Jum’at pada hari tersebut tidak ditinggalkan sama sekali. (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan VIII/44)

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta` Fatwa no. 2358

Pertanyaan : 
Pada tahun ini bertemu dalam sehari dua hari raya, yaitu : Hari Jum’at dan ‘Idul Adh-ha. Manakah yang benar : Kita tetap melaksanakan shalat zhuhur jika kita tidak shalat Jum’at, ataukah kewajiban shalat zhuhur gugur apabila kita tidak shalat Jum’at?

Jawab : Barangsiapa yang melaksanakan shalat ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka dia diberi rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at pada hari tersebut, kecuali imam. Adapun imam, tetap wajib atasnya menegakkan shalat Jum’at bersama kaum muslimin yang hadir shalat Jum’at, baik yang sudah shalat ‘Id maupun tidak shalat ‘Id. Apabila tidak ada seorang pun yang hadir, maka gugurlah kewajiban Jum’at darinya, dan dia melaksanakan shalat Zhuhur.

(Para ‘ulama yang berpendapat demikian) berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami berkata :

« شهدت معاوية بن أبي سفيان وهو يسأل زيد بن أرقم قال: أشهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيدين اجتمعا في يوم؟ قال: نعم، قال: فكيف صنع؟ قال: صلى العيد ثم رخص في الجمعة، فقال: من شاء أن يصلي فليصل، »
Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam, “Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua ‘Id bertepatan pada satu hari?” Zaid menjawab, “Ya.” Mu’awiyah bertanya lagi, “Bagaimana yang beliau lakukan?” Zaid menjawab, “Beliau mengerjakan shalat ‘Id kemudian memberikan rukhshah (keringanan) untuk shalat Jum’at. Beliau mengatakan, Barangsiapa yang hendak mengerjakan shalat (Jum’at), maka silakan mengerjakan shalat (Jum’at).” [1]

Juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya juga dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda :
« قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا مجمعون »
Telah terkumpul pada hari kalian ini dua ‘Id. Barangsiapa yang mau maka itu sudah mencukupinya dari shalat Jum’at. Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id). [2]

Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa rukhshah (keringanan) tersebut untuk shalat Jum’at bagi barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘Id pada hari tersebut.

Sekaligus diketahui bahwa tidak berlaku rukhshah bagi imam, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut, “Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id).” Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma :

« أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”

Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat Jum’at bagi yang telah menunaikan shalat ‘Id, maka tetap wajib atasnya untuk shalat Zhuhur, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban shalat Zhuhur bagi yang tidak shalat Jum’at.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`,Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Wakil Ketua: ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, Anggota: ‘Abdullah bin Ghudayyan, Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud.

Adapun dalam fatwo 2140, Al-Lajnah menyatakan sebagai berikut :

Apabila ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka gugur kewajiban menghadiri shalat Jum’at bagi orang yang telah menunaikan shalat ‘Id. Kecuali bagi imam, kewajiban shalat Jum’at tidak gugur darinya. Terkecuali apabila memang tidak ada orang yang berkumpul/hadir (ke masjid) untuk shalat Jum’at.

Di antara yang berpendapat demikian adalah adalah : Al-Imam Asy-Sya’bi, Al-Imam An-Nakha’i, Al-Imam Al-Auza’i. Ini adalah madzhab shahabat ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Sa’id, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhum dan para ‘ulama yang sependapat dengan mereka.

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah

Pertanyaan : 
Apa hukum shalat Jum’at jika bertepatan dengan hari ‘Id, apakah wajib menegakkannya atas seluruh kaum muslimin, ataukah hanya wajib atas sekelompok tertentu saja? Karena sebagian orang berkeyakinan bahwa apabila hari ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at berarti tidak ada shalat shalat Jum’at.

Jawab : Tetap wajib atas imam dan khathib shalat Jum’at untuk menegakkan shalat Jum’at, hadir ke masjid, dan shalat berjama’ah mengimami orang-orang yang hadir di masjid. Karena dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan shalat Jum’at pada hari ‘Id, beliau ‘alahish shalatu was salam melaksanakan shalat ‘Id dan shalat Jum’at. Terkadang beliau dalam shalat ‘Id dan shalat Jum’at sama-sama membaca surat Sabbihisma dan surat Al-Ghasyiyah, sebagaimana dikatakan oleh shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma dalam riwayat yang shahih dari beliau dalam kitab Shahih (Muslim).

Namun bagi orang yang yang telah melaksanakan shalat ‘Id, boleh baginya untuk meninggalkan shalat Jum’at dan hanya melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya atau berjama’ah dengan beberapa orang saudaranya, apabila mereka semua telah melaksanakan shalat ‘Id.

Apabila dia melaksanakan shalat Jum’at berjama’ah maka itu afdhal (lebih utama) dan akmal (lebih sempurna). Namun apabila ia meninggalkan shalat Jum’at, karena ia telah melaksanakan shalat ‘Id, maka tidak mengapa, namun tetap wajib atasnya melaksanakan shalat Zhuhur, baik sendirian ataupun berjama’ah. Wallahu Waliyyut Taufiq
(Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XII/341-342)

Dalam fatwanya yang lain, ketika beliau mengingkari pendapat yang menyatakan bahwa jika ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id gugur kewajiban shalat Jum’at dan shalat Zhuhur sekaligus, Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan :
“Ini juga merupakan kesalahan yang sangat jelas. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan atas hamba-hamba-Nya shalat 5 waktu dalam sehari semalam, dan kaum muslimin telah berijma’ atas kewajiban tersebut. Yang kelima pada hari Jum’at adalah kewajiban shalat Jum’at. 

Hari ‘Id apabila bertepatan dengan hari Jum’at termasuk dalam kewajiban tersebut. Kalau seandainya kewajiban shalat Zhuhur gugur dari orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengingatkan hal tersebut. Karena ini merupakan permasalahan yang tidak diketahui oleh umat. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat ‘Id dan tidak menyebutkan gugurnya kewajiban shalat Zhuhur, maka diketahui bahwa kewajiban (shalat Zhuhur) tersebut masih tetap berlaku. Berdasarkan hukum asal dan dalil-dalil syar’i, serta ijma’ (kaum muslimin) atas kewajiban shalat 5 waktu dalam sehari semalam.

Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melaksanakan shalat Jum’at pada (hari yang bertepatan dengan) hari ‘Id, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya dari shahabat An-Nu’man bin Basyir :

« أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”

Adapun apa yang diriwayatkan dari shahabat ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa beliau melaksanakan shalat ‘Id kemudian tidak keluar lagi baik untuk shalat Jum’at maupun shalat Zhuhur, maka itu dibawa pada kemungkinan bahwa beliau memajukan shalat Jum’at, dan mencukupkan dengan itu dari mengerjakan shalat ‘Id dan shalat Zhuhur. Atau pada kemungkinan bahwa beliau berkeyakinan bahwa imam pada hari tersebut memiliki hukum yang sama dengan yang lainnya, yaitu tidak wajib keluar untuk melaksanakan shalat Jum’at, namun beliau tetap shalat Zhuhur di rumahnya. Kemungkinan mana pun yang benar, kalau pun taruhlah yang benar dari perbuatan beliau bahwa beliau berpendapat gugurnya kewajiban shalat Jum’at dan Zhuhur yang sudah shalat ‘Id maka keumuman dalil-dalil syar’i, prinsip-prinsip yang diikuti, dan ijma’ yang ada bahwa wajib shalat Zhuhur atas siapayang tidak shalat Jum’at dari kalangan para mukallaf, itu semua lebih dikedepankan daripada apa yang diamalkan oleh Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu. … .
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XXX/261-262)
 
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :

Kenyataannya masalah ini terdapat perbedaan di kalangan ‘ulama rahimahumullah. Pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh As-Sunnah, bahwa ….

Kita katakan, Apabila hari Jum’at bertepatan dengan ‘Id maka engkau wajib shalat ‘Id. Barangsiapa yang telah melaksanakan shalat ‘Id, maka bagi dia bebas memilih apakah dia mau hadir shalat Jum’at bersama imam, ataukah ia shalat Zhuhur di rumahnya.

Kedua, tetap wajib mengadakan shalat Jum’at di suatu negeri/daerah. Barangsiapa yang hadir maka dia shalat Jum’at, barangsiapa yang tidak hadir maka dia shalat Zhuhur di rumahnya.

Ketiga, pada hari itu shalat Zhuhur tidak dilaksanakan di masjid, karena yang wajib dilaksanakan adalah shalat Jum’at, sehingga tidak dilakukan shalat Zhuhur (di masjid).

Inilah pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh dalil-dalil As-Sunnah. (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb – Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)

[1] HR. Ahmad (IV/372), Abu Dawud 1070, An-Nasa`i 1591, Ibnu Majah 1310. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Madini, Al-Hakim, dan Adz-Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud – Al-Umm no. 981. (pent)

[2] HR. Abu Dawud 1073, Ibnu Majah 1311. dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud – Al-Umm no. 983.

Sumber :  http://www.mahadassalafy.net/2012/10/apabila-hari-raya-ied-bertepatan-dengan-hari-jumat.html#more-662


Tuesday, October 9, 2012

Memahami Hadits : Sejajarkan Bahu Dengan Mata Kaki.?

Oleh Asy-Syaikh Muqbil Al Wadi'i -Rahimahullah-

Pertanyaan 20: 
Hadist Sejajarkan antara bahu dan mata kaki? anda mengatakan bahwa mensejajarkan disini artinya adalah menautkannya, bagaimana kita memahami hadist Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang lain, bahwa beliau apabila bertakbir menjadikan kedua tangannya sejajar dengan bahunya?

Jawab ; 
Mensejajarkan di sini (pada saat bertakbir ?penerj) adalah mengangkat bukan menautkannya. Dan mensejajarkan bisa berarti menautkan bukan dari lafal ?sejajarkanlah? akan tetapi dari lafal ?mata kaki dengan mata kaki? seperti inilah datangnya. Begitu pula sabdanya, ?Sesungguhnya saya melihat syaithan menempati saf-saf yang rengggang? dan (sabdanya -penerj) ?Jangan buat celah untuk syaithan? atau sabdanya yang semakna dengan ini.

Adapun mengangkat tangan di saat takbir, datang berita mensejajarkannya dengan bahu, atau anak telinga, dua-duanya ada sumbernya, dan ini di antara keragaman (yang dibolehkan) dalam ibadah.
Ash-Shan?ani dalam Subulus Salam berkata, ?Apabila kamu angkat kedua tanganmu sejajar dengan bahu maka ujung-ujung jarimu akan berada tepat di bawah anak telinga?, beliau katakan demikian dalam rangka menyatukan antara riwayat-riwayat yang ada.

(Ijabatus Sa'il)

Sumber : http://ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?no=14


Monday, September 17, 2012

Hukum Makanan dari Perayaan Bid’ah

Terdapat sejumlah pertanyaan seputar makanan-makanan yang berasal dari acara-acara bid’ah atau yang tidak disyari’atkan. Berikut beberapa fatwa ulama tentang hal tersebut.

Pertanyaan :
Guru kami, Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbâd Al-Badr, pernah ditanya, “Apakah boleh memakan makanan ahlul bid’ah? Perlu diketahui bahwa mereka membuat makanan ini untuk bid’ah tersebut, seperti makanan untuk maulid Nabi.

Beliau menjawab, :
“Yang wajib adalah mengingatkan mereka untuk menjauhi bid’ah-bid’ah dan meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan. Terhadap seorang manusia, (kita mengingatkan) agar tidak memakan makanan yang dibuat untuk perkara-perkara bid’ah dan perkara-perkara yang diharamkan.” [Pelajaran Sunan Abu Dawud, kaset no. 137]

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 22/270-271 yang ditandatangani oleh Syaikh Abdul ‘Aziz Âlu Asy-Syaikh, Syaikh Shalih Al-Fauzân, dan Syaikh Bakr Abu Zaid, disebutkan tanya-jawab sebagai berikut.

Pertanyaan :
“Apa hukum memakan makanan yang dipersiapkan untuk acara-acara tertentu atau suatu kebiasaan, seperti memakan makanan musim semi yang siapkan dengan tepung putih dan tanaman ketika musim semi telah tiba?”

Jawaban :
Apabila makanan-makanan ini tidak berhubungan dengan hari-hari raya dan acara-acara bid’ah, serta tidak ada penyerupaan terhadap orang-orang kafir, tetapi hanya kebiasaan-kebiasaan untuk menganekaragamkan makanan seiring pergantian musim, tidak masalah dalam memakannya karena asal dalam kebiasaan adalah pembolehan.”
Dari jawaban di atas, tampak bahwa pensyaratan pembolehan adalah bila tidak berhubungan dengan hari-hari raya dan acara-acara bid’ah, serta tidak ada penyerupaan terhadap orang-orang kafir.

Risalah Ilmiyah An-Nashihah, vol. 09 Th. 1/1426 H/2005 M, hal. 2-3, memuat tanya-jawab berikut :

Pertanyaan :
Di negeri kami, sebagian orang mengadakan perayaan maulid dan perayaan-perayaan bid’ah lainnya. Kemudian mereka mengirim sebagian makanan dari perayaan-perayaan tersebut ke rumah kami. Apakah kami boleh memakannya?

Jawaban :
Mufti Umum Arab Saudi, Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Âlu Asy-Syaikh, pada malam Jum’at, 8 Sya’ban 1425 H, bertepatan dengan 29 September 2004, menjawab sebagai berikut.

“Wallahu a’lam, tentang acara-acara yang diselenggarakan untuk perkara-perkara bid’ah, tidaklah boleh memakan (makanan) pada (acara) tersebut karena makanan tersebut diletakkan di atas hal yang tidak disyariatkan.”

Syaikh Abdullah bin Abdurrahim Al-Bukhâry, pada sore 5 Syawal 1425 H, bertepatan dengan 17 November 2004, menjawab sebagai berikut :

“Makanan perayaan-perayaan maulid adalah bid’ah dalam agama -menurut (pendapat) yang benar- dan menyelisihi petunjuk Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat beliau. Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda sebagaimana dalam kitab Ash-Shahîhain (Shahîh Al-Bukhâry dan Shahih Muslim),
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru, dalam agama kami, yang tidak termasuk dari (agama) tersebut, (perkara) itu tertolak.”

Tentunya, manusia tidak hanya terbatas dengan mengadakan maulid-maulid, bid’ah-bid’ah seperti perayaan maulid ini, perayaan-perayaan lain yang berkaitan dengan hal seperti ini, bahkan mereka juga menambahnya dengan sembelihan-sembelihan dan berbagai jenis makanan. 

Oleh karena itu, kiriman makanan tersebut kepada manusia, menurutku, tidaklah pantas untuk diambil dan dimakan karena ada bentuk menolong ahlil bid’ah ‘pelaku bid’ah’. Jika seseorang melihat seorang Sunni (pengikut sunnah), atau selainnya, mengambil atau memakan makanan seperti itu dan membolehkan hal seperti ini untuk dirinya, manusia akan menjadi bingung sehingga mereka tidak mengetahui yang haq dari yang batil. Maka, manusia seharusnya diberitahu bahwa hal seperti ini tidaklah boleh dan makanan-makanan seperti itu tidaklah boleh, juga bahwa tidaklah pantas menghidupkan bentuk (perayaan) seperti ini. Jelaskanlah kepada mereka, ingatkanlah mereka, dan buatlah mereka takut terhadap Allah Jalla wa ‘Azza.

Sesungguhnya, makanan seperti ini seharusnya ditinggalkan berdasarkan atsar Abu Bakr radhiyallâhu ‘anhu bahwa seorang maulanya (budaknya) menghadiahkan makanan kepadanya kemudian berkata, ‘Makanan ini berasal dari perdukunan yang saya lakukan pada masa jahiliyah.’ Maka, Abu Bakr memasukkan tangannya lalu mengeluarkan makanan tersebut dari perutnya, seraya berkata, ‘Demi Allah, andaikata Saya tahu bahwa ruhku akan keluar bersama makanan tersebut, niscaya saya akan mengeluarkan (ruhku).’[1] Hal ini menunjukkan kesempurnaan wara’ beliau radhiyallâhu ‘anhu. Maka, dibangun di atas dasar nash ini dan selainnya, seseorang tidaklah pantas membantu orang-orang tersebut serta tidak boleh memakan makanannya, tetapi meninggalkan (makanan) itu. Itulah yang terbaik.”

Demikian fatwa-fatwa ulama kita yang tidak memperbolehkan.
Dalam catatan kaki Hâsyiyah Fathul Majîd, Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz meluruskan pendapat Syaikh Muhammad Hamid Al-Faqiy. Di antara penjelasan beliau adalah, “… akan tetapi, bila makanan tersebut berasal dari daging sembelihan kaum musyrikin, lemak, atau kuah (daging) itu, hal tersebut adalah haram karena sembelihan (kaum musyrikin) berada pada hukum bangkai sehingga menjadi haram dan menajisi makanan yang bercampur dengannya. Berbeda dengan roti dan yang semisalnya berupa hal-hal yang tidak bercampur dengan suatu sembelihan kaum musyrikin apapun, hal tersebut adalah halal bagi siapa saja yang mengambilnya ….”


[1] Dalam konteks riwayat Al-Bukhâry no. 3842 dari hadits Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ, Aisyah bertutur,
كَانَ لِأَبِي بَكْرٍ غُلاَمٌ يُخَرِّجُ لَهُ الخَرَاجَ، وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يَأْكُلُ مِنْ خَرَاجِهِ، فَجَاءَ يَوْمًا بِشَيْءٍ فَأَكَلَ مِنْهُ أَبُو بَكْرٍ، فَقَالَ لَهُ الغُلاَمُ: أَتَدْرِي مَا هَذَا؟ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: وَمَا هُوَ؟ قَالَ: كُنْتُ تَكَهَّنْتُ لِإِنْسَانٍ فِي الجَاهِلِيَّةِ، وَمَا أُحْسِنُ الكِهَانَةَ، إِلَّا أَنِّي خَدَعْتُهُ، فَلَقِيَنِي فَأَعْطَانِي بِذَلِكَ، فَهَذَا الَّذِي أَكَلْتَ مِنْهُ، فَأَدْخَلَ أَبُو بَكْرٍ يَدَهُ، فَقَاءَ كُلَّ شَيْءٍ فِي بَطْنِهِ
“Adalah Abu Bakr memiliki seorang budak yang memberi setoran kepadanya, dan Abu Bakr makan dari setoran tersebut. Pada suatu hari, budak itu datang membawa sesuatu, dan Abu Bakr memakan (sesuatu) itu. Budak tersebut berkata kepadanya, ‘Tahukah engkau, apa ini?’ Abu Bakr balik bertanya, ‘Apa ini?’ (Budak) itu menjawab, ‘Dahulu, Saya melakukan perdukunan pada seseorang di masa jahiliyah. Saya sebenarnya tidak pandai melakukan perdukunan tersebut, tetapi Saya menipunya. Lalu, ia memberi (makanan) tersebut kepadaku, dan inilah makanan yang telah engkau makan.’ Maka, Abu Bakr memasukkan tangannya lalu memuntahkan seluruh isi perutnya.”

Sumber :  http://dzulqarnain.net/hukum-makanan-dari-perayaan-bidah.html


Monday, September 10, 2012

Dimanakah Roh Para Nabi.?

Soal:
Apakah para roh dan jasad pada nabi berada di atas langit ataukah hanya roh mereka saja yang di atas langit?

Jawab:
Roh-roh mereka berada di dalam surga. Roh para syuhada`, roh para nabi, dan roh kaum mukminin, seluruhnya di dalam surga. Kalau kaum mukminin saja roh mereka bepergian di dalam surga kemanapun mereka inginkan, maka bagaimana lagi dengan roh para nabi alaihimushshalatu wassalam?! Maka roh-roh para nabi tidak terdapat di dalam kubur-kubur mereka sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang, akan tetapi roh-roh mereka terdapat di dalam surga. Dan jasa tidak akan bersatu dengan roh kecuali pada hari kiamat.
يَوْمَ يُنفَخُ فِي الصُّورِ فَتَأْتُونَ أَفْوَاجاً
“Hari ditiupnya sangkakala lalu kalian datang dalam keadaan berbondong-bondong.” (QS. An-Naba`: 18)

Pada hari itulah Allah membangkitkan mereka. Manusia yang paling pertama kali terbuka kuburnya adalah Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan beliau alaihishshalatu wassalam adalah manusia yang paling pertama dibangkitkan. Adapun hadits:
اَلْأَنْبِياءُ أَحْياءٌ فِي قُبُوْرِهِمْ يُصَلُّوْنَ
“Para nabi itu hidup di dalam kubur-kubur mereka, mereka mengerjakan shalat.”

Maka walaupun Asy-Syaikh Al-Albani menyatakan shahihnya, akan tetapi yang benarnya haditsnya sangat lemah. Dan ini adalah hadits pertama yang saya kritisi kepada beliau rahimahullah.
[Diterjemahkan dari Fatawa fi Al-Aqidah wa Al-Manhaj (majelis pertama) soal no. 6 oleh Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi hafizhahullah]

Sumber :  http://al-atsariyyah.com/dimanakah-roh-para-nabi.html


Friday, August 17, 2012

Puasa 6 Hari Pada Bulan Syawwal

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan (puasa) enam pada bulan Syawwal, maka jadilah seperti puasa setahun.”
(HR. Muslim 782, dari shahabat Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu)

Dengan berlalunya Ramadhan, tidak berarti berlalu pula amal ibadah. Justru, di antara tanda seorang berhasil meraih kesuksesan selama bulan Ramadhan adalah tampaknya pengaruh yang terus ia bawa pasca Ramadhan.

Di antara syari’at yang Allah tuntunkan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam pasca bulan Ramadhan adalah puasa selama 6 hari pada bulan Syawwal. Puasa ini sebagai kesempurnaan ibadah puasa Ramadhan. Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan sebulan penuh, kemudian dilanjutkan berpuasa 6 hari dalam bulan Syawwal, maka dia mendapat pahala puasa selama setahun.

Mari kita ikuti berbagai rincian dan pernik hukum terkait puasa 6 hari bulan Syawwal ini bersama dua ‘ulama international terkemuka abad ini, Al-‘Allamah Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah dan Asy-Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam jawaban dan fatwa yang beliau berdua sampaikan menjawab pertanyaan yang diajukan kepada beliau berdua :

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah :

Bulan Syawwal semuanya merupakan waktu yang diizinkan untuk berpuasa 6 hari padanya [1]:
Pertanyaan : Bolehkah bagi seseorang memilih hari-hari tertentu pada bulan Syawwal untuk ia melaksanakan puasa 6 hari. Ataukah puasa tersebut memiliki watu-waktu khusus?dan apakah jika menjalankan puasa tersebut menjadi wajib atasnya?

Jawab : Telah pasti riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda : “Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka menjadi seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dari kitab Ash-Shahih.

6 hari tersebut ditentukan selama satu bulan (Syawwal). Boleh bagi seorang mukmin untuk memilih dari bagian bulan Syawwal tersebut. Jika mau ia boleh berpuasa pada awal bulan, atau pertengahan bulan, atau pada akhirnya. Kalau mau ia boleh berpuasa secara terpisah-pisah, kalau mau boleh ia berpuasa berturut-turut. Jadi sifatnya longgar/bebas, bihamdillah. Kalau ia bersegera melaksanakannya secara berturut-turut pada awal bulan (Syawwal), maka yang demikian afdhal (lebih utama). Sebab yang demikian termasuk bersegera kepada kebaikan. Dan dengan itu bukan menjadi kewajiban atasnya. Boleh baginya tidak mengerjakannya pada tahun kapanpun. Namun senantiasa melaksanakan puasa Syawwal (setiap tahunnya) adalah afdhal (lebih utama) dan akmal (lebih sempurna). Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Amal yang paling Allah cintai adalah amalan yang pelakunya kontinyu/terus-menerus dalam melaksanakannya meskipun sedikit.” Wallahul Muwaffiq
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XV/390-391)

Tidak Dipersyaratkan Berturut-turut dalam Melaksakan Puasa 6 Hari Syawwal
Pertanyaan : Apakah dalam melaksanakan puasa 6 hari pada bulan Syawwal harus dikerjakan secara berturut-turut? Ataukah boleh berpuasa secara terpisah-pisah selama bulan Syawwal?

Jawab : Puasa 6 hari Syawwal merupakan sunnah yang pasti dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh mengerjakannya secara berturut-turut, dan boleh juga terpisah-pisah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan puasa 6 hari secara mutlak, tidak menentukan secara beturut-turut ataupun secara terpisah, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Wallahul Muwaffiq (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XV/391)

Yang Disyari’atkan adalah Mendahulukan Qadha’ (hutang Puasa Ramadhan) sebelum puasa 6 hari Syawwal
Pertanyaan : Apakah boleh berpuasa 6 hari Syawwal sebelum melaksanakan kewajiban mengqadha’ (membayar hutang) puasa Ramadhan?

Jawab : Para ‘ulama berbeda pendapat dalam masalah tersebut. Pendapat yang benar adalah bahwa yang disyari’at mendahulukan qadha’ sebelum puasa 6 hari Syawwal dan puasa-puasa sunnah lainnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya.

Barangsiapa yang mendahulukan puasa 6 hari Syawwal sebelum mengqadha` maka dia belum memenuhi syarat mengikutkan puasa 6 hari Syawwal dengan puasa Ramadhan, tapi baru mengikutkannya dengan sebagian puasa Ramadhan.

Dan juga karena puasa qadha` adalah fardhu, sedangkan puasa 6 hari Syawwal adalah tathawwu’ (sunnah/tidak wajib). Yang fardhu lebih berhak untuk dipentingkan dan diperhatikan. Wabillahit Taufiq.
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XV/392)

Hukum Mengqadha` Puasa 6 hari Syawwal setelah bulan Syawwal berlalu
Pertanyaan : Seorang wanita biasa berpuasa 6 hari Syawwal setiap tahun. Pada suatu tahun dia mengalami nifas karena melahirkan pada awal bulan Ramadhan, dan tidaklah ia suci/selesai dari nifasnya kecuali setelah keluar dari bulan Ramadhan. Kemudian setelah ia suci tersebut, ia melaksanakan Qadha’ puasa Ramadhan. Apakah harus baginya untuk mengqadha’ puasa 6 hari syawwal sebagaimana ia mengqadha’ Ramadhan, meskipun itu sudah di luar bulan Syawwal? Ataukah tidak ada wajib atasnya kecuali qadha` Ramadhan? Dan apakah puasa 6 hari Syawwal tersebut harus dilakukan terus menerus (setiap tahun) ataukah tidak?

Jawab : Puasa 6 hari Syawwal adalah sunnah, bukan fardhu. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Hadits tersebut menunjukkan bahwa tidak mengapa melakukan puasa 6 hari tersebut secara berturut-turut atau boleh juga secara terpisah-pisah, karena kemutlakan redaksinya.

Dan menyegerakan pelaksanaannya afdhal (lebih utama), berdasarkan firman Allah :
وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَىٰ
dan aku bersegera kepada-Mu. Wahai Rabb-ku, agar Engkau ridha (kepadaku)”. (Tha-ha : 84)

juga berdasarkan ayat-ayat Al-Qur`an dan hadits-hadits nabawiyyah yang menunjukkan keutamaan berlomba dan bersegera kepada kebaikan.

Dan tidak wajib terus-menerus dalam melaksanakan puasa 6 hari tersebut, namun jika dilaksanakan terus menerus itu lebih utama. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Amal yang paling Allah cintai adalah amalan yang dilakukan secara terus menerus oleh pelakunya meskipun sedikit.” Muttafaqun ‘alaihi.

Tidak disyari’atkan mengqadha` puasa 6 hari tersebut jika telah berlalu/lewat bulan Syawwal, karena itu adalah ibadah sunnah yang telah berlalu waktunya. Baik ia meninggalkannya karena udzur atau pun tidak karena udzur (sama-sama tidak ada qadha`).
Wallahu waliyyut Taufiq
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi`ah XV/388-389
* * *

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan : Apakah ada keutamaan shaum 6 hari Syawwal? Apakah melaksanakannya secara terpisah atau harus berturut-turut?

Jawab : Ya, ada keutamaan puasa 6 hari Syawwal. Sebagaimana dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Yakni seperti puasa setahun penuh.

Namun yang perlu diperhatikan bahwa keutamaan tersebut tidak akan terwujud kecuali apabila seseorang telah selesai dari melaksanakan puasa Ramadhan seluruhnya. Oleh karena itu, apabila seseorang berkewajiban mengqadha` Ramadhan, maka dia harus melaksanakan puasa qadha’ tersebut lebih dahulu, baru kemudian dia berpuasa 6 hari Syawwal. Kalau dia berpuasa 6 hari Syawwal namun belum mengqadha’ hutang Ramadhan, maka dia tidak memperoleh keutamaan tersebut, baik kita berpendapat dengan pendapat yang menyatakan sahnya puasa sunnah sebelum melakukan qadha` atau kita tidak perpendapat demikian.

[2] Yang demikian karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan … “

Adapun orang yang masih punya kewajiban mengqadha’ (membayar hutang puasa) Ramadhan, maka dia dikatakan ‘berpuasa sebagian Ramadhan‘, tidak dikatakan “berpuasa Ramadhan“

Dan boleh melaksanakannya secara terpisah-pisah atau pun secara berturut. Namun berturut-turut lebih utama, karena padanya terdapat sikap bersegera menuju kepada kebaikan, dan tidak terjatuh pada sikap menunda-nunda, yang terkadang menyebabkan tidak melakukan puasa sama sekali.

Pertanyaan : Apakah bisa diperoleh pahala puasa 6 hari Syawwal bagi barangsiapa yang masih memiliki tanggungan qadha’ Ramadhan, namun ia mengerjakan puasa tersebut sebelum melakukan puasa qadha`?

Jawab : Puasa 6 hari Syawwal tidak akan diperoleh pahala/keutamaanya kecuali jika seseorang telah menyempurnakan puasa bulan Ramadhan. Barangsiapa yang masih memiliki kewajiban mengqadha’ Ramadhan, maka dia jangan berpuasa 6 hari Syawwal kecuali melaksakan puasa qadha’ Ramadhan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan … “

Atas dasar itu, kita katakan kepada orang yang masih punya kewajiban qadha’, “Laksanakan puasa qadha’ terlebih dahullu, kemudian baru lakukan puasa 6 hari Syawwal.”

Bila telah selesai bulan Syawwal sebelum ia sempat berpuasa 6 hari, maka ia tidak bisa memperoleh keutamaan tersebut, kecuali apabila karena udzur.

Bila pelaksanaan puasa 6 hari Syawwal ini bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, maka dia dia bisa memperoleh dua pahala sekaligus dengan niat mendapatkan pahala puasa 6 hari Syawwal dan pahala puasa Senin – Kamis. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Amal-amal itu harus dengan niat. Dan bagi masing-masing orang akan mendapat apa yang ia niatkan.”.

Pertanyaan : Apakah boleh seseorang memilih melakukan puasa 6 hari Syawwal, ataukah 6 hari tersebut ada waktu tertentu? Dan apakah jika seorang muslim melaksakana puasa 6 hari tersebut kemudian menjadi kewajiban atasnya dan wajib melaksanakannya setiap tahun?

Jawab : telah sah riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya.
6 hari tersebut bukanlah hari-hari tertentu/terbatas dari bulan Syawwal. Namun boleh bagi seorang mukmin untuk memilihnya. Jika mau dia boleh berpuasa pada awal bulan, jika mau boleh berpuasa pada pertengahan bulan, dan jika mau boleh berpuasa pada akhir bulan, jika mau boleh mengerjakannhya secara terpisah-pisah. Sifatnya longgar, bihamdillah.

Jika dia bersegera mengerjakannya secara berturut-turut pada awal bulan, maka yang dimikian afdhal (lebih utama) karena termasuk bersegera pada kebaikan. Namun tidak ada kesempitan dalam hal ini, bihamdillah, bahkan sifatnya longgar. Jika mau berturut-turut, jika mau maka boleh terpisah-pisah. Kemudian jika dia mengerjakannya pada sebagian tahun, dan tidak mengerjakannya pada sebagian tahun lainnya, maka tidak mengapa. Karena itu ibadah tathawwu’ (sunnah), bukan ibadah fadhu.
(Majmu’ Fatawa Ibni ‘Utsaimin XX/5-8)

[1] Yakni selain tanggal 1 Syawwal (pentj)
[2] Yakni ada satu permasalahan yang diperselisihkan di kalangan ‘ulama, apakah boleh/sah berpuasa sunnah sebelum mengqadha’Ramadhan. Namun permasalahan puasa 6 hari Syawwal sebelum mengqadha’ Ramadhan ini adalah permasalahan lain di luar permasalahan pertama. Karena masalah puasa 6 hari Syawwal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersyarakat harus berpuasa Ramadhan secara penuh terlebih dahulu. (pentj)
(Dikutip dari http://www.assalafy.org/mahad/?p=366#more-366)



Thursday, August 9, 2012

Hukum Mendengar Kajian Penganut Bid’ah

Tanya:
Bismillah. Bagaimanakah hukum mendengarkan kajian/rekaman/radio milik penganut bid’ah?
“mu’minatun m” <mu_minatun.muttaqiyah@yahoo.com>

Jawab:
Asy-Syaikh Saleh Al-Fauzan -hafizhahullah- pernah ditanya dengan nash soal sebagai berikut: Bagaimana pendapat yang benar mengenai hukum membaca buku-buku para pelaku bid’ah dan mendengarkan kaset-kaset mereka?
Maka beliau menjawab, “Tidak boleh membaca buku-buku para pelaku bid’ah dan tidak juga mendengarkan kaset-kaset mereka kecuali bagi siapa yang bertujuan untuk membantah mereka dan menjelaskan kesesatan mereka. Adapun seorang pemula dalam ilmu agama, atau seorang penuntut ilmu, atau orang awam, atau orang yang tujuan membacanya hanya untuk sekedar tahu saja dan bukan untuk membantah dan menjelaskan kesesatannya, maka mereka semua tidak boleh untuk membacanya. Karena terkadang isi dari buku-buku itu bisa mempengaruhi atau menanamkan syubhat (kerancuan) ke dalam hatinya, sehingga diapun tertimpa kejelekan dari buku tersebut. Karenanya tidak boleh membaca buku-buku para pengikut kesesatan kecuali para ulama guna membantah dan mentahdzir mereka.”
(Diterjemah dari Min Fatawa As-Siyasah Asy-Syar’iyah soal no. 18)



Friday, June 8, 2012

Menikahi Wanita Kristen

Oleh : Asy-Syaikh Abdullah Al Bukhari

Pertanyaan ; 
berikut berkata si penanya; saudaraku ingin menikah dengan wanita kristen, apa hukumnya dan apa nasihat anda kepadanya?

Jawab ; 
menikah dengan wanita kristen adalah perkara yang diperselisihkan oleh ulama, berbeda dengan masalah menikah dengan wanita musyrik kafir yang bukan tergolong ahlul kitab, perkara ini ada kesepakatan dikalangan ulama bahwa hukumnya tidak boleh menikah dengannya, hal ini adalah kesepakatan bahkan ada ijma'. Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta?ala;

{وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ} سورة الممتحنة ? 10 .

"Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir" (Qs. Al Mumtahanah; 10)

Perselisihannya adalah dalam masalah menikah dengan wanita Kristen. Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi'iyyah, Malikiyah dan Hanabilah (pengikut madzhab yang empat) begitu pula sekelompok orang dari kalangan shahabat Radhiyallahu ?Anhu dan mereka banyak berpendapat bolehnya seorang muslim menikah dengan wanita ahlul kitab dengan syarat wanita tersebut muhshan (wanita baik-baik), seperti yang difirmankan Allah Subhanahu Wa Ta?aala;

{وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ} سورة المائدة ? 5 .

"(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik" (Qs. Al Maidah; 5) dengan sifat ini, maka boleh menikahinya.

Ibnu Umar Radhiyallahu ?Anhu seperti yang terdapat di dalam Shahih Al Bukhari dan sebagian fuqaha' al hanafiyah berpendapat hal tersebut terlarang. Ibnu Umar Radhiyallahu ?Anhu berdalil dengan keumuman ayat yang melarang menikahi wanita-wanita kafir diantaranya apa yang telah kami sebutkan "Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir" (Qs. Al Mumtahanah; 10). Ia berkata; "Saya tidak melihat kekufuran atau kesyirikan yang lebih dahsyat dari perkataan seorang wanita bahwa Rab-nya adalah Isa". Ini terdapat di dalam Shahih Al Bukhari. Akan tetapi yang benar adalah pendapat pertama berdasarkan dalil-dalil ayat, keabsahan dan kejelasannya.

Akan tetapi saya katakan berkenaan dengan seorang lelaki mukmin, apabila Allah Subhanahu Wa Ta?aala memudahkan baginya seorang wanita mukminah yang wajib baginya adalah (samar) karena dikhawatirkan atas seseorang akan tersesat dan wanita ini akan menyimpangkan agamanya. Imran bin Hitthan al khariji adalah diantara pemimpin-pemimpin khawarij dahulu adalah seorang ahlussunnah, dahulu ia diatas sunnah menikah dengan seorang wanita dari kerabatnya ada yang mengatakan wanita tersebut adalah sepupunya. Wanita ini diantara pemimpin-pemimpin khawarij. Imran berkata; Saya akan menikahinya dan meluruskannya. Akan tetapi ketika ia menikahinya wanita tersebut malah yang menyesatkannya sehingga Imran menjadi pemimpin khawarij yang sebelumnya ia diatas sunnah.

Hal ini menandakan kepada kita barakallahu fiik kepada perkara yang penting sekali. Hati-hati kita diantara jari jemari Ar-Rahman bebas Ia membolak-baliknya. Maka seseorang seharusnya tidak merasa aman terhadap dirinya dari fitnah. Ibrahim Alaihissalaam berkata seperti yang Allah Subhanahu Wa Ta?aala firmankan;

{وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ} سورة إبراهيم ? 35 .

"Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: "Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala" (Qs. Ibrahim; 35)

Berkata Ibrahim At-Taimi; Siapa yang merasa aman dari bala' setelah Ibrahim Alaihissalaam?! Maka dikhawatirkan atas seseorang bahwa wanita tersebut akan menyesatkannya. Adapun berkenaan dengan hukum permasalahan dan boleh tidaknya adalah seperti yang telah kami sebutkan keterangannya. Dan nasihat untuknya hendaknya ia menjauh dari perkara seperti ini, Allah Subhanahu Wa Ta?aala akan mencukupkan untuknya dengan wanita mukminah;

{وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ} سورة البقرة ? 221 .

"Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu" (Qs. Al Baqarah; 221).

Monday, June 4, 2012

Bagaimana Hukum Menonton Film, Sandiwara, Televisi.?

Hukum Televisi

Tanya:
Apa hukum televisi.?

Jawab:
Tidak diragukan, bahwa keberadaan televisi dewasa ini hukumnya haram. Meskipun sebenarnya televisi, demikian juga radio, alat perekam, atau alat semacamnya merupakan bagian-bagian dari nikmat Allah Suhanahu wa Ta’ala yang diberikan kepada hamba-Nya. Sebagaimana firman Allah dalam surat Ibrahim ayat 34: “Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah kamu dapat menghitungnya.”

Sebagaimana kita ketahui, pendengaran, penglihatan ataupun lidah adalah karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai nikmat untuk hamba-hamba-Nya. Akan tetapi, kebanyakan nikmat ini menjadi adzab atas orang yang memilikinya. Sebab mereka tidak menggunakannya di jalan yang dicintai Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sementara itu, televisi, radio, alat perekam dan sejenisnya dikatakan sebagai nikmat, kapan hal itu terjadi ? Jawabnya, pada saat mempunyai nilai manfaat untuk umat.

Televisi dewasa ini, 99% banyak menayangkan nilai-nilai atau faham-faham kefasikan, perbuatan dosa, nyanyian haram, ataupun perbuatan yang mengumbar hawa nafsu, dan lain-lain sejenisnya. Hanya 1 % tayangan televisi yang dapat diambil manfaatnya. Jadi kesimpulan hukum televisi itu dilihat dari penayangan yang dominan.

Jika telah terdapat Daulah Islamiyah, dan dapat menerapkan kurikulum ilmiah yang berfaedah bagi umat, maka berkaitan dengan televisi untuk saat itu; saya tidak hanya mengatakan boleh (jaiz) tetapi wajib hukumnya.

(Dinukil dari al Ashalah 10/15 Syawal 1414 H hal. 40, Edisi Indonesia “25 fatwa”, Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah terbitan Semarang, 1995)

Tanya : 
Wanita Muslimah zaman sekarang banyak menghabiskan bulan Ramadhan dengan begadang di depan televisi atau video atau siaran dari parabola atau berjalan di pasar-pasar dan tidur, apa saran Anda kepada wanita Muslimah ini ?

Jawab :
Yang disyari’atkan bagi kaum Musimin baik pria mupun wanita adalah menghormati bulan Ramadhan, dengan menyibukkan dirinya pada perbuatan-perbuatan ketaatan serta menjauhi perbuatan-perbuatan maksiat dan pekerjaan buruk lainnya di setiap waktu, lebih-lebih lagi di bulan Ramadhan karena kemuliaan Ramadhan. Begadang untuk menonton film atau sinetron yang ditayangkan televisi atau video atau lewat parabola atau mendengarkan musik dan lagu (saat ini media berkembang, VCD, DVD, IPod, MP3 player, via HP, red), semua perbuatan itu adalah haram dan merupakan perbuatan maksiat, baik di bulan Ramadhan ataupun bukan. Dan jika perbuatan itu dilakukan di bulan Ramadhan maka dosanya akan lebih besar.

Kemudian jika begadang yang diharamkan ini ditambah lagi dengan melalaikan kewajiban dan meninggalkan shalat karena tidur di siang hari, maka ini adalah perbuatan maksiat lainnya. Begitulah watak perbuatan maksiat, saling dukung mendukung, jika suatu perbuatan maksiat dilakukan maka akan menimbulkan perbuatan maksiat lainnya, begitu seterusnya.

Haram hukumnya wanita pergi ke pasar-pasar kecuali untuk keperluan yang mendesak. Keluarnya wanita harus sebatas keperluan dengan syarat ia harus menutup aurat serta menjauhkan diri dari bercampur dengan kaum pria atau berbicara dengan mereka kecuali sebatas keperluan hingga tidak menimbulkan fitnah. Dan hendaknya ia jangan terlalu lama keluar rumah hingga melalaikan shalatnya karena keburu tidur ketika sampai di rumah, atau menyia-nyiakan hak-hak suami dan anak-anaknya. [Majmu 'Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Syaikh Ibnu Baaz]

Tanya : 
Bagaimana hukumnya sandiwara (sinetron, film, red) ?

Jawab : 
Sandiwara, saya katakan tidak boleh karena:
Pertama: Di dalamnya melalaikan orang yang hadir, mereka memperhatikan gerakan-gerakan pemain sandiwara dan mereka senang(tertawa). Di dalamnya mengandung unsur menyia-nyiakan waktu. Orang Islam akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap waktunya. Dia dituntut untuk memelihara dan mengambil faedah dari waktunya, untuk mengamalkan apa-apa yang diridhai oleh Allah Ta’ala, sehingga manfaatnya kembali kepadanya baik di dunia maupun di akhirat. Sebagaimana hadits Abu Barzah Al-Aslamy, dia berkata,’Telah bersabda Rasulullah, “Tidak bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sehingga ditanya tentang umurnya, untuk apa dia habiskan. tentang hartanya darimana dia dapatkan, dan untuk apa dia infakkan. tentang badannya untuk apa dia kerahkan. ” [Dikeluarkan Imam At Tirmidzi (2417) dan dia menshahihkannya]

Umumnya sandiwara itu dusta. Bisa jadi memberi pengaruh bagi orang yang hadir dan menyaksikan atau memikat perhatian mereka atau bahkan membuat mereka tertawa. Itu bagian dari cerita-cerita khayalan. Sungguh telah ada ancaman dari Rasulullah bagi orang yang berdusta untuk menertawakan manusia dengan ancaman yang keras. Yakni dari Muawiyah bin Haidah bahwasanya Rasulullah bersabda :
“Celaka bagi orang-orang yang berbicara(mengabarkan) sedangkan dia dusta (dalam pembicaraannya) supaya suatu kaum tertawa maka celakalah bagi dia, celakalah bagi dia.”[Hadits hasan dikeluarkan oleh Hakim(I/46), Ahmad(V/35) dan At-Tirmidzi(2315).]

Mengiringi hadits ini Syaikh Islam berkata, ‘Dan sungguh Ibnu Mas’ud berkata,
“Sesungguhnya dusta itu tidak benar baik sungguh-sungguh maupun bercanda.”
Adapun apabila dusta itu menimbulkan permusuhan atas kaum muslimin dan membahayakan atas dien tentu lebih keras lagi larangannya. Bagaimanapun pelakunya yang menertawakan suatu kaum dengan kedustaan berhak mendapat hukuman secara syar’i yang bisa menghalangi dari perbuatannya itu.[Majmu Fatawa(32/256)]

(Dinukil dari Edisi Indonesia Menepis Penyimpangan Manhaj Dakwah hal 84-93, Syaikh Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan)

Fatwa-Fatwa Ulama Sekitar Masalah Gambar Makhluk Hidup

Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz 
ditanya :
Bagaimana dengan hukum fotografi, apakah sama seperti kalau kita menggambar dengan tangan? Bagaimana dengan foto Syaikh (Bin Baz, red) yang ada di majalah, apakah ini menunjukkan bolehnya gambar walaupun itu di luar sepengetahuan syaikh tersebut? kalau foto tidak boleh, bagaimana hukumnya membeli koran dan majalah yang penuh dengan foto, walaupun yang kita cari adalah berita-berita penting bukan fotonya? Apakah boleh boleh meletakkan koran dan majalah tersebut di mushalla ataukah kita harus merusaknya setelah membaca? Lantas bagaimana pula hukumnya menonton televisi ?

Jawab :
Fotografi termasuk pembuatan gambar yang diharamkan dan hukumnya sama seperti menggambar dengan tangan. Yang berbeda adalah cara pembuatannya. Demikian juga alat ini tidaklah menunjukkan perbedaan dalam hukumnya. Tidak ada bedanya orang itu harus bersusah payah dahulu untuk membuat gambar atau tidak. Sedangkan mengenai gambar saya (Syaikh bin Baz rahimahullah) yang dimuat di majalah, itu adalah di luar sepengetahuan saya. Dan ini tidaklah menunjukkan bahwa saya mengizinkannya, saya pun tidak meridhoinya.

Tentang majalah dan surat kabar yang memuat berita penting dan masalah keilmuan yang bermanfaat sendang di dalamnya ada gambar-gambar bernyawa, maka boleh membelinya dan mengambil manfaat darinya berupa ilmu, dan berita, sedangkan gambar-gambar itu hanya mengikuti saja. Hukum majalah dan koran itu mengikuti asal tujuannya, yaitu tanpa gambar-gambar itu. Tentu saja boleh meletakkannya di mushalla dengan menutupi gambarnya atau menghapus kepalanya (kebanyakan orang menganggap cukup dgn menghapus matanya, red).

Mengenai televisi, tidak boleh ditaruh di mushalla dan tidak boleh menonton acara-acara yang mempertontonkan acara-acara yang mempertontonkan perempuan telanjang atau perbuatan-perbuatan lain yang tidak senonoh.

Soal :
Bolehkah menyimpan gambar-gambar ukuran kecil (pasfoto) atau yang lebih besar untuk disimpan di album foto saja tanpa maksud menggantungkannya?

Jawab :
Tidak boleh menyimpan gambar kecuali untuk suatu kepentingan – misalnya pasport, mata uang, atau lain-lainnya yang bersifat dharurat – karena adanya sabda Nabi shallalahu alaihi wasallam agar jangan meninggalkan satu gambar pun melainkan (kamu) hapuskan dia (HR Muslim)

Soal :
Dengan adanya hadits tentang laknat bagi tukang gambar, apakah laknat itu mengenai juga yang digambar dan apakah ada dalil khusus tentang hal ini?

Jawab :
Sebagaimana dalil-dalilnya yang telah disebutkan, maka laknat dan ancaman neraka bagi tukang gambar itu juga mengenai orang yang menyediakan dirinya untuk digambar (minta digambar). Perhatikan lagi firman Allah Ta’ala dalam surah An-Nisaa :140 dan firamna Allah tentang kaum Tsamud (Asy-Syams 11-15)

Abdul Wahid bin Zaid berkata : “Aku berkata kepada Al Hasan (Al-Bashri) : “Hai Abu Sa’id, beritahukanlah kepadaku tentang orang yang tidak menyaksikan (peristiwa) fitnahnya Ibnu Muhlab, hanya saja hatinya meridhainya?’ Katanya : “Hai anak saudaraku, berapa tangan yang menyembelih unta betina itu? Saya katakan:’tentunya satu tangan.’ Lantas Al-Hasan berkata :’Bukankah Allah telah membinasakan kaum itu semua karena mereka ridha dan cenderung untuk (berbuat) demikian?” (Ahmad dalam Az-Zuhud hal 289)

Dua ayat di atas sudah cukup menjadi dalil bahwa menganjurkan kemaksiatan sama hukuman dan ancamannya dengan yang melaksanakannya. Akan tetapi, ini tidak termasuk menggambar sesuatu yang darurat seperto KTP, paspor, mata uang dan sebagainya. Dan kita berharap hal ini tidak menjadi penghalang masuknya malaikat karena dharurat bagi kita untuk menyimpan dan membawanya. Wallahu a’lam

(Dinukil dari Majalah Salafy, Edisi V/Dzulhijjah/1416/1996 Judul asli Fatwa Ulama tentang Hukum Gambar, oleh Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz bin Baz, mufti Saudi Arabia. Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits.

Hukum menjual koran dan majalah yang di dalamnya ada gambar-gambar telanjang

Pertanyaan
Apakah boleh toko buku menjual koran dan majalah yang di dalamnya ada gambar-gambar telanjang (terbuka) dan berita-berita bohong serta puji-pujian kepada orang-orang fasik dan munafik ?
Bolehkah menjual kitab-kitab yang berisi keyakinan (aqidah), pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum (fiqh) yang menyelisihi Salafus Shalih yang bertujuan mengalahkan kitab-kitab Salafiyah ?

Jawaban
Majalah-majalah yang didalamnya ada gambar-gambar terbuka dan telanjang (porno) , janganlah bimbang untuk tidak menjualnya. Karena menjualnya adalah haram.

Adapun kitab-kitab hukum yang lain, bagi orang yang tunduk pada batas-batas syar’i, supaya mengenal yang terkandung dalam buku tersebut, baik berupa pendapat (ide) maupun hukum-hukum, maka pada saat itu, hukumnya boleh atau tidak, berkaitan dengan isi yang dominan dalam buku tersebut. Jika yang dominan itu adalah kebenaran maka boleh menjualnya. Jika tidak, maka tidak boleh mengatakan secara mutlak (tanpa batasan-batasan syar’i) tentang boleh menjualnya.

Seseorang tidak akan mendapatkan kitab yang lepas dari kesalahan selain Kitabullah. Jadi apabila dikatakan tidak boleh menjual kitab yang didalamnya ada kesalahan, maka ketika itu tidak boleh menjualnya (kitab apapun). Jadi dalam memperhatikan masalah tersebut, harus dilihat dari isi yang dominan dalam buku itu.
(Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, [Al-Ashalah 10/15 Syawal 1414H, hal.38, Edisi Indonesia '25 Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani', Optima Semarang, 1995)

Wanita melihat majalah yang ada gambarnya

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apa hukum wanita-wanita yang melihat majalah di dalamnya ada gambar-gambar dan makalah-makalah yang haram secara syar'i ?

Jawaban.
Diharamkan bagi setiap mukallaf, baik lelaki maupun perempuan untuk membaca buku-buku bid'ah yang sesat, majalah yang menyebarkan khurafat dan menyebarkan cerita-cerita bohong serta mengajak kepada penyelewengan dari akhlak yang baik, kecuali apabila tujuan membacanya untuk membalas tulisan yang menyesatkan yang ada di dalamnya, mengingatkan penerbitnya dan mengingatkan manusia dari bahayanya.
(Dari Lajnah Da'imah Lil Ifta, Saudi Arabia, Majalatul Buhuts Al-Islmaiyah, 19/138)

Hukum menerbitkan majalah yang di dalamnya ada gambar wanita yang membuka wajah.

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum menerbitkan majalah yang menampakkan gambar perempuan dalam keadaan terbuka wajahnya dengan cara yang merangsang (vulgar / seronok), dan hanya mementingkan berita tentang bintang film. Apa hukumnya bekerja di majalah ini atau membantu memasarkannya dan hukum membelinya.?

Jawaban
Tidak boleh menerbitkan majalah yang menampakkan gambar-gambar perempuan yang mengundang pada perbuatan zina, kekejian, homoseks, minum-minuman keras dan sebagainya, yang mengajak kepada kebatilan dan membantu penerbitannya.

Tidak boleh pula bekerja pada majalah semacam ini, tidak boleh menulis makalah atau memasarkannya, karena perbuatan itu termasuk tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran serta menyebabkan kerusakan di muka bumi, serta upaya merusak masyarakat dan menyebarkan kehinaan. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman (yang artinya) : “ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya" [Al-Maidah : 2]

Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “ Barangsiapa mengajak kepada petunjuk, maka baginya pahal seperti pahala yang mengikutinya tanpa sama sekali mengurangi pahala orang yang mengerjakannya dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan maka baginya dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sama sekali dosa yang mengerjakannya” [ Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya].

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) : “ Ada dua golongan dari Ahli Neraka, belum pernah saya lihat sebelumnya ; para lelaki di tanganya ada cambuk seperti ekor sapi dipakai untuk memukul manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, sesat dan menyesatkan, kepalanya seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak masuk Surga juga tidak mencium bau Surga. (Padahal) Sesungguhnya bau Surga bisa dicium dari jarak sekian dan sekian” [Hadits Riwayat Muslim dalam Shahih-nya].

Ayat-ayat Al-Qur’an yang semakna dengan hal ini sangat banyak. Kita berdo’a kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberikan taufikNya kepada kaum muslimin untuk mengerjakan sesuatu yang didalamnya ada maslahat buat mereka dan keselamatan mereka serta memberi petunjuk kepada orang-orang yang bekerja di media massa, untuk berbuat sesuatu yang menyelamatkan masyarakat, serta semoga Allah melindungi mereka dari kesesatan nafsu mereka dan dari tipuan setan. Sesungguhnya Dia Maha Baik dan Maha Mulia.

(‘Al-Fatawa al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Fatawa Mar’ah, 2/95, edisi Indonesia Fatwa-fatwa Tentang Wanita).

Apa Karomah Para Wali Itu.?

Tanya : 
Apakah para wali memiliki karomah, apakah mereka mengatur alam raya di langit dan di bumi dan apakah mereka dapat memberikan syafaat –sementara mereka di alam barzakh- kepada penghuni dunia atau tidak ?

Jawab : 
Karomah adalah perkara yang terjadi di luar kebiasaan yang Allah tampakkan lewat seorang hamba yang shaleh baik dalam keadaan hidup atau mati, sebagai pertanda kemuliaannya yang dengannya dia dapat menolak bahaya atau mendatangkan manfaat atau memenangkan yang haq. Hal tersebut tidak dimiliki hamba yang shaleh tadi kecuali jika Allah memberinya. Sebagaimana Rasulullahe tidak dapat mendatangkan mu’jizat dari dirinya, tetapi semua itu dari Allah semata. Allah ta’ala berfirman:
æóÞÇóáõæÇ áóæú áÇó ÃõäúÒöáó Úóáóíúåö ÁóÇíÇóÊñ ãöäú ÑóÈøöåö Þõáú ÅöäøóãóÇ ÇáÂíÇóÊõ ÚöäúÏó Çááåö æóÅöäøóãóÇ ÃóäóÇ äóÐöíúÑñ ãõÈöíúäñ [ÇáÚäßÈæÊ : 50]
“ Dan orang-orang kafir Mekkah berkata: “ Mengapa tidak diturunkan kepadanya mukjizat-mukjizat dari Tuhannya ?”, katakanlah : “ Sesung-guhnya mukjizat-mukjizat itu terserah kepada Allah. Dan sesungguhnya aku hanya seorang pemberi peringatan yang nyata (Al Ankabut 50)

Demikian juga orang shalih tidak mengatur jagad raya baik yang di langit maupun di bumi, kecuali apa yang Allah berikan lewat sebab-sebab sebagaimana manusia pada umumnya, seperti bertani, membangun, berdagang dan yang semacamnya dari perbuatan manusia atas izin Allah ta’ala. Dan tidak mungkin mereka memberikan syafa’at sedang mereka di alam barzakh kepada seseorang makhluk baik dia dalam keadaan hidup atau telah meninggal.

Allah ta’ala berfirman:
æóáÇó íóãúáößõ ÇáøóÐöíúäó íóÏúÚõæúäó ãöäú Ïõæúäöåö ÇáÔøóÝóÇÚóÉó ÅöáÇøó ãóäú ÔóåöÏó ÈöÇáúÍóÞøö æóåõãú íóÚúáóãõæúäó
“Dan sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memberi syafa’at; akan tetapi ( orang yang dapat memberi syafaat ialah) orang yang mengakui yang hak (tauhid) dan mereka meyakini (nya) “ (Az Zukhruf 86)

ãóäú ÐóÇ ÇáøóÐöí íóÔúÝóÚõ ÚöäúÏóåõ ÅöáÇøó ÈöÅöÐúäöåö ÇáÈÞÑÉ : 255
“ Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah kecuali seizin-Nya “ (Al Baqarah 255)

Siapa yang berkeyakinan bahwa mereka (para wali) mengatur alam raya ini atau bahwa mereka mengetahui hal yang ghaib maka dia kafir berdasarkan firman Allah Ta’ala :
ááåö ãõáúßõ ÇáÓøóãóæóÇÊö æóÇáÃóÑúÖö æóãóÇ Ýöíúåöäøó æóåõæó Úóáóì ßõáøö ÔóíúÁò ÞóÏöíúÑñ ÇáãÇÆÏÉ :120
“ Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada didalamnya; dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu “ (Al Maidah 120)

Þõáú áÇó íóÚúáóãõ ãóäú Ýöí ÇáÓøóãóæóÇÊö æóÇúáÃóÑúÖö ÇáúÛóíúÈó ÅöáÇøó Çááåõ
[ Çáäãá : 65 ]
“ Katakanlah : “ Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah “ (An Naml 65)

Firman Allah ta’ala memerintah-kan nabi-Nya yang dapat menghilang-kan kerancuan dan memperjelas yang haq :
Þõáú áÇó Ãóãúáößõ áöäóÝúÓöí äóÝúÚÇð æóáÇó ÖóÑøðÇ ÅöáÇøó ãóÇ ÔóÇÁó Çááåõ æóáóæú ßõäúÊõ ÃóÚúáóãõ ÇáúÛóíúÈó áÇóÓúÊóßúËóÑúÊõ ãöäó ÇáúÎóíúÑö æóãóÇ ãóÓøóäöíó ÇáÓøõæúÁõ Åöäú ÃóäóÇ ÅöáÇøó äóÐöíúÑñ æóÈóÔöíúÑñ áöÞóæúãò íõÄúãöäõæúäó
[ ÇáÃÚÑÇÝ : 188 ]
“ Katakanlah: “Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku, tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan . Aku tidak lain hanya pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang beriman “ (An Naml 188).

(Dinukil dari terjemah ÝÊÇæì ÇááÌäÉ ÇáÏÇÆãÉ ááÈÍæË ÇáÚáãíÉ æÇáÅÝÊÇÁ, Kumpulan Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta, Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa Saudi Arabia. P.O. Box 1419 Riyadh 11431)

Wednesday, May 30, 2012

Hukum memutar Kaset Bacaan Al-Qur'an Tanpa Disimak

Syaikh Al-Bany ditanya:
Apabila dalam suatu majelis (perkumpulan) diperdengarkan kaset murattal (bacaan Al-Qur’an) tetapi orang-orang yang hadir dalam majelis tersebut kebanyakan mengobrol dan tidak menyimak kaset tersebut. Siapakah dalam hal ini yang berdosa ? Yang mengobrol atau yang memutar (memasang) kaset ?

Jawaban:
Apabila majelis tersebut memang majelis dzikir dan ilmu yang di dalamnya ada tilawah Al-Qur’an, maka siapapun yang hadir dalam majelis tersebut wajib diam dan menyimak bacaan tersebut. Dan berdosa bagi siapa saja yang sengaja mengobrol dan tidak menyimak bacaan tersebut. Dalilnya adalah surat Al-A’raf ayat 204 : æóÅöÐóÇ ÞõÑöÆó ÇáúÞõÑúÂäõ ÝóÇÓúÊóãöÚõæÇú áóåõ æóÃóäÕöÊõæÇú áóÚóáøóßõãú ÊõÑúÍóãõæäó
artinya : “Apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapat rahmat.”

Adapun jika majelis tersebut bukan majelis ilmu dan dzikir serta bukan majelis tilawah Al-Qur’an akan tetapi hanya kumpul-kumpul biasa untuk mengobrol, diskusi, bekerja, belajar ataupun pekrjaan lain-lain, maka dalam suasana seperti ini tidak boleh kita mengeraskan bacaan Al-Qur’an baik secara langsung ataupun lewat pengeras suara (kaset), sebab hal ini berarti memaksa orang lain untuk ikut mendengarkan AL-Qur’an, padahal mereka sedang mempunyai kesibukan lain dan tidak siap untuk mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Jadi dalam keadaan seperti ini yang salah dan berdosa adalah orang yang memperdengarkan kaset murattal tersebut.

Di dalam masalah ini ada sebuah contoh : Misalnya kita sedang melewati sebuah jalan, yang di jalan tersebut terdengar suara murattal yang keras yang berasal dari sebuah toko kaset. Begitu kerasnya murattal ini sehingga suaranya memenuhi jalanan.

Apakah dalam keadaan seperti ini kita wajib diam untuk mendengarkan bacaan Al-Qur’an yang tidak pada tempatnya itu ? Jawabannya tentu saja “tidak”. Dan kita tidak bersalah ketika kita tidak mampu untuk menyimaknya.

Yang bersalah dalam hal ini adalah yang memaksa orang lain untuk mendengarkannya dengan cara memutar keras-keras kaset murattal tersebut dengan tujuan untuk menarik perhatian orang-orang yang lewat agar mereka tertarik untuk membeli dagangannya.

Dengan demikian mereka telah menjadikan Al-Qur’an ini seperti seruling (nyanyian) sebagaimana telah di-nubuwah-kan (diramalkan) dalam sebuah hadits shahih [*]. Kemudian mereka itu juga menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang rendah sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani, hanya caranya saja yang berbeda.
“Mereka menukar ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit.” (QS. At-Taubah : 9).
[*] Ash-Shahihah No. 979

(Dinukil dari : Kaifa yajibu ‘alaina annufasirral qur’anil karim, edisi bahasa Indonesia: Tanya Jawab dalam Memahami Isi Al-Qur’an, Syaikh Al-Albani)

Sunday, May 27, 2012

Shalat Gerhana di Rumah

Bolehkah wanita shalat gerhana (shalat kusuf) sendirian di rumahnya? Apa yang lebih utama baginya?

Jawab :

Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin t menjawab, “Tidak apa-apa wanita shalat kusuf di rumahnya karena perintah dalam hal ini bersifat umum. Rasulullah n menyatakan,
فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى يَنْكَشِفَ مَا بِكُمْ
“Shalatlah kalian dan berdoalah sampai tersingkap/hilang apa yang menimpa kalian.”1
Namun, kalau si wanita keluar ke masjid sebagaimana yang dilakukan oleh para wanita dari kalangan sahabat2 dan ikut shalat bersama orang-orang, tentu ini adalah kebaikan. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin, 16/310)
Catatan Kaki:
1 Gerhana bulan atau matahari berakhir dengan bulan kembali bercahaya dan matahari kembali bersinar.
2 Seperti yang dilakukan oleh Aisyah dan Asma binti Abi Bakr g dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari dan Muslim.
3 Catatan kaki seluruhnya dari penerjemah. HR. al-Bukhari no. 5996 dan Muslim no. 1212.

Saturday, April 28, 2012

Kapankah dakwah Salafiyah dimulai..?

Pertanyaan :
Kapankah Da’wah Salafiyyah itu dimulai? Apakah da’wah Salafiyyah itu dimulai, menurut perkataan orang-orang, baru dimulai 200 tahun yang lalu?

Jawaban :
Alhamdulillahiir Rabbil ‘Alamiin, Akhir yang baik (atau Surga) adalah untuk orang-orang yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhaq untuk disembah selain Allah, yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya, shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan bagi beliau dan keluarganya, serta bagi para shahabatnya. Amma ba’du,

Pertama, aku (Syaikh ‘Ubaid Al Jabiri) akan menjelaskan tentang pengertian dari Salafiyyah secara bahasa dan secara syar’iy. Secara bahasa, Salafiyyah berhubungan dengan orang-orang yang mendahului kita. Maka, Salif (kata tunggal) berarti pendhulu. Dan pengertian dari Salafa berarti hal-hal yang telah berlalu, jaman yang silam, atau dahulu. Dan secara syar’iy, pengertian Salafiyyah adalah semua orang yang mendahului kita setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari kalangan shahabat dan yang mengikuti mereka dalam hal al haq dan keshalihan, yang mengikuti Al Qur’an dan As Sunnah yang shahihah. Maka mereka disebut Salafi.

Berdasarkan hal tersebut, Da’wah Salafiyyah adalah da’wah yang sesuai dengan apa yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya berada diatasnya, mulai dari menyembah Allah dengan penuh keikhlasan dan beramal berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah dalam beribadah. Inilah Salafiyyah.
Kemudian, untuk menjawab pertanyaan ini, yaitu tentang kapan da’wah Salafiyyah itu dimulai, maka ada dua penjelasan.Pertama, Da’wah Salafiyyah adalah da’wah Islam yang murni dalam menyeru kepada Tauhid, dan keikhlasan dalam beribadah. Da’wah Salafiyyah adalah da’wah kepada Iman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, Iman kepada Malaikat-Nya, Iman kepada kitab-kitab-Nya, Iman kepada Rasul-Nya dan Iman kepada hari Akhir, serta Iman kepada Qadar.

Dengan demikian, Da’wah Salafiyyah adalah da’wahnya seluruh Nabi, mulai dari Nabi Nuh sebagai Rasul pertama sampai dengan Nabi Muhammad yang merupakan Nabi dan Rasul terakhir yang diutus kepada umat manusia, semoga damai dan rahmat Allah selalu tercurah bagi mereka semua. Maka sejarah dari Da’wah Salafiyyah dimulai sejak dari Nabi pertama. Hal ini bahkan ada yang mengatakan bahwa dimulainya Da’wah Salafiyyah ini dimulai dari Nabi Adam ‘alaihis Salam, sebab da’wah ini adalah da’wah yang murni. Dan Da’wah Salafiyyah adalah da’wah dalam rangka memahami Al Qur’an dan As Sunnah, sebagaimana Allah dan Rasul-Nya telah memerintahkan umat ini untuk melakukan hal tersebut. Da’wah ini dilakukan atas perintah dari Allah dan Rasul-nya kepada kita guna mendapatkan pahala yang akan diberikan oleh Allah. Dan da’wah ini menjauhkan kita dari apa-apa yang telah Allah dan Rasul-Nya larang untuk dilakukan, karena takutnya pada siksa dari Allah. Jadi, sejarah dimulainya Da’wah Salafiyyah ini adalah tidak hanya terjadi sejak satu abad, dua abad atau lima abad yang lalu. Sedangkan da’wah yang dimulai pada periode waktu tertentu adalah da’wah yang dilakukan oleh berbagai kelompok-kelompok sesat, seperti Ikhwanul Muslimin, Jama’ah Tabligh, Hizbut Tahrir, Sururiyyah/Qutubiyyah dan selainnya dari berbagai macam kelompok da’wah yang baru bermunculan. Itulah hal pertama yang ingin saya jelaskan.

Untuk yang kedua, Da’wah Salafiyyah tidaklah ditemukan atau didirikan oleh orang-orang tertentu. Dan mungkin inilah alasan yang menjadikan orang-orang bertanya kapan Da’wah Salafiyyah ini dimulai. Maka saya tegaskan sekali lagi bahwa Da’wah Salafiyyah tidaklah ditemukan atau didirikan oleh orang tertentu. Malah para Nabi dan Rasul ‘alayhimus salam diutus dengan da’wah ini (Da’wah Salaf) oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Demikianlah, kemudian dasar dari Da’wah Salafiyyah yaitu Al Qur’an dan As Sunnah serta ijma’. Da’wah Salafiyyah ini tidaklah berdasarkan pada ide-ide, konsep-konsep, ataupun pendapat-pendapat. Maka Imam dari Da’wah Salafiyyah ini adalah para Nabi ‘alayhimussalam sedangkan mereka adalah imamnya para makhluq di dunia. Dan kemudian sepeninggal mereka, yang menjadi Imam adalah para shahabatnya. Kemudian yang memimpin sepeninggal mereka adalah para ‘Ulama, seperti yang telah disabdakan oleh Rasulullah dalam haditsnya,
ßÇóäóÊú Èóäõæ ÅöÓúÑóÇÆöíúáó ÊóÓõæúÓõåõãõ ÇúáÃóäúÈöíóÇÁõ ßõáøóãÇó åóáóßó äóÈöíøñ ÎóáóÝóåõ äóÈöíøñ æóÅöäøóåõ áÇó äóÈöíøó ÈóÚúÏöí
“Dahulu Bani Israil selalu dipimpin para nabi dan setiap mati seorang nabi maka digantikan oleh nabi yang lainnya dan tidak ada lagi nabi setelahku.” (HR. Muslim)

(Hadits ini merupakan dalil yang jelas bagi siapapun yang mengaku-aku sebagai nabi/rasul sepeninggal Rasulullah, baik dari kalangan Ahmadiyah dgn Mirza Ghulam Ahmadnya, Lia Aminuddin yang mengaku-aku mendapat wahyu dari Malaikat penyampai wahyu para Rasul – Malaikat Jibril dst, red).
Maka Allah memberikan kepimpinan umat ini kepada para ‘ulama.

Para ‘ulama adalah mereka yang telah dijelaskan dan dikenal mempunyai ilmu dan mereka menjelaskan permasalahan dien berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Dan mereka menjelaskan dan memecahkan berbagai permasalahan dan kesulitan-kesulitan yang mereka temui dalam memahami Al Qur’an dan As Sunnah dengan merujuk pada sirahnya Salafus Shalih dari kalangan Shahabat dan dari Ulama dari kalangan Tabi’in dan Tabi’it tabi’in. Dan mereka adalah sebaik-baik generasi dari umat ini, seperti yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ÎóíúÑõ ÇáäøóÇÓö ÞóÑúäöí Ëõãøó ÇáøóÐöíúäó íóáõæúäóåõãú Ëõãøó ÇáøóÐöíúäó íóáõæúäóåõãú
“Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian setelahnya, kemudian setelahnya” (HR. Bukhari no.2652 dan Muslim no.2533)

Oleh karena itu, tidaklah benar bila mengatakan bahwa Salafiyyah adalah sebuah ide, atau sebuah pemikiran atau sebuah konsep yang datang dari seseorang, sebab Da’wah Salafiyyah tidaklah ditemukan atau didirikan oleh seseorang, tapi da’wah ini da’wah yang datang dari para Nabi dan Rasul, kemudian dilanjutkan oleh para shahabatnya, dan orang-orang setelah mereka yang berda’wah kepada dienullah berdasarkan ilmu. Mereka itulah Salafiyyah.

(Diterjemahkan secara ringkas oleh akhi Hari Nasution dari artikel berbahasa Inggris, berjudul Questions and answers concerning Ad Da’watus Salafiyyah, yang dipublikasikan oleh http://www.troid.org)

Sumber : http://www.salafy.or.id

Rekomendasi para Ulama Besar atas Syaikh Fauzi Al Atsari (I)

Berikut rekomendasi para Ulama Besar dunia, sebagai atas asy Syaikh Abu Abdirahman Fauzi Al Atsari dari negara Bahrain. Ini merupakan dasar dan bukti untuk menunjukkan bahwa beliau adalah Ulama’ yang istiqomah hingga saat ini. Insya Allah.

1. Rekomendasi Al Faqih, Al Mufassir, Al ‘Allamah Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin – rahimahullah- “Alhamdulillah wa ba’du sesungguhnya Al Akh Fauzy bin Abdillah adalah diantara para pelajar yang bersungguh-sungguh, ia memiliki karya ilmiah yang sangat bagus dalm mentakhrij beberapa hadist, ia juga sering menghadiri pelajaran kami di Jamiah Kabir di Unaizah”.
Ditulis oleh:
Muhammad Bin Sholeh Al Utsaimin
1 Muharram 1414 H

2. Rekomendasi Fadilatus Syaikh Alallamah Sholeh Bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah (Majelis Kibarul Ulama dan sebagai Badan Komisi Tetap untuk Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)

(Pada bagian PENDAHULUAN yang beliau tulis dalam kitabnya Syaikh Fauzi yang berjudul “Al-ward al-maqtuf fi wujub tho’at wulat amr al-Muslimin bi-al-ma’ruf”, Maktabah Ahl al-Hadits, 2000, red) sebagai berikut: Alhamdulillahirabbil’alamin washolatu wassalamu ‘ala nabiyyina Muhammad khotamin nabiyyin wa’ala alihi waashabihi wamantabi’ahum biihsaanin ila yaumiddin.

Waba’du, aku telah membaca kitab yang berjudul “Alwabdil Maqtub Fi Wujubi Tho’ati Wulati Amril Muslimin bil am’rif” aku mendapatinya sebagai sebagai kitab yang sangat bagus dikuatkan dengan dalil-dalil dari kitab dan sunnah serta ucapan para ‘aimmah disetiap bab dan masa’ilnya, amat sangat diharapkan kitab-kitab yang sepertinya apalagi dijaman ini yang kebodohan dan para pengikut hawa kian menyebar serta banyaknya perkataan tentang Allah dan RasulNya tanpa ilmu dan petunjuk.

Sesungguhnya kaum muslimin membutuhkan kepada apa yang akan menyatukan kalimatnya dan menolak makar musuh-musuhnya yang senantiasa menginginkan perpecahan dan menyalakan api fitnah antara mereka. Menerangkan al haq dan menolak yang batil dijaman ini dan setiap jaman adalah kewjiban dan kepentingan yang paling urgen, maka semoga Allah membalas kebaikan kepada penulis kitab ini Syaikh Abu Abdirrahman Fauzi Al Atsary atas apa yang telah dilakukannya, semoga menjadikan manfaat bagi kaum Muslimin dengan kitabnya ini dan kitab-kitab lainnya. Washallahu ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi wasshabihi.

3. Rekomendasi Pembawa bendera “Al Jarh wa Ta’dil”, Fadhilatus Syaikh Al ‘Allamah Doktor Rabi` bin Hadi Al Madkhaly – hafidzahullah- (staf Lembaga Pengajar di Jami’ah Islamiyyah Kerajaan Saudi Arabia)
Beliau ditanya dari Irlandia : “Apakah anda menasehatkan untuk mendengar ‘ilmu dari syaikh Fauzy Al Atsary, sehubungan dengan adanya sebagian orang yang mengatakan bahwa dia ( Syaikh Fauzi ) mempunyai sikap berlebihan dan keras?”

Beliau Menjawab : “Siapa yang mengkritiknya?!! , Fauzy Al Atsary, ats tsariyyun insya Allah. Fauzy Al Atsary seorang yang baik, da’i ilallah diatas manhaj salafy dan termasuk orang-orang yang membelanya, wal hamdulillah. Ia mempunyai kesungguhan di negerinya dan di negeri-negeri lainnya. Dan orang yang mengatakan perkataan seperti ini ( berlebihan dan keras) maka telah salah.”

“Apa pendapat anda tentang Syaikh Fauzy Al Atsary, apakah boleh diambil ‘ilmunya? ”

Beliau menjawab :
“As Syaikh Fauzy Al Atsary salafy!, tak ada perkara yang meragukan akan kesalafiyahannya, dan aku perintahkan penduduk Bahrain seluruhnya agar hadir di majlisnya syaikh Fauzy.”
(Beliau juga pernah di tanya pada 8 Jumadit tsani 1424 H, di kediamannya Makkah Al Mukarromah.)
Di kesempatan lainnya beliau ditanya mengenai syaikh Fauzy al Atsary.
Beliau menjawab : “Fauzy Al Atsary, yang aku tahu ia seorang salafy, mencintai sunnah, ia dari kalangan salafiyyin wal hamdulillah. Fauzy seorang salafy.”

4. Rekomendasi Fadhilatus syaikh Al ‘Allamah, Al Muhaddits, Ahmad bin Yahya An Najmy -hafidzahullah- ( sebelumnya sebagai staf pengajar di Ma’had Al ‘Ilmi di Shomithah Kerajaan Saudi Arabia ) , juga seorang murid dari Al Imam Al ‘Allamah Abdulloh Al Qor’awy -rahimahullah- .

Beliau ditanya pada pertemuan yang diadakan tepatnya tanggal 10 Jumadil Ula 1424 H.
“Apa pendapat anda mengenai syaikh Fauzy Al Atsary, apakah boleh diambil ‘ilmunya?”

Beliau menjawab : “Fauzy Al Atsary, tulisan-tulisannya menunjukkan ia seorang salafy, begitu juga informasi-informasi yang sampai pada kami dari beberapa ikhwah terpercaya menunjukkan bahwa ia seorang salafy, ia salafy insya Allah. Kita tidak mengatakan kalau ia tidak pernah salah, setiap kita bisa salah dan bisa benar. ”
[Perhatikanlah wahai saudaraku -para pembaca-, perkataan syaikh bahwa beliau (syaikh Fauzy) adalah salafy dan inilah yang mu'tabar, karena muncul dari pernyataan-pernyataan para ulama, seolah-olah membantah para hizbiyyun yang menisbatkan diri mereka kepada 'ilmu. Orang yang mengaku dirinya salafy tentu tidak akan menyelisihi manhaj salafush sholeh dan tidak mengemis untuk minta direkomendasi dari sisi para ulama bahwa ia salafy. Tidaklah seseorang dianggap salafy meskipun menamakan dirinya salafy dan menisbatkan dirinya pada da'wah salafiyah bila nyata-nyata menyelisihi manhaj salaf, tidaklah akan dianggap semua omongan-omongannya meskipun ia menuliskan di koran-koran bahwa dirinya salafy tidaklah dianggap semuanya itu hingga dinyatakan (salafy) oleh para ahlul 'ilmi yang terpercaya keilmuannya]

5. Rekomendasi Fadhilatus syaikh Al ‘Allamah Al Faqih Zaid bin Muhammad Al Madkhali -hafidzahullah- ( pengajar di Ma’had Al ‘Ilmi di Shomithah Kerajaan Saudi Arabia) beliau juga salah seorang murid dari Al Imam Al’Allamah Al Hafidz Al Hakami -rahimahullah-

Beliau ditanya pada salah satu pertemuan yang diadakan tepatnya pada 15 Jumadil Ula 1424 H.
“Bagaimana pendapat anda mengenai syaikh Fauzy Al Atsary dari sisi manhaj, Aqidah dan ‘Ilmu? Apakah anda menasehatkan para pemuda Bahrain untuk hadir di majlisnya?”

Beliau menjawab: “Pertama-tama aku belum pernah bertemu dengannya, tetapi aku mendengar kebaikan tentangnya karena ia salah seorang da’i ilallah diatas manhaj salaf, ia memiliki tulisan-tulisan dan peranan dalam manhaj salaf. Oleh karena itu kami nasehatkan pada para pemuda tholabatul’ilmi agar mengambil ilmu darinya. Terkadang para tholabul ‘ilmi menjumpai hal yang menyulitkan dari orang yang diambil ‘ilmunya maka jika mendapatkan sesuatu yang menyulitkannya dan belum terang cara penyelesaiannya/ jalan keluarnya dari syaikh, atau melihat suatu tindakan yang menurut pendapatnya ada penyimpangan, hendaklah ia menyampaikan hal itu pada para ulama yang mapan dalam ilmu dan mendengarkan jawabannya, bisa jadi sesuai dengan apa yang ada pada syaikh atau juga menyelisihinya. Maka ambil yang Haq apakah itu pada Al Akh Fauzy atau pada orang yang kalian tanyai dari kalangan Ahlul ‘ilmi yang terpercaya keilmuannya para a`immah Al mujtahidin yang berjalan di atas manhaj salaf , yang terpenting adalah yang benar. Manusia terkadang salah dan terjerumus ke dalam kesalahan dan seorang yang salah tidak boleh diikuti kesalahan-kesalahannya, tidak Zaid, tidak si fulan dan tidak pula Fauzy dan seterusnya. Biarkanlah masalah-masalah yang menyulitkan itu diredam/disimpan dan hanya diangkat kepada para ulama, minta diterangkan dan minta jalan keluarnya dengan dalil-dalil kitab dan sunnah serta faham salaf.

Beliau ditanya: “Para hizbiyyun mereka mengingkari syaikh Fauzy Al Atsary karena beliau membantah ahlil bid’ah dan hizbiyyah. Mereka menganggap hal ini termasuk ghibah, mereka tidak membedakan mana ghibah yang diharamkan dan mana ghibah yang diperbolehkan?”

Beliau menjawab: “Yang mengadakan pengingkaran terhadap orang yang membantah ahli bid’ah kebid’ahan dan kesesatannya, membela sunnah dan menghancurkan kebid’ahan serta menjelaskannya pada manusia, maka ia seorang yang sesat! Tidak mengenal manhaj salaf dalam hal kebenciannya terhadap ahlil bid’ah dan sikapnya yang jelas terhadap mereka, ketika ahlil bid’ah terus-menerus di dalam kebid’ahannya mereka membantahnya dengan tulisan-tulisan, atau memperingatkannya diatas mimbar-mimbar. Namun bukanlah Al Akh Fauzy saja yang membantah ahlil bid’ah seperti yang kau sebutkan, tetapi juga para ulama yang berjalan diatas manhaj salaf dari sejak masa sahabat hingga gari ini dan hingga waktu yang Allah kehendaki.
Beliau ditanya: “Apakah dibedakan antara kesalahan yang diperbuat oleh orang yang berpegang teguh dengan sunnah dengan kesalahan yang dilakukan oleh orang yang senantiasa berbuat bid’ah?”

Beliau menjawab : “Tidak!. Orang yang berpegang dengan sunnah jika salah tidak boleh dibiarkan diatas kesalahannya, tetapi dijelaskan/diterangkan kesalahan itu padanya. Tidak boleh ia diperlakukan seperti halnya perlakuan terhadap ahlil bid’ah, ia diperlakukan sebagaimana mestinya terhadap ahlussunnah. Dengan cara berdiskusi diantara mereka agar rujuk (kembali dari kesalahannya). Orang yang berpegang dengan sunnah adalah orang yang cinta kepada petunjuk, jika nampak baginya dalil ia segera kembali dari ucapannya lalu mengumumkan kepada manusia bahwa saya telah salah dan menunjukkan apa yang telah ditulisnya/diucapkannya. Adapun ahlul bid’ah ia harus dibantah buku-bukunya, kaset-kasetnya serta perkumpulan-perkumpulannya bahkan jika diperlukan untuk disebutkan nama-namanya, maka hendaklah disebutkan dan tidak mengapa ! dengan maksud nasehat untuk muslimin.
Demikian rekomendasi ini. Allahu a’lam.

(Sumber asli http://www.geocities.com/mohammed_athary/Tazkeyah.html, al Akh Muhammad al Atsari, pengelola Tasjilat Al Atsari dari Inggris. Diterjemahkan setelah direkam ke kaset oleh Ustadz Abu Hamzah Yusuf, murid Syaikh Muqbil Bin Haadi rahimahullah dari Bandung.)

 

by blogonol