Download Kajian Kitab Laamiyah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Download Kajian Kitab Al-Fawa'idul Bahiyyah Fii Syarhi Laamiyah Syakhil Islam Ibni Taimiyah Rahimahullah (Ta'lif Syaikh Muhammad Bin Hizam Hafizhahullah).

Dimanakah Roh Para Nabi.?

Soal : Apakah para roh dan jasad pada nabi berada di atas langit ataukah hanya roh mereka saja yang di atas langit.?

Qurban, Keutamaan dan Hukumnya

Allah Berfirman : “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan qurban.” (Al-Kautsar: 2)

Serba Serbi Air Alam

Allah berfirman : Dia telah menurunkan air kepada kalian supaya Dia (Allah) menyucikan kalian dengannya. (QS. Al-Anfal: 11)

Sahabatku Kan Kusebut Dirimu Dalam Do'aku

Rasulullah bersabda : Tidak sempurna keimanan salah seorang diantara kalian sampai ia mencintai untuk saudaranya apa-apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri (dari segala hal yang baik). (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Showing posts with label Manhaj. Show all posts
Showing posts with label Manhaj. Show all posts

Monday, June 4, 2012

Adzab Yang Disegerakan Bagi Pengejek Sunnah Nabi

Sesungguhnya keyakinan yang menyatakan bahwa Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Islam dan bahwasanya Islam yang murni adalah Sunnahnya, merupakan keyakinan yang shahih, yang selamat dan lurus. Sebagaimana perkataannya Al-Imam Al-Barbahariy dan disepakati oleh ‘ulama Ahlus Sunnah: “Ketahuilah, bahwasanya Islam adalah Sunnah dan Sunnah adalah Islam, dan tidak akan berdiri salah satu dari keduanya kecuali dengan yang lainnya.” (Syarhus Sunnah hal.65). 

Setiap apa saja yang menyelisihi keyakinan tersebut, maka itu merupakan keyakinan yang rusak, yang salah, jahiliyyah dan kebinasaan. 

Dan kewajiban kita, kaum muslimin adalah mengagungkan Sunnah tersebut, menghidupkannya, mendakwahkannya dan membelanya dari orang-orang yang membenci dan memusuhinya
.
Allah Ta’ala memperingatkan kita agar jangan sampai menyelisihi perintah Rasulullah, dengan firman-Nya: “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul, takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa ‘adzab yang pedih.” (An-Nuur:63) 

Rasulullah juga memperingatkan: “Barangsiapa yang membenci Sunnahku maka dia bukan dari golonganku.” (Muttafaqun ‘alaih dari Anas bin Malik) 

Berikut ini, akan dipaparkan riwayat-riwayat yang menjelaskan tentang disegerakannya balasan dan hukuman bagi orang-orang yang memperolok-olok, meremehkan dan tidak mengagungkan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. 

Jangan Mendatangi Istri di Malam Hari!

Dari Ibnu ‘Abbas dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian mengetuk pintu para wanita (istri-istri) pada waktu malam hari.” 

Berkata (Ibnu ‘Abbas): “Dan pada suatu saat Rasulullah (pernah) pulang dalam keadaan berkafilah, kemudian berjalanlah dua orang bersembunyi-sembunyi pulang kepada istrinya masing-masing, maka kedua orang tersebut mendapatkan seorang pria sedang bersama dengan istrinya.” (Sunan Ad-Darimiy no.444; lihat juga hadits yang mirip dengan ini dalam Shahiih Al-Bukhaariy no.1800 & 1801, Shahiih Muslim no.1928; Al-Mu’jamul Kabiir, Ath-Thabraniy no.11626; Al-Mustadrak, Al-Hakim no.7798 dari ‘Abdullah bin Rawahah; Sunan Ad-Darimiy no.445 dari Sa’id bin Al-Musayyab, pent.) 

Berkata Al-Imam An-Nawawiy: “Adapun bila safarnya dekat, istrinya pun mengharapkan kedatangannya pada malam hari, maka pulang malam pun boleh. Begitu pula apabila telah ada informasi awal (melalui telpon, surat atau lainnya, pent.) yang memberitahu akan kedatangannya kepada istri dan keluarganya, hal ini pun tidak mengapa.” (Syarh Shahiih Muslim 13/71-72, lihat Dhiyaa`us Saalikiin fii Ahkaam wa Aadaabil Musaafiriin, Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuriy)

Makanlah dengan Tangan Kanan! 

Dari Salamah bin Al-Akwa’, bahwasanya seseorang pernah makan di sisi Rasulullah dengan tangan kirinya. Maka beliau berkata: “Makanlah dengan tangan kananmu!” Orang itu berkata: “Saya tidak bisa.” (Maka) beliau berkata: “Kamu tidak akan bisa.” Tidak ada yang menghalangi orang tersebut (untuk makan dengan tangan kanannya) melainkan hanya kesombongan.

Berkata (Salamah bin Al-Akwa’): “Maka orang itu pun (akhirnya) tidak bisa mengangkat tangan (kanan)nya ke mulutnya.” (HR. Muslim no.2021) 

Jangan Memperolok-olokkan Hadits!

Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tatkala seseorang berjalan dengan sombong di waktu pagi dan petang, maka Allah menenggelamkannya ke dalam bumi, dia dalam keadaan terbolak-balik di dalamnya sampai hari kiamat.” (Lihat juga hadits yang mirip dengan ini dalam Shahih Muslim no.2088; Musnad Abu ‘Awwaanah I no.8565; Musnad Ahmad no.7074 dari ‘Abdullah bin ‘Amr, pent.)

Maka berkatalah seorang pemuda kepada Abu Hurairah: -telah disebutkan namanya- sedangkan pemuda tersebut dalam keadaan bergurau: “Wahai Abu Hurairah apakah seperti ini jalannya orang yang ditenggelamkan ke bumi itu (sambil menirukan gaya jalannya orang yang diceritakan dalam hadits tersebut, pent.)?”

Maka Abu Hurairah memukul orang tersebut dengan tangannya sehingga membekas yang hampir-hampir mematahkan tulangnya.

Kemudian Abu Hurairah berkata: Untuk hidung dan mulut (kata cercaan) (lalu membaca ayat): “Sesungguhnya Kami mencukupkan engkau balasan bagi orang yang suka mengolok-olok.” (Al-Hijr:95). (Sunan Ad-Darimiy no.437) 

Jangan Keluar dari Masjid setelah Adzan! 

Dari ‘Abdurrahman bin Harmalah dia berkata: “Telah datang seseorang kepada Sa’id bin Al-Musayyab untuk pamitan berhaji atau ‘umrah. Maka (Sa’id bin Al-Musayyab) berkata kepada orang tersebut: “Janganlah engkau pergi sehingga engkau shalat terlebih dahulu, karena sesungguhnya Rasulullah telah bersabda: “Tidaklah keluar dari masjid setelah panggilan (adzan) melainkan dia seorang munafiq, kecuali seseorang yang keperluannya menjadikan dia harus keluar, sedangkan dia berkeinginan untuk kembali lagi ke masjid tersebut!” Maka orang itu pun berkata: “Sesungguhnya teman-temanku telah berada (menungguku, pent.) di Al-Hurrah ?” 

Berkata (‘Abdurrahman): “Orang itu pun akhirnya keluar. Maka belum selesai Sa’id menyayangkan atas kepergian orang tersebut dengan menyebut-nyebutnya, tiba-tiba dikhabarkan bahwa orang tersebut telah terjatuh dari kendaraannya sehingga pahanya patah.” (Sunan Ad-Darimiy no.446) 

Akibat Buruk bagi Pengolok-olok Sunnah.!

Dari Abu Yahya As-Saajii dia berkata: “Kami berjalan di gang-gang Bashrah menuju ke rumah salah seorang Ahlul Hadits, maka aku mempercepat jalanku dan ada seseorang di antara kami yang jelek dalam agamanya, kemudian berkata: “Angkatlah kaki-kaki kalian dari sayap-sayapnya para Malaikat, jangan kalian mematahkannya”, (seperti orang yang istihza`/memperolok-olok), maka (akhirnya) orang tersebut tidak bisa melangkah dari tempatnya sehingga kering kedua kakinya dan kemudian jatuh.” (Bustaanul ‘Aarifiin, Al-Imam An-Nawawiy hal.92) 

Mencuci Kedua Tangan Setelah Bangun Tidur

Berkata Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il At-Taimiy: “Aku pernah membaca di dalam sebagian kisah-kisah, bahwasanya pernah ada seorang ahlul bid’ah tatkala mendengar sabda Nabi: “Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah dia mencelupkan tangannya ke dalam bejana sehingga dia mencucinya terlebih dahulu, karena dia tidak mengetahui di mana tangannya (semalam) bermalam!” (Muttafaqun ‘alaih dari Abu Hurairah dan ini lafazh Muslim)

Maka ahlul bid’ah tersebut berkata -dengan cara mengejek-, “Aku mengetahui di mana tanganku bermalam di atas tempat tidur!!”

Maka ketika dia bangun (di pagi hari), tangannya sungguh telah masuk ke dalam duburnya sampai ke pergelangan tangannya.” 

Takutlah dari Memperolok-olok Sunnah! 

Berkata At-Taimiy: “Hendaklah seseorang itu merasa takut untuk menganggap ringan terhadap Sunnah-sunnah serta tempat-tempat yang seharusnya dia itu tawaqquf (diam dan berhenti serta tidak mempermasalahkannya dengan akalnya, pent.). Maka lihatlah terhadap apa yang telah sampai kepada orang tersebut akibat dari jeleknya perbuatannya!” (Bustaanul ‘Aarifiin, Al-Imam An-Nawawiy hal.94) 

Meskipun jumhur ‘Ulama menyatakan bahwa hukum mencuci kedua tangan setelah bangun tidur (yaitu mencuci atau mengguyurkan kedua tangan dengan air sebelum mencelupkannya ke bejana) adalah mustahab, akan tetapi barangsiapa yang mengentengkan atau memperolok-olok Sunnah tersebut, maka bersiap-siaplah untuk menerima akibat yang jelek dari perbuatannya tersebut. Wallaahul Musta’aan. 

Bertaubatlah sebelum Terlambat! 

Berkata Al-Qadhiy Abu Thayyib: “Kami pernah berada di majelis “An-Nazhar” di Masjid Jami’ Al-Manshur, maka tiba-tiba datanglah seorang pemuda Khurasan, kemudian bertanya tentang “Al-Mushrah”, dia meminta dengan dalil-dalilnya, sampai akhirnya diberikan dalil dengan hadits Abu Hurairah yang meriwayatkan dan menjelaskan permasalahan tersebut, kemudian orang tersebut mengatakan: -sedangkan dia adalah orang yang hanif (cenderung kepada kebenaran)- “Abu Hurairah tidak bisa diterima haditsnya ….” Maka belum selesai orang itu dari perkataannya, tiba-tiba jatuh atas orang tersebut seekor ular yang besar dari atas atap masjid tersebut, sehingga manusia berlompatan dikarenakan ular tersebut dan pemuda itu pun lari darinya, sedangkan ular tersebut terus mengejarnya. Maka orang-orang mengatakan kepadanya: “Bertaubatlah, bertaubatlah!!” Dan pemuda itu pun berkata: “Aku bertaubat!” Maka akhirnya ular itu pun lenyap dan tidak terlihat bekas-bekasnya.” (Siyar A’laamin Nubalaa` 2/618)
Berkata Al-Imam Adz-Dzahabiy: “Sanadnya adalah para imam.” 

Itulah beberapa riwayat yang tegas dan jelas tentang disegerakannya balasan bagi orang-orang yang meremehkan atau memperolok-olok Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mudah-mudahan Allah menyelamatkan kita dari hal itu. 

Kita memohon kepada Allah agar menjadikan kita orang-orang yang mencintai Sunnah Nabi-Nya, mengamalkannya, mengagungkannya, mendakwahkannya dan membelanya, aamiin.
Wallaahu a’lam. 

Dinukil dari kitab Ta’zhiimus Sunnah karya ‘Abdul Qayyum dengan beberapa tambahan.
(Dikutip dari Bulletin Al Wala’ wal Bara’ Edisi ke-28 Tahun ke-2 / 04 Juni 2004 M / 16 Rabi’uts Tsani 1425 H. Dari situs http://salafy.iwebland.com/fdawj/awwb/read.php?edisi=28&th=2)



Awas.!!! jangan remehkan Perkara Dalam Islam

Dalam masalah penerapan sunnah sering dilontarkan syubhat-syubhat dari ahlul bid’ah yang menyebabkan umat enggan dan tidak bersemangat untuk mengamalkannya. 

Diantaranya syubhat-syubhat yang dipropagandakan oleh para politikus yang berbaju da’i. Mereka selalu meremehkan masalah fiqih dan hukum-hukum syari’at dan menganggapnya sebagai perkara remeh dan sepele. Mereka menganggap pelajaran-pelajaran seperti tauhid uluhiyah, fiqih syari’ah dan lain-lainnya sebagai kulit (qusyur) dan bukan inti (lubab) dari ajaran agama ini. Atau mereka menganggapnya sebagai furu’ (cabang) dan bukan perkara ushul (pokok). 

Perhatikan perkataan Abdurrahman Abdul Khaliq ketika mengkampanyekan pentingnya mengenali situasi politik (shifatul ashr) dalam kasetnya sebagai berikut: “Sayang sekali pada hari ini kita memiliki syaikh-syaikh para ulama yang hanya mengerti qusyur (kulit Islam) yang sudah lewat masanya…..”
Para ulama yang tidak mengetahui shifatul ashr dianggap sebagai orang-orang yang jumud dan hanya mengerti qusyur atau kulit Islam saja. Ini merupakan bentuk pelecehan dan meremehkan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang dibawa oleh para ulama tersebut. 

Di tempat lain ia menyatakan bahwa para ulama dikatakan sebagai mumi yang badannya hidup di zaman kita, sedangkan akal dan pikiran mereka ada di masa lalu. Atau dengan istilah dia yang lain ‘cetakan lama’, ‘ulama haid dan nifas’, dan seterusnya.

Ucapan-ucapan ini sama dengan ucapan seluruh ahlul bid’ah sejak dahulu, apakah dari kalangan mu’tazilah ataupun yang lainnya. Seperti apa yang diucapkan oleh ‘Amr bin Ubaid: “Ilmunya imam Syafi’i tidak keluar dari celana dalam perempuan”. Atau istilah-istilah lain yang lebih mengerikan dari ini. 

Semua perkataan itu bertujuan sama, yaitu merendahkan ilmu-ilmu fiqih seperti hukum haid, nifas, thaharah, mandi junub, dan segala hukum-hukum yang berkaitan dengan fiqih. Mereka menganggap bahwa perkara itu sangat rendah yang seharusnya kita lebih mementingkan perkara yang lebih besar, yaitu wawasan politik, mengenal situasi politik (shifatul ‘ashr), atau menurut istilah Ikhwanul Muslimin tsaqafah islamiyah, atau fiqhul waqi’ menurut istilah sururiyyin, dan sistem kepartaian dan demokrasi serta berbagai macam perkara yang mereka anggap bisa memenangkan mereka dalam percaturan politik dan mencapai puncak kekuasaan yang mereka inginkan.

Para ulama membantah syubhat mereka ini dari beberapa sisi :

1. Jika pembagian tersebut bertujuan hanya untuk mementingkan yang ushul dan meremehkan yang furu’, maka ini adalah pembagian yang batil.
Kita katakan kepada mereka: ”Tidak ada dalam agama ini perkara yang remeh” seperti dikatakan oleh Imam Malik. Pada suatu saat Imam Malik pernah ditanya dengan satu pertanyaan, kemudian beliau menjawab: “Saya tidak tahu”. Mendengar jawaban ini si penanya terheran-heran dan berkata: “Sesungguhnya ini adalah masalah yang sepele, dan aku bertanya tentang hal ini semata-mata karena ingin memberi tahu kepada sang amir (penguasa)”. Melihat hal ini, Imam Malik marah seraya berkata: “Kau katakan ini masalah sepele dan remeh? Tidak ada dalam agama ini perkara yang remeh! Tidaklah kau mendengar ucapan Allah Subhanahu wa Ta’ala :
ÅöäøóÇ ÓóäõáúÞöí Úóáóíúßó ÞóæúáÇð ËóÞöíáÇð. ]ÇáãÒãá: 5[
Sesungguhnya Kami akan menurunkan kapadamu perkataan yang berat. (al-Muzammil: 5)
Oleh karena itu seluruh ilmu agama ini semuanya berat, khususnya karena akan dipertanyakan pada hari kiamat (Tartibul Madariq, Qadli ‘Iyadl 1/184; Lihat Dlarurarul Ihtimam bis Sunnatin Nabawiyyah, hal. 118)
Perhatikanlah ucapan Imam Malik di atas, bahwasanya perkara agama ini semuanya penting dan berat karena akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak. Ucapan itu cukup sebagai bantahan terhadap syubhat dari ahlul bid’ah yang membagi-bagi agama ini menjadi Qusyur wa Lubab (kulit dan inti), kemudian mereka meremehkan perkara yang mereka anggap qusyur. Demikian pula sebagian yang lain yang membagi agama ini menjadi Ushul wal Furu’ (Pokok dan Cabang), dan menganggap remeh masalah furu’ dengan kalimat-kalimat yang banyak diucapkan seperti: “Inikan masalah furu’, kenapa harus diajarkan?” atau kalimat: “Janganlah kalian disibukkan dengan masalah furu’” dan lain-lainnya.
Ahlul bid’ah selalu sinis terhadap ahlus sunnah yang senantiasa mengkaji, mempelajari, menulis masalah-masalah fiqih seperti gerakan-gerakan shalat atau masalah-masalah fiqih lainnya dan mencemoohkan mereka dengan kalimat-kalimat di atas.

2. Pembagian ini merupakan pembagian bid’ah yang tidak ada asalnya.
Dalam hal ini kita dengarkan ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah: “Adapun pembagian agama ini dengan istilah masalah ushul dan furu’ adalah pembagian yang tidak ada dasarnya (tidak ada asalnya). Pembagian itu tidak berasal dari para shahabat, para tabi’in maupun yang mengikuti mereka dengan ihsan, dan tidak pula dari para imam kaum muslimin. Istilah ini sesungguhnya diambil dari kaum mu’tazilah dan yang sejenis dengan mereka dari ahlul bid’ah. Kemudian istilah tersebut dipakai oleh sebagian ahlu fiqih dalam kitab-kitab mereka, padahal pembagian ini sangat kontradiktif”. (Masail Maridiniyah, hal. 788; Lihat Dlaruratul Ihtimam, Syaikh Abdus Salam bin Barjas, hal. 111)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata ketika membicarakan pembagian agama menjadi ushul dan furu’: “Semua pembagian yang tidak dapat dibuktikan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah serta prinsip-prinsip syariat, hal itu adalah pembagian yang batil dan harus dibuang. Karena pembagian seperti ini adalah salah satu dari dasar-dasar kesesatan umat”. (Mukhtashar ash-Shawaiqul Mursalah, 2/415)

3. Tidak ada definisi yang disepakati oleh mereka sendiri, manakah yang dimaksud ushul dan mana yang dianggap furu’.
Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah diatas, pembagian ini sangat kontradiktif. Ketika kita tanyakan kepada mereka apakah yang kalian anggap sebagai ushul ternyata mereka sendiri berselisih pendapat.
Sebagian mereka menganggap masalah keyakinan (aqidah) sebagai ushul dan masalah amaliyah (ibadah) sebagai furu’. Kalau demikian apakah mereka menganggap bahwa shalat sebagai furu’, padahal seluruh umat Islam mengerti bahwa shalat adalah merupakan salah satu prinsip pokok ajaran Islam?
Sebagian yang lain mengatakan bahwa yang merupakan ushul adalah perkara-perkara yang meyakinkan (mutawatir), sedangkan yang tidak mutawatir dianggap sebagai perkara furu’ yang meragukan. Ini pun terbantah karena masalah keyakinan itu berkaitan dengan ilmu, sehingga berbeda-beda pada tiap orang. Bagi para ulama yang mengerti ilmu hadits, mereka sangat yakin terhadap seluruh hadits shahih, apakah ia mutawatir ataupun tidak.
Sebagian yang lain menyatakan bahwa perkara ushul adalah perkara-perkara yang wajib, sedangkan perkara-perkara yang tidak wajib dianggap furu’. Kalau begitu apakah boleh kita meremehkan perkara yang tidak wajib?
Sebagian lagi menyatakan bahwa yang merupakan perkara ushul adalah masalah yang disepakati oleh para ulama, sedangkan masalah furu’ adalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Bahkan sebagian lainnya menyatakan bahwa seluruh perkara, baik aqidah, ibadah, maupun hukum adalah furu’, sedangkan intinya adalah bersikap baik terhadap sesama manusia (akhlaq kemanusiaan).
Ada pula yang menyatakan seperti apa yang banyak diucapkan akhir-akhir ini bahwa masalah yang merupakan pokok agama ini adalah berjuang mencapai kekuasaan melalui sistem demokrasi, walaupun harus mengorbankan prinsip aqidah, ibadah dan akhlaq, karena mereka anggap sebagai furu’.
Akhirnya setiap aliran sesat yang ingin membuang atau meremehkan suatu masalah akan mengatakan masalah itu adalah furu’.

4. Jika pembagian ini dilakukan bertujuan untuk meremehkan perkara-perkara yang mereka anggap sebagai furu’, maka ini adalah sebesar-besar kebatilan, karena Allah memerintahkan kita untuk memeluk agama ini secara keseluruhan.
íóÇÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÁóÇãóäõæÇ ÇÏúÎõáõæÇ Ýöí ÇáÓøöáúãö ßóÇÝøóÉð æóáÇð ÊóÊøóÈöÚõæÇ ÎõØõæóÇÊö ÇáÔøóíúØóÇäö Åöäøóåõ áóßõãú ÚóÏõæøñ ãõÈöíäñ. ]ÇáÈÞÑÉ: 208[
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. (alBaqarah: 208)
Menafsirkan ayat di atas, Ibnu Abbas t berkata: “As-Silmi adalah Islam, sedangkan Kaaffah maknanya adalah keseluruhan”. Berkata Mujahid: “Amalkanlah seluruh amalan dan seluruh kebaikan”. Juga berkata Ibnu Katsir: “Allah memerintahkan kepada hamba-hambaNya yang beriman dan yang membenarkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam agar mengambil seluruh syariat-syariat Islam, mengamalkan seluruh perintah-perintahnya dan meninggalkan seluruh yang dilarangnya”.
Demikianlah para ulama menafsirkan ayat di atas, yakni ambillah dari syariat Islam ini secara keseluruhan. Jangan memilih-milih atau mengambil sebagian dan meremehkan sebagian lainnya. Para ulama tidak membedakan mana yang ushul dan mana yang furu’. Mereka tidak pula membedakan mana yang Qusyur dan mana yang Lubab. Kita wajib mengambilnya secara keseluruhan sebagai agama Allah yang mulia dan kita wajib menghormatinya. Jika hal itu perkara wajib, maka kita harus mengamalkannya. Dan jika hal itu adalah perkara yang mustahab, maka kita dianjurkan untuk mengamalkannya. Kalaupun kita tidak mengamalkannya (karena bukan wajib), kita tetap tidak boleh merendahkannya dan menganggapnya sebagai perkara yang sepele dengan menyebutkan sebagai perkara furu’, qusyur, juziyyat dan istilah-istilah yang lainnya.

5. Kerasnya para shahabat kepada orang-orang yang meremehkan sunnah, walaupun pada perkara-perkara yang dianggap furu’.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar raidyallahu ‘anhu, ketika beliau berkata bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
áÇó ÊóãúäóÚõæúÇ äöÓóÇÁóßõãú ÇáúãóÓóÇÌöÏó. (ãÊÝÞ Úáíå)
“Janganlah kamu cegah perempuan-perempuan kalian (untuk) mendatangi masjid.” (HR. Bukhari Muslim)
Kemudian berkatalah anaknya: “Demi Allah, aku akan melarang mereka ke masjid”. Mendengar ucapan tersebut Ibnu Umar marah dan memaki anaknya dengan caci makian yang tidak pernah diucapkan sebelumnya, seraya berkata: “Saya katakan ‘Rasulullah berkata’, kemudian kamu mengatakan: “Demi Allah akan saya larang?!”
Dalam riwayat lain dari Ibnu Umar bahwasanya ia berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
ÇÆúÐöäõæúÇ ÇáäøöÓóÇÁó ÈöÇááøóíúáö Åöáóì ÇáúãóÓóÇÌöÏó”
Izinkanlah oleh kalian wanita-wanita pergi ke masjid”.
Maka berkatalah anaknya: “Kalau begitu mereka akan mengambilnya sebagai permainan”. Maka Ibnu Umar pun memukul dadanya seraya berkata: “Aku sampaikan kepadamu dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam , kamudian kamu mengatakan: “Tidak?!!””
Berkata Imam Nawawi (mengomentari riwayat di atas): “Padanya ada dalil untuk menghukum orang yang menentang sunnah dan yang membantah dengan akal pikirannya”.
Wallahu a’lam.

(Dikutip dari Buletin Dakwah MANHAJ SALAF, Edisi: 21/Th. I tgl 20 Muharram 1425 H/12 Maret 2004 M, judul asli “Tidak ada masalah sepele dalam agama ini”, penulis ustadz Muhammad Umar as Sewed, Insya Allah terbit setiap hari Jum’at. Infaq Rp. 100,-/exp. Pesanan min. 50 exp bayar di muka. Diterbitkan oleh Yayasan Dhiya’us Sunnah, Jl. Dukuh Semar Gg. Putat RT 06 RW 03, Cirebon. telp. (0231) 222185. Penanggung Jawab: Ustadz Muhammad Umar As-Sewed; Redaksi: Muhammad Sholehuddin, Dedi Supriyadi, Eri Ziyad; Sekretaris: Ahmad Fauzan; Sirkulasi: Arief, Agus Rudiyanto; Keuangan: Kusnendi. Pemesanan hubungi: Abu Rahmah HP. 081564634143)

Monday, May 28, 2012

Cara-Cara Meruqiyah

Perkara lain yang demikian serius untuk diperhatikan oleh seorang peruqyah adalah tidak melakukan tatacara ruqyah yang tidak diajarkan oleh Rasulullah n. Karena ruqyah adalah amal yang disyariatkan, maka hendaknya sesuai dengan ajaran yang mengemban syariat. Berikut ini beberapa tatacara ruqyah yang dicontohkan oleh Rasulullah :

1.    Meniup dengan air ludah yang sangat sedikit, bukan meludah.
Inilah yang disebut dengan an-nafats. Sedangkan di atasnya adalah at-tafal, dan di atasnya adalah al-buzaq, yang disebut dalam bahasa kita dengan meludah. Yang disyariatkan ketika meruqyah adalah melakukan an-nafats dan at-tafal. Tatacara ini telah dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah  yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Hadits ini menunjukkan bolehnya melakukan an-nafats dan at-tafal dalam meruqyah. Ini adalah pendapat sekumpulan shahabat dan jumhur para ulama.
Adapun waktu pelaksanaannya, boleh dilakukan sebelum membaca ruqyah, sesudahnya, atau bersamaan. Hal ini ditunjukkan oleh hadits ‘Aisyah  yang sebagiannya diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, sedangkan yang lain hanya diriwayatkan oleh Al-Bukhari saja dan hadits Abu Sa’id z yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

2.    Meruqyah tanpa an-nafats dan  at-tafal.
Hal ini ditunjukkan oleh hadits Anas bin Malik yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari sebagaimana telah disebutkan di atas. Demikian pula ruqyah yang dilakukan oleh malaikat Jibril kepada Nabi n yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri z dan diriwayatkan oleh  Al-Imam Muslim.

3.    Meniup dengan air ludah yang sangat sedikit (an-nafats) pada jari telunjuk, lalu meletakkannya di tanah kemudian mengusapkannya pada tempat yang sakit ketika melakukan ruqyah.
Hal ini ditunjukkan oleh hadits ‘Aisyah x yang diriwayatkan Al-Imam Muslim.

4.    Mengusap dengan tangan kanan pada tubuh setelah membaca ruqyah atau pada tempat yang sakit sebelum membaca ruqyah.
Hal ini ditunjukkan oleh hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan hadits ‘Utsman bin Abil ‘Ash yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim.

5.    Menyediakan air dalam sebuah bejana lalu membacakan ruqyah yang disyariatkan padanya, dan meniupkan padanya sedikit air ludah. Kemudian dimandikan atau diminumkan kepada orang yang sakit, atau diusapkan ke tempat yang sakit.
Ini berdasarkan hadits ‘Ali z yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (no. 548) dan hadits Tsabit bin Qais bin Syammas z yang dikeluarkan oleh Abu Dawud, An-Nasa`i serta yang lainnya, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (no. 1526). Hal ini juga dikuatkan oleh beberapa atsar sebagaimana dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dan Mushannaf  Abdur Razaq.
Demikian pula sebelum ini kami telah membawakan pengakuan Ibnul Qayyim bahwa ketika beliau sakit di Makkah pernah berobat dengan meminum air Zamzam yang dibacakan atasnya Al-Fatihah berulang kali. Selanjutnya beliau berkata: “Darinya aku memperoleh manfaat dan kekuatan yang belum pernah aku ketahui semisalnya pada berbagai obat. Bahkan bisa jadi perkaranya lebih besar daripada itu, akan tetapi sesuai dengan kekuatan iman dan kebenaran keyakinan. Wallahul Musta’an.” (Madarijus Saalikin, 1/69)
Cara yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim ini juga merupakan pendapat Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Bazz  rahima-humallah. (Lihat Ahkam Ar-Ruqa wa At-Tama`im hal. 65)

6.    Menuliskan ayat-ayat Al-Qur`an pada selembar daun, atau yang sejenisnya, atau pada sebuah bejana lalu dihapus dengan air, kemudian air itu diminum atau dimandikan kepada orang yang sakit.
Cara ini diperselisihkan hukumnya di kalangan para ulama. Di antara yang membolehkannya adalah Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Abu Qilabah, Ahmad bin Hanbal, Al-Qadhi ‘Iyadh, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim. Sedangkan yang memakruhkan-nya adalah Ibrahim An-Nakha’i, Ibnu Sirin, dan Ibnul ‘Arabi rahimahumullah. Al-Lajnah Ad-Da`imah sebagai tim fatwa negara Saudi Arabia pernah ditanya tentang hal ini. Mereka menjawab bahwa hal ini tidak datang dari Nabi n, Al-Khulafa` Ar-Rasyidun, dan para shahabat yang lainnya. Adapun yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas tidaklah shahih. Selanjutnya mereka menyebutkan nama-nama ulama yang membolehkan sebagaimana yang tadi telah kami singgung. Kemudian mereka berkata: “Bagaimana pun juga bahwa amalan yang seperti ini tidaklah dianggap syirik.” (Lihat Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah soal no. 184)

Demikianlah beberapa penjelasan tentang ruqyah syar’i yang bisa kami cantumkan dalam tulisan ini. Sebenarnya masih banyak pembahasan tentang ruqyah syar’i yang tidak bisa kami sertakan di sini karena keterbatasan tempat. Semoga yang kami tuliskan diberkahi oleh Allah I dan bermanfaat bagi seluruh pembaca yang budiman. Akhirnya, kesempurnaan itu hanya milik Allah I.
Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin, walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Saturday, April 28, 2012

Contoh Pendapat Al-Imam An-Nawawy Yang Berbeda Dengan Al-Imam Asy-Syafi’i

Oleh : Ustadz Kharisman

PENDAHULUAN
Tulisan berikut ini menunjukkan beberapa contoh pendapat al-Imam anNawawy yang berbeda dengan pendapat Al-Imam asy-Syafi’i. Semoga Allah merahmati mereka berdua. Padahal, telah dimaklumi bahwa Al-Imam An-Nawawy adalah salah seorang Ulama Syafi’iyyah.
Hal tersebut menunjukkan bahwa metode bermadzhab yang diterapkan oleh para Ulama’ bukanlah fanatik buta dan taklid sepenuhnya terhadap madzhab yang diikutinya. Tidak sedikit di antara mereka mengikuti pendapat yang menurutnya lebih dekat pada kebenaran, lebih sesuai dengan dalil yang shahih, meski bertentangan dengan pendapat Imam Madzhab yang diikutinya.
Beberapa pendapat Al-Imam An-Nawawy yang berbeda dengan Al-Imam Asy-Syafi’i dalam masalah Fiqh, bahkan beliau menyatakan bahwa pendapat al-Imam asySyafi’i lemah dalam masalah tersebut adalah sebagai berikut :

1.Takbir dalam sholat Ied

ولو نسي التكبيرات حتى افتتح القراءة ، لم يرجع إلى التكبيرات على القول الصحيح ، وللشافعي قول ضعيف : أنه يرجع إليها ( الأذكار :1-173)
Kalau seandainya lupa takbir (tambahan dalam Sholat Ied) sehingga memulai bacaan (Al-Fatihah), tidak perlu kembali takbir berdasarkan pendapat yang shahih. Asy-Syafi’i memiliki pendapat yang lemah yaitu kembali pada takbir (al-Adzkaar :1/173)

2.Makruhnya jual beli di dalam masjid

تكره الخصومة في المسجد ورفع الصوت فيه ونشد الضالة وكذا البيع والشراء والاجارة ونحوها من العقود هذا هو الصحيح المشهور وللشافعي قول ضعيف أنه لا يكره البيع والشراء   (المجموع شرح المهذب 2-175)
Dibenci (makruh) bermusuhan/ berdebat di masjid, mengeraskan suara, mencari barang hilang, demikian juga jual beli, sewa-menyewa dan akad-akad semisalnya. Ini adalah pendapat yang benar dan masyhur. Sedangkan Asy-Syafi’i dalam masalah ini memiliki pendapat yang lemah yaitu tidak makruh jual beli (di masjid)(al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (2/175)).

3.Al-Halq termasuk Bagian Manasik

أن أفعال يوم النحر أربعة رمى جمرة العقبة ثم الذبح ثم الحلق ثم طواف الافاضة وأن السنة ترتيبها هكذا فلو خالف وقدم بعضها على بعض جاز ولا فدية عليه لهذه الأحاديث وبهذا قال جماعة من السلف وهو مذهبنا وللشافعي قول ضعيف أنه اذا قدم الحلق على الرمى والطواف لزمه الدم بناء على قوله الضعيف أن الحلق ليس بنسك   ( شرح النووي على مسلم 9-55)

Sesungguhnya amalan-amalan pada hari anNahr (penyembelihan)(bagi Jamaah Haji) ada 4 yaitu melempar Jumratul Aqobah kemudian menyembelih kemudian bercukur kemudian Thawaf Ifadhah, dan bahwasannya Sunnahnya adalah dilakukan berurutan demikian. Kalau seandainya tidak berurutan sehingga sebagian didahulukan dari yang semestinya, boleh dan tidak ada fidyah baginya berdasarkan hadits-hadits ini. Ini adalah pendapat sekelompok Ulama’ Salaf dan ini adalah madzhab kami. Sedangkan Asy-Syafi’i memiliki pendapat yang lemah yaitu jika mendahulukan bercukur dari melempar jumrah dan thawaf, maka harus membayar dam. Hal ini didasarkan pendapatnya yang lemah, yaitu bahwa bercukur bukanlah bagian dari manasik (Syarh anNawawy terhadap Shahih Muslim (9/55))
4.Masuk Makkah Tidak Perlu Ihram bagi yang Tidak Berniat Haji atau Umrah

وأما من لا يريد حجا ولاعمرة فلا يلزمه الاحرام لدخول مكة على الصحيح من مذهبنا سواء دخل لحاجة تتكرر كحطاب وحشاش وصياد ونحوهم أولا تتكرر كتجارة وزيارة ونحوهما وللشافعي قول ضعيف أنه يجب الاحرام بحج أو عمرة ان دخل مكة أو غيرها من الحرم لما يتكرر بشرط سبق بيانه في أول كتاب الحج
( شرح النووي على صحيح مسلم 8-82)

Sedangkan orang yang tidak berniat haji atau umrah maka tidak harus ihram ketika masuk Makkah berdasarkan pendapat yang Shahih dari Madzhab kami. Sama saja apakah masuk untuk keperluan yang berulang seperti mengambil kayu bakar, penjual rumput, pemburu, dan semisalnya, atau tidak untuk keperluan yang berulang seperti berdagang, ziyarah, dan semisalnya. Asy-Syafi’i memiliki pendapat yang lemah yaitu bahwasanya wajib ihram untuk berhaji atau umrah jika masuk ke Makkah atau wilayah Haram lain untuk keperluan yang berulang dengan syarat yang telah disebutkan di awal kitab alHajj (Syarh Shahih Muslim lin Nawawy (8/82))

5.Sebab Jamak waktu Haji dan Jarak Safar

…فيه فوائد منها أن السنة للدافع من عرفات أن يؤخر المغرب إلى وقت العشاء ويكون هذا التأخير بنية الجمع ثم يجمع بينهما في المزدلفة في وقت العشاء وهذا مجمع عليه لكن مذهب أبي حنيفة وطائفة أنه يجمع بسبب النسك ويجوز لأهل مكة والمزدلفة ومنى وغيرهم والصحيح عند أصحابنا أنه جمع بسبب السفر فلا يجوز إلا لمسافر سفرا يبلغ به مسافة القصر وهو مرحلتان قاصدتان وللشافعي قول ضعيف أنه يجوز الجمع في كل سفر وان كان قصيرا    (شرح النووي على مسلم 8-187)

… di dalamnya terdapat faidah-faidah, di antaranya : Bahwasanya disunnahkan bagi orang-orang yang bertolak menuju Arafah mengakhirkan (sholat maghrib) ke waktu Isya’ dan pengakhiran ini diniatkan jamak. Kemudian menjamak kedua sholat di Muzdalifah. Ini telah (hampir) disepakati (oleh para Ulama’), akan tetapi Madzhab Abu Hanifah dan sebagian kelompok menyatakan: bahwa mereka (jamaah haji) menjamak karena sebab Manasik, dan boleh bagi penduduk Makkah, Muzdalifah, dan Mina, maupun selainnya (untuk menjamak sholat demikian). Pendapat yang benar menurut Sahabat-sahabat kami adalah bahwa jamak tersebut dilakukan karena safar, maka tidak boleh dilakukan kecuali oleh musafir yang telah melakukan safar menempuh jarak bolehnya qoshor, yaitu dua marhalah pertengahan. Sedangkan Asy-Syafi’i berpendapat dengan pendapat yang lemah bahwasanya boleh menjamak pada semua keadaan safar meski jarak dekat (Syarh Shahih Muslim lin Nawawy (8/187))

Sunday, April 8, 2012

Jangan Membantu Setan, Jagalah Persatuan

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Nabi yang penyayang shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ أَيِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّونَ فِى جَزِيرَةِ الْعَرَبِ وَلَكِنْ فِى التَّحْرِيشِ بَيْنَهُمْ
“Sesungguhnya setan telah putus asa untuk disembah (kaum muslimin) yang sholat di Jazirah Arab, akan tetapi dia belum putus asa untuk memecah belah di antara mereka.” [HR. Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhuma]

Al-Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata,
والتحريش الإغراء والمعنى أنه يجتهد في إفساد ما بينهم من التواصل ليقع التباغض
At-Tahrisy (memecah belah) adalah memanas-manasi, maknanya adalah, setan berusaha sekuatnya untuk merusak hubungan antara kaum muslimin sehingga mereka saling membenci.” [Kasyful Musykil min Hadits Ash-Shahihain, 1/752]

Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan,
وَمَعْنَاهُ : أَيِس أَنْ يَعْبُدهُ أَهْل جَزِيرَة الْعَرَب ، وَلَكِنَّهُ سَعَى فِي التَّحْرِيش بَيْنهمْ بِالْخُصُومَاتِ وَالشَّحْنَاء وَالْحُرُوب وَالْفِتَن وَنَحْوهَا
“Dan maknanya, setan telah putus asa untuk disembah penduduk (muslim) Jazirah Arab, akan tetapi dia tetap berusaha memecah belah kaum muslimin dengan permusuhan, kebencian, peperangan, fitnah, dan semisalnya.” [Syarah Muslim, 17/156]

Alhamdulillah, hadits yang mulia dan keterangan para ulama di atas sungguh merupakan peringatan yang agung bagi kaum muslimin, khususnya Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Bahwa bersatunya kaum muslimin di atas tauhid dan sunnah belumlah membuat setan berputus asa untuk menyesatkan mereka, karena walaupun sulit baginya mengajak kaum muslimin yang benar-benar mentauhidkan Allah ta’ala dan mengikuti sunnah untuk melakukan syirik dan bid’ah, akan tetapi dia masih bisa memanas-manasi mereka untuk berpecah belah dan saling bermusuhan antara satu dengan lainnya.
Dan apabila permusuhan di tengah-tengah kaum muslimin semakin berkobar, maka mereka akan disibukkan dengan masalah ini sehingga terpalingkan dari dakwah menyebarkan tauhid dan sunnah. Atau minimal perhatian mereka untuk memberantas keyirikan dan bid’ah semakin berkurang, dan sebaliknya, para penyeru kesesatan semakin leluasa menyebarkan kesesatannya. Di sisi lain, perpecahan antara kaum muslimin akan dijadikan senjata bagi musuh-musuh Islam -baik yang berada di luar (orang-orang kafir) maupun dalam selimut (ahlul bid’ah)- sebagai sarana menjatuhkan kaum muslimin dan menjauhkan manusia dari dakwah yang haq.

Namun sungguh sangat disayangkan, apa yang diinginkan setan ini ternyata betul-betul terjadi di tengah-tengah kaum muslimin, dan lebih disayangkan lagi, adanya sebagian orang yang senang membantu setan dengan terus memanas-manasi suasana, sehingga perpecahan semakin parah. Dan terkadang sebagian mereka melakukannya tanpa sadar, dikarenakan semangat berlebihan tanpa didasari oleh ilmu namun berani berbicara dalam masalah-masalah seperti ini. Wallahul Musta’an.

 

by blogonol