Download Kajian Kitab Laamiyah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Download Kajian Kitab Al-Fawa'idul Bahiyyah Fii Syarhi Laamiyah Syakhil Islam Ibni Taimiyah Rahimahullah (Ta'lif Syaikh Muhammad Bin Hizam Hafizhahullah).

Dimanakah Roh Para Nabi.?

Soal : Apakah para roh dan jasad pada nabi berada di atas langit ataukah hanya roh mereka saja yang di atas langit.?

Qurban, Keutamaan dan Hukumnya

Allah Berfirman : “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan qurban.” (Al-Kautsar: 2)

Serba Serbi Air Alam

Allah berfirman : Dia telah menurunkan air kepada kalian supaya Dia (Allah) menyucikan kalian dengannya. (QS. Al-Anfal: 11)

Sahabatku Kan Kusebut Dirimu Dalam Do'aku

Rasulullah bersabda : Tidak sempurna keimanan salah seorang diantara kalian sampai ia mencintai untuk saudaranya apa-apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri (dari segala hal yang baik). (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Showing posts with label Tanya - Jawab. Show all posts
Showing posts with label Tanya - Jawab. Show all posts

Friday, September 14, 2012

Posisi Duduk Masbuk: Tawarruk atau Iftirasy.?

Pertanyaan
Saya ingin mengajukan pertanyaan seputar shalat yang selama ini menjadi pertanyaan di benak saya, yaitu:
Ketika imam duduk tahiyat akhir sebelum salam, apakah posisi duduk seorang masbuk seperti posisi duduk tahiyat awal ataukah tetap mengikuti posisi duduk imam?
 
Jawaban
Shalat, ditinjau dari jumlah rakaatnya, terbagi dua:

Pertama
shalat dua rakaat, seperti shalat Shubuh, rawatib, dan lain-lain. Cara duduk shalat seperti ini adalah duduk iftirasy, yakni seperti duduk tasyahud awal dalam shalat yang lebih dari dua rakaat, atau seperti duduk antara dua sujud: kaki kanan ditegakkan dan pantat duduk di atas kaki kiri. Ada dua hadits yang menjelaskan hal tersebut:
  1. Hadits Abdullah bin Zubair bahwa beliau berkata,
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ  إِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ اليُسْرَى وَنَصَبَ اليُمْنَى وَوَضَعَ إِبْهَامَهُ عَلَى الْوُسْطَى وَأَشَارَ بِالسَّبَابَةِ وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَأَلْقَمَ كَفَّهُ الْيُسْرَى رُكْبَتَهُ
“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila duduk dalam dua rakaat, menghamparkan (kaki) kirinya dan menegakkan (kaki) kanannya, meletakkan ibu jari (tangan kanan)nya di atas jari tengah dan berisyarat dengan telunjuk (tangan kanan)nya, serta meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha kirinya, sedang telapak tangan kirinya menggenggam (lutut)nya.”[1]
  1. Hadits Wâ`il bin Hujr:
وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ أَضْجَعَ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَنَصَبَ أُصْبَعَهُ لِلدَّعَاءِ وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى
“Dan apabila duduk dalam dua rakaat, beliau membaringkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya, meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya, serta menegakkan jari (tangan kanan)nya untuk doa dan meletakkan tangan kirinya di atas paha kirinya ….”[2]

Kedua
shalat yang lebih dari dua rakaat, seperti shalat Maghrib, Isya, Zhuhur, dan Ashar. Shalat seperti ini mempunyai dua tasyahud: tasyahud awal dan tasyahud akhir. Oleh karena itu, seorang makmum duduk secara iftirasy pada tasyahud awal, sedang, pada tasyahud akhir, duduk secara tawarruk, yaitu menegakkan kaki kanan dan memasukkan kaki kiri di bawah paha dan betis kanan, sedang pantat sebelah kiri bersentuhan langsung dengan tempat duduk.

Hal ini berdasarkan hadits Abu Humaid As-Sâ’idy bahwa beliau menceritakan sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan sepuluh orang shahabat, dan mereka membenarkan hal itu. Abu Humaid berkata,
فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُ خْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ
“Dan apabila duduk pada dua rakaat, beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan (kaki) kanan. Sedang, apabila duduk pada rakaat terakhir, beliau memajukan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain, serta beliau duduk di atas tempat duduknya.”[3]

Rincian di atas merupakan pendapat Imam Ahmad[4], juga merupakan pendapat Ats-Tsaury, Ishaq, dan Ashhab Ar-Ra’yi.

Oleh karena itu, kalau seorang makmum masbuk pada shalat dua rakaat, duduknya tiada lain kecuali duduk iftirasy, demikian pula bila masbuk pada shalat yang tiga atau empat rakaat. Hal tersebut karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mencontohkan duduk tawwaruk hanya pada raka’at terakhir saja. Sementara itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku mengerjakan shalat.”[5]

Saya pernah mendengar Syaikhunâ Al-‘Allâmah Al-Muhaddits dari negeri Yaman, Syaikh Muqbil bin Hâdy Al-Wâdi’iy rahimahullâh, berkata, “Ada sebagian orang berpendapat bahwa, kalau seseorang masbuk dua rakaat, kemudian mendapati imam duduk tasyahud terakhir, ia duduk tawarruk seperti cara duduk imam dengan dalil hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhâry-Muslim,
إِنَّمَا جُعِلَ الإِْ مَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti.”

Lalu, beliau berkata, “Tetapi, yang nampak bagi saya adalah bahwa si masbuk ini tetap duduk iftirasy.”

Juga guru kami, Syaikh ‘Ubaid Al-Jâbiry hafizhahullâh, dalam salah satu jawaban beliau yang pernah kami dengarkan, menfatwakan bahwa makmum hanya duduk iftirasy, walaupun imam berada pada rakaat terakhir. Adapun hadits “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti,” ini berlaku untuk mengikuti imam dalam hal yang zhahir. Hal zhahir yang dimaksud di sini adalah bahwa, bila Sang Imam duduk, makmum juga harus duduk bersama imam. Adapun cara duduk imam (iftirasy atau tawarruk) tidaklah tercakup ke dalam lingkup hadits.

Semoga tulisan ini ada manfaatnya. Wal ‘Ilmu ‘Indallah.


[1] Dikeluarkan oleh Ibnu Hibbân -sebagaimana dalam Al-Ihsân 5/370 no. 1943- dengan sanad yang hasan.
[2] Dikeluarkan oleh An-Nasâ`iy 2/586-587 no. 1158 dengan sanad yang shahih.
[3] Dikeluarkan oleh Al-Bukhâry no. 794.
[4] Sebagaimana dalam Masâ`il Ibnu Hâny hal. 79, Al-Mughny 21/218, dan Majmû’ 3/430.
[5] Hadits Mâlik bin Al-Huwairiz riwayat Al-Bukhâry no. 605.

Sumber : http://dzulqarnain.net/posisi-duduk-masbuk-tawarruk-atau-iftirasy.html


Wednesday, September 5, 2012

Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya

Pertanyaan :
Bagaimana hukum shalat di masjid yang di sekitarnya (depan, belakang, kanan atau kiri) ada kuburan walaupun hanya satu kuburan. Jadi masjid tersebut tidak dibangun di atas kuburan (kuburan berada di luar dinding masjid dengan jarak  ±2 atau 3 meter) atau kuburan tersebut tidak berada di luar masjid?
Arif Rahmanto
arif…@yahoo.com
(Pertanyaan senada datang dari Hadi, Bintaro)

Jawab:
Oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad

Berkaitan dengan permasalahan ini maka perlu dibahas dari dua sisi:
1. Shalat di area pekuburan.
2. Shalat menghadap ke kuburan.

Masalah shalat di atas area pekuburan, hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Iqtidha Shirathal Mustaqim (hal. 467): “Para fuqaha telah berbeda pendapat mengenai shalat di area pekuburan, (hukumnya) haram atau makruh? Jika dikatakan haram maka apakah shalatnya tetap sah (meskipun pelakunya berdosa) atau tidak? Yang masyhur di kalangan kami1 bahwa hukumnya haram dan shalatnya tidak sah (batal).”

Syaikhul Islam  juga berkata di dalam kitab yang sama pada hal . 460 berkenaan dengan masjid yang di bangun di atas kuburan2: “Aku tidak mengetahui adanya khilaf (perselisihan pendapat) tentang dibencinya shalat di masjid tersebut dan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab kami shalat  (tersebut) tidak sah (batal) karena adanya larangan dan laknat  dari Rasulullah  terhadap perkara itu.”

Jadi shalat di area pekuburan (tanpa masjid) begitu pula di masjid yang dibangun di atas kuburan hukumnya haram menurut pendapat yang masyhur di kalangan Hanabilah mengikuti pendapat Al-Imam Ahmad sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Hazm darinya dan dibenarkan (dirajihkan) oleh Ibnu Hazm. (Lihat Ahkamul Janaiz karya Al-Albani hala. 273-274). Dan pendapat ini dirajihkan (dipilih) pula oleh Syaikhul Islam sebagaimana dalam Al-Ikhtiyarat Al-’Ilmiyyah hal. 25, Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (2/134), Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (2/232-236) dan Syarh Bulughul Maram (kaset).3 Begitu pula Ibnul Qayyim menegaskan batalnya shalat di masjid yang dibangun di atas kuburan dalam Zadul Ma’ad (3/572) dan Syaikh kami Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dalam Ijabatus Sail hal. 200.

Para ulama rahimahumullah mengatakan haram dan shalatnya batal berdasarkan 3 dalil:

1. Hadits Abu Sa’id Al-Khudri z yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, Adz-Dzahabi, Syaikhul Islam dalam Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim hal. 462-463, Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hal. 270, Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad (1/277-278), bahwa Rasulullah r bersabda:
“Bumi itu semuanya merupakan masjid (tempat shalat) kecuali kuburan dan kamar mandi.”

2. Hadits ‘Aisyah, Rasulullah  bersabda:
“Allah melaknat Yahudi dan Nashara dikarenakan mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Al-Bukhari no. 435 dan Muslim no. 529)     Syaikhul Islam t dalam Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim hal. 462 berkata: “Termasuk di antaranya shalat di pekuburan meskipun tidak ada bangunan masjid di sana, karena hal itu juga masuk dalam kategori menjadikan kuburan sebagai masjid sebagaimana kata ‘Aisyah x4: “Kalau bukan karena hal itu maka sungguh kuburan Rasulullah akan ditampakkan5, akan tetapi beliau khawatir (takut) kuburannya akan dijadikan  masjid.” Dan bukanlah maksud ‘Aisyah x pembangunan masjid semata, karena para shahabat g tidak akan melakukan pembangunan masjid di sisi  kuburan Rasulullah r. Jadi maksud Aisyah x adalah kekhawatiran bahwa orang-orang akan melakukan shalat di sisi kuburan Rasulullah.
Setiap tempat yang dimaksudkan untuk shalat padanya berarti telah dijadikan masjid. Bahkan setiap tempat shalat maka itu dinamakan masjid meskipun tidak ada bangunan masjidnya, sebagaimana kata Rasulullah6:  “Telah dijadikan bumi bagiku sebagai masjid (tempat shalat) dan alat untuk bersuci (dengan tayammum).”

3. Alasan bahwa shalat di area pekuburan dimungkinkan sebagai wasilah yang menyeret kepada penyembahan kuburan atau tasyabbuh (menyerupai) para penyembah kubur.

Kemudian perlu diketahui bahwa tidak ada perbedaan antara area pekuburan yang penghuni (kuburan)nya baru satu, atau dua, dan seterusnya. Yang jelas kalau suatu area tanah tertentu telah disediakan untuk pekuburan maka jika telah ada satu mayat yang dikuburkan berarti telah menjadi pekuburan. Ini menurut pendapat yang kuat (rajih) yang dipilih oleh Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (2/134), Syaikhul Islam dalam Al-Iqtidha (hal. 460) dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (2/235)7. Dan hukum ini berlaku sama saja selama dia shalat di area pekuburan, baik kuburannya di hadapan orang yang shalat, di sampingnya atau di belakangnya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Ikhtiyarat hal. 25 dan Syarh Bulughul Maram (kaset).

Begitu pula halnya dengan shalat di masjid yang dibangun di atas satu kuburan atau lebih, sama saja baik kuburannya di depan orang yang shalat atau tidak. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Bulughul Maram (kaset) berkata: “Demikian pula hukumnya kalau suatu masjid dibangun di atas suatu kuburan karena masjid itu masuk dalam kategori area pekuburan, mengingat bahwa ketika kuburannya dalam masjid maka berarti masjid itu telah menjadi tempat pekuburan.

Adapun jika suatu mayat dikuburkan dalam masjid (yang telah dibangun lebih dulu) maka wajib hukumnya untuk membongkar kuburan tersebut kemudian dipindahkan ke pekuburan kaum muslimin dan tidak boleh dibiarkan tetap dalam masjid. Namun shalat di dalam masjid tersebut tetap sah selama kuburannya bukan di depan orang yang shalat, karena jika demikian (kuburannya di depan orang yang shalat –red) maka shalatnya batal.”

Apa yang ditegaskan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas bahwa shalat menghadap ke kuburan8 tidak sah merupakan pendapat Ibnu Qudamah dalam Al-Mugni (2/50), Syaikhul Islam dalam Al-Ikhtiyarat hal. 25, Ibnu Hazm dan ini merupakan pendapat Al-Imam Ahmad sebagaimana diriwayatkan darinya oleh Ibnu Hazm sebagaimana dalam Ahkamul Janaiz hal. 273-274. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t dalam Asy-Syarhul Mumti’ (2/247) setelah beliau menegaskan haramnya shalat menghadap ke pekuburan dan pendapat yang mengatakan makruh adalah marjuh (lemah), kemudian beliau berkata: “Kalau dikatakan bahwa shalatnya tidak sah maka sungguh sisi kebenarannya kuat, karena Rasulullah telah bersabda dalam hadits Abi Martsad Al-Ghanawi :

“Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadapnya.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan haramnya shalat menghadap ke area pekuburan atau ke kuburan-kuburan atau ke satu kuburan (sekalipun). Dan juga karena alasan dilarangnya shalat di area pekuburan terdapat pula pada shalat menghadap ke kuburan. Maka selama seseorang masuk dalam kategori shalat menghadap ke kuburan atau ke area pekuburan berarti dia telah masuk dalam larangan. Jika demikian maka shalatnya tidak sah berdasarkan hadits (di atas): “Janganlah kalian shalat menghadap ke kuburan.” Jadi larangan menghadap ke kuburan khusus ketika shalat, maka barangsiapa shalat menghadap ke kuburan berarti terkumpul pada amalannya antara ketaatan dan maksiat, dan tidak mungkin seseorang mendekatkan diri kepada Allah U dengan cara demikian.

Jika ditanyakan apa yang dianggap batas pemisah antara dia dengan kuburan? Kami katakan: Dinding merupakan pemisah, kecuali jika itu dinding pekuburan maka ada sedikit keraguan dengannya. Namun jika ada dinding lain yang memisahkan antara kamu dan pekuburan maka tidak ada keraguan lagi bahwa itu tidak masuk dalam larangan. Demikian pula jika antara kamu dan pekuburan ada jalan, atau antara kamu dan pekuburan ada jarak pemisah, yang sebagian ulama menyatakan seperti jaraknya pembatas shalat. Berdasarkan ini berarti jaraknya dekat. Namun ini tetap menyisakan keraguan, karena seseorang yang melihat engkau shalat sementara di depanmu ada pekuburan sejarak 3 hasta tanpa dinding pemisah, dia akan menyangka engkau shalat menghadap ke kuburan. Jika demikian berarti butuh jarak yang cukup, yang dengannya diketahui bahwa engkau shalat tidak menghadap ke kuburan.”

Jika demikian maka apabila ada masjid yang dikelilingi oleh kuburan dari luar dinding masjid (termasuk di depannya) maka shalat di dalamnya sah, dan hal ini telah ditegaskan oleh Syaikh kami Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dalam Ijabatus Sail hal. 200. Sementara itu sebagian ulama Hanabilah dan dinukilkan dari Al-Imam Ahmad (berpendapat) bahwa tidak boleh shalat di masjid yang di depannya ada kuburan hingga ada dinding lain selain dinding masjid sebagai pemisah (lihat Al-Ikhtiyarat hal. 20). Dengan demikian, sebaiknya menghindari shalat di masjid tersebut jika ada masjid lain, meskipun shalat di situ tetap sah sebagaimana kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Asy-Syaikh Muqbil rahimahumullah.
Wallahu a’lam bish-shawab.


1 Maksudnya kalangan fuqaha Hanabilah (pengikut madzhab Al-Imam Ahmad).
2  Dalam arti kuburannya di dalam masjid.
3 Syarah hadits Abu Sa’id Al-Khudri yang akan disebutkan nanti.
4 Setelah Aisyah x meriwayatkan hadits di atas: “Allah melaknat …. dst.”
5 Artinya beliau akan dikuburkan di luar rumah, di pekuburan Baqi’ misalnya, bersama para shahabat g. Lihat Al-Qaulul Mufid syarah Kitabut Tauhid (1/347) karya Asy-Syaikh Al-’Utsaimin t.
6 HR. Al-Bukhari no. 330 dan Muslim no. 520 dari Jabir z.
7  Karena ada sebagian ulama menganggap bahwa yang dilarang adalah bila sudah ada 3 kuburan atau lebih.
8 Dalam arti dia di luar area pekuburan.

Sumber :  http://asysyariah.com/shalat-di-masjid-yang-ada-kuburannya.html


Tuesday, September 4, 2012

Hukum Imunisasi

Pertanyaan:
Bagaimana hukum vaksinasi atau imunisasi untuk anak-anak, apakah halal atau haram? Karena kami bingung.

Jawaban:
Untuk pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan:

Pertama
pengobatan untuk mencegah terjadinya penyakit adalah hal yang diperbolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ
“Barang siapa yang makan pagi dengan tujuh butir kurma ‘Ajwah, dia tidak akan dibahayakan oleh racun dan sihir pada hari itu.” (Hadits Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu  riwayat Al-Bukhary dan Muslim)

Dari hadits di atas, telah jelas bahwa pencegahan terhadap bahaya racun dan sihir adalah dengan memakan kurma ‘Ajwah.

Kedua
penggunaan vaksinasi dan imunisasi, berupa zat yang bermanfaat dan halal, adalah hal yang diperbolehkan berdasarkan dalil-dalil umum tentang pembolehan untuk berobat.

Ketiga
sebagian efek sementara yang timbul akibat vaksinasi dan imunisasi, berupa panas dan semisalnya adalah hal yang tidak dipermasalahkan selama ada manfaat besar yang terkandung pada vaksinasi dan imunisasi itu. Hal ini sebagaimana khitan pada seseorang, yang membahayakan lantaran rasa sakit dalam proses khitan itu, tetapi tidak dipermasalahkan karena manfaat khitan yang sangat besar.

Keempat
kalau terbukti, berdasarkan ilmu kedokteran, bahwa suatu vaksinasi atau imunisasi memberi bahaya yang lebih besar terhadap anak, seseorang tidak diperbolehkan untuk melakukannya karena Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ.
“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” [Al-Baqarah: 195]

Juga karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak (diperbolehkan) ada bahaya dan pembahayaan.” (Diriwayatkan oleh sejumlah shahabat. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa` Al-Ghalil no. 896)

Wallahu A’lam.

Sumber :  http://dzulqarnain.net/hukum-imunisasi.html


Thursday, August 30, 2012

Tentang Acara Syukuran

Pertanyaan:
Ana mau menanyakan bolehkah kita mengadakan tasyakuran dengan mengundang para kerabat untuk membaca surat yasiin bersama yang biasanya diadakan dalam rangka kelulusan ujian atau sedang mendapat suatu nikmat bahkan dalam rangka kita menempati rumah baru? kalau tidak boleh, lantas bagaimana cara kita untuk mengekspresikan rasa syukur kita? Mohon dijawab, dan syukron sebelumnya.

Jawaban:
Untuk pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan:

Pertama
kegiatan/acara kegembiraan yang dilakukan dalam rangka kelulusan, kenaikan jabatan, penempatan rumah baru, dan semisalnya tidaklah mengapa selama maksud pelaksanaannya sekadar kegembiraan akan suatu nikmat yang Allah berikan kepadanya, bukan dengan maksud ibadah atau mendekatkan diri kepada Allah. Kalau dengan maksud ibadah, pelaksanaan kegiatan/acara tersebut tentu akan tergolong ke dalam bentuk bid’ah dalam agama. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak dibangun di atas tuntunan kami, amalan tersebut tertolak.” [1]

Kedua
pengkhususan pembacaan surah Yâsîn pada acara seperti ini adalah hal yang tidak disyariatkan karena tidak ada dalil yang menunjukkan penganjuran hal tersebut, sementara suatu ibadah tidaklah boleh dilakukan, kecuali berdasarkan dalil Al-Qur`an dan hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Ada beberapa hadits yang menunjukkan keutamaan membaca Yasin pada acara hajatan dan selainnya, tetapi seluruh hadits tersebut lemah, tidak boleh dijadikan sebagai sandaran hukum[2].

Ketiga
apabila kegiatan/acara diselenggarakan dalam rangka kegembiraan atau kesyukuran, kita harus memperhatikan beberapa hal:
  1. Kegiatan tersebut bukan suatu hal yang berulang. Hal ini karena suatu kegiatan kegembiraan yang berulang-ulang -dalam sepekan atau setahun- dianggap sebagai bid’ah. Dimaklumi bahwa hari raya menurut Islam hanyalah tiga hari: hari Jum’at, hari Idul Fitri, dan hari Idul Adha. Selain ketiga hari itu adalah perayaan yang dianggap bid’ah dalam agama.
  2. Tidak boleh berlebihan dan mubadzir dalam kegiatan kegembiraan tersebut. Allah ‘Azza wa Jalla  berfirman,
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا. إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا.
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaithan, sementara syaithan itu sangat ingkar kepada Rabbnya.[Al-Isrâ`: 26-27]
  1. Dilakukan dalam kadar dan jumlah yang wajar, bukan seperti pesta yang menghadirkan ratusan orang.
Keempat,  
seorang hamba yang mendapat suatu nikmat punya banyak cara untuk mengekspresikan kesyukurannya. Pada dasarnya, seorang hamba dikatakan bersyukur dengan lima pondasi[3]:
  1. Ketundukan hamba kepada Rabb-nya, yang untuk-Nya segala kesyukuran.
  2. Kecintaan hamba kepada Rabb-nya, yang berasal dari-Nya segala nikmat.
  3. Pengakuan dalam hati bahwa segala nikmat datang dari Allah Subhânahu wa Ta’âlâ dan milik Allah Subhânahu wa Ta’âlâ.
  4. Pujian hamba dengan lisannya terhadap segala nikmat yang dia dapatkan.
  5. Penggunaan nikmat-nikmat tersebut pada hal-hal yang Allah ‘Azza wa Jalla cintai dan ridhai.
Dengan berpijak di atas pondasi-pondasi tersebut, seorang hamba semakin banyak mendekatkan dirinya kepada Allah pada setiap nikmat yang dia dapatkan. Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ bertutur,
أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُوْمُ مِنَ اللَّيْلِ حَتَّى تَتَفَطَّرَ قَدَمَاهُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ لِمَ تَصْنَعُ هَذَا يَا رَسُوْلَ اللهِ وَقَدْ غَفَرَ اللهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ قَالَ أَفَلَا أُحِبُّ أَنْ أَكُوْنَ عَبْدًا شَكُوْرًا
“Sesungguhnya Nabi Allah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengerjakan qiyamul lail sampai kedua kaki beliau pecah-pecah maka saya bertanya, ‘Mengapa engkau melakukan ini, wahai Rasulullah, padahal Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang telah berlalu dan yang akan datang?’ Beliau pun menjawab, ‘Tidak (bolehkah) saya suka menjadi hamba yang bersyukur?’.” [4]

Demikian jawaban untuk pertanyaan ini, dengan mengingat bahwa tiga poin pertama jawaban tersebut kami sarikan dari fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatâwâ Nûrun ‘Alâ Ad-Darb.
Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.


[1] Diriwayatkan oleh Muslim.
[2] Bacalah tulisan kami perihal hadits-hadits lemah seputar keutamaan surah Yâsin pada Majalah An-Nashihah vol. 06 hal. 49-59.
[3] Bacalah Madârij As-Sâlikîn karya Ibnul Qayyim rahimahullâh.
[4] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim dari Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ. Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhâry, Muslim, At-Tirmidzy, An-Nasâ`iy, dan Ibnu Mâjah dari hadits Al-Mughîrah bin Syu’bah radhiyallâhu ‘anhu.

Sumber :  http://dzulqarnain.net/tentang-acara-syukuran.html




Saturday, June 2, 2012

Derajat Hadits Shalat Tasbih

Ustadz Luqman Jamal

PERTANYAAN
Sering terdengar, bahkan pernah terlihat, bahwa ada kaum muslimin yang melakukan shalat tasbih pada malam-malam tertentu, khususnya malam Jum’at. Apakah hal ini ada dasarnya dari Al-Qur`ân dan sunnah?

JAWABAN
Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang shalat tasbih:
Hadits Pertama
Hadits Ibnu ‘Abbâs,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهْ أَلاَ أُعْطِيْكَ أَلاَ أُمْنِحُكَ أَلاَ أُحِبُّوْكَ أَلاَ أَفْعَلُ بِكَ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيْمَهُ وَحَدِيْثَهُ خَطْأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيْرَهُ وَكَبِيْرَهُ سِرَّهُ وَعَلاَنِيَّتَهُ عَشَرَ خِصَالٍ أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكْعَاتٍ تَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وِسُوْرَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ الْقُرْاءَةِ فِيْ أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشَرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشَرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوْعِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تّهْوِيْ سَاجِدًا فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُوْدِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُوْنَ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِيْ أَرْبَعِ رَكْعَاتٍ إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِيْ كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لََمْ تَفْعَلْ فَفِيْ كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُ فَفِيْ كُلِّ سَنَةِ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِيْ عُمْرِكَ مَرَّةً
“Dari Ibnu ‘Abbâs, bahwasanya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Abbâs bin ‘Abdul Muththalib, ‘Wahai ‘Abbas, wahai pamanku, maukah saya berikan padamu? maukah saya anugerahkan padamu? maukah saya berikan padamu? saya akan tunjukkan suatu perbuatan yang mengandung 10 keutamaan, yang jika kamu melakukannya maka diampuni dosamu, yaitu dari awalnya hingga akhirnya, yang lama maupun yang baru, yang tidak disengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang nampak. Semuanya 10 macam. Kamu shalat 4 rakaat. Setiap rakaat kamu membaca Al-Fatihah dan satu surah. Jika telah selesai, maka bacalah Subhanallâhi wal hamdulillâhi wa lâ ilâha illallâh wallahu akbar sebelum ruku’ sebanyak 15 kali, kemudian kamu ruku’ lalu bacalah kalimat itu di dalamnya sebanyak 10 kali, kemudian bangun dari ruku’ baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian sujud baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian bangun dari sujud baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian sujud lagi dan baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian bangun dari sujud sebelum berdiri baca lagi sebanyak 10 kali, maka semuanya sebanyak 75 kali setiap rakaat. Lakukan yang demikian itu dalam empat rakaat. Lakukanlah setiap hari, kalau tidak mampu lakukan setiap pekan, kalau tidak mampu setiap bulan, kalau tidak mampu setiap tahun dan jika tidak mampu maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu.’.”
Hadits ini mempunyai empat jalan:
Pertama , dari jalan Al-Hakam bin Abân, dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbâs, bahwasanya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Al-‘Abbâs bin ‘Abdil Muththalib …, kemudian dia menyebutkan haditsnya.
Dikeluarkan oleh Abu Dâud 2/29 no. 1297, Ibnu Mâjah 2/158-159 no. 1387, Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahîh -nya 2/223-224 no. 1216, Al-Hâkim 1/627-628 no. 1233-1234, Al-Baihaqy 3/51-52, Ath-Thabarâny 11/194-195 no. 11622, Ad-Dâraquthny sebagaimana dalam Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/37, Ibnu Al-Jauzy dalam Al-Maudhuât 2/143-144, Al-Hasan bin ‘Ali Al-Ma’mari dalam kitab Al-Yaum Wal Laila , Al-Khalily dalam Al-Irsyâd 1/325 no. 58, dan Ibnu Syâhîn dalam At-Targhib Wa At-Tarhib sebagaimana dalam kitab Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/39.
Seluruhnya dari jalan ‘Abdurrahman bin Bisyr bin Al-Hakam Al-‘Abdi, dari Abi Syu’aib Musa bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Qinbâry, dari Al-Hakam bin Abân …, dan seterusnya.
Berkata Az-Zarkasyi dalam Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/44, “Telah meriwayatkan dari Musa bin ‘Abdil ‘Aziz, Bisyr bin Al-Hakam serta anaknya, Abdurrahman, Ishâq bin Abi Isrâil, Zaid bin Mubârak Ash-Shan’âny dan selain mereka.” (dinukil dengan sedikit perubahan).
Saya berkata, “Riwayat Ishâq bin Abi Isrâil dikeluarkan oleh Al-Hâkim 1/628 no. 1234 dan Ibnu Syâhîn dalam At-Targhib Wa At-Tarhib sebagaimana dalam Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/39.”
Komentar Para Ulama Tentang Musa Bin ‘Abdil ‘Aziz
Berkata Ibnu Ma’in tentangnya, “Lâ Arâ bihi ba’san (dalam pandangan saya dia tidak apa-apa).” Berkata An-Nasâ`i, “Lâ ba’sa bihi (tidak mengapa dengannya).” Ibnu Hibbân menyebutkan dalam Ats-Tsiqât dan dia berkata, “Rubbamâ akhtha’ (kadang-kadang bersalah).” Berkata Ibnu Al-Madiny, “Dha’if (lemah).” Berkata As-Sulaimâny, “Mungkarul hadits (mungkar haditsnya).” Lihat At-Tahdzib Wat Tahdzib .
Imam Muslim bin Al-Hajjâj berkata, “Saya tidak melihat sanad hadits yang lebih baik dari hadits ini.” Diriwayatkan oleh Al-Khalily dalam Al-Irsyâd 1/327, Al Baihaqy, dan selain keduanya.
Yang nampak dari komentar para ulama di atas bahwasanya hadits beliau itu tidaklah turun dari derajat hasan. Karena itulah, kedudukan hadits ini adalah hasan. Wallâhu A’lam.
Catatan Penting
Terdapat riwayat dari jalan Muhammad bin Râfi’, dari Ibrâhim bin Al-Hakam bin Abân, bahwa dia berkata, “Menceritakan kepada saya ayahku, dari ‘Ikrimah, bahwasanya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda …,” kemudian dia menyebutkan haditsnya secara mursal (seorang tabiin meriwayatkan langsung dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tetapi ia tidak mendengar dari beliau).
Riwayat ini dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahîh -nya 2/224, Al-Hâkim 1/628, Al-Baihaqy 3/53 dan dalam Syu’abul Îmân 125 no. 3080, serta Al-Baghawy dalam Syarh As-Sunnah 4/156-157 no. 1018.
Saya berkata, “Riwayat ini tidaklah membahayakan riwayat Musa bin ‘Abdil ‘Aziz karena komentar para ulama terhadap Ibrahim bin Hakam sangat keras, dan yang nampak bagi yang memperhatikan komentar para ulama tersebut bahwasanya dia adalah dha’if, tidak dipakai sebagai pendukung. Terlebih lagi telah terdapat riwayat-riwayat yang mungkar dalam riwayat bapaknya dari jalannya (Ibrâhim bin Al-Hakam).”
Berangkat dari sini kita bisa menarik kesimpulan, bahwa penyelisihan yang dilakukan oleh Ibrâhim bin Al-Hakam yang meriwayatkan secara mursal kemudian menyelisihi riwayat Musa bin ‘Abdil ‘Aziz yang meriwayatkan secara maushul (bersambung) tidaklah berpengaruh. Bersamaan dengan itu, Ibrâhim bin Al-Hakam telah guncang dalam riwayatnya, karena kadang-kadang dia meriwayatkan secara mursal, sebagaimana dalam riwayat Muhammad bin Râfi’ ini, dan kadang-kadang dia meriwayatkannya secara maushul, sebagaimana dalam riwayat Ishâq bin Râhaway yang dikeluarkan oleh Hâkim 1/628 no. 1235 dan Baihaqy dalam Syu’abul Îmân 125-126 no. 3080.
Dari sini diketahui pula bahwasanya tidak perlu bagi Imam Al-Baihaqy, dalam Syu’abul Îmân 3/126, untuk berkata, “Yang benar adalah riwayat secara mursal,” karena perselisihan riwayat yang berasal dari Ibrâhim bin Al-Hakam ini menunjukkan keguncangan dalam riwayatnya, sehingga semakin jelas menunjukkan lemahnya orang ini. Demikian kaidah para ulama menanggapi rawi yang seperti ini, sebagaimana yang tersebut dalam Syarh ‘Ilal At-Tirmidzy oleh Ibnu Rajab dan yang lainnya. Wallâhu A’lam.
Kedua , dari jalan ‘Abdul Quddûs bin Habîb, dari Mujâhid, dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya …, kemudian dia menyebutkan haditsnya.
Dikeluarkan oleh Ath-Thabarâny dalam Al-Ausath 3/14-15 no. 2318 dan Abu Nuaim dalam Al-Hilyah 1/25-26.
Berkata Al-Hâfidz Ibnu Hajar, “Abdul Quddûs sangat lemah dan dinyatakan berdusta oleh sebagian imam.” Baca Al-Futûhât Ar-Rabbâniyah 4/311 dan Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/40. Lihat pula Mizânul I’tidâl .
Ketiga , dari jalan Nâfi’ bin Hurmuz Abu Hurmuz, dari Atha’, dari Ibnu ‘Abbâs. Dikeluarkan oleh Ath-Thabarâny 11/130 no. 11365.
Berkata Al-Hâfidz sebagaimana dalam Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 1/39-40, “Rawi-rawinya terpercaya kecuali Abu Hurmuz. Dia matrûkul hadits (ditinggalkan haditsnya).” Lihat Mizânul I’tidâl .
Keempat , dari jalan Yahya bin ‘Uqbah bin Abi Al-‘Aizâr, dari Muhammad bin Jahâdah, dari Abi Al-Jauzâ`i, dari Ibnu ‘Abbâs.
Dikeluarkan oleh Ath-Thabarâny dalam Al-Ausath 3/187 no. 2879.
Berkata Al-Hâfidz, “Semua rawinya terpercaya kecuali Yahya bin ‘Uqbah. Dia matrûk (haditsnya ditinggalkan).”
Saya berkata, “Bahkan Ibnu Ma’in berkata (tentang Yahya bin ‘Uqbah), ‘Kadzdzâbun Khabîts (pendusta yang sangat hina).’.” Lihat Mizânul I’tidâl .
Hadits Kedua
Hadits Abu Râfi’, maula Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.
Dikeluarkan oleh Ibnu Mâjah 2/157-159 no. 1386, Tirmidzy 2/350-351 no. 482, Abu Bakar bin Abi Syaibah sebagaimana dalam Ajwibah Al-Hâfidz Ibnu Hajar ‘Alâ Ahâdits Al Mashâbîh 3/1781 dari Misykatul Mashâbih , Ad-Dâraquthny dalam Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/38, Ibnul Jauzy dalam Al-Maudhu’ât 2/144, dan Abu Nu’aim dalam Qurbân Al-Muttaqîn sebagaimana dalam Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/41.
Seluruhnya dari jalan Zaid bin Al-Hibbân Al-‘Uqly, dari Musa bin ‘Abîdah, dari Sa’id bin Abi Sa’id maula Abu Bakr bin ‘Amr bin Hazm, dari Abu Râfi’, bahwa dia berkata, “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Al-‘Abbâs …,” kemudian dia menyebutkan haditsnya.
Saya berkata, “Dalam sanadnya ada dua cacat:
  • Musa bin ‘Abîdah yaitu Ar-Rabâdzy Al-Madany. Yang nampak bagi saya, setelah membaca komentar para ulama tentangnya, bahwa ia adalah rawi yang dha’if yang bisa dipakai sebagai pendukung apalagi dalam hadits-hadits Ar-Riqâq.
  • Sa’id bin Abi Sa’id majhûlul hâl (tidak diketahui keadaannya).”
Maka hadits ini adalah syahid (pendukung) yang sangat kuat.
Hadits Ketiga
Hadits Al Anshâry.
Dikeluarkan oleh Abu Dâud 2/48 no. 1299 dan Al Baihaqy 2/52 dari Abu Taubah Ar-Rabî’ bin Nâfi’, dari Muhammad bin Muhâjir, dari Urwah bin Ruwaim, bahwa dia berkata, “Menceritakan kepada saya Al-Anshâry, bahwasanya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ja’far …,” kemudian dia menyebutkan hadits tersebut.
Saya berkata, “ Para ulama berbeda pendapat tentang siapa Al-Anshâry ini, tetapi menurut penilaian saya, tidak ada dalil yang benar yang menjelaskan siapa Al-Anshâry ini. Mungkin ia seorang shahabat dan mungkin juga bukan.” Wallâhu A’lam.
Hadits Keempat
Hadits Al-‘Abbâs bin ‘Abdul Muththalib.
Dikeluarkan oleh Ibnu Al-Jauzy dalam Al-Maudhu’at 2/143, dan Abu Nua’im, Ibnu Syahin dan Dâraquthny dalam Al-Afrâd sebagaimana dalam Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/40.
Seluruhnya dari jalan Musa bin A’yan, dari Abu Raja’, dari Shadaqah, dari ‘Urwah bin Ruwaim, dari Ibnu Ad-Dailamy, dari Al-‘Abbâs, bahwa dia berkata, “Bersabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam …,” kemudian dia menyebutkan haditsnya.
Berkata Al-Hâfidz tentang Shadaqah, “Dia adalah Ibnu ‘Abdillah yang dikenal dengan panggilan As-Samin. Dia lemah dari sisi hafalannya, akan tetapi dikatakan tsiqah (terpercaya) oleh banyak ulama, maka haditsnya bisa digunakan sebagai pendukung.”
Maka dari sini diketahui salahnya sangkaan Ibnul Jauzy yang mengatakan bahwa dia adalah Al-Khurâsâny.
Adapun Abu Raja’, dia adalah ‘Abdullah bin Muhriz Al-Jazary, dan kami tidak menemukan biografinya. Wallâhu A’lam.
Kemudian Ibnu Ad-Dailamy, dia adalah ‘Abdullah bin Fairuz, tsiqah (terpercaya), termasuk dari tabiin besar, bahkan sebagian ulama menggolongkannya sebagai shahabat.
Hadits ini mempunyai jalan lain, yaitu hadits yang dikeluarkan oleh Ibrâhim bin Ahmad Al-Hirqy dalam Fawâ’id -nya. Akan tetapi, dalam sanad jalan tersebut ada Hammâd bin ‘Amr An-Nashîby yang para ulama menganggap dia sebagai kadzdzâb (pendusta). Lihat Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/40.
Hadits Kelima
Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Âsh.
Dikeluarkan oleh Abu Dâud 2/48 no. 1298 dan Al-Baihaqy 3/52, dari jalan Mahdy bin Maimûn, dari ‘Amr bin Malik, dari Abu Al-Jauzâ`i, bahwa dia berkata, “Seorang laki-laki yang dia adalah shahabat, menurut mereka dia adalah ‘Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, ‘Bersabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam …,’,” kemudian dia menyebutkan haditsnya.
Berkata Abu Dâud, “Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Mustamir bin Rayyân dari Abu Al-Jauzâ`i, dari ‘Abdullah bin ‘Amr secara mauqûf (dari perkataan shahabat). Diriwayatkan pula oleh Rauh bin Al-Musayyab dan Ja’far bin Sulaimân dari ‘Amr bin Malik An-Nukri, dari Abu Al-Jauzâ`i, dari perkataannya. Dikatakan dalam hadits Rauh, bahwa ia berkata, “Hadits Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam (yakni secara marfû’-pen-).” Hal serupa dinyatakan pula oleh Imam Al-Baihaqy.
Berkata Ibnu Hajar, “Akan tetapi perselisihan terletak pada Abu Al-Jauzâ`i. Ada yang mengatakan hadits ini darinya dari Ibnu ‘Abbâs, ada yang mengatakan darinya dari ‘Abdullah bin ‘Amr, dan adapula yang mengatakan dari dia dari Ibnu ‘Umar. Bersamaan dengan itu, ada perselisihan (dalam riwayatnya), apakah hadits ini marfû’ (sampai kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam) atau mauqûf (sampai kepada shahabat). Dalam riwayat secara marfû’ juga ada perselisihan tentang kepada siapa hadits ini dikatakan, apakah kepada Al-‘Abbâs, Ja’far, ‘Abdullah bin ‘Amr, atau Ibnu ‘Abbâs. Ini adalah idhthirâb (kegoncangan) yang sangat keras, dan Ad-Dâraquthny banyak mengeluarkan jalan-jalan hadits ini dengan uraian perselisihannya.”
Lihat Al-Futûhât Ar-Rabbâniyyah 4/314-315 dan Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/41.
Terdapat pula jalan lain yang dikeluarkan oleh Dâraquthny dari ‘Abdullah bin Sulaimân bin Al-Asy’ats, dari Mahmûd bin Khâlid, dari seorang tsiqah (terpercaya) dari ‘Umar bin ‘Abdul Wâhid, dari Tsaubân, dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya secara marfû’.
Saya berkata, “Mahmûd bin Khâlid tsiqah (terpercaya) demikian pula ‘Amr bin ’Abdul Wâhid, akan tetapi dalam sanadnya ada rawi mubham (tidak disebut namanya). Adapun Tsaubân, saya tidak mengetahui siapa dia.” Wallâhu A’lam.
Dikeluarkan pula oleh Ibnu Syâhin dari jalan yang lain, dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwasanya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Al-‘Abbâs …, kemudian dia menyebutkan seperti hadits Ibnu ‘Abbâs. Akan tetapi hadits ini lemah. Lihat Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/41 dan Al-Futûhât Ar-Rabbâniyyah 4/314-315.
Hadits Keenam
Hadits Ja’far bin Abi Thâlib.
Hadits ini mempunyai dua jalan:
Pertama , dari jalan Dâud bin Qais, dari Ismâ’il bin Râfi’, dari Ja’far, bahwa ia berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Inginkah engkau saya berikan …’,” kemudian dia menyebutkan haditsnya. Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam Mushannaf -nya 3/123 no.5004.
Dikeluarkan pula oleh Sa’id bin Manshûr dalam As-Sunan dan Al-Khatib dalam Kitab Shalat At-Tasbih , Sebagaimana dalam Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/242 dari jalan yang lain, dari Abi Ma’syar Najîh bin Abdirrahman, dari Abu Râfi’ Ismail bin Râfi’, bahwa dia berkata, “Telah sampai kepada saya bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ja’far bin Abi Thâlib ….”
Saya berkata, “Ismâil bin Râfi’ dha’if (lemah haditsnya) bisa digunakan sebagai penguat. Akan tetapi hadits ini mursal sebagaimana yang kamu lihat.”
Kedua , dari jalan ‘Abdul Malik bin Hârun bin ‘Antarah, dari bapaknya, dari kakeknya, dari ‘Ali bin Ja’far, bahwa dia berkata, “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku …,” kemudian dia menyebutkan haditsnya. Dikeluarkan oleh Ad-Dâraquthny sebagaimana dalam Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/41-42.
Saya berkata, “Abdul Malik ini matrûk (ditinggalkan haditsnya), bahkan dianggap pendusta oleh sebagian ulama dan dituduh memalsukan hadits.” Baca Mizânul I’tidâl .
Hadits Ketujuh
Hadits Al Fadhl bin ‘Abbâs.
Dikeluarkan Abu Nu’aim dalam Qurbân Al-Muttaqîn dari riwayat Musa bin Ismâ’il, dari ‘Abdil Hamîd bin Abdurrahman Ath-Thâ`iy, dari bapaknya, dari Abu Râfi’, dari Al-Fadhl bin ‘Abbâs, bahwasanya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda …, kemudian dia menyebutkan haditsnya.
Berkata Al-Hâfidz Ibnu Hajar, “Dan dalam sanadnya ada Abdul Hamid bin Abdirrahman Ath-Thâ`iy. Saya tidak mengenal dia dan saya tidak mengenal bapaknya, dan saya menduga bahwa Abu Râfi’ adalah guru Ath Thâ`iy, bukan Abu Râfi’ Ismâ’il bin Râfi’, salah seorang di antara orang yang lemah haditsnya”. Dari Al-Futûhât Ar-Rabbâniyyah 4/310.
Hadits Kedelapan
Hadits ‘Ali bin Abi Thâlib.
Dikeluarkan oleh Ad-Dâraquthny dari jalan ‘Umar, maula ‘Afarah, bahwa dia berkata, “Bersabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Ali bin Abi Thâlib, ‘Wahai ‘Ali, saya akan memberimu hadiah …’,” kemudian dia menyebutkan haditsnya.
Berkata Al-Hâfidz Ibnu Hajar, “Dalam sanadnya terdapat kelemahan dan keterputusan.”
Saya berkata, “Sepertinya yang diinginkan oleh Al-Hâfidz Ibnu Hajar dengan kelemahan yaitu kelemahan pada ‘Umar, maula ‘Afarah, dan dia adalah ‘Umar bin ‘Abdillah Al-Madany, seorang yang dha’if (lemah haditsnya) , dan yang diinginkan dengan keterputusan adalah bahwa ‘Umar tidak pernah mendengar dari seorang shahabat pun.”
Hadits ini juga memiliki jalan yang lain yang dikeluarkan oleh Al-Wâhidy dalam Kitab Ad-Da’wât dari jalan Ibnu Al-Asy’ats, dari Musa bin Ja’far bin Ismâ ’il bin Mûsa bin Ja’far Ash Shâdiq, dari ayah-ayahnya secara berurut hingga sampai kepada ‘Ali.
Berkata Al Hâfidz Ibnu Hajar, “Sanad ini disebutkan oleh Abu ‘Ali dalam satu kitab yang dia susun dengan bab-bab yang semuanya dengan sanad ini, dan para ulama telah mengkritiknya (pengarangnya) dan mengkritik kitabnya.” Lihat Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/41.
Hadits Kesembilan
Hadits ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththâb.
Dikeluarkan oleh Al-Hâkim 1/629 no.1236, dan dia berkata, “Ini adalah sanad yang shahih. Tidak ada kotoran di atasnya.”
Hukum Al-Hâkim ini dikritik oleh Adz-Dzahaby dalam Talkhish -nya bahwa dalam sanadnya ada Ahmad bin Dâud bin ‘Abdul Ghaffâr Al-Harrâny, bahwa dia dinyatakan pendusta oleh Ad-Dâraquthny. Lihat Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah dan Mîzânul I’tidâl .
Al-Hâfidz Ibnu Hajar berkata dalam Ajwibah -nya, “Dan dikeluarkan oleh Muhammad bin Fudhail dalam kitab Ad-Du’â` dari jalan yang lain, dari Ibnu ‘Umar secara mauqûf.” Lihat Misykâtul Mashâbîh 3/1781.
Saya berkata, “Saya tidak melihat riwayat tersebut dalam kitab Ad-Du’â` , akan tetapi riwayat tersebut dikeluarkan oleh Ad-Dâraquthny dari jalan Muhammad bin Fudhail, dari Abân bin Abi ‘Ayyâsy, dari Abu Al-Jauzâ`i, dari ‘Abdullah bin ‘Umar. Abân bin Abi ‘Ayyâsy matrûkul hadits (ditinggalkan haditsnya) dan dia juga telah mudhtharib (goncang) dalam riwayatnya karena Ad-Dâraquthny juga meriwayatkan dari jalan Sufyân, dari Abân, dan dia berkata, “Dari ‘Abdullah bin ‘Amr.” Lihat Al-Futûhât Ar-Rabbâniyyah 4/306.
Hadits Kesepuluh
Hadits ‘Abdullah bin Ja’far.
Dikeluarkan oleh Ad-Dâraquthny sebagaimana dalam Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/42 dari dua jalan, dari ‘Abdullah bin Ziyâd bin Sam’ân, dan dia berkata pada salah satu jalannya dari Mu’âwiyah dan Ismâ’il bin ‘Abdullah bin Ja’far. Dia berkata pula pada jalan lain dari ‘Aun pengganti Ismâ’il (yang terdapat di jalan pertama), dari ayah mereka berdua (Mu’âwiyah dan Ismâ’il atau Mu’âwiyah dan ‘Aun), bahwa dia berkata, “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Maukah engkau saya berikan …’,” kemudian dia menyebutkan haditsnya.
Berkata Al-Hâfidz Ibnu Hajar “Ibnu Sam’ân adalah dha’if (lemah).”
Dia berkata dalam Taqrib At-Tahdzib , “Matrûk (ditinggalkan haditsnya) dan muttaham bilkadzib (tertuduh berdusta).”
Kegoncangan dalam sanad juga menambah lemah hadits ini. Wallâhu A’lam.
Hadits Kesebelas
Hadits Ummu Salamah Al-Anshâriyyah.
Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Qurbân Al-Muttaqîn dari Sa’îd bin Jubair, dari Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Al-‘Abbâs, “Wahai pamanku …,” Kemudian dia menyebutkan haditsnya.
Berkata Al-Hâfidz Ibnu Hajar, “Hadits ini gharib (aneh), dan ‘Amr bin Jumaî’, salah seorang rawi hadits ini, adalah lemah, dan mendengarnya Sa’îd bin Jubair dari Ummu Salamah masih perlu dilihat (yaitu tidak mendengar).” Wallâhu A’lam.
Saya berkata, “Amr bin Jumaî’ disebutkan dalam Mizânul I’tidâl , dan dia matrûk (ditinggalkan haditsnya), bahkan dinyatakan berdusta oleh Ibnu Ma’în dan dicurigai memalsukan hadits.”
Para Ulama yang Menshahihkan Hadits Shalat Tasbih
  1. Abu Dâud As-Sijistâny. Beliau berkata, “Tidak ada, dalam masalah shalat Tasbih, hadits yang lebih shahih dari hadits ini.”
  2. Ad-Dâraquthny. Beliau berkata, “Hadits yang paling shahih dalam masalah keutamaan Al-Qur`ân adalah (hadits tentang keutamaan) Qul Huwa Allâhu Ahad, dan yang paling shahih dalam masalah keutamaan shalat adalah hadits tentang shalat Tasbih.”
  3. Al-Âjurry.
  4. Ibnu Mandah.
  5. Al-Baihaqy.
  6. Ibnu As-Sakan.
  7. Abu Sa’ad As-Sam’âny.
  8. Abu Musa Al-Madiny.
  9. Abu Al-Hasan bin Al-Mufadhdhal Al-Maqdasy.
  10. Abu Muhammad ‘Abdurrahim Al-Mishry.
  11. Al-Mundziry dalam At-Targhib Wa At-Tarhib dan Mukhtashar Sunan Abu Dâud .
  12. Ibnush Shalâh. Beliau berkata, “Shalat Tasbih adalah sunnah, bukan bid’ah. Hadits-haditsnya dipakai beramal dengannya.”
  13. An-Nawawy dalam At-Tahdzîb Al - Asma` Wa Al-Lughât .
  14. Abu Manshur Ad Dailamy dalam Musnad Al-Firdaus .
  15. Shalâhuddin Al-‘Alâi. Beliau berkata, “Hadits shalat Tasbih shahih atau hasan, dan harus (tidak boleh dha’if).”
  16. Sirajuddîn Al-Bilqîny. Beliau berkata, “Hadits shalat tasbih shahih dan ia mempunyai jalan-jalan yang sebagian darinya menguatkan sebagian yang lainnya, maka ia adalah sunnah dan sepantasnya diamalkan.”
  17. Az-Zarkasyi. Beliau berkata, “Hadits shalat Tasbih adalah shahih dan bukan dha’if apalagi maudhu’ (palsu).”
  18. As-Subki.
  19. Az-Zubaidy dalam Ithâf As-Sâdah Al-Muttaqîn 3/473.
  20. Ibnu Nâshiruddin Ad-Dimasqy.
  21. Al-Hâfidz Ibnu Hajar dalam Al-Khishâl Al-Mukaffirah Lidzdzunûb Al-Mutaqaddimah Wal Muta`Akhkhirah , Natâijul Afkâr Fî Amâlil Adzkâr dan Al-Ajwibah ‘Alâ Ahâdits Al-Mashâbîh .
  22. As-Suyûthy.
  23. Al-Laknawy.
  24. As-Sindy.
  25. Al-Mubârakfûry dalam Tuhfah Al-Ahwadzy .
  26. Al-‘Allamah Al-Muhaddits Ahmad Syâkir rahimahullâh.
  27. Al-‘Allamah Al-Muhaddits Nâshiruddîn Al-Albâny rahimahullâh dalam Shahîh Abi Dâud (hadits 1173-1174), Shahîh At-Tirmidzy , Shahîh At-Targhib (1/684-686) dan Tahqîq Al-Misykah (1/1328-1329).
  28. Al-‘Allamah Al-Muhaddits Muqbil bin Hâdy Al-Wâdi’iy rahimahullâh dalam Ash-Shahîh Al-Musnad Mimmâ Laisa Fî Ash-Shahihain .
Lihat Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/42-45, Al-Futûhât Ar-Rabbâniyyah 4/318-322, Al-Adzkâr karya Imam An-Nawawy dengan tahqiq Salim Al-Hilaly 1/481-482, dan Bughyah Al-Mutathawwi` hal. 98-99.
Kesimpulan
Nampak dengan sangat jelas dari uraian di atas, bahwa hadits-hadits shalat tasbih adalah hadits yang shahih atau hasan, dan tidak ada keraguan akan hal tersebut. Wallâhu A’lam.
Catatan Penting
Ada beberapa ulama yang melemahkan hadits shalat tasbih ini, akan tetapi, andaikata bukan karena kekhawatiran pembahasan ini menjadi lebih panjang, niscaya akan kami sebutkan perkataan-perkataan para ulama tersebut dan dalil-dalil mereka berikut dengan bantahan terhadap mereka. Wallâhul Musta’ân.
Kandungan Faidah Shalat Tasbih
  • Tata Cara Shalat
Secara umum, shalat tasbih sama dengan tata cara shalat yang lain, hanya saja ada tambahan bacaan tasbih yaitu:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
Lafadz ini diucapkan sebanyak 75 kali pada tiap raka’at dengan perincian sebagai berikut.
  • Sesudah membaca Al-Fatihah dan surah sebelum ruku sebanyak 15 kali,
  • Ketika ruku’ sesudah membaca do’a ruku’ dibaca lagi sebanyak 10 kali,
  • Ketika bangun dari ruku’ sesudah bacaan i’tidal dibaca 10 kali,
  • Ketika sujud pertama sesudah membaca do’a sujud dibaca 10 kali,
  • Ketika duduk diantara dua sujud sesudah membaca bacaan antara dua sujud dibaca 10 kali,
  • Ketika sujud yang kedua sesudah membaca do’a sujud dibaca lagi sebanyak 10 kali,
  • Ketika bangun dari sujud yang kedua sebelum bangkit (duduk istirahat) dibaca lagi sebanyak 10 kali.
Demikianlah rinciannya, bahwa shalat Tasbih dilakukan sebanyak 4 raka’at dengan sekali tasyahud, yaitu pada raka’at yang keempat lalu salam. Bisa juga dilakukan dengan cara dua raka’at-dua raka’at, di mana setiap dua raka’at membaca tasyahud kemudian salam. Wallâhu A’lam.
  • Jumlah Raka’at
Semua riwayat menunjukkan 4 raka’at, dengan tasbih sebanyak 75 kali tiap raka’at, jadi keseluruhannya 300 kali tasbih.
  • Waktu Shalat
Waktu shalat tasbih yang paling utama adalah sesudah tenggelamnya matahari, sebagaimana dalam riwayat ‘Abdullah bin Amr. Tetapi dalam riwayat Ikrimah yang mursal diterangkan bahwa boleh malam hari dan boleh siang hari. Wallâhu A’lam.
  • Catatan
Terdapat pilihan dalam shalat ini. Jika mampu, bisa dikerjakan tiap hari. Jika tidak mampu, bisa tiap pekan. Jika masih tidak mampu, bisa tiap bulan. Jika tetap tidak mampu, bisa tiap tahun atau hanya sekali seumur hidup.Karena itu, hendaklah kita memilih mana yang paling sesuai dengan kondisi kita masing-masing.
Kesimpulan
Hadits tentang shalat tasbih adalah hadits yang tsabit/sah dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, maka boleh diamalkan sesuai dengan tata cara yang telah disebutkan diatas.
Penutup
Untuk melengkapi pembahasan yang singkat ini, maka kami juga sertakan penyimpangan-penyimpangan (bid’ah–bid’ah) yang banyak terjadi sekitar pelaksanaan shalat tasbih, di antaranya:
  1. Mengkhususkan pelaksanaannya pada malam Jum’at saja.
  2. Dilakukan secara berjama’ah terus menerus.
  3. Diiringi dengan bacaan-bacaan tertentu, baik sebelum maupun sesudah shalat.
  4. Tidak mau shalat kecuali bersama imamnya, jamaahnya, atau tarekatnya.
  5. Tidak mau shalat kecuali di masjid tertentu.
  6. Keyakinan sebagian orang yang melakukannya bahwa rezekinya akan bertambah dengan shalat tasbih.
  7. Membawa binatang-binatang tertentu untuk disembelih saat sebelum atau sesudah shalat tasbih, disertai dengan keyakinan-keyakinan tertentu.
Sumber : http://an-nashihah.com/?p=13

Sunday, April 15, 2012

Menutup Pintu ketika Petang

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum,
Terkait hadits “Apabila malam telah datang (setelah matahari tenggelam), tahanlah anak-anak kalian, karena setan bertebaran ketika itu. Apabila telah berlalu sesaat dari waktu ‘Isya lepaskanlah (biarkanlah) mereka. Tutuplah pintumu, dan sebutlah nama Allah karena syaitan tidak membuka pintu yang tertutup…” (HR. Al-Bukhari No. 3280 dan Muslim No. 2012),
Mau tanya, apakah semua pintu harus tertutup? kalau salah satunya terbuka (pintu utama tertutup tapi pintu samping terbuka), apakah masih bisa menyebabkan mudharat? Terima kasih, wassalamu ‘alaikum wa rahmatullah. (Rengganis)


Jawaban (oleh Ust Dzulqarnain): 
Wa’alaykumussalaam warahmatullah,
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada teks hadits yang disebutkan oleh penanya:

Pertama, kata syaithan mencakup seluruh jenis syaithan, baik dari kalangan jin maupun manusia, karena, dalam Al-Qur`an, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menyebut syaithan dari kalangan jin dan manusia sebagaimana dalam firman-Nya,
وَكَذَٲلِكَ جَعَلۡنَا لِكُلِّ نَبِىٍّ عَدُوًّ۬ا شَيَـٰطِينَ ٱلۡإِنسِ وَٱلۡجِنِّ يُوحِى بَعۡضُهُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٍ۬ زُخۡرُفَ ٱلۡقَوۡلِ غُرُورً۬ا‌ۚ وَلَوۡ شَآءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ‌ۖ فَذَرۡهُمۡ وَمَا يَفۡتَرُونَ (١١٢)
“Dan demikianlah Kami mengadakan musuh bagi tiap-tiap nabi itu, yaitu syaithan-syaithan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebagian mereka membisikkan perkataan-perkataan indah kepada sebagian yang lain untuk menipu (manusia).” [Al-An’am; 112]

Kedua, berkaitan dengan perintah menutup pintu, Ibnu Daqîq Al-‘Îd rahimahullâh menjelaskan, “Pada perintah menutup pintu, terdapat berbagai kemashlahatan agama dan dunia berupa penjagaan jiwa dan harta dari para pelaku kejelekan dan kerusakan, terutama para syaithan ….” (Fath Al-Bâry 11/87)
Dengan memperhatikan dua keterangan di atas, pintu samping (yang disebutkan oleh penanya) bila tidak ditutup akan mungkin berdampak tidak baik maka hadits di atas adalah anjuran untuk menutupnya. Bila dia merasa aman dari hal yang membahayakannya, pintu tersebut boleh saja tidak ditutup.
Wallâhu A’lam.
(Tanya-Jawab, Majalah Asy-Syifa’ ed.1/1432/2011) 

Monday, April 9, 2012

Hukum Mengkonsumsi Makanan yang Mengandung Sedikit Alkohol

Bismillah,
Bagaimana hukum mengkonsumsi makanan yang mengandung sedikit alkohol, misalnya tapai dan brem?
Jazakumullahu khairan.

Jawaban
Dalam hal yang ditanyakan di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi suatu ketentuan umum dalam sabdanya,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Tiap sesuatu yang memabukkan adalah khamar dan tiap sesuatu yang memabukkan adalah haram.” [1]
Dalam hadits lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Segala sesuatu yang memabukkan (bila) banyak, (juga) adalah haram (bila) sedikit.”[2]
Dua hadits di atas menjelaskan bahwa makanan atau minuman yang memabukkan adalah haram. Bila telah mencapai kadar memabukkan, suatu makanan atau minuman tidak boleh dikonsumsi atau dimanfaatkan oleh siapapun, walaupun sedikit. Namun, bila suatu makanan atau minuman tidak memabukkan saat dikonsumsi dalam jumlah banyak, hal tersebut tidaklah mengapa.

Oleh karena itu, mengukur kebolehan memakan dua jenis makanan yang disebutkan dalam pertanyaan adalah dengan meneliti sebagai berikut.

Apabila memabukkan bila dikonsumsi, makanan tersebut tidak boleh dikonsumsi karena tergolong sebagai khamar yang diharamkan.

Apabila sama sekali tidak memabukkan bila dikonsumsi dalam jumlah banyak, makanan tersebut boleh dan halal dikonsumsi, walaupun mengandung sedikit kadar alkohol.

Al-Lajnah Ad-Da`imah, yang Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ketuai, pernah ditanya tentang hukum mengonsumsi cuka yang mengandung kadar alkohol sebanyak 6%. Setelah menyebutkan hadits kedua di atas, mereka menjawab, “Apabila cuka tersebut memabukkan (jika dikonsumsi) dengan (kadar) yang banyak, (mengonsumsinya dengan kadar) yang sedikit (juga) adalah haram, dan hukumnya adalah hukum khamar. (Adapun) kalau tidak memabukkan jika dikonsumsi dalam (kadar) yang banyak, tidak ada larangan dalam hal menjual, membeli, dan meminumnya.”[3]
Wallahu A’lam.




[1] Diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.
[2] Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzy, Ibnu Majah, dan selainnya dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma.
[3] Fatawa Al-Lajnah 13/52-53.

 Sumber :  http://dzulqarnain.net

Thursday, March 15, 2012

Menikah dengan Memalsukan Data

Pertanyaan :
Bismillah.
Assalammualaikum wr.wb
kakak saya perempuan menikah dg seseorang laki2 yg sdh beristri, krn pernikahannya secara sembunyi2 takut  ketahuan istrinya.. maka kakak ipar saya (skrng menjadi kakak ipar ) memalsukan semua datanya.. dari statusnya; menjadi perjaka dan alamat rumah serta membawa saksi2 yg palsu jg..krn kelg kami (Ibu dan kakak2 saya yg lain tdk menyetujui hub kakak saya ini)
perkawinan mereka sdh berjalan 10th dan selama itu selalu timbul mslh dg rmh tangga mereka, dari mslh keuangan sampai anak dari pihak kakak ipar saya (kebetulan dari perkawinan yg ini mereka tdk mempunyai anak) beberapa bln yg lalu kakak ipar saya berniat menceraikan istri pertamanya tp ternyata pihak istri pertama tidak mau sehingga banding sampai kekasasi…
Yg menjadi pertanyaan saya…sah kah menurut hukum islam dan negara pernikahan yg dilakukan oleh kakak perempuan saya ini.. krn lama2 kakak perempuan saya menjadi gamang dan ragu2 ttg keabsahan pernikahannya…dan jalan apa yg harus mereka tempuh untuk meluruskan smua ini…apakah kakak perempuan saya harus bercerai dl..kemudian kalo urusan perceraian suaminya dg istri pertamanya selasai dia bs menikah lagi ato bagaimana…terus terang perkawinan kakak permpuan saya selama ini penuh dg kendala dan tdak berkah…apakah ini dikarenakan cara menikah yg salah jg…? mohon jwbannya…terima kasih..
wassalammualaikim wr.wb..

Jawaban :
Dijawab oleh Al Ustadz Qomar ZA, Lc.
Waalaikumussalam warohmatullah wabarokatuh
Jawaban atas pertanyaan saudari Tiara.
Mengenai perkawinan kakak perempuan saudari dengan laki-laki tersebut, sudahkah telah terpenuhi syarat-syarat pernikahan tersebut secara agama atau belum, yaitu persyaratan adanya wali yang menikahkan, saksi dan maharnya. Wali yang dimaksud adalah ayah perempuan tersebut, bila telah meninggal maka kakeknya atau saudara laki-laki perempuan tersebut misalnya. Dan saksi yang dimaksud adalah minimalnya 2 laki-laki,  yang baik dan jujur, bisa dipertanggung jawabkan persaksiannya. Bila ini terpenuhi dengan ijab dan qobulnya maka sah. Tidak dipersyaratkan harus cerai dulu dengan istri pertamanya. Tetapi kalau syarat-syarat diatas tidak terpenuhi maka tidak sah. Akan tetapi suami tersebut tetap berdosa dalam hal pemalsuan data-datanya. Adapun kalau dari sisi pandang hukum negara saya kurang tahu.
Adapun kemelut dalam keluarga, bila mana perkawinannya sah, maka penyebabnya bukan dari sebab perkawinan itu, tapi mungkin saja dari sisi-sisi lain, mungkin ketidak jujurannya, dan pemalsuan datanya, kurangnya tanggung jawab, kurang bisa mengatur keluarga, dan kurang menyayangi mereka, atau mungkin dari pihak istri yang kurang sabar, tidak mau terima dan tidak mau tahu, atau yang lain. Yang jelas kalau mau memperbaiki keluarga tentunya harus ada perbaikan secara menyeluruh, dan masing masing punya niatan yang baik, dan senantiasa bertaubat kepada Allah serta memohon pertolonganNya.

Sumber : http://tashfiyah.net/2010/12/menikah-dengan-memalsukan-data/

Friday, February 17, 2012

Fenomena Ketindihan dan Solusinya

Tanya:
assalamu’alaykum
afwan ana mau tanya, apakah tindihan itu disebabkan oleh gangguan jin? jika ada orang yang sering tindihan itu apa sebabnya?
jazakumulloh khoir
ummu anas
mmuftiatul@yahoo.com

Jawab:
Ketindihan saat tidur disebabkan oleh banyak hal. Ada banyak hal yang berkaitan dengan kejiwaan dan kesehatan. Juga ada hal yang berkaitan dengan perbuatan Jin.
Cara terbaik untuk mengobati hal tersebut adalah melaksanakan etika-etika sebelum tidur yang dianjurkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, seperti berwudhu sebelum tidur dan membaca doa-doa tidur.

Thursday, February 16, 2012

Derajat Hadits Sholat Tasbih

Ustadz Luqman Jamal

PERTANYAAN
Sering terdengar, bahkan pernah terlihat, bahwa ada kaum muslimin yang melakukan shalat tasbih pada malam-malam tertentu, khususnya malam Jum’at. Apakah hal ini ada dasarnya dari Al-Qur`ân dan sunnah?

JAWABAN
Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang shalat tasbih:
Hadits Pertama
Hadits Ibnu ‘Abbâs,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهْ أَلاَ أُعْطِيْكَ أَلاَ أُمْنِحُكَ أَلاَ أُحِبُّوْكَ أَلاَ أَفْعَلُ بِكَ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيْمَهُ وَحَدِيْثَهُ خَطْأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيْرَهُ وَكَبِيْرَهُ سِرَّهُ وَعَلاَنِيَّتَهُ عَشَرَ خِصَالٍ أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكْعَاتٍ تَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وِسُوْرَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ الْقُرْاءَةِ فِيْ أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشَرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشَرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوْعِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تّهْوِيْ سَاجِدًا فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُوْدِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُوْنَ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِيْ أَرْبَعِ رَكْعَاتٍ إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِيْ كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لََمْ تَفْعَلْ فَفِيْ كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُ فَفِيْ كُلِّ سَنَةِ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِيْ عُمْرِكَ

Hukum Qunut Subuh

Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi 

PERTANYAAN
Salah satu masalah kontroversial di tengah masyarakat adalah qunut Shubuh. Sebagian menganggapnya sebagai amalan sunnah, sebagian lain menganggapnya pekerjaan bid’ah. Bagaimanakah hukum qunut Shubuh sebenarnya.?


JAWABAN
Dalam masalah ibadah, menetapkan suatu amalan bahwa itu adalah disyariatkan (wajib maupun sunnah) terbatas pada adanya dalil dari Al-Qur`an maupun As-sunnah yang shahih menjelaskannya. Kalau tidak ada dalil yang benar, hal itu tergolong membuat perkara baru dalam agama (bid’ah), yang terlarang dalam syariat Islam sebagaimana dalam hadits Aisyah riwayat Bukhary-Muslim,
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَد ٌّ. وَ فِيْ رِوَايَةِ مُسْلِمٍ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمُرُنَا فَهُوَ رَدَّ
“Siapa yang yang mengadakan hal baru dalam perkara kami ini (dalam Agama-pent.) apa yang sebenarnya bukan dari perkara maka hal itu tertolak.” Dan dalam riwayat Muslim, “Siapa yang berbuat satu amalan yang tidak di atas perkara kami maka ia (amalan) tertolak.”

Wednesday, February 15, 2012

Hukum Ta'ziyah untuk Keluarga Mayit

Oleh Ustadz Mustamin Musaruddin

PERTANYAAN
Sudah sekian lama berkembang, di berbagai tempat, suatu acara yang dinamakan dengan ta’ziyah, yang bentuknya adalah tuan rumah (yang merupakan keluarga orang yang meninggal) mengundang kerabat, tetangga dan handai taulan untuk menghadiri acara, yang pada acara tersebut diadakan ceramah (yang disebut dengan ceramah ta’ziyah) dan disediakan suguhan (makanan dan minuman). Acara ini diadakan pada hari-hari tertentu setelah kematian seseorang, yakni pada hari ke-3, ke-7 dan selainnya. Kebiasaan ini sudah lama menjadi pertanyaan di dalam hati, apakah amalan tersebut memiliki dasar di dalam agama ini atau tidak. Kalau memang acara ta’ziyah tersebut disyariatkan, bagaimana sebenarnya aturan-aturannya, mana yang boleh dan sesuai dengan sunnah dan mana yang bertentangan dengannya? Mohon dijelaskan dengan gamblang, terima kasih!

Hukum Memandang dan Berjabat Tangan dengan Selain Mahram

Oleh : Al-Ustadz Shobaruddin bin Muhammad Arif 
 
PERTANYAAN
Sungguh agama telah mengatur segala aspek kehidupan dan menatanya dengan keimanan dan ketundukan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Perbedaan begitu banyak terjadi dalam kehidupan, termasuk kontroversi tentang haram dan tidak haramnya memandang dan berjabat tangan dengan selain mahram. Fenomena ini terus mencuat, lalu bagaimanakah sebenarnya analisis ilmiah tentang hal tersebut?

JAWABAN
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan manusia, maka tentunya Allah pun telah mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk di dalamnya bagaimana hukum yang berlaku bagi laki-laki dan wanita yang tidak semahram dalam memandang dan berjabat tangan. Olehnya kita simak uraian dalil Al-Qur`an dan Sunnah tentang masalah ini, agar hati kita tenang dan dapat mengamalkannya sesuai dengan perintah agama.

Hukum Memandang Selain Mahram
Dalil dari Al-Qur`an
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menundukkan pandangannya.’.” [ An- Nur: 31 ]
Ayat ini menunjukkan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada wanita-wanita mu’minah untuk menundukkan pandangannya dari apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah haramkan, maka jangan mereka memandang kecuali apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah halalkan baginya.
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah, “Kebanyakan para ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil tentang haramnya wanita memandang laki-laki selain mahramnya, baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat.” ( Tafsir Ibnu Katsir 3/345).
Berkata Imam Al-Qurthuby rahimahullah dalam menafsirkan ayat ini, “Allah Subhanahu wa Ta’ala memulai dengan perintah menundukkan pandangan sebelum perintah menjaga kemaluan, karena pandangan adalah pancaran hati. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memerintahkan wanita-wanita mu’minah untuk menundukkan pandangannya dari hal-hal yang tidak halal. Oleh karena itu, tidak halal bagi wanita-wanita mu’minah untuk memandang laki-laki selain mahramnya.” ( Tafsir Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur`an 2/227).
Berkata Imam Asy-Syaukany rahimahullah, “Ayat ini menunjukkan haramnya bagi wanita memandang kepada selain mahramnya.” ( Tafsir Fathul Qadir 4/32).
Berkata Muhammad Amin Asy-Syinqithy rahimahullah, “Ayat ini menjelaskan kepada kita bahwa yang menjadikan mata itu berdosa karena memandang hal-hal yang dilarang, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Dia mengetahui khianatnya (pandangan) mata dan apa yang disembunyikan oleh hati.” [ Ghafir: 19 ]
Ini menunjukkan ancaman bagi yang menghianati matanya dengan memandang hal-hal yang dilarang.”
Al-Imam Al-Bukhary rahimahullah berkata, “Makna dari ayat (31 surah An-Nur) adalah memandang hal yang dilarang, karena hal itu merupakan penghianatan mata dalam memandang.” ( Adhwa` Al-Bayan 9/190).
Dalil-Dalil dari Sunnah
Pertama , dari Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhary-Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,
إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوْسَ فِي الطُّرُقَاتِ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا لَنَا بُدٌّ مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيْهَا قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوْا الطَّرِيْقَ حَقَّهُ قَالُوْا وَمَا حَقُّهُ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلاَمِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Berhati-hatilah kalian dari duduk di jalan-jalan, mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah ada apa-apanya (bahayanya) dari majelis-majelis yang kami berbicara di dalamnya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menjawab, ‘Apabila kalian tidak mau kecuali harus bermajelis maka berikanlah bagi jalanan haknya,’ mereka bertanya, ‘Dan apa haknya?’ Rasulullah menjawab, ‘Menundukkan pandangan, menahan diri dari mengganggu, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi mungkar.’.”
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bary (11/11), “Dalam hadits ini terdapat petunjuk bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam melarang duduk di jalan, hal ini untuk menjaga timbulnya penyakit hati dan fitnah dari memandang laki-laki ataupun wanita selain mahramnya.”
Berkata Syamsuddin Al-‘Azhim Al-Abady sebagaimana dalam ‘Aunul Ma’bud (13/168), “Ghadhdhul bashar ‘menundukkan pandangan’ yaitu menahan pandangan dari melihat yang diharamkan.”
Kedua , dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhary-Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menegaskan,
إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزَّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذَنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau didustakannya.”
Imam Bukhary, dalam menjelaskan hadits ini, menyatakan bahwa selain kemaluan, anggota badan lainnya dapat berzina, sebagaimana beliau sebutkan dalam sebuah bab bahwa selain kemaluan, anggota badan lainnya dapat berzina.
Al-Hafizh Ibnu Hajar telah menukil dari Ibnu Baththal bahwa beliau berkata, “Mata, mulut, dan hati dinyatakan berzina karena asal sesungguhnya dari zina kemaluan itu adalah memandang kepada hal-hal yang haram.” ( Fathul Bary 11/26).
Maka dari pernyataan ini menunjukkan bahwa hukum memandang kepada selain mahram adalah haram karena memandang adalah wasilah ‘jalan’ yang mengantar kita untuk berbuat zina kemaluan yang hal itu termasuk dosa besar.
Ketiga ,dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
يَتَحَقَّقُ رَجُلٌ مِنْ جُحْرٍ فِيْ حُجَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَمَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ مدري يحك به رأسه فقال لو أعلم أنك تنظر لطعنت به في عينك إنما جعل الاستئذان من أجل البصر
“Seseorang dari satu celah mengamati kamar-kamar Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam ada sisir yang beliau menggaruk kepalanya, maka beliau berkata, ‘Sekiranya saya tahu engkau memandang (ke kamarku) maka akan kutusukkan sisir ini ke matamu. Sesungguhnya diberlakukannya meminta izin itu karena alasan pandangan.’.” (diriwayatkan oleh Bukhary-Muslim)
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini menunjukkan disyariatkannya meminta izin disebabkan oleh hal memandang, dan adapun larangan memandang ke dalam rumah orang tanpa memberitahu pemiliknya karena dikhawatirkan ia akan melihat hal-hal yang haram.” ( Fathul Bary 11/221).
Keempat ,dari Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu,
سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِيْ أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِيْ
“Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam tentang memandang secara tiba-tiba, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam memberi perintah kepadaku, ‘Palingkanlah pandanganmu.’.” (diriwayatkan oleh Muslim).
Syaikh Salim Al-Hilaly hafizhahullah berkata, “Hadits ini menjelaskan bahwa tidak ada dosa pandangan kepada selain mahram secara tiba-tiba (tidak disengaja), akan tetapi wajib untuk memalingkan pandangan berikutnya, karena hal itu sudah merupakan dosa.” ( Bahjatun Nazhirin 3/146).
Imam An-Nawawy mengatakan, “Pandangan kepada selain mahram secara tiba-tiba tanpa maksud tertentu, pada pandangan pertama, maka tak ada dosa. Adapun selain itu, bila ia meneruskan pandangannya, maka hal itu sudah terhitung sebagai dosa.” ( Syarh Shahih Muslim 4/197).
Pendapat Para Ulama
Dari uraian dalil Al-Qur`an dan Sunnah di atas, menunjukkan bahwa hukum memandang kepada selain mahram adalah haram. Tidak terjadi khilaf di antara para ulama akan hal itu.
Al-Imam An-Nawawy telah menukil kesepakatan para ulama tentang haramnya memandang kepada selain mahram dengan syahwat. ( Syarh Shahih Muslim oleh An-Nawawy 6/262).
Adapun khusus wanita bila memandang dengan tanpa syahwat maka terjadi perselisihan pendapat, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir -nya, “Kebanyakan para ulama menyatakan haram bagi wanita memandang selain mahramnya, baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat, dan sebagian lagi dari mereka menyatakan bahwa haram wanita memandang dengan syahwat, adapun tanpa syahwat maka hal itu boleh.” ( Tafsir Ibnu Katsir 3/354).
Adapun dalil pendapat Jumhur ulama yang menyatakan haram memandang secara mutlak adalah:
Pertama , Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
“Katakanlah kepada wanita yang beriman agar hendaknya mereka menundukkan pandangannya”. [ An- Nur: 31 ]
Ibnu Katsir menafsirkan bahwa ayat ini merupakan dalil akan haramnya wanita memandang kepada selain mahram. ( Tafsir Ibnu Katsir 3/345).
Berkata Muhammad Ibnu Yusuf Al-Andalusy dalam Tafsir -nya ( Tafsirul Bahrul Muhit 6/411), dan Imam Asy-Syaukany ( Fathul Qadir 4/32), “Bahwa surah An-Nur ayat 31 ini sebagai taukid ‘penguat’ ayat sebelumnya, yaitu An-Nur ayat 30, bahwa hukum laki-laki memandang kepada selain mahram adalah haram secara mutlak, maka begitupun hukum wanita memandang kepada selain mahram adalah haram secara mutlak pula.”
Kedua , hadits Ummu Salamah,
كُنْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدَهُ مَيْمُوْنَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ احْتَجِبَا مِنْهُ فَقُلْنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ أَفَعُمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ
“Saya pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dan Maimunah ada di sisinya, maka datanglah Ibnu Ummi Maktum, dan pada saat itu kami telah diperintah untuk berhijab, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkata, ‘Berhijablah kalian darinya!’ Maka kami mengatakan, ‘Bukankah Ibnu Ummi Maktum buta, tidak melihat dan tidak mengenal kami?’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkata, ‘Apakah kalian berdua buta? Bukankah kalian berdua dapat melihatnya?’.”
Diriwayatkan olehAbu Daud no. 4112, At-Tirmidzy no. 2778, An-Nasa`i dalam Al-Kubra no. 9241, Ahmad 6/296, Abu Ya’la dalam Musnad -nya no. 6922, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 5575-5576, Al-Baihaqy 7/91, Ath-Thabarany 23/no. 678, Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqat 8/175,178, Al-Khatib Al-Baghdady dalam Tarikh -nya 3/17-18, 8/338, dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 19/155.
Tetapi ada kelemahan di dalam hadits ini, yaitu seorang rawi yang bernama Nabhan maula Ummu Salamah. Ia adalah seorang rawi yang majhul. Karena itu, hadits ini dilemahkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 1806.
Imam An-Nawawy berkata, “ Ada dua pendapat dalam masalah hukum wanita memandang tanpa dengan syahwat, dan yang rajih dalam masalah ini adalah haram, berdasarkan dalil surah An-Nur ayat 31. dan dalil yang paling kuat dalam masalah ini adalah hadits Ummi Salamah dan beliau(?) berkata bahwa haditsnya hasan.”
(Lihat Syarh Muslim oleh An-Nawawy 6/262)
Adapun dalil yang digunakan oleh orang-orang yang membolehkan wanita memandang kepada selain mahram tanpa syahwat adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْمُ عَلَى بَابِ حُجْرَتِيْ وَالْحَبَشَةُ يَلْعَبُوْنَ بِحِرَابِهِمْ فِيْ مَسْجِدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِيْ بِرِدَائِهِ لِكَيْ أَنْظُرُ إِلَى لَعْبِهِمْ
“Saya melihat Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam di pintu kamarku, sedang orang-orang Habasyah bermain di dalam masjid Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam. (Beliau pun) menghijabiku dengan rida`-nya supaya saya dapat melihat permainan mereka.” (diriwayatkan oleh Bukhary-Muslim)
Akan tetapi, tidak ada pendalilan (alasan) bagi mereka, dalam hadits ini, untuk membolehkan memandang kepada laki-laki yang bukan mahram tanpa syahwat. Penjelasan hal tersebut sebagai berikut.
Berkata Imam An-Nawawy ( Syarh Muslim 6/262), “Adapun hadits yang menceritakan tentang ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melihat orang-orang Habasyah bermain di dalam masjid memiliki beberapa kemungkinan, antara lain saat itu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha belum mencapai masa baligh.”
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar ( Al-Fath 2/445), “Dalam hadits ‘Aisyah tersebut, kemungkinan saat itu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha hanya bermaksud melihat permainan mereka, bukan wajah dan badan mereka, dan bila ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha sampai melihat mereka maka hal itu terjadi secara tiba-tiba, dan tentunya ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha akan memalingkan pandangannya setelah itu.”
Kemungkinan lainnya, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melihat orang-orang Habasyah bermain di dalam masjid dari jarak jauh, karena dalam hadits itu diceritakan bahwa ‘Aisyah berada dalam kamarnya, sedangkan orang-orang Habasyah bermain di dalam masjid. Wallahu a’lam.
Beberapa Syubhat dan Bantahannya
  • Tentang boleh atau tidaknya jika hal yang dipandang itu di dalam televisi, majalah atau koran.
Maka dijawab bahwa tidak ada perbedaan melihat di televisi, majalah dan lain-lain, karena ayat dan hadits-hadits yang kita sebutkan sebelumnya secara umum memerintahkan untuk menundukkan pandangan ( Lajnah Fatawa oleh Syaikh Ibnu Bazz).
  • Pandangan pertama adalah rahmat.
Hal ini tidak betul, sebab dalam hadits Jarir yang telah lalu diceritakan, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam ditanya tentang memandang secara tiba-tiba (tidak disengaja) yang terjadi pada awal kali memandang, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam memerintahkan untuk memalingkan pandangan itu. Maka tentunya memandang dengan sengaja adalah dosa walaupun terjadi pada awal kali memandang.
  • Melihat ciptaan Allah adalah ibadah.
Ibnu Taimiyah berkata, “Siapa yang berkata bahwa melihat kepada ciptaan Allah adalah ibadah, termasuk melihat kepada yang haram (yang bukan mahramnya), ini berarti dia telah menyatakan bahwa perbuatan keji itu adalah ibadah. Ini adalah perkataan kufur dan murtad, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Katakanlah, ‘Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji.’ Mengapa kamu mengada-adakan perkataan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?” [ Al-A’raf: 28 ]
Catatan
Tidak bolehnya melihat kepada perempuan yang bukan mahram ini berlaku umum, kecuali kalau seseorang ingin meminang maka boleh ia melihat kepada pinangannya dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh syariat, sebatas keperluan sebagaimana yang dijelaskan dalam dalil-dalil yang sangat banyak. Wallahu a’lam.
Hukum Berjabat Tangan dengan Selain Mahram
Adapun hukum berjabat tangan dengan selain mahram adalah haram, dalilnya sangat jelas, antara lain:
Pertama , dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhary-Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menegaskan,
إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزَّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذَنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, dan kaki zinanya adalah berjalan, dan hati berhasrat dan berangan-angan, dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau didustakan.”
Imam An-Nawawy, dalam Syarh Muslim (16/316), menjelaskan, “Hadits ini menerangkan bahwa haramnya memegang dan menyentuh selain mahram karena hal itu adalah pengantar untuk melakukan zina kemaluan.”
Kedua , Hadits Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu,
لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (diriwayatkan oleh Ar-Ruyany dalam Musnad -nya no. 1282, Ath-Thabrany 20/no. 486-487, dan Al-Baihaqy dalam Syu’abul Iman no. 4544. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shahihah no. 226)
Hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram adalah dosa besar ( Nashihati Lin Nisa` hal. 123).
Berkata Asy-Syinqithy ( Adhwa` Al-Bayan 6/603), “Tidak ada keraguan, bahwa fitnah yang ditimbulkan akibat menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram lebih besar dan lebih kuat dibanding fitnah memandang.”
Berkata Abu ‘Abbas Ahmad bin Muhammad bin ‘Ali Al-Makky Al-Haitamy ( Az-Zawajir 2/4), “Dalam hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh dan berjabat tangan dengan selain mahram adalah termasuk dosa besar.”
Ketiga ,hadits Amimah bintu Raqiqah radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,
إِنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ
“Sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita.” (diriwayatkan oleh Malik no. 1775, Ahmad 6/357, Ishaq Ibnu Rahaway dalam Musnad -nya 4/90, ‘Abdurrazzaq no. 9826, Ath-Thayalisy no. 1621, Ibnu Majah no. 2874, An-Nasa`i 7/149, Ad-Daraquthny 4/146-147, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4553, Al-Baihaqy 8/148, Ath-Thabary dalam Tafsir -nya 28/79, Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al-Ahad Wal Matsan y no. 3340-3341, Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqat 8/5-6, Ath-Thabarany 24/no. 470,472,473, dan Al-Khallal dalam As-Sunnah no. 45. Dihasankan oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bary 12/204 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shahihah no. 529 dan Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahih Al-Musnad Mimma Laisa Fi Ash-Shahihain )
Hadits ini mempunyai syahid dari hadits Asma` binti Yazid yang diriwayatkan oleh Ahmad 6/454,479, Ishaq Ibnu Rahawaih 4/182-183, Ath-Thabarany 24/no. 417,456,459, dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 12/244. Dalam sanadnya ada rawi yang bernama Syahr bin Hausyab, dan ia lemah dari sisi hafalannya, namun bagus dipakai sebagai pendukung)
Berkata Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 12/243, “Dalam perkataan beliau, ‘Aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita,’ ada dalil tentang tidak bolehnya seorang lelaki bersentuhan dengan perempuan yang tidak halal baginya (bukan mahramnya-pent.) dan menyentuh tangannya dan berjabat tangan dengannya.”
Keempat , hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Bukhary-Muslim, beliau berkata,
وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطٌّ فِي الْمُبَايَعَةِ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ
“Demi Allah, tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah menyentuh tangan wanita dalam berbai’at. Beliau hanya membai’at mereka dengan ucapan .
Berkata Imam An-Nawawy ( Syarh Muslim 13/16), “Dalam hadits ini menjelaskan bahwa bai’at wanita (dilakukan) dengan ucapan, bukan dengan menyentuh tangan.”
Berkata Ibnu Katsir ( Tafsir Ibnu Katsir 4/60), “Hadits ini sebagai dalil bahwa bai’at wanita (dilakukan) dengan ucapan tanpa dengan menyentuh tangan.”
Jadi, bai’at terhadap wanita dilakukan dengan ucapan, tidak dengan menyentuh tangan. Adapun asal dalam berbai’at adalah dengan cara menyentuh tangan, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam membai’at para shahabatnya dengan cara menyentuh tangannya. Hal ini menunjukkan haramnya menyentuh/berjabat tangan kepada selain mahram dalam berbai’at, apalagi, bila hal itu dilakukan bukan dengan alasan bai’at, tentu dosanya lebih besar lagi.
Beberapa Syubhat dan Bantahannya
Syubhat pertama , boleh menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram dengan dalil 2 hadits dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha,
فَمَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ مِنْ خَارِجِ الْبَيْتِ وَمَدَدْنَا أَيْدِيَنَا مِنْ دَاخِلِ الْبَيْتِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ اشْهَدْ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam memanjangkan tangannya dari luar rumah, dan kami pun memanjangkan tangan kami dari dalam rumah, kemudian beliau berkata, ‘Ya Allah, saksikanlah.’.”
Beliau juga berkata dalam riwayat Bukhary,
بَايَعْنَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقَرَأَ عَلَيْنَا أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللهِ شَيْئًا وَنَهَانَا عَنْ النِّيَاحَةِ فَقَبَضَتْ امْرَأَةٌ يَدَهَا…
“Kami berbai’at kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam, maka beliau membacakan kepada kami ayat [Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu pun] dan melarang kami dari meraung (sewaktu kematian), maka wanita (itu pun) memegang tangannya ….”
Bantahan
Hadits pertama, menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar, diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Bazzar, Ath-Thabary, dan Ibnu Mardaway dari jalan Isma’il bin ‘Abdirrahman, dan Isma’il bin ‘Abdirrahman, menurut Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shahihah 2/65, laisa bimasyhur ‘tidak terkenal’, maka beliau menghukumi haditsnya sebagai hadits laisa bil qawy ‘tidak kuat’.
Berkata pula Al-Hafizh Ibnu Hajar bahwa mereka memanjangkan tangan dari belakang hijab sebagai isyarat bahwa baiat telah terjadi walaupun tidak berjabat tangan.
Kemudian, dalam hadits pertama ini, tidak ada kepastian bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menyentuh/berjabat tangan dengan wanita, bahkan yang dipahami dalam hadits itu adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam hanya memanjangkan tangannya.
Lalu, pada hadits kedua, tangan yang dimaksud pada kalimat “yang memegang tangannya” adalah tangan wanita itu sendiri, bukan tangan Rasulullah.
Kemudian, kedua hadits ini, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Albany rahimahullah, bukan pernyataan yang sharih ‘tegas,jelas’ bahwa para wanita ini berjabat tangan dengan beliau, maka tidak boleh hadits yang seperti ini menggugurkan kandungan dari hadits Amimah bintu Raqiqah dan hadits ‘Aisyah yang menyatakan dengan jelas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam sama sekali tidak pernah berjabat dan menyentuh tangan wanita, baik dalam bai’at maupun di luar bai’at.
Syubhat kedua , boleh menyentuh/berjabat tangan bila dilapisi dengan kain atau semacamnya,dengan dalil hadits Sya’by radhiyallahu ‘anhu,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَايَعَ النِّسَاءَ أُتِيَ بِثَوْبٍ قَطْرٍ فَوَضَعَهَا عَلَى يَدِهِ وَقَالَ أَنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ
“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam, ketika membai’at para wanita, diberi kain sutera, kemudian meletakkan kain tersebut di atas tangannya dan berkata, ‘Saya tidak berjabat tangan dengan wanita.’.”
Bantahan
Hadits ini mursal (dha’if). Dikeluarkan dari ‘Abdurrazzaq dari jalan An-Nakha’i dengan mursal. Lalu dari Ibnu Manshur, dari jalan Qais Abi Hazm, dengan jalan mursal. Karena hadits ini lemah, maka dikembalikan kepada hadits yang secara umum menyatakan haramnya menyentuh dan berjabat tangan dengan selain mahram, baik dengan memakai pelapis/pembatas maupun tidak. (Lihat Al-Fatawa Wa Ar-Rasa`il Lin-Nisa` hal. 10 karya Syaikh ‘Utsaimin dan Nashihati Lin-Nisa` hal. 14 oleh Ummu ‘Abdillah binti Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy).
Syubhat ketiga , boleh menyentuh/berjabat tangan dengan orang yang sudah tua.
Bantahan
Hal ini telah ditanyakan kepada Syaikh bin Baz dan Syaikh ‘Utsaimin rahimahumallah, dan beliau menjawab bahwa tidak ada perbedaan dalam hal ini, baik orang yang dijabattangani sudah tua maupun belum, karena hadits-hadits, yang menyebutkan bahaya dan fitnah yang ditimbulkan, tidak membedakan keduanya. Kemudian, menurut Syaikh, batasan antara orang tua dan muda berbeda-beda menurut penilaian setiap orang. (Lihat Fatwa Syeikh bin Baz dan Syaikh ‘Utsaimin ).
Wallahu a’lam bishshawab .
Syubhat keempat , boleh berjabat tangan kepada selain mahram jika niatnya baik.
Bantahan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Demi masa, sesungguhnya manusia itu pasti berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan shalih.” [ Al-Ashr: 1-3 ]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوْبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ
“Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada bentuk-bentuk dan harta-harta kalian, tetapi Allah melihat kepada hati-hati dan amalan-amalan kalian.” (diriwayatkan oleh Muslim)
Berkata Al-Imam Al-Ajurry dalam Asy-Syari’ah hal. 128, “Amalan yang dilakukan oleh anggota tubuh adalah sebagai pembenaran iman yang ada dalam hati, maka barangsiapa yang tidak beramal, tidak dikatakan sebagai orang yang beriman, bahkan meninggalkan amalan adalah pendustaan terhadap keimanannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Wallahu A’lam bishshawab .
Kesimpulan
Dari uraian dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah di atas, maka telah jelas bagi kita tentang larangan memandang dan berjabat tangan kepada selain mahram. Bahwa hukum memandang dan berjabat tangan kepada selain mahram adalah haram.
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin
Sumber : http://an-nashihah.com/?p=92

 

by blogonol