Download Kajian Kitab Laamiyah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Download Kajian Kitab Al-Fawa'idul Bahiyyah Fii Syarhi Laamiyah Syakhil Islam Ibni Taimiyah Rahimahullah (Ta'lif Syaikh Muhammad Bin Hizam Hafizhahullah).

Dimanakah Roh Para Nabi.?

Soal : Apakah para roh dan jasad pada nabi berada di atas langit ataukah hanya roh mereka saja yang di atas langit.?

Qurban, Keutamaan dan Hukumnya

Allah Berfirman : “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan qurban.” (Al-Kautsar: 2)

Serba Serbi Air Alam

Allah berfirman : Dia telah menurunkan air kepada kalian supaya Dia (Allah) menyucikan kalian dengannya. (QS. Al-Anfal: 11)

Sahabatku Kan Kusebut Dirimu Dalam Do'aku

Rasulullah bersabda : Tidak sempurna keimanan salah seorang diantara kalian sampai ia mencintai untuk saudaranya apa-apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri (dari segala hal yang baik). (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Showing posts with label Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Fiqih. Show all posts

Sunday, November 4, 2012

Waktu-Waktu Mustajab untuk Berdoa

Alhamdulilllah, segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam ini. Dialah Yang Maha Mengetahui keadaan hamba-Nya. Dia pulalah Yang Maha Mengetahui segala kebutuhan hamba-Nya. Dia juga mengetahui bahwa para hamba-Nya lemah sangat butuh terhadap pertolongan. Oleh karena itu, Dia memerintahkan para hamba-Nya untuk berdoa kepada-Nya, sekaligus berjanji akan mengabulkan doa dan permohonan mereka kepada-Nya apabila terpenuhi syarat-syarat dan adab-adabnya. 

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya):
“Dan Rabbmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku (berdoa kepada-Ku) akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (Al-Mu’min: 60)

Para pembaca rahimakumullah, dalam ayat diatas Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan para hamba-Nya untuk berdoa kepada-Nya, dan berjanji akan mengabulkan doa hamba-Nya. Bahkan sebaliknya, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam para hamba-Nya yang enggan untuk berdoa kepada-Nya karena telah jatuh kepada sifat kesombongan.

Para pembaca, semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat, taufiq, dan hidayah-Nya kepada kita semua. Para dasarnya, kita boleh berdoa kapan dan dimana saja. Akan tetapi, di sana ada waktu-waktu tertentu yang mempunyai nilai lebih untuk dikabulkannya doa. Oleh karena itu, pada edisi kali ini, kami akan menjelaskan beberapa waktu-waktu mustajab tersebut sebagai pelengkap dua edisi sebelumnya (5/II/VII/1430 dan 15/IV/VIII/1431) tentang adab dan syarat-syarat dalam berdoa. 

Semoga bermanfaat.

Di antara waktu-waktu tersebut adalah:

1. Malam (lailatul) Qadar

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, apa petunjukmu bila aku mendapati malam (laitul) Qadar itu, apa yang harus aku ucapkan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Ucapkanlah (doa):
« اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي ».
“Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, mencintai perbuatan memberi maaf, maka maafkanlah aku.” (HR. At-Tirmidzi, Ahmad, dan An-Nasa`i dalam Al-Kubra)

2. Di sepertiga malam yang akhir dan di waktu sahur

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan salah satu sifat para hamba-Nya yang beriman dalam firman-Nya (artinya):
“Dan pada waktu akhir malam (waktu sahur) mereka memohon ampun.” (Adz-Dzariyat: 18)

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
« يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ » .
“Rabb kita Yang Maha Tinggi turun setiap malam ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam yang akhir seraya berfirman: ‘Siapa yang berdoa kepada-Ku niscaya Aku mengabulkan doanya. Siapa yang meminta kepada-Ku niscaya Aku berikan apa yang dimintanya. Siapa yang minta ampun kepada-Ku maka aku akan mengampuninya’.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)

3. Di akhir shalat fardhu

Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu berkata: “Pernah ada yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, doa apakah yang didengarkan (dikabulkan)?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
« جَوْفُ اللَّيْلِ الآخِرُ وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ »
“Doa yang dipanjatkan di tengah malam yang akhir dan di akhir shalat wajib.” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa`i dalam Al-Kubra)

Para ulama berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan kata ((دُبُرَ)) dalam hadits diatas. Apakah maksudnya sebelum salam atau setelah salam dari shalat?

Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata dalam kitabnya, Zadul Ma’ad, 1/378:
“(( وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ)) bisa jadi maksudnya sebelum salam dan bisa jadi setelahnya. Adapun Syaikh kami (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah) menguatkan pendapat yang menyatakan sebelum salam.”

Sedangkan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berpandangan di akhir setiap shalat fardhu adalah sebelum salam, sehingga doa itu dipanjatkan setelah selesai membaca tasyahhud akhir dan shalawat sebelum mengucapkan salam sebagai penutup ibadah shalat. Beliau rahimahullah berkata: “Riwayat yang menyebutkan adanya doa yang dibaca di ((دُبُر الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَات)), berarti doa itu dibaca sebelum salam. Sedangkan dzikir yang dinyatakan untuk dibaca di ((دُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ)), maka maksudnya dzikir itu dibaca setelah selesainya shalat. 

Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (artinya): “Apabila kalian telah selesai dari mengerjakan shalat, berdzikirlah kalian kepada Allah dalam keadaan berdiri, duduk ataupun berbaring diatas lambung-lambung kalian.” (An-Nisa`: 103)

4. Antara adzan dan iqamah

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
« لاَ يُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ ».
“Tidak tertolak doa yang dipanjatkan antara adzan dan iqamah.” (HR. Abu Dawud)

5. Satu waktu di malam hari

Jabir radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
« إِنَّ فِى اللَّيْلِ لَسَاعَةً لاَ يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ ».
“Sesungguhnya pada malam hari ada satu waktu yang tidaklah bersamaan dengan itu seorang muslim meminta kepada Allah kebaikan dari perkara dunia dan akhirat, melainkan Allah akan mengabulkan permintaan tersebut, dan itu ada di setiap malam.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan: “Pada hadits tersebut terkandung adanya penetapan satu waktu mustajab pada setiap malam, dan anjuran untuk berdoa di waktu-waktu malam dengan harapan bertepatan dengan waktu mustajab tersebut.” (Al-Minhaj, 3/95)

6. Ketika terbangun di waktu malam

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang terbangun di waktu malam lalu mengucapkan:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ ، وَلَهُ الْحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ . الْحَمْدُ لِلَّهِ ، وَسُبْحَانَ اللَّهِ ، وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ
Kemudian mengucapkan:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي
Atau berdoa, maka dikabulkan (doanya). Dan jika berwudhu’ kemudian melaksanakan shalat maka shalatnya diterima.” (HR. Al-Bukhari)

Sebagian ulama mengatakan: “Dalam keadaan seperti ini lebih diharapkan terkabulkannya doa begitu juga diterimanya shalat  dibandingkan waktu/keadaan yang lainnya.” (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 8/311)

7. Ketika dikumandangkannya adzan dan dirapatkannya barisan, berhadapan dengan barisan musuh di medan tempur

Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua waktu/keadaan yang didalamnya dibukakan pintu-pintu langit dan jarang sekali tertolak doa yang dipanjatkan ketika itu, yaitu saat diserukan panggilan shalat (adzan) dan saat berada dalam barisan di jalan Allah (ketika berhadapan dengan musuh di medan perang, pent).” (HR. Ibnu Hibban dan Al-Baihaqy dalam Al-Kubra)

8. Suatu waktu pada hari Jum’at

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut tentang hari Jum’at, beliau bersabda:
« إِنَّ فِى الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لاَ يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّى يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَقَالَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا يُزَهِّدُهَا».
“Sesungguhnya di hari Jum’at itu ada suatu waktu yang tidaklah waktu tersebut bertepatan dengan seorang muslim yang sedang melaksanakan shalat, lalu meminta kepada Allah suatu kebaikan, kecuali pasti Allah akan mengabulkannya.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan dengan tangannya untuk menunjukkan singkatnya waktu tersebut. (Muttafaqun ‘alaihi)

Ulama berbeda pendapat tentang batasan waktunya. Ada yang mengatakan waktunya adalah saat masuknya khatib ke masjid. Ada yang mengatakan ketika matahari telah tergelincir, ada yang mengatakan setelah shalat ashar, dan ada pula yang mengatakan waktunya dari terbit fajar sampai terbit matahari. (Al-Minhaj, 6/379)

Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam Zadul Ma’ad (1/378), berpendapat bahwa pendapat yang lebih tepat dalam permasalahan ini adalah bahwa waktunya setelah shalat ashar, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya pada hari Jum’at itu ada suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim memohon suatu kebaikan kepada Allah, kecuali pasti Allah akan mengabulkannya, dan waktunya adalah setelah shalat ashar.” (HR. Ahmad)

9. Ketika sujud

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
« أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ ».
“Paling dekatnya seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang sujud maka perbanyaklah oleh kalian doa ketika sedang sujud.” (HR. Muslim)

10. Doa pada hari Arafah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
« خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ ».
“Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah.” (HR. At-Tirmidzi dan Al-Baihaqy)

Penutup
Para pembaca rahimakumullah, doa adalah termasuk ibadah. Oleh karenanya, sudah semestinya kita mencukupkan dengan apa-apa yang telah dicontohkan oleh junjungan dan suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam pelaksanaannya. Suatu misal, jika kita mau menggunakan pembukaan ketika hendak berdoa, maka bukalah doa tersebut dengan pembukaan yang syar’i (yang dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam). Bukan dengan pembukaan-pembukaan yang tidak syar’i (yang tidak ada tuntunannya), karena akibatnya fatal, doa kita bisa tidak dikabukan. Disisi lain, kita bisa menuai dosa karena telah mengadakan perkara yang baru dalam urusan  agama.

Wallahu a’lam bishshowab.

Sumber : http://www.darussalaf.or.id/nasehat/waktu-waktu-mustajab-untuk-berdoa/

 

Tuesday, October 23, 2012

Disyari’atkannya Berpuasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Merupakan kenikmatan yang besar yang telah Allah ta'ala karuniakan kepada kaum muslimin, yaitu disaat mereka diberikan kesempatan untuk mendapati hari-hari yang telah dinyatakan oleh Rasulullah 'alaihi ash shalatu wa assalam sebagai hari-hari yang terbaik jikalau seorang hamba melakukan amalan-amalan keta'atan didalamnya.
 
Karena sungguh telah datang riwayat yang shahih dari sabda Rasulullah 'alaihi ashshalatu wa assalam dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dan Al Imam At Tirmidzi dari sahabat yang mulia 'Abdullah bin 'Abbas Radiyallahu 'anhu, bahwasanya beliau 'alaihi ash shalatu wa assalam bersabda : 

مَا مِنْ أَيَّامٍ العَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ العَشْرِ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَلَا الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَلَا الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ

"Tidaklah disana terdapat hari-hari yang didalamnya dikerjakan amalan-amalan shalih, lebih dicintai di sisi Allah ta'ala, melainkan sepuluh hari ini. Maka para sahabat bertanya : "Wahai Rasulullah, tidak pula jika seorang berjihad di jalan Allah?", maka beliau menjawab : "Walaupun dia berjihad di jalan Allah, kecuali jika seorang yang pergi untuk berjihad dengan membawa jiwa dan hartanya kemudian ia tidak kembali lagi dengan sesuatu apapun darinya."
Maka dalam hadits diatas menunjukkan kepada kita betapa mulianya hari-hari yang kita berada diatasnya saat ini, karena yang dimaksudkan sabda beliau (Tidaklah disana terdapat hari-hari yang didalamnya dikerjakan amalan-amalan shalih, lebih dicintai di sisi Allah ta'ala melainkan sepuluh hari ini), yaitu sepuluh hari pertama dari bulan dzul hijjah.

Begitu pula dalam hadits yang mulia ini, ketika Rasulullah 'alaihi asshalatu wa assalam menyatakan (yang didalamnya dikerjakan amalan-amalan shalih), maka yang demikian mencakup seluruh amalan shalih dan keta'atan yang telah Allah ta'ala syari'atkan kepada para hamba-Nya di muka bumi ini. Apakah hal tersebut direalisasikan dengan senantiasa berusaha melaksanakan perintah-perintah-Nya ataukah dengan menjauhi seluruh perbuatan yang telah dilarang oleh-Nya.
Dan diantara amalan shalih yang telah Allahu 'azza wa jalla anjurkan kepada segenap hambanya adalah berpuasa pada hari-hari yang mulia ini (sepuluh hari pertama dari bulan dzul hijjah), maka dalam tulisan yang ringkas ini, kami ingin meluruskan sebahagian keyakinan yang ada di tengah-tengah kaum muslimin yang meyakini bahwa puasa yg dilakukan dan dikhususkan pada sepuluh hari pertama di bulan dzul hijjah ini merupakan amalan baru yang tidak pernah di amalkan oleh Rasulullah 'alaihi ash shalatu wa assalam dan tidak pernah pula dianjurkan oleh beliau. Dan konsekwensi dari perkara baru yang ada di dalam agama ini jika diamalkan oleh seorang muslim, maka tertolak apa yang dia kerjakan dari amalan tersebut. Allahul Musta'an.
Dengan memohon petunjuk dan pertolongan dari sisi Allah subhanahu wa ta'ala, kami akan menyebutkan permasalahan ini dari beberapa sisi, yaitu :

1. Maksud dari puasa di sepuluh hari pertama pada bulan dzul hijjah.

Yang dimaksudkan dengan hal tersebut adalah puasa yang dikerjakan mulai tanggal satu hingga tanggal sembilan dari bulan tersebut. Karena tanggal sepuluh dzul hijjah merupakan hari raya kaum muslimin ('iedul adha), yang diharamkan bagi mereka untuk berpuasa padanya dan pada tiga hari setelahnya, yang dikenal dalam bahasa syar'i dengan hari-hari tasyrik, kecuali bagi mereka yang dikecualikan oleh syari'at islam maka diperbolehkan berpuasa pada hari-hari tasyrik tersebut. Dan Al Imam An Nawawi telah menjelaskan maksud ini dalam kitab beliau "Syarh Shahih Muslim" (8/320/1176).

Al Imam Ibn Rajab Al Hanbali berkata : 
" Perkara ini telah dikenal dengan berpuasa pada sepuluh hari (pertama) di bulan dzul hijjah, padahal puasa yang dilakukan hanyalah sembilan hari. Oleh karena itu Al Imam Ibnu Siriin membenci ketika disebut dengan puasa sepuluh hari di bulan dzul hijjah, bahkan beliau rahimahullah mengatakan bahwa (yang sesuai) dalam penyebutan adalah puasa sembilan hari. Tetapi mayoritas dari kalangan para ulama tidak membenci hal tersebut, karena penyandaran sepuluh hari pada bulan dzul hijjah maksudnya adalah puasa yang mungkin dilakukan oleh seseorang, selain dari hari raya ('iedul adha) tentunya, dan penyebutan sepuluh hari tersebut adalah secara mutlak, karena hari-hari yang diperbolehkan untuk berpuasa padanya lebih banyak dari hari yang dilarang."
(Latha"if Ma'arif/279).

2. Derajat Hadits
Bahwasanya hadits ini merupakan hadits yang shahih, yang telah diriwayatkan dari beberapa jalur riwayat dengan beberapa lafadz yang telah datang pada masing-masing riwayatnya. Hadits ini pun telah di shahihkan oleh sejumlah para 'ulama hadits. Diantara yang menshahihkan hadits ini adalah Al Imam Muslim, Al Imam At Tirmidzi, Al Imam Ibnu Khuzaimah, Al Imam Ibn Hibban, Al Imam An Nawawi, Al Imam Ibnul Qayyim, Al Imam Ibn Katsir, Al Imam Asy Syaukani, Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy Syaikh Al Albani, dan Asy Syaikh Ibn Utsaimin.

Adapun pendalilan yang diambil dari hadits ini adalah pada kalimat (العمل الصالح), yang artinya amalan shalih. Maka ketika disebutkan hal itu secara umum oleh Rasulullah 'alaihi ashshalatu wa assalam, tentu mencakup ibadah puasa. Karena puasa merupakan bagian dari amalan shalih tersebut.

3. Perkataan Sebagian Para 'Ulama Berkaitan Dengan Hadits Abdullah bin Abbas Radiyallahu 'anhu :

ويستحب صيام عشر ذي الحجة، لِما روى ابن عباس قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( مَا مِنْ أَيَّامٍ العَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ... )).اهـ

“Berkata Al Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi : "Disunnahkan bagi seseorang untuk melakukan puasa pada sepuluh hari pertama dari bulan bulan dzul hijjah, karena disana telah datang satu riwayat dari Abdullah bin Abbas, bahwasanya Rasulullah 'alaihi ash shalatu wa assalam bersabda (yang artinya) : "Tidaklah disana terdapat hari-hari yang didalamnya dikerjakan amalan-amalan shalih, lebih dicintai di sisi Allah ta'ala melainkan sepuluh hari ini." (Al Kafi Fi Fiqhil Imam Al Mubajjal Ahmad bin Hanbal : 1/362).

فليس في صوم هذه التسعة كراهة، بل هي مستحبة استحباباً شديداً لاسيما التاسع منها، وهو يوم عرفة، وقد سبقت الأحاديث في فضله، وثبت في "صحيح البخاري" أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (( ما من أيام العمل الصالح فيها أفضل منه في هذه )) يعنى: العشر الأوائل من ذي الحجة.اهـ

Berkata Al Imam An Nawawi :
"Maka berpuasa sembilan hari (dzul hijjah) ini bukan perkara yang dibenci, bahkan sangat disunnahkan, terlebih lagi pada tanggal sembilan (dzul hijjah), yang merupakan hari arafah, dan telah dijelaskan apa-apa yang berkaitan dengan keutamaan hari tersebut. Dan telah diriwayatkan dalam Shahih Al Bukhari, bahwasanya Rasulullah 'alaihi ashshalatu wa assalam bersabda : "Tidak ada hari-hari yang lebih utama ketika seorang beramal shalih didalamnya dibandingkan dengan hari-hari ini." Yaitu, sepuluh hari pertama dari bulan dzul hijjah." (Syarh Shahih Muslim : 8/320/1176).

"ما رأي سماحتكم في رأي من يقول صيام عشر ذي الحجة بدعة؟"
هذا جاهل يعلم، فالرسول صلى الله عليه وسلم حضَّ على العمل الصالح فيها، والصيام من العمل الصالح، لقول النبي صلى الله عليه وسلم: (( ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام العشر، قالوا: يا رسول الله ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجل خرج بنفسه وماله ولم يرجع من ذلك بشيء )) رواه البخاري في الصحيح.اهـ
Telah ditanya Asy Syaikh Abdul Azis bin Baz rahimahullah yang berkaitan dengan masalah ini ;
"Apa pendapat anda dengan mereka yang menyatakan bahwa berpuasa pada sepuluh hari pertama dari bulan dzul hijjah merupakan perkara bid'ah?",

Beliau menjawab :
"Ini adalah pendapat yang keliru yang harus diluruskan. Rasulullah 'alaihi ashshalatu wa assalam bersabda : "Tidaklah disana terdapat hari-hari yang didalamnya dikerjakan amalan-amalan shalih, lebih dicintai di sisi Allah ta'ala melainkan sepuluh hari ini. Maka para sahabat bertanya : "Wahai Rasulullah, tidak pula jika seorang berjihad di jalan Allah?", maka beliau menjawab : "Walaupun dia berjihad di jalan Allah, kecuali jika seorang yang pergi untuk berjihad dengan membawa jiwa dan hartanya kemudian ia tidak kembali dengan sesuatu apapun darinya." (HR.Al Bukari)
(Majmu' Fatawa : 15/418-419).

وقد دل على فضل العمل الصالح في أيام العشر حديث ابن عباس المخرج في "صحيح البخاري"، وصومها من العمل الصالح، فيتضح من ذلك استحباب صومها.
Dan beliau rahimahullah berkata :
"Hadits Ibnu Abbas yang dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari telah menunjukkan tentang keutamaan  beramal shalih pada sepuluh hari ini,dan berpuasa didalamnya termasuk dari amalan shalih yang disebutkan oleh beliau 'alaihi ashshalatu wa assalam. Maka jelas,berpuasa pada hari-hari ini merupakan perkara yang disunnahkan." (Majmu' Fatawa :15/418)

وهذا الحديث يعم الصيام والقراءة والتكبير
"Dan (amalan shalih) dalam hadits ini mencakup berpuasa, membaca (Al Quran), dan bertakbir."
(Ad Durarul Bahiyyah minal Fawaid Al Baziah : 1/91/2438).
4.  Penukilan dari sebagian ulama salaf dalam hal ini,

حدثنا معاذ بن معاذ عن ابن عون، قال: ( كَانَ مُحَمَّدٌ يَصُومُ الْعَشْرَ عَشْرَ ذِي الْحِجَّةِ كُلِّهِ )

Yang dinukilkan dari Al Imam Muhammad bin Sirin rahimahullah, bahwasanya beliau melaksanakan puasa pada sepuluh hari pertama di bulan dzul hijjah. ( Mushannaf Ibn Abi Syaibah : 9221).

عن جعفر بن سليمان عن هشام عن الحسن قال: ( صِيَامُ يَوْمٍ مِنَ الْعَشْرِ يَعْدِلُ شَهْرَيْنِ )

Penukilan dari Al Imam Hasan Al Bashri rahimahullah, bahwasanya beliau berkata :
"Berpuasa satu hari pada sepuluh hari pertama di bulan dzul hijjah setara dengan berpuasa selama dua bulan." (Mushannaf Abdir Razzaq : 8216). Dan sanadnya hasan insya Allah ta'ala.

5. Jawaban dari hadits Aisyah Radiyallahu 'anha,

(( مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَائِمًا فِي الْعَشْرِ قَطُّ )).

"Sungguh aku tidak pernah melihat Rasulullah 'alaihi ash shalatu wa assalam berpuasa satu hari pun pada sepuluh (hari pertama bulan dzul hijjah)."

Telah dijelaskan maksud dari perkataan Aisyah diatas oleh para ulama, dan sebagian mereka menyebutkan bahwasanya perkataan tersebut memiliki beberapa kemungkinan, diantaranya adalah :

Pertama : Bahwa Rasul shallallahu alaihi wa sallam meninggalkan ibadah puasa tersebut disebabkan karena sebab-sebab syar'i yang beliau miliki, seperti sakit, ataukah sakit, atau sebab lain yang menjadikan beliau tidak berpuasa. Dan diantara mereka yang menjelaskan hal ini adalah Al Imam Muslim dalam "Syarh Shahih Muslim : 8/320/1176", dan Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam "Majmu' Fatawa: 15/418".
Kedua : Bahwa ibunda kita Aisyah radiyallahu 'anha tidak mengetahui puasa yang dilakukan oleh Rasulullah 'alaihi ashshalatu wa assalam, karena beliau memiliki waktu pembagian untuk bermalam di rumah-rumah istri beliau. Oleh karena itu, boleh jadi ketika bermalam di sisi Aisyah radiyallahu 'anha, beliau 'alaihi ash shalatu wa assalam tidak berpuasa pada hari tersebut. Dan kemungkinan ini telah disebutkan oleh beberapa Ahlul Ilm, diantaranya adalah Al Imam Abu Bakr Al Atsram dalam (Nasikhul Hadits Wa Mansukhih : 1176),dan Al Imam Ath Thabari dalam (Ghayatul Ihkam Fi Ahadits Al Ahkam : 4/472/8406).
Ketiga : Bahwa yang dimaksud oleh Aisyah radiyallahu 'anha adalah Rasulullah 'alaihi ash shalatu wa assalam tidak berpuasa pada sepuluh hari tersebut secara keseluruhan. Akan tetapi beliau hanya mengerjakannya pada hari-hari tertentu saja. Dan yang menjelaskan hal ini adalah Al Imam Ahmad bin Hanbal dalam (Lathaiful Ma'arif : 368).
Dan pada akhirnya, kami cukupkan penjelasan yang ringkas ini yang berkaitan dengan disyari'atkannya berpuasa pada sepuluh hari pertama di bulan dzul hijjah dan puncak dari kemuliaan yang akan didapati oleh seorang muslim adalah ketika ia melaksanakan ibadah ini pada hari arafah yang jatuh pada tanggal sembilan dzulhijjah. Sungguh telah datang hadits yang shahih, ketika Rasulullah 'alaihi ash shalatu wa assalam bersabda :

عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال :" صيام يوم عرفه أحتسب على الله أنه يكفر السنة التي قبله والسنة التي بعده " [ رواه مسلم ]
"Berpuasa pada hari arafah, aku harapkan balasan dari Allah ta'ala berupa pengampunan dosa yang telah dilakukan setahun yang lalu, dan setahun yang akan datang." (HR.Muslim)

Maka apabila didalam tulisan yang ringkas ini terdapat kebenaran, sungguh hal tersebut datangnya dari Allah ta'ala dan pertolongan-Nya. Dan apabila disana terdapat kesalahan serta kekeliruan, sungguh hal tersebut dari kami sendiri yang hanya, merupakan manusia biasa yang tidak akan pernah luput dari kesalahan dan kedhaliman.
Wallahu Ta'ala A'lam bi As Shawab Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina wa 'ala Alihi wa Ashabihi wa Man Tabi'ahum bi Ihsan ila Yaum Addin.
Ditulis Oleh : Al-Ustadz Abdul Mu’thi bin Mugeni Karim Hafizhahumallohu.
Kota Madinah Al-Munawwarah 07-Dzulhijjah 1433 h
 
Sumber :  http://salafybpp.com/index.php/fiqh-islam/135-disyari-atkannya-berpuasa-10-hari-pertama-bulan-dzulhijjah


Tuesday, October 16, 2012

Qurban, Keutamaan dan Hukumnya

Definisi
Al-Imam Al-Jauhari menukil dari Al-Ashmu’i bahwa ada 4 bacaan pada kata
اضحية
1. Dengan mendhammah hamzah:
أُضْحِيَّةٌ
2. Dengan mengkasrah hamzah:
إِضْحِيَّةٌ
Bentuk jamak untuk kedua kata di atas adalah
أَضَاحِي
boleh dengan mentasydid ya` atau tanpa mentasydidnya (takhfif).
3.
ضَحِيَّةٌ
dengan memfathah huruf dhad, bentuk jamaknya
ضَحَايَا
4.
أَضْحَاةٌ
dan bentuk jamaknya adalah
أَضْحَى

Dari asal kata inilah penamaan hari raya
أَضْحَى
diambil. Dikatakan secara bahasa:
ضَحَّى يُضَحِّي تَضْحِيَةً فَهُوَ مُضَحٍّ
Al-Qadhi t menjelaskan: “Disebut demikian karena pelaksanaan (penyembelihan) adalah pada waktu
ضُحًى
(dhuha) yaitu hari mulai siang.”

Adapun definisinya secara syar’i, dijelaskan oleh Al-‘Allamah Abu Thayyib Muhammad Syamsulhaq Al-‘Azhim Abadi   dalam kitabnya ‘Aunul Ma’bud (7/379): “Hewan yang disembelih pada hari nahr (Iedul Adha) dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah l.” (Lihat Al-Majmu’ 8/215, Syarah Muslim 13/93, Fathul Bari 11/115, Subulus Salam 4/166, Nailul Authar 5/196, ‘Aunul Ma’bud 7/379, Adhwa`ul Bayan 3/470).

Syariat dan Keutamaannya

Dalil yang menunjukkan disyariatkannya menyembelih hewan qurban adalah Al-Qur`an, As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama.

Adapun dari Al-Qur`an, di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan qurban.” (Al-Kautsar: 2)

Menurut sebagian ahli tafsir seperti Ikrimah, Mujahid, Qatadah, ‘Atha`, dan yang lainnya,  dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan qurban.

Asy-Syinqithi rahimahullahu dalam Adhwa`ul Bayan (3/470) menegaskan: “Tidak samar lagi bahwa menyembelih hewan qurban masuk dalam keumuman ayat ”

Juga keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj: 36)

Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi dalam kitab Fathur Rabbil Wadud (1/370) berhujjah dengan keumuman ayat di atas untuk menunjukkan syariat menyembelih hewan qurban. Beliau menjelaskan: “Kata ÇáúÈõÏúäó mencakup semua hewan sembelihan baik itu unta, sapi, atau kambing.”

Adapun dalil dari As-Sunnah, ditunjukkan oleh sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatannya. Di antara sabda beliau adalah hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu:
“Sesungguhnya yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah shalat. Kemudian kita pulang lalu menyembelih hewan qurban. Barangsiapa berbuat demikian maka dia telah sesuai dengan sunnah kami, dan barangsiapa yang telah menyembelih sebelumnya maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah nusuk sedikitpun.” (HR. Al-Bukhari no. 5545 dan Muslim no. 1961/7)

Di antara perbuatan beliau adalah hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing putih kehitaman yang bertanduk. Beliau sembelih sendiri dengan tangannya. Beliau membaca basmalah, bertakbir, dan meletakkan kakinya di sisi leher kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 5554 dan Muslim no. 1966, dan lafadz hadits ini milik beliau)

Adapun ijma’ ulama, dinukilkan kesepakatan ulama oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Kabir (5/157) -Mughni-, Asy-Syaukani rahimahullahu dalam Nailul Authar (5/196) dan Asy-Syinqithi rahimahullahu dalam Adhwa`ul Bayan (3/470)1. Para ulama hanya berbeda pendapat tentang wajib atau sunnahnya.

Adapun keutamaan berqurban, maka dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Berqurban merupakan syi’ar-syi’ar Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana yang telah lewat penyebutannya dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala surat Al-Hajj ayat 36.

2. Berqurban merupakan bagian dari Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menganjurkan dan melaksanakannya. Maka setiap muslim yang berqurban seyogianya mencontoh beliau dalam pelaksanaan ibadah yang mulia ini.

3. Berqurban termasuk ibadah yang paling utama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِين
“Katakanlah: ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’.” (Al-An’am: 162-163)

Juga firman-Nya:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan qurban.” (Al-Kautsar: 2)

Sisi keutamaannya adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam dua ayat di atas menggandengkan ibadah berqurban dengan ibadah shalat yang merupakan rukun Islam kedua.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (16/531-532) ketika menafsirkan ayat kedua surat Al-Kautsar menguraikan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung ini yaitu shalat dan menyembelih qurban yang menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu’, merasa butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, husnuzhan, keyakinan yang kuat dan ketenangan hati kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, janji, perintah, serta keutamaan-Nya.”

Beliau mengatakan lagi: “Oleh sebab itulah, Allah Subhanahu wa Ta’ala menggandengkan keduanya dalam firman-Nya:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Katakanlah: ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam’.” (Al-An’am: 162)

Walhasil, shalat dan menyembelih qurban adalah ibadah paling utama yang dapat mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat.”

Hukum Menyembelih Qurban

Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah bahwa menyembelih qurban hukumnya sunnah muakkadah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Dalilnya adalah hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila masuk 10 hari Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak menyembelih qurban maka janganlah dia mengambil (memotong) rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim 1977/39)

Sisi pendalilannya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan ibadah qurban kepada kehendak yang menunaikannya. Sedangkan perkara wajib tidak akan dikaitkan dengan kehendak siapapun. Menyembelih hewan qurban berubah menjadi wajib karena nadzar, berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaklah dia menaati-Nya.” (HR. Al-Bukhari no. 6696, 6700 dari Aisyah radhiyallahu ‘anha).

Faedah: Atas nama siapakah berqurban itu disunnahkan?

Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullahu menjawab: “Disunnahkan dari orang yang masih hidup, bukan dari orang yang telah mati. Oleh sebab itulah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban atas nama seorangpun yang telah mati. Tidak untuk istrinya, Khadijah radhiyallahu ‘anha, yang paling beliau cintai. Tidak juga untuk Hamzah radhiyallahu ‘anhu, paman yang beliau cintai. Tidak pula untuk putra-putri beliau yang telah wafat semasa hidup beliau, padahal mereka adalah bagian dari beliau. Beliau hanya berqurban atas nama diri dan keluarganya. Dan barangsiapa yang memasukkan orang yang telah meninggal pada keumuman (keluarga), maka pendapatnya masih ditoleransi. Namun berqurban atas nama yang mati di sini statusnya hanya mengikuti, bukan berdiri sendiri. Oleh karena itu, tidak disyariatkan berqurban atas nama orang yang mati secara tersendiri, karena tidak warid (datang) riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3/423-424 cet. Darul Atsar, lihat pula hal. 389-390)

Berqurban atas nama sang mayit hanya diperbolehkan pada keadaan berikut:
 
1. Bila sang mayit pernah bernadzar sebelum wafatnya, maka nadzar tersebut dipenuhi karena termasuk nadzar ketaatan.

2. Bila sang mayit berwasiat sebelum wafatnya, wasiat tersebut dapat terlaksana dengan ketentuan tidak melebihi 1/3 harta sang mayit. (Lihat Syarh Bulughil Maram, 6/87-88 karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu)

Hadits yang menunjukkan kebolehan berqurban atas nama sang mayit adalah dhaif. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2790) dan At-Tirmidzi (no. 1500) dari jalan Syarik, dari Abul Hasna`, dari Al-Hakam, dari Hanasy, dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini dhaif karena beberapa sebab:

1. Syarik adalah Ibnu Abdillah An-Nakha’i Al-Qadhi, dia dhaif karena hafalannya jelek setelah menjabat sebagai qadhi (hakim).

2. Abul Hasna` majhul (tidak dikenal).

3. Hanasy adalah Ibnul Mu’tamir Ash-Shan’ani, pada haditsnya ada kelemahan walau dirinya dinilai shaduq lahu auham (jujur namun punya beberapa kekeliruan) oleh Al-Hafizh dalam Taqrib-nya.

Dan hadits ini dimasukkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil (2/844) sebagai salah satu kelemahan Hanasy.

Adapun bila ada yang berqurban atas nama sang mayit, maka amalan tersebut dinilai shadaqah atas nama sang mayit dan masuk pada keumuman hadits:
“Bila seseorang telah mati maka terputuslah amalannya kecuali dari 3 perkara: shadaqah jariyah….” (HR. Muslim no. 1631 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Wallahul muwaffiq.

Footnote :
1 Juga Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi dalam Fathur Rabbil Wadud (1/370).

Sumber : http://www.salafy.or.id/qurban-keutamaan-dan-hukumnya/

 

Saturday, October 6, 2012

Fiqih Ringkas Dalam Berkurban

Allah subhaanahu wa ta’aalaa mensyari’atkan menyembelih al-udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan. Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:
“Maka shalatlah hanya kepada Rabb-mu dan menyembelihlah.” (QS. Al-Kautsar: 2) Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “menyembelih” adalah menyembelih hewan kurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya). Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir. (lihat Zadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu katsir 8/503)

Makna Udhiyah
Al-Udhiyyah adalah bentuk tunggal dari al-adhahi. Al-Imam al-Jurjani menjelaskan, bahwa al-udhiyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan 3 hari setelahnya) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ta’ala. (At-Ta’rifat 1/45)

Hukum Udhiyah
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah mu’akkadah, dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya. Adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/156 dan Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/10)

Kedudukan Berkurban dalam Islam
Berkurban memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Cukuplah menunjukkan hal itu manakala kurban itu  lebih utama daripada shadaqah sunnah. Ibnu Qudamah berkata, “Al-Udhiyah lebih utama ketimbang shadaqah biasa yang senilai dengannya.” (Al-Mughni 9/436)

Syarat-Syarat Udhiyah
Ada empat syarat hewan yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:

Pertama: Dari jenis hewan yang telah ditentukan syari’at yaitu unta, sapi, dan kambing. Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka tidak sah walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.

Kedua: Telah mencapai usia tertentu, yaitu enam bulan untuk domba dan satu tahun untuk kambing Jawa. Adapun untuk sapi adalah dua tahun, sedangkan unta adalah lima tahun.
Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.

Ketiga: tidak memiliki 4 cacat tubuh yang disebutkan dalam hadits al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallaahu ‘anhu, “Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; al-‘aura (buta sebelah) yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya.”

Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.

Adapun cacat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja. Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.

Keempat: Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat ‘Idul Adha sampai akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (‘Idul Adha dan 3 hari setelahnya).

Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan kurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya. (Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/3 dan al-Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13)

Satu Hewan Cukup untuk Satu Keluarga
Berkurban dengan satu ekor kambing telah mewakili seluruh keluarga yang tinggal dalam satu atap walaupun berjumlah lebih dari satu keluarga. Dengan ketentuan ketika menyembelihnya harus diniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Sebagaimana dahulu Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam hanya berkurban satu ekor domba untuk beliau dan seluruh isteri dan keluarga beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam. (HR. Ahmad 6/391, lihat Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/40).

Mengkhusukan Kurban untuk Orang Yang Telah Meninggal
Tidak boleh mengkhususkan kurban untuk orang yang telah meninggal walaupun kerabat dekat. Karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam. Adapun jika meniatkan untuk diri dan semua keluarganya baik yang masih hidup atau yang telah meninggal maka yang seperti ini tidak mengapa. (Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/2)

Beberapa Hukum Berkaitan dengan Orang yang Berkurban
Berikut beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh seorang yang ingin berkurban:

a. Ikhlas Mengharap Ridha Allah subhaanahu wa ta’aalaa
Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya sebuah amalan. Seorang yang berkurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan bagus bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki arti sedikitpun di sisi Allah subhaanahu wa ta’aalaa,
“Tidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.” (QS. Al-Hajj: 37) dan ketakwaan yang paling agung adalah mengikhlaskan niat.

b.    Tidak Boleh Memotong Kuku dan Mencukur Rambut
Memasuki  sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha)

Dalam riwayat lain, “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.” (Al-Minhaj 6/472)

Tata Cara Memotong Udhiyah
Cara memotong udhiyah yang berupa kambing, baik domba maupun kambing Jawa adalah sebagai berikut:
  1. Siapkan pisau yang tajam.
  2. Baringkanlah hewan kurban di atas lambungnya yang kiri. Kemudian letakkanlah kaki anda di atas leher hewan kurban sedangkan tangan kiri anda memegangi kepala hewan kurban sehingga menjadi tampak urat lehernya.
  3. Bacalah basmalah:
Bismillah, Allahu Akbar, Allohumma hadza minka wa laka, Allohumma hadzihi ‘anni wa ‘an ahli baiti
“Dengan nama Allah, Allah Maha besar. Ya Allah (hewan) ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, ini kurban dariku dan keluargaku.”

Dan boleh juga dengan membaca,
Bismillah, wallahu Akbar
“Dengan nama Allah, Allah Maha besar.”

4. Lalu gorokkan pisau dengan kuat di leher bagian atas hingga terputus al-hulqum (jalan pernapasan), al-wajdain (dua urat leher) dan al-muri (jalur makanan).

Diusahakan menyembelih hewan kurbannya sendiri karena itu yang lebih utama, bila tidak mampu maka diwakilkan kepada orang yang terpercaya. Boleh baginya melihat proses penyembelihan atau pun tidak melihatnya. Dan diperbolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurbannya sendiri bila ia mampu melakukannya. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/60 dan 81)

Memakan Daging Kurbannya
Seorang yang berkurban disunnahkan memakan sebagian dari daging hewan kurbannya, bahkan ada sebagian ulama’ yang mewajibkannya berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa:
“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

Tidak ada ketentuan batas maksimal dalam pengambilan daging kurban, boleh mengambil sedikit, separuh, atau sebagian besar.

Berhutang untuk Berkurban
Berhutang untuk membeli hewan kurban diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti, sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati. Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan. (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110)

Menyimpan Daging Kurbannya
Diperbolehkan menyimpan daging hewan kurban walaupun lebih dari tiga hari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Hanyalah dahulu aku melarang kalian (menyimpan daging kurban) karena ada golongan yang membutuhkan. Sekarang makanlah, simpanlah, dan bersedehkahlah”  (HR. Muslim no.1971)

Menyedekahkan sebagian Daging Kurban
Hendaknya daging hewan kurbannya tidak dimakan semuanya, sisihkanlah sebagiannya sebagai sedekah bagi orang-orang fakir, Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman (yang artinya):
“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

Boleh memberikan daging hewan kurban kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin atau menampakkan kebencian kepada mereka. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 25/133)
Wallahu a’lam

Sumber :  http://www.darussalaf.or.id/fiqih/fiqih-ringkas-dalam-berkurban/


Monday, September 24, 2012

Amalan-Amalan Di Bulan Dzulhijjah

Diantara nikmat yang Alloh berikan kepada hamba-hambaNya adalah dengan dijadikannya segala sesuatu telah teratur dan tertata rapi. Salah satunya adalah waktu. Alloh telah jadikan 1 tahun ini sebanyak 12 bulan, dan 4 bulan di antaranya adalah bulan Harom. Alloh jadikan waktu tersebut sebagai taqdir bagi hambaNya untuk dimakmurkan dengan keta’atan kepadanya dan bersyukur kepada Alloh atas karuniaNya tersebut. 

Alloh berfirman dalam Surah At Taubah ayat 36, yang artinya:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah hari dimana Alloh menciptakan langit dan bumi, diantara 12 bulan tersebut terdapat 4 bulan harom”. (At Taubah : 36)

Dan 4 bulan harom tersebut dijelaskan Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi Wa Salam adalah Muharrom, Rajab, Dzulqo’dah dan Dzulhijjah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abi Bakroh yang diriwayatkan oleh Al Bukhori Rahimahullah bahwa Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi Wa Salam berkhutbah dalam hajjatu wada’: yang artinya:
Sesungguhnya zaman telah beredar seperti keadaan pada hari Alloh menciptakan langit dan bumi. 1 tahun adalah 12 bulan diantaranya adalah 4 bulan haram. 3 bulan berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharrom dan Rojab yang terletak di antara 2 jumadil (awal dan akhir) dan Sya’ban.

InsyaAlloh kita akan memasuki salah satu dari bulan haram, yaitu Dzhulhijjah yang di dalamnya terdapat banyak sekali hukum-hukum, ketaatan, dan ibadah yang dapat kita lakukan pada bulan tersebut. Sehingga untuk menyambut bulan tersebut maka sudah selayaknya kita mengetahui dan mempelajari perkara-perkara apa saja yang dapat kita amalkan pada bulan tersebut.

Di antara amalan yang dapat kita lakukan di bulan Dzulhijjah adalah:

1. Berpuasa pada 10 hari yang pertama (1-9 Dzulhijjah). 

Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhori Rahimahullah dari Abdulloh bin Abbas radliyallohu ‘anhu, artinya:
Tidak ada amal pada hari-hari yang lebih afdhol dari amal pada hari-hari ini (10 hari pertama bulan Dzulhijjah) mereka mengatakan: dan tidak juga jihad fii sabilillah? Dan beliau berkata: tidak juga jihad fii sabilillah kecuali seseorang keluar dengan harta dan jiwanya dan tidak kembali dari perkara tersebut sedikit pun.

Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar Rahimahullah dan dijadikan dalil dengannya atas keutamaan puasa pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dikarenakan kedudukan puasa tersebut di dalam amal. Lalu muncul sebuah masalah apa yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dari hadits ‘Aisyah bahwa beliau berkata: “Tidaklah aku melihat Rasululloh Shallallohu ‘Alaihi Wassalam berpuasa pada 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah sedikitpun”. Akan tetapi, berkata Nawawi Rahimahullah bahwa perkataan ‘Aisyah ditakwilkan bahwa beliau tidak berpuasa pada hari tersebut dikarenakan sakit atau safar atau sebab lainnya, atau bahwa ‘Aisyah tidak melihat beliau puasa padanya dan ini tidak mengharuskan dari hal tersebut (perkataan ‘Aisyah radliyallohu ‘anha tidak melihat Rasululloh Shallallohu ‘Alaihi Wassalam berpuasa) tidak adanya puasa beliau pada waktu tersebut.

Berkata Al Hafidh ; “Dan kemungkinannya bahwa hal tersebut dikarenakan beliau meninggalkan amal dalam keadaan beliau suka untuk mengamalkannya akan tetapi khawatir akan diwajibkan atas umatnya sebagaimana tersebut dalam Shohihain dari hadits ‘Aisyah.

2. Berpuasa pada hari Arofah (9 Dzulhijjah)

Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qotadah Al Anshory radliyallohu ‘anhu bahwa Rasululloh Shallallohu ‘Alaihi Wassalam ditanya tentang puasa hari Arofah, maka beliau berkata: “menghapuskan (dosa-dosa kecil) tahun yang lalu dan tahun yang akan datang”. Dan ditanya tentang puasa Asyuro (10 Muharrom), beliau berkata menghapuskan (dosa-dosa kecil) tahun yang lalu.

a) 
Shaum pada hari Arafah ini disunnahkan bagi mereka-mereka yang diluar Arafah (tidak wujuf di Arofah). Sementara mereka-mereka yang wukuf di Arofah tidak disunnahkan untuk berpuasa pada hari itu, dikarenakan beliau Shallallohu ‘Alaihi Wassalam tidak berpuasa pada hari tersebut. Bahkan diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim Rahimahullah dari Maimunah bintu Al Harits, bahwa manusia berselisih di sisinya pada hari Arofah berkenaan dengan puasanya Rasululloh Shallallohu ‘Alaihi Wassalam (pada hari tersebut). Sebagian mereka berkata bahwa beliau berpuasa, dan sebagian lain menyatakan bahwa beliau tidak berpuasa. 

Maka Maimunah mengantar kepada Rasululloh Shallallohu ‘Alaihi Wassalam segelas susu, dan beliau berada di atas tunggangannya di Arofah, lalu beliaupun minum (susu tersebut). Ini adalah pendapat jumhur para ‘ulama dan inilah yang dirojihkan oleh Syaikh Yahya bin Ali Al Hajury Hafidhahullah.

b) 
Sebagian ulama mengharamkannya, seperti halnya Yahya bin Said Al Anshori dan dirojihkan oleh Al Imam Shon’ani Rahimahullah , berdasarkan dengan hadits Abu Hurairoh riwayat Ahmad, Abu Dawud, An Nasa’i dan Ibnu Majah: “Rasululloh melarang puasa arafah di arafah”
Akan tetapi haditsnya lemah, di dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang bernama
Mahdi bin Harb Al Hajari, dia majhul (tidak dikenal).

Para ulama berselisih tentang hikmah tidak disunnahkannya puasa Arofah bagi yang wukuf di Arofah:
a) Sebagian menyatakan untuk memperkuat dalam berdo’a kepada Alloh (pendapat Al Khiroqi).
b) Sebagian ulama lainnya seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah mengatakan bahwa tidak disunnahkan berpuasa bagi yang wukuf di Arofah dikarenakan hari tersebut Iednya bagi penduduk Arofah.

Maka tidak disunnahkan berpuasa bagi mereka. Wallohu a’lam bish showab.

3. Udhhiyyah / berqurban :

Kata Udhhiyyah merupakan bentuk jamaknya dari adhoohiy. Dijelaskan oleh Imam Nawawi Rahimahullah dalam Syarh Muslim (7/111) ada 4 bahasa:
1 ) udhhiyyah dan
2) idhiyyah bentuk jamaknya adalah adhoohiy dengan mentasydid ya dan meringankannya
3) dhohyah bentuk jamaknya adalah dhohaayaa.
4) adhhaah jamaknya adhhaa, dan karenanya dinamakan yaumul adha. Dan dikatakan; dinamakan demikian karena dilakukan pada waktu dhuha yaitu naiknya siang.

Udhhiyyah disyari’atkan oleh Alloh Subhanahu Wa Ta’ala kepada hamba-hambaNya sebagai bukti syukur seorang hamba kepada Rabbnya setelah memberikan nikmat/anugrah yang banyak kepada mereka. Alloh berfirman dalam Surah Al Kautsar ayat 1-3 yang artinya: “Sesungguhnya kami telah memberimu Al Kautsar, maka sholatlah kepada Rabb-mu dan berqurbanlah”.

Berkata Syaikh Abdurrahman As Sa’dy Rahimahullah dalam tafsir beliau: Alloh mengkhususkan dua ibadah ini dengan penyebutan, dikarenakan keduanya merupakan ibadah yang paling utama dan merupakan kedekatan yang paling mulia. Dan dikarenakan pada sholat terkandung ketundukan pada hati dan anggota tubuh terhadap Alloh. Sementara pada berqurban merupakan kedekatan kepada Alloh dengan apa yang paling afdhol yang dimiliki seorang hamba dari hewan qurban. Juga padanya terdapat pengeluaran harta yang jiwa ini diberikan fithroh/kecenderungan untuk mencintainya, dan bakhil terhadapnya (hal.1105).

Hukum Udhhiyyah
Adapun tentang hukum udhhiyyah itu sendiri para ulama berselisih menjadi beberapa pendapat, yaitu:

a) Jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkadah, jika meninggalkannya dengan tanpa udzur tidak berdosa, dan tidak diwajibkan atasnya qodho. Diantara para shahabat yang berpendapat dengan pendapat ini adalah Abu Bakr Ash Shiddiq, Umar bin Khottob, Bilal, Abdullah bin Mas’ud. Juga para ulama seperti Said Ibnul Musayyib, Al Qomah, Atho, Malik, Ahmad, dll.

b) Abu Hanifah, Laits, Rabi’ah, dan Al Auzai’y berpendapat wajib bagi yang memiliki kemudahan. Ini adalah pendapat sebagian Malikiyyah. Mereka berdalilkan dengan hadits riwayat Ibnu Majah dan Tirmidzi dan dishohihkan olehnya, dari Mikhnaf bin Sulaim: “Atas setiap ahlu bait terdapat udhhiyyah”. Juga sebelumnya mereka berdalilkan dengan ayat yang kita sebutkan di atas. Juga berdalilkan dengan hadits Abu Hurairoh riwayat Ahmad, Ibnu Majah dll:
من كان له سعة و لم يضح فلا يقربن مصلانا ‌
“Barang siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban maka jangan mendekati mushola kami”. ( Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam shohihul Jami’, hadits no. 6490)

Namun yang rojih – Wallohu a’lam – adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan sunnah muakaddah, dengan melihat hadits Ummu Salamah radliyallohu ‘anha yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Rahimahullah , bahwa Rasululloh Shallallohu ‘Alaihi Wassalam bersabda: Yang artinya:
“jika telah masuk 10 hari (bulan Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka janganlah menyentuh (mencabut/memotong) dari rambutnya dan kukunya sedikit pun”

Syahidnya, bahwa beliau Rasululloh Shallallohu ‘Alaihi Wassalam berkata idzaa arooda, maka ini menunjukkan bahwa berqurban tidak wajib hukumnya, karena sesuatu yang wajib terdapat penekanan (ilzam) padanya. Tidak semata-mata irodah (keinginan), dan pendapat inilah yang dirojihkan oleh Syaikhuna Yahya bin Ali Al Hajuriy Hafidhahullah. Bahkan tidak dinukilkan dari salah seorang shahabatpun yang mewajibkannya, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Hazm Rahimahullah, kemudian diriwayatkan juga dari Ibnu Umar radliyallohu ‘anhu bahwa beliau berkata:
“bahwa qurban adalah sunnah yang ma’ruf / diketahui”.

Adapun dalil-dalil yang mereka sebutkan seperti:
1) Firman Alloh : fasholli lirobbika wanhar, tidak menunjukkan wajibnya udhhiyyah, tetapi menunjukkan bahwa qurban waktunya setelah sholat, maka riwayat tersebut menentukan terhadap waktunya bukan menunjukkan wajibnya berqurban. Demikian dijelaskan oleh Ashon’ani Rahimahullah dalam Subulussalam.

2) Adapun hadits Abu Hurairoh, haditsnya maukuf maka tidak ada hujjah padanya.

3) Sementara hadits Mikhaf bin Sulaim di dalam sanadnya terdapat seorang bernama Amir, Abu Romlah. Berkata Al Khottoby Rahimahullah : majhul (tidak dikenal). Wallohu a’lam bish showab. (lihat Syarh Muslim 7/112, Subulussalam 4/1352-1353)

Peringatan:
Berkata Syaikh Yahya Hafidhahullah, meskipun sunnah muakkadah, tidak sepantasnya bagi mereka yang mampu, untuk meninggalkan sunnah tersebut.

Awal Waktu Penyembelihan Qurban
Berkata Ibnul Mundzir: para ulama sepakat bahwa tidak boleh menyembelih hewan qurban sebelum terbitnya fajar pada hari Nahr (Iedul Adha).

Kemudian mereka berselisih jika setelah waktu tersebut (fajr):

a) Berkata Syafi’i, Dawud, dan Ibnul Mundzir: masuk waktunya jika matahari telah terbit dan telah lewat waktu sekedar shalat Ied dan Khutbah (dari terbitnya matahari), maka jika menyembelih setelah waktu ini sah-sah saja. Sama halnya imam telah sholat atau belum.

b) Berkata Malik Rahimahullah : tidak boleh menyembelih hewan qurban kecuali setelah shalatnya imam, khutbahnya imam dan menyembelihnya imam.

c) Berkata Ahmad Rahimahullah : tidak boleh menyembelih hewan qurban sebelum shalatnya imam, dan boleh setelah shalatnya imam, meskipun imam belum menyembelih.

Yang rojih wallohu a’lam adalah pendapat yang terakhir yang menyatakan bolehnya menyembelih hewan qurban ketika selesai sholat dan khutbahnya imam. Sesuai dengan zhahir hadits Jundub bin Sufyan Al Bajaly yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim yang artinya:
“Barang siapa menyembelih sebelum sholat, maka hendaknya dia menyembelih yang lain sebagai penggantinya” dalam lafadz lain: “Barang siapa menyembelih sebelum shalat maka hendaknya dia menyembelih seekor kambing sebagai penggantinya”.

Juga berdasarkan hadits Al Bara bin ‘Azib riwayat Al Bukhari dan Muslim: “Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya, dan barang siapa yang menyembelih setelah shalat maka telah sempurna qurbannya dan mencocoki sunnahnya kaum muslimin”
(lihat Syarah Muslim 7/112-114)

Akhir Waktu Penyembelihan Qurban
a) Berkata Syafi’i Rahimahullah : boleh berqurban pada hari Nahr (Iedul Adha) dan hari-hari Tasyrik yang 3, setelahnya. Ini juga pendapatnya Ali bin Abi thalib, Jubair bin Muth’im dan Abdullah bin Abbas radliyallohu ‘anhum.

b) Berkata Abu Hanifah, Malik dan Ahmad: Qurban khusus pada hari Nahar (Iedul Adha) dan 2 hari setelahnya. Ini juga diriwayatkan dari Umar bin Khattab dan Abdullah bin Umar radliyallohu ‘anhuma.
c)Berkata Muhammad bin Sirrin: tidak boleh berqurban kecuali pada hari Nahr saja.

Yang rojih wallohu a’lam pendapat Syafi’i Rahimahullah yang menyatakan bahwa akhir waktu qurban adalah hari Tasyrik yang ketiga yaitu sebelum tenggelamnya matahari pada hari itu. Dalilnya adalah hadits Jubair bin Muth’im radliyallohu ‘anhu riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban, artinya: “Hari Tasyrik adalah hari-hari penyembelihan atau seluruhnya waktu penyembelihan”
Hadits ini memiliki jalan yang banyak yang menguatkan satu sama lain. Dan juga berdasarkan hadits yang lain yang sanadnya shohih dan disebutkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Rahimahullah dalam Shahihul Musnad: “Hari-hari Mina adalah tiga hari”

Dan inilah yang dirajihkan Syaikh Yahya bin Ali Hafidhahullah (lihat Syarah Muslim 7/112, Subulussalam 4/1354-1355, Zaadul Ma’ad 2/318-320)

Tempat Udhhiyyah
Disunnahkan untuk menyembelih hewan qurban di musholla kaum muslimin dalam rangka menampakkan syiar-syiar agama. Sesuai dengan hadits Abdullah bin Umar radliyallohu ‘anhu yang diriwayatkan Bukhori Rahimahullah : “Adalah Rasululloh Shallallohu ‘Alaihi Wassalam berqurban dan menyembelih di musholla (tanah lapang)”
(lihat Raudhotun Nadhiyyah hal 613, Zaadul Ma’ad 2/322)

Hukum Tasmiyyah (mengucapkan bismillah) Ketika Menyembelih
Telah sepakat kaum muslimin tentang disyariatkannya menyebut nama Alloh ketika melepas hewan pemburu binatang buruan, ketika berqurban dan menyembelih hewan qurban. Lalu mereka berselisih tentang hukumnya apakah wajib atau sunnah?

a) Madzhabnya Syafi’i dan sebagian ulama, bahwa hukumnya sunnah. Bagi yang meninggalkannya karena lupa atau sengaja halal buruannya dan sebelihannya. Ini juga pendapatnya Malik dan Ahmad dalam sebuah riwayat.

b) Berkata ulama dari kalangan Hanafiyyah, bahwa tasmiyyah wajib hukumnya bagi yang ingat dan tidak halal sembelihannya/buruannya jika ditingalkan secara sengaja, berdasarkan firman Alloh :
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
“Dan janganlah kalian makan dari apa-apa yang tidak disebut nama Alloh atasnya” (Al An’am : 121)

c) Berkata Ahlu Zhohir (zhohiriyyah) bahwa tasmiyyah wajib, dan apabila ditinggalkan sengaja atau lupa tidak halal hukumnya. Dan inilah yang dirajihkan oleh Syaikh Yahya bin Ali Hafidhahullah . Berdasarkan ayat di atas dan juga ayat yang lain, yaitu: dalam Surah Al An’am : 118 :
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
“maka makanlah oleh kalian dari apa-apa yang disebut nama Alloh atasnya”

Dan juga berdasarkan keumuman hadits Al Bara bin Azib riwayat Al-Bukhari dan Muslim
“dan barang siapa yang belum menyembelih maka hendaknya dia menyembelih dengan nama Alloh”

Faedah:
Dijelaskan dalam riwayat Muslim bahwa beliau mengucapkan tasmiyyah dengan ucapan :
Artinya: dengan nama Alloh, dan Alloh Maha Besar (lihat Syarah Muslim 7/123, Subulussalam jilid 4/1336 – 1337)

Binatang Qurban yang Diperbolehkan Untuk Disembelih
Berkata Imam Nawawi: para ulama telah bersepakat bahwa tidak sah sembelihan qurban dengan tanpa (selain) unta, sapi dan kambing, kecuali yang dihikayatkan oleh Ibnu Mundzir dari Al Hasan bin Sholeh, bahwa dia berkata boleh berqurban dengan kerbau (sapi liar).

Berkata Imam Shon’ani dinukilkan dari Asma, bahwa beliau berkata ; “Kami berqurban bersama Rasululloh Shallallohu ‘Alaihi Wassalam dengan kuda. Dan diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa beliau berqurban dengan ayam”.

Adapun minimalnya adalah kambing sebagaimana disebutkan dalam riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majjah dari Atha’ bin Yassar, beliau berkata: Aku menanyakan kepada Abu Ayyub Al Anshori; “bagaimana penyembelihan qurban pada masa Rasululloh Shallallohu ‘Alaihi Wassalam? Beliau berkata:
“adalah seseorang berqurban dengan kambing, atasnya dan atas keluarganya. Maka mereka makan dan memberikan makan (darinya) (lihat Syarh Muslim 7/119 – 123, Subulussalam 4/1358 dan Rhaudattun Nadhiyyah hal.611)

Binatang Qurban yang Paling Utama
Binatang qurban yang paling utama adalah yang paling gemuk. Berdasarkan hadits Abi Rafi’ yang artinya: “Adalah Rasululloh Shallallohu ‘Alaihi Wassalam apabila beliau berqurban membeli 2 kibas yang gemuk” (HR. Ahmad dengan sanad yang hasan)

Juga bedasarkan hadits Abu Umamah dalam riwayat Bukhori:“adalah kami menggemukkan hewan qurban di Madinah dan kaum muslimin pun menggemukkan juga. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Dan jika ingin mencontoh perbuatan beliau, adalah dengan menyembelih hewan qurban yang bertanduk dan gemuk, sebagaimana dijelaskan dalam banyak haditsnya. (lihat Syarah Muslim 7/120, Raudhottun Nadhiyyah 610).

Umur Binatang Qurban
Sembelihan hewan qurban mempunyai ketentuan-ketentuan, diantaranya ketentuan umur sebagai syarat sahnya penyembelihan qurban.

a) Untuk domba minimal berumur 1 tahun menurut pendapat yang paling rojih, sebagaimana dirojihkan oleh Syaikh Yahya bin Ali Hafidhahullah

b) Untuk kambing minimal berumur 2 tahun.

c) Untuk sapi minimal 2 tahun.

d) Untuk unta minimal berumur 5 tahun masuk tahun ke-6

Semua ini berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Rahimahullah yang artinya: “Dan janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (usia 2 tahun untuk sapi, dan kambing, usia 5 tahun untuk unta), kecuali sulit atas kalian, maka sembelihlah jadzdah (usia 1 tahun) dari domba”

Catatan:
Al Musinnah adalah Atstsaniyyah yang telah sempurna usia 2 tahun masuk tahun ke-3, untuk sapi, kambing, adapun istilah untuk unta adalah yang berusia 5 tahun sempurna untuk tahun ke-6, dan inilah fatwa dari Syaikh Yahya bin Ali Al Hajuriy Hafidhahullah . (lihat Raudhotun Nadhiyyah 611, Syarh Muslim 7/119-120).

Keadaan Hewan Qurban
Selain dipersyaratkan umur yang mencukupi dalam hewan qurban, juga dipersyaratkan harus bebas dari aib/ cacat, terutama 4 cacat yang disebutkan oleh Rasululloh Shallallohu ‘Alaihi Wassalam dalam hadits Al Bara bin ‘Azib radliyallohu ‘anhu, berkata Rasululloh Shallallohu ‘Alaihi Wassalam :
Empat jenis hewan qurban yang tidak diperbolehkan: 1) yang buta, yang jelas butanya, 2) yang sakit, yang jelas penyakitnya, 3) yang pincang, yang jelas kepincangannya, 4) yang kurus yang tidak bersumsum. (HR. Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah, Nasa’i, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Bani Rahimahullah) (lihat Raudhotun Nadhiyyah hal 162, Zaadul Ma’ad 2/320-321).

Pembagian Daging Qurban
Disunnahkan daging qurban untuk dibagi menjadi 3 bagian: 1/3 untuk dimakan, 1/3 untuk shodaqoh, 1/3 untuk disimpan yang kemudian di shodaqohkan atau dimakan. Berdasarkan hadits: “Bahwa Rasululloh Shallallohu ‘Alaihi Wassalam bersabda: makanlah, sedekahlah dan simpanlah”. HR. Bukhari dan Muslim (lihat Raudhotun Nadhiyyah hal 613, Subulus Salam 4/1360).

Faedah:
Dahulu pada awal Islam, Rasululloh Shallallohu ‘Alaihi Wassalam melarang untuk menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari, seperti disebutkan dalam hadits Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Waqid, Jabir bin Abdillah radliyallohu ‘anhum ajma’in dalam riwayat Muslim, dikarenakan pada saat itu kaum muslimin dalam keadaan sulit dan membutuhkan, yang diharapkan daging tersebut betul-betul dimanfaatkan oleh kaum muslimin. Kemudian larangan tersebut dimansukhkan dengan hadits Buraidah dalam riwayat Muslim, bahwa Rasululloh Shallallohu ‘Alaihi Wassalam bersabda yang artinya: dahulu aku melarang kalian untuk menyimpan daging qurban diatas 3 hari maka sekarang tahanlah oleh kalian apa yang jelas bagi kalian (kalian inginkan). Juga disebutkan dalam hadits yang semakna dari Jabir bin Abdillah, Abu Said Al Khudri, Salamah Ibnul Aqwa dan Tsauban (lihat Syarah Muslim 7/132-136).

Peringatan!!
Berdasarkan hadits-hadits di atas dan juga hadits lainnya, seperti hadits Ali bin Abi Thalib dalam shohihain, maka tidak boleh daging qurban maupun kulitnya dijadikan sebagai upah/ ongkos penyembelihan kepada tukang sembelih. Akan tetapi ongkos tersebut diberikan dari ongkos tersendiri, dan jika kulit atau daging hewan qurban tersebut hendak di shodaqohkan kepada si penyembelih maka tidak mengapa. Karena shodaqoh bukan ongkos penyembelihan. Ali bin Abi Tholib berkata: Nabi Shallallohu ‘Alaihi Wassalam memerintahkan kepadaku untuk menyembelih hewan qurbannya (unta beliau) dan agar aku bershodaqoh dengan dagingnya, kulitnya, kain/sesuatu yang dihamparkan di punggung hewan qurban. Dan agar aku tidak memberikan kepada tukang sembelih dari hewan qurban sebagai upah. Akan tetapi kami memberinya dari sisi kami (HR. Bukhari, Muslim) (lhat Syarah Muslim 5/69-70).

Larangan Bagi Orang yang Hendak Berqurban
Dijelaskan oleh Rasululloh Shallallohu ‘Alaihi Wassalam dalam hadits yang shohih, bahwa seorang muslim yang hendak berqurban (sama halnya dia yang menyembelih sendiri atau diwakilkan), maka dilarang untuk memotong rambutnya, atau bulu-bulu yang asalnya disunnahkan atau dibolehkan. Juga dilarang untuk memotong kuku atau melepas kulitnya. Hal ini berlaku sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai dia menyembelih atau hewan qurbannya disembelih. Berdasarkan hadits Ummu Salamah riwayat Muslim:
“Apabila telah masuk 10 Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak berqurban maka jangan menyentuh (memotong) dari rambutnya dan juga kulitnya. Dalam lafadz yang lain: “dan jangan mengambil rambutnya dan memotong kukunya”.

Para ulama berselisih tentang hukum larangan di atas, menjadi beberapa pendapat:

a)Berkata Said Ibnul Musayyib, Robi’ah, Ahmad, Ishaq dan Dawud, serta sebagian Syafi’iyyah: hukumnya haram.

b) Berkata Syafi’i dan Malik dalam sebuah riwayat bahwa hukumnya makruh.

c) Berkata Abu Hanifah: tidak dimakruhkan.

Wallohu a’lam yang rojih adalah pedapat pertama yang menyatakan haram sesuai dengan zhohir hadits-hadits yang ada. Akan tetapi hukum ini dapat berubah menjadi mubah, bagi yang merasa terganggu dengan kulit/rambutnya sehingga mau tidak mau dia harus memotongnya dan ini adalah pendapat Abdullah bin Abbas radliyallohu ‘anhu.

Cara Menyembelih Hewan Qurban
Secara umum syariat Islam memerintahkan kepada kita untuk berbuat baik/ihsan kepada hewan yang kita sembelih, baik dalam hal tata cara penyembelihan maupun alat-alat yang digunakan untuk menyembelih atau perkara-perkara lain yang menyegerakan hilangnya ras sakit dari hewan yang disembelih. Beliau bersabda: “sesungguhnya Alloh telah menuliskan /mewajibkan untuk berbuat baik kepada segala sesuatu ketika kalian membunuh, maka berbuat baiklah dalam membunuh tersebut. Dan ketika kamu menyembelih berbuat baiklah dalam penyembelihan, dan hendaknya salah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan hewan qurbannya. (HR. Muslim dari Syaddad bin Aus radliyallohu ‘anhu).

Adapun mengenai tata cara penyembelihan hewan qurban ada dua cara, yaitu:

1. Nahr
Hal ini disunnahkan ketika menyembelih unta, yaitu dengan cara mengikat tangan kiri (disebutkan juga kaki kirinya), dalam keadaan unta itu berdiri kemudian ditarik, dan setelah punggung unta jatuh di atas tanah maka segera ditebas/disembelih. Karena dalam keadaan seperti iniada kenyamanan padanya dan lebih cepat menghilangkan nyawa (lihat Surat Al Haj Ayat 36).

2. Dzabh
Hal ini disunnahkan ketika menyembelih sapi, kambing dan lainnya yang selain unta, yaitu dengan cara membaringkan hewan tersebut pada lambung kirinya, kemudian penyembelih menginjak pundak kanan hewan, tangan kanan memegang pisau dan tangan kiri memegang kepala hewan qurban. Dan disyaratkan membaca tasmiyyah “bismillah wallohu akbar” (dengan nama Alloh dan Alloh Maha Besar) sebagaimana disebutkan dalam pembahasan yang lalu.

Diperbolehkan ketika menyembelih menggunakan apa saja yang tajam yang dapat mengalirkan darah, kecuali kuku dan gigi dan seluruh jenis tulang, sebagaimana disebutkan dalam hadits Rafi’ bin Khadij riwayat Bukhari dan Muslim: “Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan nama Alloh atasnya, maka makanlah, selain gigi dan kuku. Adapun gigi karena dia adalah tulang, dan adapun kuku adalah senjatanya orang Habasyah”. (lihat Syarah Muslim 5/74 dan 7/125-126).

Peringatan!!
- hendaknya pisau yang digunakan untuk menyembelih adalah pisau yang sangat tajam, dan menyegerakan jalannya pisau di leher hewan tersebut ketika memotongnya.

- Ketika hewan qurban telah disembelih, hendaknya kaki-kaki hewan tersebut dilepas, tidak diikat atau dipegang. Hal ini memberikan dua faedah yang penting:
1) Lebih meringankan dan memberi kenyamanan bagi hewan yang disembelih.
2) Lebih menuntaskan darah untuk keluar sehingga semakin bersih darahnya dan semakin baik kualitas dagingnya.

- Adapun yang disebutkan oleh sebagian ulama bahwa disukai/disunnahkan agar tidak menajamkan pisau di sisi hewan disembelihan atau tidak menyembelih seekor hewan di hadapan yang lain, maka hal ini dijelaskan oleh Syaikh Yahya bin Ali Al Hajury tidak ada dalil atasnya. Wallohu a’lam bishshowab.

Bersekutu Dalam Hewan Qurban
Diperbolehkan bersekutu dalam hewan qurban pada unta sebanyak 7 orang, demikian pula pada sapi sebanyak 7 orang. Dan disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radliyallohu ‘anhu bahwa diperbolehkan bersekutu 10 orang pada unta. “Unta untuk 10 orang”, Juga hadits Rofi’ bin Khadij dalam shahihain “adalah Nabi Shallallohu ‘Alaihi Wassalam menyamakan 1 ekor unta dengan 10 ekor kambing”.

Adapun untuk kambing maka hanya untuk 1 orang dan ahli baitnya (keluarganya) meskipun banyak jumlah mereka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Atho bin Yasaar dari Abu Ayyub Al Anshori riwayat Ahmad dengan sanad yang hasan (lihat Zaadul Ma’ad 2/323, Syarah Muslim 5/72, Subulussalam 4/1359).

BEBERAPA PERMASALAHAN BERKAITAN DENGAN QURBAN (FATWA SYAIKH YAHYA BIN ALI AL HAJURY Hafidhahullah )
1. Menghadap kiblat ketika menyembelih. Berkata Hafidhahullah : tidak ada dalil yang mengharuskan untuk menghadap kiblat. Sungguh Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi Wa Salam pernah menyembelih dengan tangannya 60 unta dan tidak dinukilkan bahwa beliau menyembelih menghadap kiblat. Adapun riwayat yang datang dari Sunan Baihaqy dari jalannya Ibnu Juraij dari Nafi’ dari Ibnu Umar terdapat ‘an’anah (meriwayatkan dengan lafadz ‘an) Ibnu Juraij dan dia adalah seorang mudallis.

2. Jual beli daging qurban atau kulitnya. Berkata Hafidhahullah : tidak boleh jual beli daging qurban atau kulitnya, tetapi bershodaqoh dengannya sebagaimana perintah beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Salam kepada Ali bin Abi Thalib dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim.

3. Apakah diambil dari harta anak yatim untuk hewan qurban? (sebagai qurbannya)
berkata Hafidhahullah : tidak diambil dari harta anak yatim dalam perkara mustahab, dan udhhiyyah hukumnya sunnah muakkadah. Hanya saja diabil dari hartanya untuk zakat saja, berdasarkan dalil yang kuat: “diambil zakat dari orang-orang kaya mereka (kaum muslimin) dan dibagikan kepada oran gyang fakir diantara mereka (HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Abbas radliyallohu ‘anhu.

4. Mana yang lebih afdhol udhhiyyah dengan zatnya atau bershodaqoh dengan uang seharga udhhiyyah tersebut? Berkata Hafidhahullah: tidak ragu lagi bahwa udhhiyyah lebih afdhol dari shodaqoh dengan harganya, bahkan udhhiyyah terkandung di dalamnya shodaqoh seperti perintah beliau dalam hadits Ali bin Abi Tholib.

5. Apakah boleh seorang wanita menyembelih hewan qurban? Berkata Hafidhahullah : na’am, boleh-boleh saja seorang wanita menyembelih hewan qurban meskipun dalam keadaan haidh. Sebagaimana dinukilkan dari Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah dalam Fathul Bary.

6. Menyembelih qurban untuk mayit? Berkata Hafidhahullah : berkata Ibnul Mubarok Rahimahullah, tidak disembelih hewan qurban untuknya akan tetapi di shodaqohkan atasnya sebagaimana hadits Abu Hurairoh riwayat Bukhari dan Muslim: “jika mati anak Adam terputus amalnya kecuali 3 perkara: shodaqoh jariyah ……” al hadits.

Dan seorang mayit tidak dibebani dengan kewajiban-kewajiban apalagi perkara yang sunnah seperti halnya udhhiyyah. Dan tidak datang dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Salam bahwa beliau berqurban atas Khodijah yang telah meninggal.

7. Manakah yang didahulukan, hutang atau udhhiyyah? Berkata Hafidhahullah : ada perinciannya:
- apabila dalam keadaan sehat dan lapang, terlebih lagi pemilik uang tidak menginginkannya saat itu, maka tidak mengapa mendahulukan udhhiyyah.

- Apabila dalam keadaan sempit maka tidak boleh mendahulukan udhhiyyah dari hutang. Terlebih lagi dia dalam keadaan sakit atau ajalnya telah dekat. Maka wajib baginya untuk mendahulukan hutangnya, karena Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi Wa Salam telah memperingatkan dari hutang dan beliau tidak mensholatkan seseorang yang mati dan memiliki hutang. Tetapi memerintahkan para shahabat untuk mensholatkannya.

8. Sembelihan orang-orang rafidhoh? Berkata Hafidhahullah: tidak dimakan karena kedudukannya sama dengan sembelihan orang musyrik, dan ini fatwa Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah

9. Apakah udhhiyyah memansukhkan aqiqah? Berkata Hafidhahullah : ini adalah pendapat yang batil, bahkan aqiqah wajib hukumnya menurut pendapat yang paling rajih berdasarkan hadits: “setiap bayi yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya” HR. Abu Dawud dari Samurah bin Jundab. Adapun undhhiyyah sunnah muakkadah saja hukumnya dan tidak memansukhkan aqiqah.

10. Apakah dipersyaratkan pada aqiqah seperti yang dipersyaratkan pada udhhiyyah? Berkata : jumhur ulama mempersyaratkan hal tersebut dengan mengqiyaskan aqiqah kepada udhhiyyah. Akan tetapi yang rajih adalah tidak dipersyaratkan. Dan qiyas yang mereka gunakan ada perbedaan padanya, seperti halnya mengqiyaskan antara khutbah Ied dengan khutbah Jum’at. Dan juga selain dari itu tidak ada dalil yang shahih yang mempersyaratkan hal tersebut.

Wallohu a’lam bishshowab. Walhamdulillahi robbil ‘alamin.
Sumber : http://www.darussalaf.or.id/fiqih/amalan-amalan-di-bulan-dzulhijjah/

 

by blogonol