Download Kajian Kitab Laamiyah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Download Kajian Kitab Al-Fawa'idul Bahiyyah Fii Syarhi Laamiyah Syakhil Islam Ibni Taimiyah Rahimahullah (Ta'lif Syaikh Muhammad Bin Hizam Hafizhahullah).
Dimanakah Roh Para Nabi.?
Soal : Apakah para roh dan jasad pada nabi berada di atas langit ataukah hanya roh mereka saja yang di atas langit.?
Qurban, Keutamaan dan Hukumnya
Allah Berfirman : “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan qurban.” (Al-Kautsar: 2)
Serba Serbi Air Alam
Allah berfirman : Dia telah menurunkan air kepada kalian supaya Dia (Allah) menyucikan kalian dengannya. (QS. Al-Anfal: 11)
Sahabatku Kan Kusebut Dirimu Dalam Do'aku
Rasulullah bersabda : Tidak sempurna keimanan salah seorang diantara kalian sampai ia mencintai untuk saudaranya apa-apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri (dari segala hal yang baik). (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Friday, August 17, 2012
Puasa 6 Hari Pada Bulan Syawwal
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan (puasa)
enam pada bulan Syawwal, maka jadilah seperti puasa setahun.”
(HR. Muslim 782, dari shahabat Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu)
Dengan berlalunya Ramadhan, tidak berarti berlalu pula amal ibadah.
Justru, di antara tanda seorang berhasil meraih kesuksesan selama bulan
Ramadhan adalah tampaknya pengaruh yang terus ia bawa pasca Ramadhan.
Di antara syari’at yang Allah tuntunkan melalui lisan Rasul-Nya
shallallahu ‘alaihi wa sallam pasca bulan Ramadhan adalah puasa selama 6
hari pada bulan Syawwal. Puasa ini sebagai kesempurnaan ibadah puasa
Ramadhan. Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan sebulan penuh, kemudian
dilanjutkan berpuasa 6 hari dalam bulan Syawwal, maka dia mendapat
pahala puasa selama setahun.
Mari kita ikuti berbagai rincian dan pernik hukum terkait puasa 6
hari bulan Syawwal ini bersama dua ‘ulama international terkemuka abad
ini, Al-‘Allamah Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
rahimahullah dan Asy-Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
rahimahullah dalam jawaban dan fatwa yang beliau berdua sampaikan
menjawab pertanyaan yang diajukan kepada beliau berdua :
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah :
Bulan Syawwal semuanya merupakan waktu yang diizinkan untuk berpuasa 6 hari padanya [1]:
Pertanyaan : Bolehkah bagi seseorang memilih hari-hari tertentu pada
bulan Syawwal untuk ia melaksanakan puasa 6 hari. Ataukah puasa tersebut
memiliki watu-waktu khusus?dan apakah jika menjalankan puasa tersebut
menjadi wajib atasnya?
Jawab : Telah pasti riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bahwa beliau bersabda : “Barangsiapa berpuasa pada bulan
Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal
maka menjadi seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim
dari kitab Ash-Shahih.
6 hari tersebut ditentukan selama satu bulan (Syawwal). Boleh bagi
seorang mukmin untuk memilih dari bagian bulan Syawwal tersebut. Jika
mau ia boleh berpuasa pada awal bulan, atau pertengahan bulan, atau pada
akhirnya. Kalau mau ia boleh berpuasa secara terpisah-pisah, kalau mau
boleh ia berpuasa berturut-turut. Jadi sifatnya longgar/bebas,
bihamdillah. Kalau ia bersegera melaksanakannya secara berturut-turut
pada awal bulan (Syawwal), maka yang demikian afdhal (lebih utama).
Sebab yang demikian termasuk bersegera kepada kebaikan. Dan dengan itu
bukan menjadi kewajiban atasnya. Boleh baginya tidak mengerjakannya pada
tahun kapanpun. Namun senantiasa melaksanakan puasa Syawwal (setiap
tahunnya) adalah afdhal (lebih utama) dan akmal (lebih sempurna).
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Amal yang paling
Allah cintai adalah amalan yang pelakunya kontinyu/terus-menerus dalam
melaksanakannya meskipun sedikit.” Wallahul Muwaffiq
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XV/390-391)
Tidak Dipersyaratkan Berturut-turut dalam Melaksakan Puasa 6 Hari Syawwal
Pertanyaan : Apakah dalam melaksanakan puasa 6 hari pada bulan
Syawwal harus dikerjakan secara berturut-turut? Ataukah boleh berpuasa
secara terpisah-pisah selama bulan Syawwal?
Jawab : Puasa 6 hari Syawwal merupakan sunnah yang pasti dari
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh mengerjakannya secara
berturut-turut, dan boleh juga terpisah-pisah. Karena Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan puasa 6 hari secara mutlak,
tidak menentukan secara beturut-turut ataupun secara terpisah, ketika
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “barangsiapa
berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan
Syawwal maka seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim
dalam Shahih-nya.
Wallahul Muwaffiq (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XV/391)
Yang Disyari’atkan adalah Mendahulukan Qadha’ (hutang Puasa Ramadhan) sebelum puasa 6 hari Syawwal
Pertanyaan : Apakah boleh berpuasa 6 hari Syawwal sebelum melaksanakan kewajiban mengqadha’ (membayar hutang) puasa Ramadhan?
Jawab : Para ‘ulama berbeda pendapat dalam masalah tersebut. Pendapat
yang benar adalah bahwa yang disyari’at mendahulukan qadha’ sebelum
puasa 6 hari Syawwal dan puasa-puasa sunnah lainnya. Berdasarkan sabda
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “barangsiapa berpuasa Ramadhan,
kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka
seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam
Shahih-nya.
Barangsiapa yang mendahulukan puasa 6 hari Syawwal sebelum mengqadha`
maka dia belum memenuhi syarat mengikutkan puasa 6 hari Syawwal dengan
puasa Ramadhan, tapi baru mengikutkannya dengan sebagian puasa Ramadhan.
Dan juga karena puasa qadha` adalah fardhu, sedangkan puasa 6 hari
Syawwal adalah tathawwu’ (sunnah/tidak wajib). Yang fardhu lebih berhak
untuk dipentingkan dan diperhatikan. Wabillahit Taufiq.
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XV/392)
Hukum Mengqadha` Puasa 6 hari Syawwal setelah bulan Syawwal berlalu
Pertanyaan : Seorang wanita biasa berpuasa 6 hari Syawwal setiap
tahun. Pada suatu tahun dia mengalami nifas karena melahirkan pada awal
bulan Ramadhan, dan tidaklah ia suci/selesai dari nifasnya kecuali
setelah keluar dari bulan Ramadhan. Kemudian setelah ia suci tersebut,
ia melaksanakan Qadha’ puasa Ramadhan. Apakah harus baginya untuk
mengqadha’ puasa 6 hari syawwal sebagaimana ia mengqadha’ Ramadhan,
meskipun itu sudah di luar bulan Syawwal? Ataukah tidak ada wajib
atasnya kecuali qadha` Ramadhan? Dan apakah puasa 6 hari Syawwal
tersebut harus dilakukan terus menerus (setiap tahun) ataukah tidak?
Jawab : Puasa 6 hari Syawwal adalah sunnah, bukan fardhu. Berdasarkan
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “barangsiapa berpuasa
Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal
maka seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam
Shahih-nya.
Hadits tersebut menunjukkan bahwa tidak mengapa melakukan puasa 6
hari tersebut secara berturut-turut atau boleh juga secara
terpisah-pisah, karena kemutlakan redaksinya.
Dan menyegerakan pelaksanaannya afdhal (lebih utama), berdasarkan firman Allah :
وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَىٰ
dan aku bersegera kepada-Mu. Wahai Rabb-ku, agar Engkau ridha (kepadaku)”. (Tha-ha : 84)
juga berdasarkan ayat-ayat Al-Qur`an dan hadits-hadits nabawiyyah
yang menunjukkan keutamaan berlomba dan bersegera kepada kebaikan.
Dan tidak wajib terus-menerus dalam melaksanakan puasa 6 hari
tersebut, namun jika dilaksanakan terus menerus itu lebih utama.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Amal yang paling
Allah cintai adalah amalan yang dilakukan secara terus menerus oleh
pelakunya meskipun sedikit.” Muttafaqun ‘alaihi.
Tidak disyari’atkan mengqadha` puasa 6 hari tersebut jika telah
berlalu/lewat bulan Syawwal, karena itu adalah ibadah sunnah yang telah
berlalu waktunya. Baik ia meninggalkannya karena udzur atau pun tidak
karena udzur (sama-sama tidak ada qadha`).
Wallahu waliyyut Taufiq
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi`ah XV/388-389
* * *
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan : Apakah ada keutamaan shaum 6 hari Syawwal? Apakah melaksanakannya secara terpisah atau harus berturut-turut?
Jawab : Ya, ada keutamaan puasa 6 hari Syawwal. Sebagaimana dalam
hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “barangsiapa berpuasa
Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal
maka seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam
Shahih-nya.
Yakni seperti puasa setahun penuh.
Namun yang perlu diperhatikan bahwa keutamaan tersebut tidak akan
terwujud kecuali apabila seseorang telah selesai dari melaksanakan puasa
Ramadhan seluruhnya. Oleh karena itu, apabila seseorang berkewajiban
mengqadha` Ramadhan, maka dia harus melaksanakan puasa qadha’ tersebut
lebih dahulu, baru kemudian dia berpuasa 6 hari Syawwal. Kalau dia
berpuasa 6 hari Syawwal namun belum mengqadha’ hutang Ramadhan, maka dia
tidak memperoleh keutamaan tersebut, baik kita berpendapat dengan
pendapat yang menyatakan sahnya puasa sunnah sebelum melakukan qadha`
atau kita tidak perpendapat demikian.
[2] Yang demikian karena
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “barangsiapa
berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan … “
Adapun orang yang masih punya kewajiban mengqadha’ (membayar hutang
puasa) Ramadhan, maka dia dikatakan ‘berpuasa sebagian Ramadhan‘, tidak
dikatakan “berpuasa Ramadhan“
Dan boleh melaksanakannya secara terpisah-pisah atau pun secara
berturut. Namun berturut-turut lebih utama, karena padanya terdapat
sikap bersegera menuju kepada kebaikan, dan tidak terjatuh pada sikap
menunda-nunda, yang terkadang menyebabkan tidak melakukan puasa sama
sekali.
Pertanyaan : Apakah bisa diperoleh pahala puasa 6 hari Syawwal bagi
barangsiapa yang masih memiliki tanggungan qadha’ Ramadhan, namun ia
mengerjakan puasa tersebut sebelum melakukan puasa qadha`?
Jawab : Puasa 6 hari Syawwal tidak akan diperoleh pahala/keutamaanya
kecuali jika seseorang telah menyempurnakan puasa bulan Ramadhan.
Barangsiapa yang masih memiliki kewajiban mengqadha’ Ramadhan, maka dia
jangan berpuasa 6 hari Syawwal kecuali melaksakan puasa qadha’ Ramadhan.
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “barangsiapa
berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan … “
Atas dasar itu, kita katakan kepada orang yang masih punya kewajiban
qadha’, “Laksanakan puasa qadha’ terlebih dahullu, kemudian baru lakukan
puasa 6 hari Syawwal.”
Bila telah selesai bulan Syawwal sebelum ia sempat berpuasa 6 hari,
maka ia tidak bisa memperoleh keutamaan tersebut, kecuali apabila karena
udzur.
Bila pelaksanaan puasa 6 hari Syawwal ini bertepatan dengan hari
Senin atau Kamis, maka dia dia bisa memperoleh dua pahala sekaligus
dengan niat mendapatkan pahala puasa 6 hari Syawwal dan pahala puasa
Senin – Kamis. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Amal-amal itu harus dengan niat. Dan bagi masing-masing orang akan
mendapat apa yang ia niatkan.”.
Pertanyaan : Apakah boleh seseorang memilih melakukan puasa 6 hari
Syawwal, ataukah 6 hari tersebut ada waktu tertentu? Dan apakah jika
seorang muslim melaksakana puasa 6 hari tersebut kemudian menjadi
kewajiban atasnya dan wajib melaksanakannya setiap tahun?
Jawab : telah sah riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bahwa beliau bersabda : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian
mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka seperti puasa
setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya.
6 hari tersebut bukanlah hari-hari tertentu/terbatas dari bulan
Syawwal. Namun boleh bagi seorang mukmin untuk memilihnya. Jika mau dia
boleh berpuasa pada awal bulan, jika mau boleh berpuasa pada pertengahan
bulan, dan jika mau boleh berpuasa pada akhir bulan, jika mau boleh
mengerjakannhya secara terpisah-pisah. Sifatnya longgar, bihamdillah.
Jika dia bersegera mengerjakannya secara berturut-turut pada awal
bulan, maka yang dimikian afdhal (lebih utama) karena termasuk bersegera
pada kebaikan. Namun tidak ada kesempitan dalam hal ini, bihamdillah,
bahkan sifatnya longgar. Jika mau berturut-turut, jika mau maka boleh
terpisah-pisah. Kemudian jika dia mengerjakannya pada sebagian tahun,
dan tidak mengerjakannya pada sebagian tahun lainnya, maka tidak
mengapa. Karena itu ibadah tathawwu’ (sunnah), bukan ibadah fadhu.
(Majmu’ Fatawa Ibni ‘Utsaimin XX/5-8)
[1] Yakni selain tanggal 1 Syawwal (pentj)
[2] Yakni ada satu permasalahan yang diperselisihkan di kalangan
‘ulama, apakah boleh/sah berpuasa sunnah sebelum mengqadha’Ramadhan.
Namun permasalahan puasa 6 hari Syawwal sebelum mengqadha’ Ramadhan ini
adalah permasalahan lain di luar permasalahan pertama. Karena masalah
puasa 6 hari Syawwal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersyarakat
harus berpuasa Ramadhan secara penuh terlebih dahulu. (pentj)
(Dikutip dari http://www.assalafy.org/mahad/?p=366#more-366)
Tuesday, August 14, 2012
Download Kajian "Nasehat Ramadhan" Oleh : Al-Ustadz Khidir Bin Muhammad Sunusi Hafizhahullah
Download Kajian
"Nasehat Ramadhan"
Oleh :
Al-Ustadz Khidir Bin Muhammad Sunusi Hafizhahullah
Sumber : Al-Akh Abdulloh Adi Al-Mandary
Catatan : Perubahan format file dari sumber aslinya, format amr menjadi mp3 dengan bitrate 24 kbps
Sunday, August 12, 2012
Tuntunan Hari Raya Di Dalam Islam
MERAIH PAHALA DIHARI PENUH BAHAGIA
Hari
Raya, merupakan hari yang dinanti oleh seluruh kaum muslimin di mana
saja, setelah mereka melangsungkan ibadah sebulan lamanya dibulan
ramadhan,maka merekapun merasakan kebahagiaan dihari raya, yang
merupakan hari yang dihalalkan oleh Allah Azza Wajalla kepada
hamba-hamba-Nya untuk bergembira, bermain, dan menikmati berbagai jenis
makanan dan minuman, dan melarang untuk berpuasa dihari tersebut.
Tatkala
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam datang ke kota Madinah, dalam
keadaan mereka memiliki dua hari raya yang mereka bermain-main pada dua
hari tersebut. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bertanya :
“hari apakah ini? Mereka menjawab :
ini adalah dua hari yang kami suka bermain-main padanya di jaman
jahiliyah. Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
"Sungguh Allah Azza Wajalla telah menggantikan kalian dengan yang lebih baik darinya, yaitu idul fitr dan idul adha."
(HR. ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim, dari Anas bin Malik Radhiallahu Anhu )
Pada edisi kali ini, kami akan memaparkan secara ringkas beberapa hukum yang berkenaan tentang hari raya idul fitri.
HUKUM SHALAT IDUL FITRI
Shalat
idul fitri hukumnya fardhu ain, wajib bagi laki- laki maupun wanita
yang tidak memiliki udzur, menurut pendapat yang paling kuat dari para
ulama. Dengan beberapa dalil, diantaranya :
- hadits Ummu Athiyah Radhiallahu Anha bahwa Beliau berkata :
Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan kami Pada hari idul fitri dan
idul adha : Untuk mengeluarkan para gadis, wanita haid dan para wanita
pingitan (menuju lapangan shalat ied), adapun wanita haid mereka
menjauhi shalat , dan mereka menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum
muslimin". Aku
bertanya: wahai Rasulullah, salah seorang kami tidak memiliki jilbab?.
Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menjawab: hendaknya
saudaranya meminjamkan kepadanya jilbab."
(muttafaq Alaihi, lafazh ini dalam riyawat Muslim).
Sisi
pendalilan hadits ini dimana Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
memerintahkan kepada para wanita untuk keluar, dan bahkan wanita
pingitan yang tidak biasa keluar rumahpun diperintahkan untuk keluar,
dan wanita yang tidak memiliki jilbabpun, dianjurkan untuk meminjam
milik saudaranya agar keluar menuju lapangan ied, dan perintah yang
datang dari Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- hukum asalnya adalah wajib.
-
jika waktu shalat ied bertepatan dengan hari jum'at, maka hal tersebut
menggugurkan kewajiban shalat jum'at, dan tidak ada yang menggugurkan
sebuah kewajiban melainkan sesuatu yang juga wajib hukumnya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"telah
berkumpul bagi kalian dihari ini dua hari raya, maka siapa yang ingin
(melaksanakan shalat ied), maka itu mencukupinya dari shalat jum'at, dan
kami tetap melaksanakan shalat jum'at."
(HR.Al-Hakim)
Tempat Pelakasanaan Shalat Ied
Shalat
ied dilaksanakan ditanah lapang, hal ini berdasarkan sunnah Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam, bahwa Beliau keluar menuju tanah lapang
pada hari raya idul fitri dan idul adha.
(Muttafaq Alaihi dari Abu Said Al-Khudri)
Tujuan
dari pelaksanaan shala ied di tanah lapang adalah menampakkan syiar
agama yang mulia ini. Namun apabila ada halangan seperti hujan dan
semisalnya, maka diperbolehkan melaksanakannya di masjid. Pendapat
inilah yang dikuatkan oleh mayoritas ulama.
Waktu Pelasanaan Shalat Ied
Adapun waktu shalat ied adalah waktu dhuha, hal ini berdasarkan hadits abdullah bin Busr -Radhiallahu Anhu- bahwa
tatkala beliau keluar untuk melaksanakan shalat idul fitri atau idul
adha, Beliau mengingkari keterlambatan imam, dan berkata:
"Sesungguhnya kami dahulu diwaktu ini telah selesai melaksanakan shalat", dan itu diwaktu shalat dhuha.
(HR.Ahmad)
Berkata
Ibnu Baththal: "Telah bersepakat para ahli fikih bahwa shalat ied tidak
dikerjakan sebelum terbitnya matahari dan disaat sedang terbitnya,
namun dibolehkan disaat telah dibolehkannya shalat sunnah." (fathul bari, Ibnu Hajar: 2/530)
Hal-hal yang dianjurkan sebelum shalat idul fitri
Ada beberapa amalan yang disyariatkan sebelum kita melaksanakan shalat idul fitri, diantaranya:
1)
disunnahkan mandi, berhias dan memakai pakaian yang bagus - yang tidak
menyelisihi syariat- , dan memaki wangi- wangian sebelum barangkat
menuju shalat ied. Imam Bukhari menyebutkan bab dalam kitab shahihnya
"bab: dua hari raya dan berhias padanya." lalu Beliau menyebutkan hadits
Umar bin Khaththab -Radhiallahu Anhu-, disaat Beliau berkata kepada
Nabi: "Belilah pakaian ini, engkau berhias dengannya dihari raya dan
disaat para utusan datang mengunjungimu." (HR.Bukhari: 925)
Diriwayatkan pula dari Ibnu Umar -Radhiallahu Anhu- bahwa Beliau memakai pakaiannya yang paling bagus Pada dua hari raya.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya dan Al-Baihaqi, Ibnu Hajar mensahihkan sanadnya dalam fathul Bari: 2/519)
Adapun
bagi wanita, hendaknya menutup auratnya dengan jilbab yang syar'i, dan
tidak dibolehkan memakai wangi-wangian ketika keluar rumah, berdasarkan
sabda
Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- :
"Wanita
yang mana saja jika dia memakai wangi-wangian lalu dia keluar rumah
melewati suatu kaum sehingga mereka mencium baunya, maka dia pezina."
(HR.ahmad dan An-Nasaai, dari Abu Musa Al - Asy'ari -Radhiallahu Anhu-)
2)
dihari raya idul fitri, disunnahkan makan sebelum berangkat menuju
shalat ied, berbeda halnya pada hari idul adha, tidak dianjurkan makan
sebelum berangkat menuju shalat.
Hal ini berdasarkan hadits Buraidah -Radhiallahu Anhu- berkata:
Adalah
Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- tidak keluar dihari raya idul
fitri hingga Beliau makan, dan Beliau tidak makan dihari raya idul adha
hingga selesai shalat.
(HR.Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, dengan sanad yang sahih)
Juga diriwayatkan dari Anas -Radhiallahu Anhu- berkata: "
Rasulullah
-Shallallahu Alaihi Wasallam- tidak berangkat menuju shalat idul fitri,
hingga Beliau makan beberapa butir kurma, dan memakannya dalam hitungan
ganjil."
(HR.Bukhari)
3)
Disunnahkan berangkat menuju shalat ied dengan berjalan kaki jika hal
tersebut memungkinkan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ali
-Radhiallahu Anhu- bahwa Beliau berkata: termasuk dari sunnah, adalah
keluar menuju shalat ied dengan berjalan kaki." (HR.tirmidzi)
4)
disunnahkan berangkat menuju shalat melalui satu jalan, dan pulang
melewati jalan yang berbeda. Hal ini berdasarkan hadits yang
diriwayatkan dari Jabir -Radhiallahu Anhu- berkata: bahwa Rasulullah
-Shallallahu Alaihi Wasallam- jika dihari raya, Beliau menyelisihi jalan
( berangkat lewat satu jalan, dan kembali lewat jalan yang lain)."
(HR.Bukhari)
5)
dianjurkan memperbanyak takbir disaat keluar dari rumah menuju shalat,
sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Umar -Radhiallahu Anhu- bahwa
Beliau mengeraskan suara takbir disaat keluar dari rumahnya hingga tiba
di tanah lapang, lalu Beliau terus bertakbir hingga datangnya imam.
(HR. daruquthni, Ibnu Abi Syaibah, Al-Faryabi, Al- baihaqi. Berkata Al-Albani: sanadanya bagus. Lihat: Irwa al-ghalil: 3/122)
TATA CARA PELAKSANAAN SHALAT IDUL FITRI
Shalat ied sebelum khutbah
Wajib
hukumnya mendahulukan shalat ied, lalu diikuti dengan khutbah ied. Hal
ini Berdasarkan hadits Ibnu Umar -Radhiallahu Anhu- berkata: Adalah
Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- ,Abu Bakar dan Umar, mereka
mengerjakan shalat Dua hari raya sebelum khutbah."
(muttafaq Alaihi)
Tanpa Shalat sunnah sebelum dan sesudah
Tidak
ada shalat sunnah yang dikerjakan sebelum shalat ied, dan tidak pula
setelahnya, tidak ada perbedaan dalam hal ini apakah shalat ied
dikerjakan di tanah lapang atau di masjid. Hal ini berdasarkan hadits
Ibnu Abbas -Radhiallahu Anhu-, bahwa Rasulullah -Shallallahu Alaihi
Wasallam- mengerjakan shalat ied dua rakaat, Beliau tidak shalat
sebelumnya dan tidak pula sesudahnya." (muttafaq alaihi)
Namun
jika pulang ke rumah, diperbolehkan shalat dua rakaat. Hal ini
berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri -Radhiallahu Anhu- bahwa Beliau
berkata: Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak mengerjakan shalat
apapun sebelum shalat ied, dan bila Beliau kembali ke rumahnya, maka
Beliau mengerjakan shalat dua raka'at."
(HR.Ibnu Majah dengan sanad yang hasan)
Shalat ied tanpa azan dan iqamat
shalat
ied dikerjakan tanpa azan,tanpa iqamat, tanpa ucapan "ash-shalaatu
jami'ah", dan tanpa panggilan apapun. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu
Abbas -Radhiallahu Anhu- berkata: Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam
melaksanakan dua shalat ied tanpa azan dan iqamat. (muttafaq Alaihi)
Berkata
Jabir bin Samurah : Aku mengerjakan shalat ied bersama Rasulullah
-Shallallahu Alaihi Wasallam- bukan sekali dan bukan pula dua kali,
tanpa azan dan iqamat." (HR.Muslim)
Berkata Jabir bin Abdullah: tidak ada azan, tidak ada iqamat, tidak ada panggilan apapun, dan tidak ada sesuatu apapun." (HR.Muslim)
7 takbir rakaat pertama, 5 takbir rakaat kedua
Disyariatkan
dalam pelaksaan shalat ied melakukan 7 kali takbir pada rakaat pertama,
dan takbiratul ihram termasuk dalam hitungan tujuh , dan 5 kali takbir
pada rakaat kedua, tidak termasuk takbir ketika bangkit dari sujud. Hal
ini berdasarkan hadits Aisyah Radhiallahu Anha bahwa Rasulullah
-Shallallahu Alaihi Wasallam- bertakbir pada shalat idul fitri dan idul
adha, pada rakaat pertama tujuh kali, dan pada rakaat kedua lima kali."
(HR.Abu
Dawud, Al-Hakim, dan yang lainnya, dari Aisyah Radhiallahu Anha.Hadits
ini sahih dengan beberapa jalur riwayat yang menguatkannya. Disahihkan
Al-Albani dalam Al-Irwa: 3/639)
Demikian
pula riwayat dari Atha' dari Ibnu Abbas -Radhiallahu Anhu- bahwa Beliau
bertakbir pada shalat hari raya, pada rakaat pertama tujuh kali takbir
dengan takbir pembuka (takbiratul ihram,pen), dan pada rakaat kedua enam
kali takbir dengan takbir rakaat (yang dimaksud adalah takbir bangkit
dari sujud), seluruhnya dilakukan sebelum bacaan."
(Diriwayatkan oleh Abu Bakar Bin Abi Syaibah dengan sanad yang sahih)
Dan
disyariatkan untuk mengangkat tangan pada setiap kali takbir tersebut,
menurut pendapat yang paling sahih dari para ulama, berdasarkan hadits
Ibnu Umar -Radhiallahu Anhu- tatkala Beliau menjelaskan tentang tata
cara shalat Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- , Beliau berkata:
"....dan Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- mengangkat kedua
tangannya pada setiap kali takbir yang Beliau ucapkan sebelum ruku'
hingga selesai shalatnya."
(HR.Ahmad, Abu Dawud, dan yang lainnya dari Ibnu Umar -Radhiallahu Anhu-)
Tidak
ada dzikir tertentu yang diucapkan disela-sela takbir tambahan
tersebut. Berkata Ibnul Qayyim Rahimahullah: " Tidak diketahui dari
Beliau ( Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- ) ada zikir khusus
diantara takbir- takbir tersebut, namun disebutkan dari Ibnu Mas'ud
-Radhiallahu Anhu- bahwa Beliau memuji Allah, menyanjung-Nya, dan bershalawat kepada Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- ."
(zadul ma'ad,Ibnul Qayyim: 1/443, lihat pula Irwaul ghalil,Al-Albani: 3/114-115)
Bacaan surah dihari raya
Dalam
shalat hari raya idul fitri dan idul adha, dianjurkan membaca pada
rakaat pertama surah Qaaf, dan pada rakaat kedua surah Al-Qamar, atau
pada rakaat pertama membaca surah Al-A'la, dan pada rakaat kedua membaca
surah Al-Ghasyiyah. Diriwayatkan
Imam Muslim dari hadits Abu Waqid Al-Laitsi -Radhiallahu Anhu- bahwa
Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- membaca pada shalat idul fitri
surah Qaaf dan "Iqtarabatis saa'ah (surah Al-Qamar).
Diriwayatkan
pula oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dari sahabat Samurah bin Jundub
-Radhiallahu Anhu- bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam membaca pada
dua shalat ied dengan "sabbihisma rabbikal a'la" dan " hal ataaka
haditsul ghasyiyah."
Nasehat dalam Khutbah
Hendaknya
bagi para khatib idul fitri untuk mengisi khutbahnya dengan materi
bahasan yang menambah ketaqwaan seorang hamba dalam beribadah
kepada-Nya, dan menjauhkan diri dari membahas hal- hal yang mengandung
unsur politik, dan yang semisalnya yang tidak sejalan dengan tujuan
disyariatkannya khutbah tersebut. Sebagaimana yang
diriwayatkan Imam Muslim dari hadits Jabir -Radhiallahu Anhu- bahwa
Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- dalam khutbahnya, memerintahkan
untuk bertaqwa kepada Allah -Azza Wajalla-, dan menganjurkan untuk taat
kepada-Nya, menasehati manusia dan memberi peringatan kepada mereka."
Semoga tuntunan ringkas ini memberi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua, Amin.
Ditulis oleh:
Abu Muawiyah Askari bin Jamal
19 ramadhan 1433 H
Selesai ditulis di atas pesawat, dalam perjalanan umrah dari Abu Dabi menuju Jeddah.
Semoga Allah menerima amalan ibadah kita.
Saturday, August 11, 2012
Beberapa Amalan yang Dianjurkan pada Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan
Setelah memaklumi bahwa lailatul qadr berada pada sepuluh malam
terakhir Ramadhan, tentu seorang hamba harus mempersiapkan dirinya
dengan beberapa amalan shahih yang, kalau dikerjakan pada lailatul qadr,
nilai amalan itu tentu lebih baik daripada dikerjakan selama seribu
bulan.
Amalan shahih apapun, yang dikerjakan pada lailatul qadr, akan mengandung keutamaan tersebut. Oleh karena itu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam sangat memaksimalkan amalan shalih pada sepuluh malam terakhir sebagaimana diterangkan oleh Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْتَهِدُ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِيْ غَيْرِهِ
“Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam sangat
bersungguh-sungguh pada sepuluh malam terakhir, suatu hal yang beliau
tidak bersungguh-sungguh (seperti itu) di luar (malam) tersebut.” [1]
Oleh karena itu, sudah sepantasnya seorang muslim mencontoh Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam kesungguhan beliau dalam hal menjalankan ibadah.
Berikut beberapa amalan yang pelaksanaannya sangat dianjurkan pada sepuluh malam terakhir Ramadhan :
Pertama: Qiyamul Lail
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa yang berdiri (untuk mengerjakan shalat) pada
lailatul qadr karena keimanan dan hal mengharap pahala, akan diampuni
untuknya segala dosanya yang telah berlalu.” [2]
Perihal amalan ini juga diterangkan oleh Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ,
كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ،
وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ
“Adalah Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, bila sepuluh malam
terakhir telah masuk, mengencangkan sarungnya, menghidupkan malamnya,
dan membangunkan keluarganya.” [3]
Kedua: Membaca Al-Qur`an
Al-Qur`an Al-Karim memiliki kekhususan kuat berkaitan dengan bulan Ramadhan bahwa Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ
“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur`an.” [Al-Baqarah: 185]
Dimaklumi pula bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam memberi perhatian lebih terhadap Al-Qur`an pada bulan Ramadhan sehingga Jibril turun pada bulan Ramadhan untuk Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam yang membaca Al-Qur`an sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Abbas radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ وَكَانَ أَجْوَدَ مَا يَكُونُ فِي
شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ يَلْقَاهُ
فِيْ كُلِّ سَنَةٍ فِيْ رَمَضَانَ حَتَّى يَنْسَلِخَ فَيَعْرِضُ عَلَيْهِ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُرْآنَ فَإِذَا
لَقِيَهُ جِبْرِيلُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَجْوَدَ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ
“Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam orang yang
terbaik dengan kebaikan, dan beliau lebih terbaik pada bulan Ramadhan.
Sesungguhnya Jibril menjumpai beliau setiap tahun pada (bulan) Ramadhan
hingga bulan berlalu. Beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam
memperhadapkan Al-Qur`an kepada (Jibril). Apabila Jibril menjumpai
(Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam), beliau shallallâhu ‘alaihi
wa sallam adalah orang yang lebih baik dengan kebaikan daripada angin
yang berembus tenang.” [4]
Dimaklumi oleh setiap muslim, keutamaan Al-Qur`an dalam segala hal,
baik dalam membacanya, menadabburinya, mempelajarinya, maupun hal-hal
selainnya.
Ketiga: I’tikaf
I’tikaf berarti berdiam di masjid dalam rangka beribadah kepada Allah Subhânahu wa Ta’âlâ. Tidaklah seseorang keluar dari masjid, kecuali untuk memenuhi hajatnya sebagai manusia.
I’tikaf adalah ibadah sunnah pada bulan Ramadhan serta di luar
Ramadhan. Amalan tersebut adalah syariat yang telah ada pada umat-umat
sebelum umat Islam dan merupakan mahligai kaum salaf shalih.
Dasar pensyariatan amalan itu adalah firman Allah Subhânahu wa Ta’âlâ,
وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Sedang kalian beri’tikaf di dalam masjid.” [Al-Baqarah: 187]
Ayat di atas masih dalam rangkaian penjelasan hukum-hukum seputar
puasa Ramadhan. Jadi, I’tikaf memiliki kekhususan berkaitan dengan
Ramadhan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan sebagaimana diterangkan oleh hadits Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ,
أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ
اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
“Sesungguhnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada
sepuluh malam terakhir Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri
beliau beri’tikaf setelah itu.” [5]
Keempat: Memperbanyak Doa
Doa adalah ibadah yang sangat agung, merupakan sifat para nabi dan
rasul serta ciri orang shalih. Keutamaan, perintah, dan manfaat doa
sangatlah banyak diterangkan dalam Al-Qur`an dan sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.
Keberadaan doa pada bulan Ramadhan sangatlah kuat. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menyebut tentang amalan tersebut di sela-sela pembicaraan tentang hukum-hukum puasa. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ
أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي
وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku,
(jawablah) bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang
yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku maka hendaklah mereka itu
memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku
agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” [Al-Baqarah: 186]
Dimaklumi pula bahwa pertengahan malam adalah waktu yang baik untuk berdoa,
يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ
لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِيْنَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ
الْآخِرُ (وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : حِيْنَ يَمْضِيْ ثُلُثُ اللَّيْلِ
الْأَوَّلُ, وَفِيْ رِوَايَةٍ أُخْرَى لَهُ : إِذَا مَضَى شَطْرُ
اللَّيْلِ أَوْ ثُلُثَاهُ) فَيَقُوْلُ مَنْ يَدْعُوْنِيْ فَأَسْتَجِيْبَ
لَهُ وَمَنْ يَسْأَلُنِيْ فَأُعْطِيَهِ وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِيْ فَأَغْفِرَ
لَهُ
“Rabb kita Tabâraka wa Ta’âlâ turun ke langit dunia
setiap malam ketika sepertiga malam terakhir tersisa (dalam salah satu
riwayat Muslim, ‘Ketika sepertiga malam pertama telah berlalu,’ dan
dalam riwayat beliau yang lain, ‘Apabila seperdua atau dua pertiga malam
telah berlalu,’), kemudian berfirman, ‘Barangsiapa yang berdoa
kepada-Ku, Aku akan mengabulkan untuknya, barangsiapa yang meminta
kepada-Ku, Aku akan memberikan untuknya, dan barangsiapa yang memohon
ampunan kepada-Ku, Aku akan mengampuninya.’.” [6]
Kelima: Taubat dan Istighfar
Taubat dan istighfar adalah amalan yang dituntut pada seluruh keadaan. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Dan bertaubatlah kalian seluruhnya kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, supaya kalian beruntung.” [An-Nûr: 31]
Malam hari adalah tempat untuk bertaubat dan beristighfar bagi orang-orang yang bertakwa. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,
إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ. آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ. كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ. وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam
taman-taman (surga) dan pada mata air-mata air, sambil mengambil sesuatu
yang diberikan oleh Rabb mereka kepada mereka. Sesungguhnya,
sebelumnya di dunia, mereka adalah orang-orang yang berbuat baik; Mereka
sedikit sekali tidur pada waktu malam; Dan pada akhir malam, mereka
memohon ampun (kepada Allah).” [Adz-Dzâriyât: 15-18]
Keenam: Umrah
Umrah termasuk amalan shalih yang agung, penuh dengan keutamaan dan
kebaikan, serta lebih utama untuk diamalkan pada bulan Ramadhan karena
Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عُمْرَةً فِيْ رَمَضَانَ تَقْضِيْ حَجَّةً مَعِيْ
“Umrah pada bulan Ramadhan menggantikan haji bersamaku.” [7]
Demikian beberapa contoh amalan shalih pada sepuluh malam terakhir Ramadhan.
Wallâhu A’lam.
[1] Diriwayatkan oleh Muslim dan Ibnu Majah.
[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhary, Muslim, Abu Dâwud, At-Tirmidzy, dan An-Nasâ`iy.
[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry (konteks hadits ini milik beliau), Muslim, dan Abu Dâwud.
[4] Diriwayatkan oleh Al-Bukhary, Muslim, dan An-Nasâ`iy.
[5] Diriwayatkan oleh Al-Bukhary, Muslim dan Abu Dâwud.
[6] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Muslim, Abu Dâwud, At-Tirmidzy, dan Ibnu Mâjah.
[7] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Muslim, Abu Dâwud, At-Tirmidzy, dan Ibnu Mâjah.
Sumber : http://dzulqarnain.net
Sumber : http://dzulqarnain.net
Thursday, August 9, 2012
Hukum Mendengar Kajian Penganut Bid’ah
Tanya:
Bismillah. Bagaimanakah hukum mendengarkan kajian/rekaman/radio milik penganut bid’ah?
“mu’minatun m” <mu_minatun.muttaqiyah@yahoo.com>
Bismillah. Bagaimanakah hukum mendengarkan kajian/rekaman/radio milik penganut bid’ah?
“mu’minatun m” <mu_minatun.muttaqiyah@yahoo.com>
Jawab:
Asy-Syaikh Saleh Al-Fauzan -hafizhahullah- pernah ditanya dengan nash soal sebagai berikut: Bagaimana pendapat yang benar mengenai hukum membaca buku-buku para pelaku bid’ah dan mendengarkan kaset-kaset mereka?
Asy-Syaikh Saleh Al-Fauzan -hafizhahullah- pernah ditanya dengan nash soal sebagai berikut: Bagaimana pendapat yang benar mengenai hukum membaca buku-buku para pelaku bid’ah dan mendengarkan kaset-kaset mereka?
Maka beliau menjawab, “Tidak boleh membaca buku-buku para pelaku
bid’ah dan tidak juga mendengarkan kaset-kaset mereka kecuali bagi siapa
yang bertujuan untuk membantah mereka dan menjelaskan kesesatan mereka.
Adapun seorang pemula dalam ilmu agama, atau seorang penuntut ilmu,
atau orang awam, atau orang yang tujuan membacanya hanya untuk sekedar
tahu saja dan bukan untuk membantah dan menjelaskan kesesatannya, maka
mereka semua tidak boleh untuk membacanya. Karena terkadang isi dari
buku-buku itu bisa mempengaruhi atau menanamkan syubhat (kerancuan) ke
dalam hatinya, sehingga diapun tertimpa kejelekan dari buku tersebut.
Karenanya tidak boleh membaca buku-buku para pengikut kesesatan kecuali
para ulama guna membantah dan mentahdzir mereka.”
(Diterjemah dari Min Fatawa As-Siyasah Asy-Syar’iyah soal no. 18)
Sumber : http://al-atsariyyah.com
Wednesday, August 8, 2012
Tanda-Tanda Lailatul Qadr
Perlu diketahui bahwa lailatul qadr memiliki beberapa tanda yang,
dengan tanda tersebut, kehadiran lailatul qadr diketahui. Di antara
tanda itu adalah:
- Cahaya matahari tidak menyilaukan mata saat matahari terbit pada pagi hari lailatul qadr. Keterangan tentang hal ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Zirr bin Hubais radhiyallâhu ‘anhu bahwa (Zirr) berkata, “Saya bertanya kepada Ubay bin Ka’ab radhiyallâhu ‘anhu. Saya berkata, ‘Sesungguhnya saudaramu, Ibnu Mas’ûd, berkata, ‘Barangsiapa yang mengerjakan qiyâm selama setahun, dia mendapatkan lailatul qadr.’.’ Maka, Ubay bin Ka’ab radhiyallâhu ‘anhu menjawab, ‘(Ibnu Mas’ud) menghendaki agar manusia tidak bersandar (dalam hal itu). Sesungguhnya dia telah mengetahui bahwa lailatul qadr berada pada Ramadhan, dan (malam) itu berada pada sepuluh malam terakhir, serta (malam) itu berada malam kedua puluh tujuh.’ Kemudian, (Ubay) bersumpah –tanpa memperkecualikan- bahwa lailatul qadr berada pada malam kedua puluh tujuh. Saya bertanya, ‘Berdasarkan apa engkau berucap, wahai Abul Mundzir?’ Beliau menjawab, ‘Berdasarkan ayat (tanda atau bukti yang sangat jelas) yang Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam kabarkan kepada kami,
أَنَّهَا تَطْلُعُ يَوْمَئِذٍ لاَ شُعَاعَ لَهَا
‘Sesungguhnya (matahari), yang terbit pada waktu itu, tidak ada cahaya yang menyilaukan padanya.’.’.”[1]
Tentang sabda beliau, “Tidak ada cahaya yang menyilaukan padanya,” Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullâh menyebut dua pendapat[2]:
Pertama, bahwa itu adalah tanda yang Allah khususkan untuk lailatul qadr.
Kedua, cahaya matahari tidak menyilaukan dikarenakan banyaknya malaikat yang menutupinya saat mereka naik ke langit.
- Pada malam itu, bulan seperti potongan baskom. Dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata, “Kami membicarakan tentang lailatul qadr di sisi Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda,
أَيُّكُمْ يَذْكُرُ حِينَ طَلَعَ الْقَمَرُ وَهُوَ مِثْلُ شِقِّ جَفْنَةٍ
‘Siapakah di antara kalian yang mengingat ketika bulan tampak, yang (bulan) itu seperti potongan baskom?’.” [3]
- Malam itu adalah malam yang tenang, suhunya tidak panas tidak pula dingin. Hal ini diterangkan dalam hadits Ubadah bin Ash-Shâmit radhiyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَمَارَةَ لَيْلَةِ الْقَدْرِ أَنَّهَا
صَافِيَةٌ بَلْجَةٌ كَأَنَّ فِيهَا قَمَراً سَاطِعاً سَاكِنَةٌ سَاجِيَةٌ
لاَ بَرْدَ فِيهَا وَلاَ حَرَّ وَلاَ يَحِلُّ لِكَوْكَبٍ أَنْ يُرْمَى بِهِ
فِيهَا حَتَّى تُصْبِحَ وَإِنَّ أَمَارَتَهَا أَنَّ
الشَّمْسَ صَبِيحَتَهَا تَخْرُجُ مُسْتَوِيَةً لَيْسَ لَهَا شُعَاعٌ مِثْلَ
الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ وَلاَ يَحِلُّ لِلشَّيْطَانِ أَنْ يَخْرُجَ
مَعَهَا يَوْمَئِذٍ
“Sesungguhnya tanda lailatul qadr adalah jernih lagi terang,
seakan-akan padanya ada bulan yang terang-benderang, tenang lagi sejuk,
tidak ada dingin padanya tidak pula panas, dan tidak pula ada
penghalalan pelemparan bintang pada malam itu hingga pagi, dan
sesungguhnya tandanya adalah bahwa pada pagi hari, matahari keluar
dengan sempurna tanpa ada kesilauan padanya, seperti bulan pada bulan
purnama. Syaithan tidak halal untuk keluar bersama (lailatul qadr) pada
hari itu.” [4]
- Hujan turun pada malam itu. Keterangan tentangnya dijelaskan dalam hadits Abdullah bin Unais radhiyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam berasabda,
أُرِيتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ ثُمَّ أُنْسِيتُهَا وَأَرَانِيْ صُبْحَهَا أَسْجُدُ فِيْ مَاءٍ وَطِينٍ
“Telah diperlihatkan kepadaku lailatul qadr, kemudian saya dibuat
lupa terhadapnya, dan saya melihat bahwa diriku sujud di atas air dan
tanah pada pagi hari.”
Abdullah bin Unais radhiyallâhu ‘anhu berkata, “Kami kehujanan pada malam kedua puluh tiga maka Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam
mengerjakan shalat dengan mengimami kami, kemudian beliau berlalu,
sementara bekas air dan tanah berada pada dahi dan hidung beliau.”[5]
Demikian beberapa tanda yang diterangkan dalam dalil-dalil yang shahih, dan di sini, kami perlu mengingatkan beberapa perkara:
Pertama, pada lailatul qadr, tanda-tanda yang disebut di atas tidak mesti tampak seluruhnya.
Kedua, dari seluruh tanda di atas, yang paling jelas
adalah ketika tidak ada cahaya yang menyilaukan dari matahari yang
terbit pada pagi hari. Tentunya, tanda ini tampak setelah lailatul qadr
berlalu, dan ini adalah salah satu hikmah yang sangat agung dari Allah Subhânahu wa Ta’âlâ agar seorang hamba bersemangat mengerjakan ibadah pada seluruh malam Ramadhan.
Ketiga, terdapat sejumlah kisah dari salafus shalih
bahwa mereka melihat keadaan tertentu pada lailatul qadr, yakni air laut
terasa tawar, pepohonan yang sujud, dan sebagainya. Akan tetapi, kami
perlu mengingatkan bahwa tidak setiap kisah bisa diterima dari sisi
keabsahannya, dan tidak setiap kisah mengandung petikan pelajaran umum.
Kadang, sebagian hal terjadi pada orang-orang shalih sebaga suatu rahmat
dan keutamaan dari Allah Subhânahu wa Ta’âlâ. Namun, bukan
berarti bahwa orang yang tidak mengalami kejadian-kejadian seperti itu
tidak mendapat lailatul qadr, bahkan lailatul qadr didapat oleh siapa
saja yang menghidupkan malam itu dengan mengerjakan ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
[1] Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dâwud, dan At-Tirmidzy.
[2] Sebagaimana dalam Syarh Muslim 8/92-93 karya An-Nawawy.
[3] Diriwayatkan oleh Muslim.
[4]
Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muhammad bin Nashr Al-Marwazy. Dihasankan
oleh Syaikh Al-Albany karena beberapa pendukungnya. Bacalah pembahasan
beliau dalam Silsilah Al-Ahâdits Adh-Dha’îfah di sela-sela pembicaraan tentang hadits no. 4404 pada jilid 9 hal. 392-395.
Tuesday, August 7, 2012
Tuntunan Ringkas Tentang Zakat Fitrah
Zakat fitr (Zakat Fitrah), adalah zakat yang berkaitan dengan bulan
Ramadhan, ketika kaum muslimin telah mengakhiri masa-masa puasa mereka
di bulan tersebut, hingga akhir bulan yang disusul dengan datangnya
bulan Syawal.
Oleh karenanya ia disebut Fitr, yang artinya berbuka dan tidak lagi
diwajibkan berpuasa. Dari sini kita mengetahui bahwa zakat fitr adalah
zakat yang disyariatkan sebagai pertanda berakhirnya bulan Ramadhan dan
memasuki bulan Syawal.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitr hukumnya wajib, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radiyallahu ‘anhu, bahwa:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitr satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari gandum, bagi setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita dari kaum muslimin.” (Muttafaq Alaihi)
Ibnul Mundzir berkata: Para ulama sepakat bahwa sedekah fitr hukumnya wajib.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitr satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari gandum, bagi setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita dari kaum muslimin.” (Muttafaq Alaihi)
Ibnul Mundzir berkata: Para ulama sepakat bahwa sedekah fitr hukumnya wajib.
Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah
Dalam syariat Islam, zakat fitr memiliki hikmah dan kemaslahatan yang besar yang bisa kita petik darinya. Diantaranya:
Pertama : Membersihkan pahala orang yang berpuasa dari berbagai perbuatan sia- sia dan kesalahan, sehingga seorang yang berpuasa dapat meraih kesempurnaan pahala puasanya.
Kedua : Memberi makan kepada orang miskin, sehingga mereka juga merasakan kegembiraan di hari raya sebagaimana yang dirasakan oleh orang kaya. Kedua hikmah ini diambil dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,:
“Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat Fitr untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia- sia dan kesalahan, dan memberi makan kepada orang- orang miskin.”
(HR.Abu Dawud, Ibnu Majah, Daruquthni, dan yang lainnya dari Abdullah bin Abbas Radiyallohu ‘anhu, dengan sanad yang hasan)
Pertama : Membersihkan pahala orang yang berpuasa dari berbagai perbuatan sia- sia dan kesalahan, sehingga seorang yang berpuasa dapat meraih kesempurnaan pahala puasanya.
Kedua : Memberi makan kepada orang miskin, sehingga mereka juga merasakan kegembiraan di hari raya sebagaimana yang dirasakan oleh orang kaya. Kedua hikmah ini diambil dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,:
“Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat Fitr untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia- sia dan kesalahan, dan memberi makan kepada orang- orang miskin.”
(HR.Abu Dawud, Ibnu Majah, Daruquthni, dan yang lainnya dari Abdullah bin Abbas Radiyallohu ‘anhu, dengan sanad yang hasan)
Siapa Yang Diwajibkan Menunaikan Zakat Fitrah?
Zakat fitr diwajibkan kepada siapa saja dari kaum muslimin yang hidup
di dunia pada saat terbenamnya matahari pertanda masuknya satu Syawal
di malam Idul Fitri. Dimana seorang muslim mengeluarkan zakat atas
dirinya dan siapa saja yang wajib dinafkahinya seperti anak, isteri
atau budaknya. Jika seseorang memiliki harta sendiri, maka dia
mengeluarkan zakat dari hartanya, jika tidak ada maka yang membayarkan
zakatnya adalah yang menafkahinya.
Orang yang wajib membayar zakat fitr adalah seseorang yang memiliki
kelebihan harta dalam tempo waktu sehari semalam di hari itu. Jika
seseorang telah memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan nafkah
dirinya dan keluarganya di hari dan malamnya, kemudian masih ada
kelebihan yang cukup untuk membayar zakat fitr, maka ia wajib untuk
membayar zakat fitr untuk dirinya dan keluarganya, meskipun dia tidak
termasuk orang yang kaya. Namun jika tidak memiliki kelebihan dari
nafkah wajibnya, maka tidak ada kewajiban baginya membayar zakat fitr.
Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,
memerintahkan untuk membayar sedekah fitr untuk anak kecil, orang
dewasa, merdeka dan budak, dari orang- orang yang wajib kalian nafkahi.”
(HR.Baihaqi dan Ad-Daruquthi, dihasankan Al-Albani dalam Al-Irwa:835)
Apabila ada seorang anak yang lahir di hari terakhir bulan Ramadhan sebelum terbenamnya matahari yang menunjukkan masuknya satu Syawal, maka wajib dibayarkan zakat fitr untuknya.
(HR.Baihaqi dan Ad-Daruquthi, dihasankan Al-Albani dalam Al-Irwa:835)
Apabila ada seorang anak yang lahir di hari terakhir bulan Ramadhan sebelum terbenamnya matahari yang menunjukkan masuknya satu Syawal, maka wajib dibayarkan zakat fitr untuknya.
Demikian pula yang masuk Islam di hari terakhir Ramadhan sebelum
terbenamnya matahari, wajib baginya membayar zakat fitr. Namun jika bayi
tersebut lahir atau seseorang masuk Islam setelah terbenamnya matahari
di malam satu syawal, maka tidak ada kewajiban zakat fitr baginya.
Apakah Janin Wajib Dizakati?
Adapun janin yang masih berada di dalam perut ibunya, tidak ada
kewajiban zakat fitr baginya, sebagaimana yang dikuatkan oleh mayoritas
para Fuqaha. Namun jika ia ingin mengeluarkan zakat untuk janin, maka
hal itu disukai, sebagaimana yang diamalkan oleh Utsman bin Affan
Radiyallohu ‘anhu, bahwa beliau mengeluarkan zakat untuk anak kecil,
orang dewasa dan janin dalam kandungan.
(Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad dalam Masaail-nya (9/170) dari Humaid bin Bakr dan Qatadah)
Abdurrazzaq meriwayatkan dalam Mushannaf-nya, dan Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya dari Abu Qilabah berkata: “ mereka (para sahabat Nabi) menunaikan zakat Fitr hingga mereka membayar zakat untuk janin dalam kandungan.”
(Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad dalam Masaail-nya (9/170) dari Humaid bin Bakr dan Qatadah)
Abdurrazzaq meriwayatkan dalam Mushannaf-nya, dan Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya dari Abu Qilabah berkata: “ mereka (para sahabat Nabi) menunaikan zakat Fitr hingga mereka membayar zakat untuk janin dalam kandungan.”
Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan?
Mengeluarkan zakat Fitr, ada tiga waktu:
• Waktu yang utama, ditunaikan di pagi hari raya, sebelum berangkat menuju shalat Ied. Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan untuk membayar zakat fitr sebelum manusia keluar menuju shalat.” (Muttafaq alaihi)
• Waktu yang utama, ditunaikan di pagi hari raya, sebelum berangkat menuju shalat Ied. Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan untuk membayar zakat fitr sebelum manusia keluar menuju shalat.” (Muttafaq alaihi)
• Waktu wajib, yaitu di saat terbenamnya matahari pada hari akhir di bulan Ramadhan, yang menunjukkan masuknya satu syawal.
• Waktu diperbolehkan, yaitu mengeluarkan zakat fitr sebelum hari raya sehari, dua hari, atau tiga hari sebelumnya.Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa mereka (para sahabat Nabi) mengeluarkan zakat fitr sehari atau dua hari (sebelum hari raya).”
(HR.Bukhari)
Juga diriwayatkan Imam Bukhari dari hadits Abu Hurairah Radiyallahu
‘anhu, tatkala Abu Hurairah menjaga zakat fitr selama tiga malam, lalu
setan datang mencuri selama tiga malam tersebut.
Adapun mengeluarkan zakat fitr setelah shalat Idul Fitri, maka itu
sudah tidak termasuk zakat fitr, namun hanya sebagai sedekah biasa.
Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, bahwa
ia berkata:
“Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Ied), maka itu zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sedekah diantara sedekah- sedekah yang ada.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dihasankan Al-Albani dalam sahih Abu Dawud)
Namun para ulama mengecualikan orang yang memiliki udzur sehingga dia membayar zakat fitr setelah shalat Idul Fitr. Seperti halnya orang yang tertidur hingga ia terbangun setelah kaum muslimin melaksanakan shalat Ied, maka diperbolehkan baginya membayarnya setelah shalat Ied. Wallahu A’lam.
“Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Ied), maka itu zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sedekah diantara sedekah- sedekah yang ada.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dihasankan Al-Albani dalam sahih Abu Dawud)
Namun para ulama mengecualikan orang yang memiliki udzur sehingga dia membayar zakat fitr setelah shalat Idul Fitr. Seperti halnya orang yang tertidur hingga ia terbangun setelah kaum muslimin melaksanakan shalat Ied, maka diperbolehkan baginya membayarnya setelah shalat Ied. Wallahu A’lam.
Apa Yang Dikeluarkan Sebagai Zakat Fitrah?
Yang dikeluarkan sebagai zakat fitr adalah yang menjadi makanan pokok
manusia yang ada di negeri tersebut. Adapun makanan pokok yang ada di
negeri kita (Indonesia) adalah beras, sehingga beraslah yang dikeluarkan
sebagai zakat fitr.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Said Al-Khudri Radiyallahu anhu, berkata:
“Kami mengeluarkan (zakat) hari fitr di jaman Rasulullah satu sha’ dari makanan.” Lalu berkata Abu Said: “makanan kami ketika itu adalah gandum, kismis, susu beku (semisal keju), dan kurma.” (HR.Bukhari:1439)
Adapun mengeluarkan zakat fitr dengan uang, hal ini tidak diperbolehkan menurut pendapat yang lebih kuat dari para ulama, dengan beberapa alasan:
“Kami mengeluarkan (zakat) hari fitr di jaman Rasulullah satu sha’ dari makanan.” Lalu berkata Abu Said: “makanan kami ketika itu adalah gandum, kismis, susu beku (semisal keju), dan kurma.” (HR.Bukhari:1439)
Adapun mengeluarkan zakat fitr dengan uang, hal ini tidak diperbolehkan menurut pendapat yang lebih kuat dari para ulama, dengan beberapa alasan:
1) Hadits- hadits yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, menunjukkan bahwa yang dikeluarkan adalah makanan pokok,bukan makanan yang lain, bukan barang, dan bukan pula uang.
2) Tidak dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau menganjurkan mengeluarkan zakat fitr dengan dinar atau dirham , tidak seperti halnya Beliau memerintahkan mengeluarkan zakat harta (bukan zakat fitr) dengan dinar dan dirham. Kalau seandainya membayar dengan dirham diperbolehkan pada zakat fitr, tentu Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, telah menerangkannya.
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah:
“Tidak halal bagi seseorang mengeluarkan zakat fitr dengan dirham (uang maksudnya,pen), atau pakaian, atau kasur. Namun yang wajib adalah mengeluarkannya dengan apa yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam,, dan tidak teranggap apa yang dianggap baik oleh manusia, sebab syariat ini tidaklah mengikuti pendapat orang, namun ia berasal dari yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, dan Allah Subhaanahu wata’aala, Maha Mengetahui dan Maha Bijak, sehingga apabila telah diwajibkan melalui lisan Muhammad Shallallohu ‘alaihi wasallam, satu sha’ dari makanan, maka tidak boleh melanggar hal itu meskipun akal- akal kita menganggapnya baik, namun yang wajib bagi seseorang jika ia menganggap baik sesuatu yang menyelisihi syariatnya, agar hendaknya ia menuduh akal dan pendapatnya.”
(Majmu’ fatawa Ibnu Utsaimin: 18/280)
Pendapat yang tidak membolehkan membayar zakat fitr dengan uang adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Syafi’i, dan yang lainnya.
Ukuran Zakat Fitrah
Adapun ukuran zakat fitr yang dikeluarkan, sebanyak satu sha’. Berkata Abu Said Al-Khudri Radiyallahu ‘anhu :
“Kami mengeluarkannya pada jaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, satu sha’ dari makanan.”(Muttafaq alaihi)
Satu sha’ itu seukuran 4 mud, 1 mud seukuran dengan dua telapak tangan laki-laki dewasa yang tidak terlalu besar dan tidak pula terlalu kecil. Para ulama memperkirakan ukurannya sekitar 2,3 kg dari beras. Wallahu A’lam.
“Kami mengeluarkannya pada jaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, satu sha’ dari makanan.”(Muttafaq alaihi)
Satu sha’ itu seukuran 4 mud, 1 mud seukuran dengan dua telapak tangan laki-laki dewasa yang tidak terlalu besar dan tidak pula terlalu kecil. Para ulama memperkirakan ukurannya sekitar 2,3 kg dari beras. Wallahu A’lam.
Siapa Mustahiq (yang berhak) Mendapatkan Zakat Fitrah?
Zakat fitr hanya diberikan kepada fakir miskin menurut pendapat yang
lebih kuat, dan tidak diberikan kepada muallaf, ibnu sabil, dan yang
lainnya dari 8 golongan yang disebut dalam surah at-Taubah (60). Sebab
ayat tersebut berkenaan tentang mustahiq dalam zakat maal, bukan zakat
fitr. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radiyallohu anhu, berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitr untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kesalahan, dan memberi makan kepada orang- orang miskin.”
(HR.Bukhari)
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitr untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kesalahan, dan memberi makan kepada orang- orang miskin.”
(HR.Bukhari)
Adapun yang ditugaskan mengumpulkan zakat fitr, jika dia termasuk
fakir miskin, maka dia boleh mengambil zakat fitr, namun jika tidak,
maka dia tidak boleh mengambilnya.
Bagaimana Cara Membagikan Zakat Fitr?
Dalam membagikan zakat fitr, bisa dilakukan dengan dua cara:
1. Membagikan secara langsung kepada fakir miskin, tanpa melalui perantara. Cara ini lebih menenangkan orang yang membayar zakat, sebab dia dapat mengetahui secara langsung bahwa zakatnya telah diterima oleh yang berhak menerimanya.
2. Menyerahkan zakat tersebut kepada yang diberi tanggung jawab untuk mengumpulkan zakat fitr, seperti halnya Abu Hurairah Radiyallohu anhu, yang ditugaskan untuk menjaga zakat Ramadhan (fitr).
Sebagai tuntunan ringkas , tulisan tentang zakat fitr ini mudah-mudahan dapat difahami dengan baik dan diamalkan, dan semoga Allah Azza wa Jalla, menyempurnakan amalan ibadah kita di bulan Ramadhan, sehingga kita termasuk diantara hamba-hamba-Nya yang meraih ampunan-Nya.
1. Membagikan secara langsung kepada fakir miskin, tanpa melalui perantara. Cara ini lebih menenangkan orang yang membayar zakat, sebab dia dapat mengetahui secara langsung bahwa zakatnya telah diterima oleh yang berhak menerimanya.
2. Menyerahkan zakat tersebut kepada yang diberi tanggung jawab untuk mengumpulkan zakat fitr, seperti halnya Abu Hurairah Radiyallohu anhu, yang ditugaskan untuk menjaga zakat Ramadhan (fitr).
Sebagai tuntunan ringkas , tulisan tentang zakat fitr ini mudah-mudahan dapat difahami dengan baik dan diamalkan, dan semoga Allah Azza wa Jalla, menyempurnakan amalan ibadah kita di bulan Ramadhan, sehingga kita termasuk diantara hamba-hamba-Nya yang meraih ampunan-Nya.
Ditulis oleh:
Abu Muawiyah Askari bin Jamal
Abu Muawiyah Askari bin Jamal
14 ramadhan 1433 H.
Sumber : http://salafybpp.com
Saturday, August 4, 2012
Download Kajian "Kesyukuran, Kecintaan dan Meraih Pengampunan ALLAH dengan Taubat di Bulan Ramadhan" Oleh : Ust. Khidir M. Sunusi hafizhahullah (format *.mp3)
Download Kajian
"Kesyukuran, Kecintaan dan Meraih Pengampunan ALLAH
dengan Taubat di Bulan Ramadhan"
Oleh :
Al-Ustadz Khidir Bin Muhammad Sunusi hafizhahullah
Sumber : http://abuzubairsalafy.blogspot.com
Friday, August 3, 2012
Download Kajian "Dakwah Anbiyaa' Dakwah Ilallah" Oleh : Ust. Abdurrahman Lombok hafizhahullah
Download Kajian
"Dakwah Anbiyaa' Dakwah Ilallah"
Oleh :
Al-Ustadz Abdurrahman Lombok hafizhahullah
Subscribe to:
Posts (Atom)




















