Download Kajian Kitab Laamiyah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Download Kajian Kitab Al-Fawa'idul Bahiyyah Fii Syarhi Laamiyah Syakhil Islam Ibni Taimiyah Rahimahullah (Ta'lif Syaikh Muhammad Bin Hizam Hafizhahullah).

Dimanakah Roh Para Nabi.?

Soal : Apakah para roh dan jasad pada nabi berada di atas langit ataukah hanya roh mereka saja yang di atas langit.?

Qurban, Keutamaan dan Hukumnya

Allah Berfirman : “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan qurban.” (Al-Kautsar: 2)

Serba Serbi Air Alam

Allah berfirman : Dia telah menurunkan air kepada kalian supaya Dia (Allah) menyucikan kalian dengannya. (QS. Al-Anfal: 11)

Sahabatku Kan Kusebut Dirimu Dalam Do'aku

Rasulullah bersabda : Tidak sempurna keimanan salah seorang diantara kalian sampai ia mencintai untuk saudaranya apa-apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri (dari segala hal yang baik). (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Friday, August 17, 2012

Puasa 6 Hari Pada Bulan Syawwal

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan (puasa) enam pada bulan Syawwal, maka jadilah seperti puasa setahun.”
(HR. Muslim 782, dari shahabat Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu)

Dengan berlalunya Ramadhan, tidak berarti berlalu pula amal ibadah. Justru, di antara tanda seorang berhasil meraih kesuksesan selama bulan Ramadhan adalah tampaknya pengaruh yang terus ia bawa pasca Ramadhan.

Di antara syari’at yang Allah tuntunkan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam pasca bulan Ramadhan adalah puasa selama 6 hari pada bulan Syawwal. Puasa ini sebagai kesempurnaan ibadah puasa Ramadhan. Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan sebulan penuh, kemudian dilanjutkan berpuasa 6 hari dalam bulan Syawwal, maka dia mendapat pahala puasa selama setahun.

Mari kita ikuti berbagai rincian dan pernik hukum terkait puasa 6 hari bulan Syawwal ini bersama dua ‘ulama international terkemuka abad ini, Al-‘Allamah Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah dan Asy-Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam jawaban dan fatwa yang beliau berdua sampaikan menjawab pertanyaan yang diajukan kepada beliau berdua :

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah :

Bulan Syawwal semuanya merupakan waktu yang diizinkan untuk berpuasa 6 hari padanya [1]:
Pertanyaan : Bolehkah bagi seseorang memilih hari-hari tertentu pada bulan Syawwal untuk ia melaksanakan puasa 6 hari. Ataukah puasa tersebut memiliki watu-waktu khusus?dan apakah jika menjalankan puasa tersebut menjadi wajib atasnya?

Jawab : Telah pasti riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda : “Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka menjadi seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dari kitab Ash-Shahih.

6 hari tersebut ditentukan selama satu bulan (Syawwal). Boleh bagi seorang mukmin untuk memilih dari bagian bulan Syawwal tersebut. Jika mau ia boleh berpuasa pada awal bulan, atau pertengahan bulan, atau pada akhirnya. Kalau mau ia boleh berpuasa secara terpisah-pisah, kalau mau boleh ia berpuasa berturut-turut. Jadi sifatnya longgar/bebas, bihamdillah. Kalau ia bersegera melaksanakannya secara berturut-turut pada awal bulan (Syawwal), maka yang demikian afdhal (lebih utama). Sebab yang demikian termasuk bersegera kepada kebaikan. Dan dengan itu bukan menjadi kewajiban atasnya. Boleh baginya tidak mengerjakannya pada tahun kapanpun. Namun senantiasa melaksanakan puasa Syawwal (setiap tahunnya) adalah afdhal (lebih utama) dan akmal (lebih sempurna). Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Amal yang paling Allah cintai adalah amalan yang pelakunya kontinyu/terus-menerus dalam melaksanakannya meskipun sedikit.” Wallahul Muwaffiq
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XV/390-391)

Tidak Dipersyaratkan Berturut-turut dalam Melaksakan Puasa 6 Hari Syawwal
Pertanyaan : Apakah dalam melaksanakan puasa 6 hari pada bulan Syawwal harus dikerjakan secara berturut-turut? Ataukah boleh berpuasa secara terpisah-pisah selama bulan Syawwal?

Jawab : Puasa 6 hari Syawwal merupakan sunnah yang pasti dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh mengerjakannya secara berturut-turut, dan boleh juga terpisah-pisah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan puasa 6 hari secara mutlak, tidak menentukan secara beturut-turut ataupun secara terpisah, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Wallahul Muwaffiq (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XV/391)

Yang Disyari’atkan adalah Mendahulukan Qadha’ (hutang Puasa Ramadhan) sebelum puasa 6 hari Syawwal
Pertanyaan : Apakah boleh berpuasa 6 hari Syawwal sebelum melaksanakan kewajiban mengqadha’ (membayar hutang) puasa Ramadhan?

Jawab : Para ‘ulama berbeda pendapat dalam masalah tersebut. Pendapat yang benar adalah bahwa yang disyari’at mendahulukan qadha’ sebelum puasa 6 hari Syawwal dan puasa-puasa sunnah lainnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya.

Barangsiapa yang mendahulukan puasa 6 hari Syawwal sebelum mengqadha` maka dia belum memenuhi syarat mengikutkan puasa 6 hari Syawwal dengan puasa Ramadhan, tapi baru mengikutkannya dengan sebagian puasa Ramadhan.

Dan juga karena puasa qadha` adalah fardhu, sedangkan puasa 6 hari Syawwal adalah tathawwu’ (sunnah/tidak wajib). Yang fardhu lebih berhak untuk dipentingkan dan diperhatikan. Wabillahit Taufiq.
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XV/392)

Hukum Mengqadha` Puasa 6 hari Syawwal setelah bulan Syawwal berlalu
Pertanyaan : Seorang wanita biasa berpuasa 6 hari Syawwal setiap tahun. Pada suatu tahun dia mengalami nifas karena melahirkan pada awal bulan Ramadhan, dan tidaklah ia suci/selesai dari nifasnya kecuali setelah keluar dari bulan Ramadhan. Kemudian setelah ia suci tersebut, ia melaksanakan Qadha’ puasa Ramadhan. Apakah harus baginya untuk mengqadha’ puasa 6 hari syawwal sebagaimana ia mengqadha’ Ramadhan, meskipun itu sudah di luar bulan Syawwal? Ataukah tidak ada wajib atasnya kecuali qadha` Ramadhan? Dan apakah puasa 6 hari Syawwal tersebut harus dilakukan terus menerus (setiap tahun) ataukah tidak?

Jawab : Puasa 6 hari Syawwal adalah sunnah, bukan fardhu. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Hadits tersebut menunjukkan bahwa tidak mengapa melakukan puasa 6 hari tersebut secara berturut-turut atau boleh juga secara terpisah-pisah, karena kemutlakan redaksinya.

Dan menyegerakan pelaksanaannya afdhal (lebih utama), berdasarkan firman Allah :
وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَىٰ
dan aku bersegera kepada-Mu. Wahai Rabb-ku, agar Engkau ridha (kepadaku)”. (Tha-ha : 84)

juga berdasarkan ayat-ayat Al-Qur`an dan hadits-hadits nabawiyyah yang menunjukkan keutamaan berlomba dan bersegera kepada kebaikan.

Dan tidak wajib terus-menerus dalam melaksanakan puasa 6 hari tersebut, namun jika dilaksanakan terus menerus itu lebih utama. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Amal yang paling Allah cintai adalah amalan yang dilakukan secara terus menerus oleh pelakunya meskipun sedikit.” Muttafaqun ‘alaihi.

Tidak disyari’atkan mengqadha` puasa 6 hari tersebut jika telah berlalu/lewat bulan Syawwal, karena itu adalah ibadah sunnah yang telah berlalu waktunya. Baik ia meninggalkannya karena udzur atau pun tidak karena udzur (sama-sama tidak ada qadha`).
Wallahu waliyyut Taufiq
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi`ah XV/388-389
* * *

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan : Apakah ada keutamaan shaum 6 hari Syawwal? Apakah melaksanakannya secara terpisah atau harus berturut-turut?

Jawab : Ya, ada keutamaan puasa 6 hari Syawwal. Sebagaimana dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Yakni seperti puasa setahun penuh.

Namun yang perlu diperhatikan bahwa keutamaan tersebut tidak akan terwujud kecuali apabila seseorang telah selesai dari melaksanakan puasa Ramadhan seluruhnya. Oleh karena itu, apabila seseorang berkewajiban mengqadha` Ramadhan, maka dia harus melaksanakan puasa qadha’ tersebut lebih dahulu, baru kemudian dia berpuasa 6 hari Syawwal. Kalau dia berpuasa 6 hari Syawwal namun belum mengqadha’ hutang Ramadhan, maka dia tidak memperoleh keutamaan tersebut, baik kita berpendapat dengan pendapat yang menyatakan sahnya puasa sunnah sebelum melakukan qadha` atau kita tidak perpendapat demikian.

[2] Yang demikian karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan … “

Adapun orang yang masih punya kewajiban mengqadha’ (membayar hutang puasa) Ramadhan, maka dia dikatakan ‘berpuasa sebagian Ramadhan‘, tidak dikatakan “berpuasa Ramadhan“

Dan boleh melaksanakannya secara terpisah-pisah atau pun secara berturut. Namun berturut-turut lebih utama, karena padanya terdapat sikap bersegera menuju kepada kebaikan, dan tidak terjatuh pada sikap menunda-nunda, yang terkadang menyebabkan tidak melakukan puasa sama sekali.

Pertanyaan : Apakah bisa diperoleh pahala puasa 6 hari Syawwal bagi barangsiapa yang masih memiliki tanggungan qadha’ Ramadhan, namun ia mengerjakan puasa tersebut sebelum melakukan puasa qadha`?

Jawab : Puasa 6 hari Syawwal tidak akan diperoleh pahala/keutamaanya kecuali jika seseorang telah menyempurnakan puasa bulan Ramadhan. Barangsiapa yang masih memiliki kewajiban mengqadha’ Ramadhan, maka dia jangan berpuasa 6 hari Syawwal kecuali melaksakan puasa qadha’ Ramadhan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan … “

Atas dasar itu, kita katakan kepada orang yang masih punya kewajiban qadha’, “Laksanakan puasa qadha’ terlebih dahullu, kemudian baru lakukan puasa 6 hari Syawwal.”

Bila telah selesai bulan Syawwal sebelum ia sempat berpuasa 6 hari, maka ia tidak bisa memperoleh keutamaan tersebut, kecuali apabila karena udzur.

Bila pelaksanaan puasa 6 hari Syawwal ini bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, maka dia dia bisa memperoleh dua pahala sekaligus dengan niat mendapatkan pahala puasa 6 hari Syawwal dan pahala puasa Senin – Kamis. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Amal-amal itu harus dengan niat. Dan bagi masing-masing orang akan mendapat apa yang ia niatkan.”.

Pertanyaan : Apakah boleh seseorang memilih melakukan puasa 6 hari Syawwal, ataukah 6 hari tersebut ada waktu tertentu? Dan apakah jika seorang muslim melaksakana puasa 6 hari tersebut kemudian menjadi kewajiban atasnya dan wajib melaksanakannya setiap tahun?

Jawab : telah sah riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya.
6 hari tersebut bukanlah hari-hari tertentu/terbatas dari bulan Syawwal. Namun boleh bagi seorang mukmin untuk memilihnya. Jika mau dia boleh berpuasa pada awal bulan, jika mau boleh berpuasa pada pertengahan bulan, dan jika mau boleh berpuasa pada akhir bulan, jika mau boleh mengerjakannhya secara terpisah-pisah. Sifatnya longgar, bihamdillah.

Jika dia bersegera mengerjakannya secara berturut-turut pada awal bulan, maka yang dimikian afdhal (lebih utama) karena termasuk bersegera pada kebaikan. Namun tidak ada kesempitan dalam hal ini, bihamdillah, bahkan sifatnya longgar. Jika mau berturut-turut, jika mau maka boleh terpisah-pisah. Kemudian jika dia mengerjakannya pada sebagian tahun, dan tidak mengerjakannya pada sebagian tahun lainnya, maka tidak mengapa. Karena itu ibadah tathawwu’ (sunnah), bukan ibadah fadhu.
(Majmu’ Fatawa Ibni ‘Utsaimin XX/5-8)

[1] Yakni selain tanggal 1 Syawwal (pentj)
[2] Yakni ada satu permasalahan yang diperselisihkan di kalangan ‘ulama, apakah boleh/sah berpuasa sunnah sebelum mengqadha’Ramadhan. Namun permasalahan puasa 6 hari Syawwal sebelum mengqadha’ Ramadhan ini adalah permasalahan lain di luar permasalahan pertama. Karena masalah puasa 6 hari Syawwal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersyarakat harus berpuasa Ramadhan secara penuh terlebih dahulu. (pentj)
(Dikutip dari http://www.assalafy.org/mahad/?p=366#more-366)



Tuesday, August 14, 2012

Download Kajian "Nasehat Ramadhan" Oleh : Al-Ustadz Khidir Bin Muhammad Sunusi Hafizhahullah

Download Kajian
"Nasehat Ramadhan"
Oleh :
Al-Ustadz Khidir Bin Muhammad Sunusi Hafizhahullah



Catatan : Perubahan format file dari sumber aslinya, format amr menjadi mp3 dengan bitrate 24 kbps




Sunday, August 12, 2012

Tuntunan Hari Raya Di Dalam Islam

MERAIH PAHALA DIHARI PENUH BAHAGIA
 
Hari Raya, merupakan hari yang dinanti oleh seluruh kaum muslimin di mana saja, setelah mereka melangsungkan ibadah sebulan lamanya dibulan ramadhan,maka merekapun merasakan kebahagiaan dihari raya, yang merupakan hari yang dihalalkan oleh Allah Azza Wajalla kepada hamba-hamba-Nya untuk bergembira, bermain, dan menikmati berbagai jenis makanan dan minuman, dan melarang untuk berpuasa dihari tersebut. 
 
Tatkala Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam datang ke kota Madinah, dalam keadaan mereka memiliki dua hari raya yang mereka bermain-main pada dua hari tersebut. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bertanya :
“hari apakah ini? Mereka menjawab : ini adalah dua hari yang kami suka bermain-main padanya di jaman jahiliyah. Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
"Sungguh Allah Azza Wajalla telah menggantikan kalian dengan yang lebih baik darinya, yaitu idul fitr dan idul adha."
(HR. ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim, dari Anas bin Malik Radhiallahu Anhu )

Pada edisi kali ini, kami akan memaparkan secara ringkas beberapa hukum yang berkenaan tentang hari raya idul fitri.


HUKUM SHALAT IDUL FITRI
Shalat idul fitri hukumnya fardhu ain, wajib bagi laki- laki maupun wanita yang tidak memiliki udzur, menurut pendapat yang paling kuat dari para ulama. Dengan beberapa dalil, diantaranya :

- hadits Ummu Athiyah Radhiallahu Anha bahwa Beliau berkata :
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan kami Pada hari idul fitri dan idul adha : Untuk mengeluarkan para gadis, wanita haid dan para wanita pingitan (menuju lapangan shalat ied), adapun wanita haid mereka menjauhi shalat , dan mereka menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin". Aku bertanya: wahai Rasulullah, salah seorang kami tidak memiliki jilbab?. Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menjawab: hendaknya saudaranya meminjamkan kepadanya jilbab."
(muttafaq Alaihi, lafazh ini dalam riyawat Muslim).

Sisi pendalilan hadits ini dimana Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan kepada para wanita untuk keluar, dan bahkan wanita pingitan yang tidak biasa keluar rumahpun diperintahkan untuk keluar, dan wanita yang tidak memiliki jilbabpun, dianjurkan untuk meminjam milik saudaranya agar keluar menuju lapangan ied, dan perintah yang datang dari Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- hukum asalnya adalah wajib.
- jika waktu shalat ied bertepatan dengan hari jum'at, maka hal tersebut menggugurkan kewajiban shalat jum'at, dan tidak ada yang menggugurkan sebuah kewajiban melainkan sesuatu yang juga wajib hukumnya.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"telah berkumpul bagi kalian dihari ini dua hari raya, maka siapa yang ingin (melaksanakan shalat ied), maka itu mencukupinya dari shalat jum'at, dan kami tetap melaksanakan shalat jum'at."
(HR.Al-Hakim)


Tempat Pelakasanaan Shalat Ied
Shalat ied dilaksanakan ditanah lapang, hal ini berdasarkan sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, bahwa Beliau keluar menuju tanah lapang pada hari raya idul fitri dan idul adha.
(Muttafaq Alaihi dari Abu Said Al-Khudri)
Tujuan dari pelaksanaan shala ied di tanah lapang adalah menampakkan syiar agama yang mulia ini. Namun apabila ada halangan seperti hujan dan semisalnya, maka diperbolehkan melaksanakannya di masjid. Pendapat inilah yang dikuatkan oleh mayoritas ulama.


Waktu Pelasanaan Shalat Ied
Adapun waktu shalat ied adalah waktu dhuha, hal ini berdasarkan hadits abdullah bin Busr -Radhiallahu Anhu- bahwa tatkala beliau keluar untuk melaksanakan shalat idul fitri atau idul adha, Beliau mengingkari keterlambatan imam, dan berkata:
"Sesungguhnya kami dahulu diwaktu ini telah selesai melaksanakan shalat", dan itu diwaktu shalat dhuha.
(HR.Ahmad)
Berkata Ibnu Baththal: "Telah bersepakat para ahli fikih bahwa shalat ied tidak dikerjakan sebelum terbitnya matahari dan disaat sedang terbitnya, namun dibolehkan disaat telah dibolehkannya shalat sunnah." (fathul bari, Ibnu Hajar: 2/530)


Hal-hal yang dianjurkan sebelum shalat idul fitri
Ada beberapa amalan yang disyariatkan sebelum kita melaksanakan shalat idul fitri, diantaranya:
1) disunnahkan mandi, berhias dan memakai pakaian yang bagus - yang tidak menyelisihi syariat- , dan memaki wangi- wangian sebelum barangkat menuju shalat ied. Imam Bukhari menyebutkan bab dalam kitab shahihnya "bab: dua hari raya dan berhias padanya." lalu Beliau menyebutkan hadits Umar bin Khaththab -Radhiallahu Anhu-, disaat Beliau berkata kepada Nabi: "Belilah pakaian ini, engkau berhias dengannya dihari raya dan disaat para utusan datang mengunjungimu." (HR.Bukhari: 925)

Diriwayatkan pula dari Ibnu Umar -Radhiallahu Anhu- bahwa Beliau memakai pakaiannya yang paling bagus Pada dua hari raya.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya dan Al-Baihaqi, Ibnu Hajar mensahihkan sanadnya dalam fathul Bari: 2/519)

Adapun bagi wanita, hendaknya menutup auratnya dengan jilbab yang syar'i, dan tidak dibolehkan memakai wangi-wangian ketika keluar rumah, berdasarkan sabda
Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- :
"Wanita yang mana saja jika dia memakai wangi-wangian lalu dia keluar rumah melewati suatu kaum sehingga mereka mencium baunya, maka dia pezina."
(HR.ahmad dan An-Nasaai, dari Abu Musa Al - Asy'ari -Radhiallahu Anhu-)
2) dihari raya idul fitri, disunnahkan makan sebelum berangkat menuju shalat ied, berbeda halnya pada hari idul adha, tidak dianjurkan makan sebelum berangkat menuju shalat.
Hal ini berdasarkan hadits Buraidah -Radhiallahu Anhu- berkata:

Adalah Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- tidak keluar dihari raya idul fitri hingga Beliau makan, dan Beliau tidak makan dihari raya idul adha hingga selesai shalat.
(HR.Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, dengan sanad yang sahih)

Juga diriwayatkan dari Anas -Radhiallahu Anhu- berkata: "
Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- tidak berangkat menuju shalat idul fitri, hingga Beliau makan beberapa butir kurma, dan memakannya dalam hitungan ganjil."
(HR.Bukhari)

3) Disunnahkan berangkat menuju shalat ied dengan berjalan kaki jika hal tersebut memungkinkan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ali -Radhiallahu Anhu- bahwa Beliau berkata: termasuk dari sunnah, adalah keluar menuju shalat ied dengan berjalan kaki." (HR.tirmidzi)
4) disunnahkan berangkat menuju shalat melalui satu jalan, dan pulang melewati jalan yang berbeda. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Jabir -Radhiallahu Anhu- berkata: bahwa Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- jika dihari raya, Beliau menyelisihi jalan ( berangkat lewat satu jalan, dan kembali lewat jalan yang lain)."
(HR.Bukhari)
5) dianjurkan memperbanyak takbir disaat keluar dari rumah menuju shalat, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Umar -Radhiallahu Anhu- bahwa Beliau mengeraskan suara takbir disaat keluar dari rumahnya hingga tiba di tanah lapang, lalu Beliau terus bertakbir hingga datangnya imam.
(HR. daruquthni, Ibnu Abi Syaibah, Al-Faryabi, Al- baihaqi. Berkata Al-Albani: sanadanya bagus. Lihat: Irwa al-ghalil: 3/122)


TATA CARA PELAKSANAAN SHALAT IDUL FITRI

Shalat ied sebelum khutbah
Wajib hukumnya mendahulukan shalat ied, lalu diikuti dengan khutbah ied. Hal ini Berdasarkan hadits Ibnu Umar -Radhiallahu Anhu- berkata: Adalah Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- ,Abu Bakar dan Umar, mereka mengerjakan shalat Dua hari raya sebelum khutbah."
(muttafaq Alaihi)


Tanpa Shalat sunnah sebelum dan sesudah
Tidak ada shalat sunnah yang dikerjakan sebelum shalat ied, dan tidak pula setelahnya, tidak ada perbedaan dalam hal ini apakah shalat ied dikerjakan di tanah lapang atau di masjid. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas -Radhiallahu Anhu-, bahwa Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- mengerjakan shalat ied dua rakaat, Beliau tidak shalat sebelumnya dan tidak pula sesudahnya." (muttafaq alaihi)
Namun jika pulang ke rumah, diperbolehkan shalat dua rakaat. Hal ini berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri -Radhiallahu Anhu- bahwa Beliau berkata: Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak mengerjakan shalat apapun sebelum shalat ied, dan bila Beliau kembali ke rumahnya, maka Beliau mengerjakan shalat dua raka'at."
(HR.Ibnu Majah dengan sanad yang hasan)


Shalat ied tanpa azan dan iqamat
shalat ied dikerjakan tanpa azan,tanpa iqamat, tanpa ucapan "ash-shalaatu jami'ah", dan tanpa panggilan apapun. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas -Radhiallahu Anhu- berkata: Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melaksanakan dua shalat ied tanpa azan dan iqamat. (muttafaq Alaihi)
Berkata Jabir bin Samurah : Aku mengerjakan shalat ied bersama Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- bukan sekali dan bukan pula dua kali, tanpa azan dan iqamat." (HR.Muslim)
Berkata Jabir bin Abdullah: tidak ada azan, tidak ada iqamat, tidak ada panggilan apapun, dan tidak ada sesuatu apapun." (HR.Muslim)


7 takbir rakaat pertama, 5 takbir rakaat kedua
Disyariatkan dalam pelaksaan shalat ied melakukan 7 kali takbir pada rakaat pertama, dan takbiratul ihram termasuk dalam hitungan tujuh , dan 5 kali takbir pada rakaat kedua, tidak termasuk takbir ketika bangkit dari sujud. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah Radhiallahu Anha bahwa Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- bertakbir pada shalat idul fitri dan idul adha, pada rakaat pertama tujuh kali, dan pada rakaat kedua lima kali."
(HR.Abu Dawud, Al-Hakim, dan yang lainnya, dari Aisyah Radhiallahu Anha.Hadits ini sahih dengan beberapa jalur riwayat yang menguatkannya. Disahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa: 3/639)
Demikian pula riwayat dari Atha' dari Ibnu Abbas -Radhiallahu Anhu- bahwa Beliau bertakbir pada shalat hari raya, pada rakaat pertama tujuh kali takbir dengan takbir pembuka (takbiratul ihram,pen), dan pada rakaat kedua enam kali takbir dengan takbir rakaat (yang dimaksud adalah takbir bangkit dari sujud), seluruhnya dilakukan sebelum bacaan."
(Diriwayatkan oleh Abu Bakar Bin Abi Syaibah dengan sanad yang sahih)

Dan disyariatkan untuk mengangkat tangan pada setiap kali takbir tersebut, menurut pendapat yang paling sahih dari para ulama, berdasarkan hadits Ibnu Umar -Radhiallahu Anhu- tatkala Beliau menjelaskan tentang tata cara shalat Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- , Beliau berkata: "....dan Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- mengangkat kedua tangannya pada setiap kali takbir yang Beliau ucapkan sebelum ruku' hingga selesai shalatnya."
(HR.Ahmad, Abu Dawud, dan yang lainnya dari Ibnu Umar -Radhiallahu Anhu-)

Tidak ada dzikir tertentu yang diucapkan disela-sela takbir tambahan tersebut. Berkata Ibnul Qayyim Rahimahullah: " Tidak diketahui dari Beliau ( Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- ) ada zikir khusus diantara takbir- takbir tersebut, namun disebutkan dari Ibnu Mas'ud -Radhiallahu Anhu- bahwa Beliau memuji Allah, menyanjung-Nya, dan bershalawat kepada Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- ."
(zadul ma'ad,Ibnul Qayyim: 1/443, lihat pula Irwaul ghalil,Al-Albani: 3/114-115)


Bacaan surah dihari raya
Dalam shalat hari raya idul fitri dan idul adha, dianjurkan membaca pada rakaat pertama surah Qaaf, dan pada rakaat kedua surah Al-Qamar, atau pada rakaat pertama membaca surah Al-A'la, dan pada rakaat kedua membaca surah Al-Ghasyiyah. Diriwayatkan Imam Muslim dari hadits Abu Waqid Al-Laitsi -Radhiallahu Anhu- bahwa Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- membaca pada shalat idul fitri surah Qaaf dan "Iqtarabatis saa'ah (surah Al-Qamar).
Diriwayatkan pula oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dari sahabat Samurah bin Jundub -Radhiallahu Anhu- bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam membaca pada dua shalat ied dengan "sabbihisma rabbikal a'la" dan " hal ataaka haditsul ghasyiyah."


Nasehat dalam Khutbah
Hendaknya bagi para khatib idul fitri untuk mengisi khutbahnya dengan materi bahasan yang menambah ketaqwaan seorang hamba dalam beribadah kepada-Nya, dan menjauhkan diri dari membahas hal- hal yang mengandung unsur politik, dan yang semisalnya yang tidak sejalan dengan tujuan disyariatkannya khutbah tersebut. Sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dari hadits Jabir -Radhiallahu Anhu- bahwa Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- dalam khutbahnya, memerintahkan untuk bertaqwa kepada Allah -Azza Wajalla-, dan menganjurkan untuk taat kepada-Nya, menasehati manusia dan memberi peringatan kepada mereka."

Semoga tuntunan ringkas ini memberi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua, Amin.


Ditulis oleh:
Abu Muawiyah Askari bin Jamal
19 ramadhan 1433 H

Selesai ditulis di atas pesawat, dalam perjalanan umrah dari Abu Dabi menuju Jeddah.
Semoga Allah menerima amalan ibadah kita.


 

Saturday, August 11, 2012

Beberapa Amalan yang Dianjurkan pada Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan

Setelah memaklumi bahwa lailatul qadr berada pada sepuluh malam terakhir Ramadhan, tentu seorang hamba harus mempersiapkan dirinya dengan beberapa amalan shahih yang, kalau dikerjakan pada lailatul qadr, nilai amalan itu tentu lebih baik daripada dikerjakan selama seribu bulan.

Amalan shahih apapun, yang dikerjakan pada lailatul qadr, akan mengandung keutamaan tersebut. Oleh karena itu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam sangat memaksimalkan amalan shalih pada sepuluh malam terakhir sebagaimana diterangkan oleh Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْتَهِدُ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِيْ غَيْرِهِ
“Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh malam terakhir, suatu hal yang beliau tidak bersungguh-sungguh (seperti itu) di luar (malam) tersebut.” [1]

Oleh karena itu, sudah sepantasnya seorang muslim mencontoh Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam kesungguhan beliau dalam hal menjalankan ibadah.

Berikut beberapa amalan yang pelaksanaannya sangat dianjurkan pada sepuluh malam terakhir Ramadhan :

Pertama: Qiyamul Lail
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa yang berdiri (untuk mengerjakan shalat) pada lailatul qadr karena keimanan dan hal mengharap pahala, akan diampuni untuknya segala dosanya yang telah berlalu.” [2]
Perihal amalan ini juga diterangkan oleh Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ,
كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ
“Adalah Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, bila sepuluh malam terakhir telah masuk, mengencangkan sarungnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya.” [3]

Kedua: Membaca Al-Qur`an
Al-Qur`an Al-Karim memiliki kekhususan kuat berkaitan dengan bulan Ramadhan bahwa Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ
“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur`an.” [Al-Baqarah: 185]

Dimaklumi pula bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam memberi perhatian lebih terhadap Al-Qur`an pada bulan Ramadhan sehingga Jibril turun pada bulan Ramadhan untuk Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam yang membaca Al-Qur`an sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Abbas radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ وَكَانَ أَجْوَدَ مَا يَكُونُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ يَلْقَاهُ فِيْ كُلِّ سَنَةٍ فِيْ رَمَضَانَ حَتَّى يَنْسَلِخَ فَيَعْرِضُ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُرْآنَ فَإِذَا لَقِيَهُ جِبْرِيلُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ
“Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam orang yang terbaik dengan kebaikan, dan beliau lebih terbaik pada bulan Ramadhan. Sesungguhnya Jibril menjumpai beliau setiap tahun pada (bulan) Ramadhan hingga bulan berlalu. Beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam memperhadapkan Al-Qur`an kepada (Jibril). Apabila Jibril menjumpai (Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam), beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang lebih baik dengan kebaikan daripada angin yang berembus tenang.” [4]

Dimaklumi oleh setiap muslim, keutamaan Al-Qur`an dalam segala hal, baik dalam membacanya, menadabburinya, mempelajarinya, maupun hal-hal selainnya.

Ketiga: I’tikaf
I’tikaf berarti berdiam di masjid dalam rangka beribadah kepada Allah Subhânahu wa Ta’âlâ. Tidaklah seseorang keluar dari masjid, kecuali untuk memenuhi hajatnya sebagai manusia.
I’tikaf adalah ibadah sunnah pada bulan Ramadhan serta di luar Ramadhan. Amalan tersebut adalah syariat yang telah ada pada umat-umat sebelum umat Islam dan merupakan mahligai kaum salaf shalih.

Dasar pensyariatan amalan itu adalah firman Allah Subhânahu wa Ta’âlâ,
وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Sedang kalian beri’tikaf di dalam masjid.” [Al-Baqarah: 187]

Ayat di atas masih dalam rangkaian penjelasan hukum-hukum seputar puasa Ramadhan. Jadi, I’tikaf memiliki kekhususan berkaitan dengan Ramadhan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan sebagaimana diterangkan oleh hadits Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ,
أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
“Sesungguhnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri beliau beri’tikaf setelah itu.” [5]


Keempat: Memperbanyak Doa
Doa adalah ibadah yang sangat agung, merupakan sifat para nabi dan rasul serta ciri orang shalih. Keutamaan, perintah, dan manfaat doa sangatlah banyak diterangkan dalam Al-Qur`an dan sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.
Keberadaan doa pada bulan Ramadhan sangatlah kuat. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menyebut tentang amalan tersebut di sela-sela pembicaraan tentang hukum-hukum puasa. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, (jawablah) bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” [Al-Baqarah: 186]

Dimaklumi pula bahwa pertengahan malam adalah waktu yang baik untuk berdoa,
يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِيْنَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ (وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : حِيْنَ يَمْضِيْ ثُلُثُ اللَّيْلِ الْأَوَّلُ, وَفِيْ رِوَايَةٍ أُخْرَى لَهُ : إِذَا مَضَى شَطْرُ اللَّيْلِ أَوْ ثُلُثَاهُ) فَيَقُوْلُ مَنْ يَدْعُوْنِيْ فَأَسْتَجِيْبَ لَهُ وَمَنْ يَسْأَلُنِيْ فَأُعْطِيَهِ وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِيْ فَأَغْفِرَ لَهُ
“Rabb kita Tabâraka wa Ta’âlâ turun ke langit dunia setiap malam ketika sepertiga malam terakhir tersisa (dalam salah satu riwayat Muslim, ‘Ketika sepertiga malam pertama telah berlalu,’ dan dalam riwayat beliau yang lain, ‘Apabila seperdua atau dua pertiga malam telah berlalu,’), kemudian berfirman, ‘Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, Aku akan mengabulkan untuknya, barangsiapa yang meminta kepada-Ku, Aku akan memberikan untuknya, dan barangsiapa yang memohon ampunan kepada-Ku, Aku akan mengampuninya.’.” [6]

Kelima: Taubat dan Istighfar
Taubat dan istighfar adalah amalan yang dituntut pada seluruh keadaan. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Dan bertaubatlah kalian seluruhnya kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, supaya kalian beruntung.” [An-Nûr: 31]

Malam hari adalah tempat untuk bertaubat dan beristighfar bagi orang-orang yang bertakwa. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,
إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ. آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ. كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ. وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan pada mata air-mata air, sambil mengambil sesuatu yang diberikan oleh Rabb mereka kepada mereka. Sesungguhnya, sebelumnya di dunia, mereka adalah orang-orang yang berbuat baik; Mereka sedikit sekali tidur pada waktu malam; Dan pada akhir malam, mereka memohon ampun (kepada Allah).” [Adz-Dzâriyât: 15-18]

Keenam: Umrah
Umrah termasuk amalan shalih yang agung, penuh dengan keutamaan dan kebaikan, serta lebih utama untuk diamalkan pada bulan Ramadhan karena Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عُمْرَةً فِيْ رَمَضَانَ تَقْضِيْ حَجَّةً مَعِيْ
“Umrah pada bulan Ramadhan menggantikan haji bersamaku.” [7]

Demikian beberapa contoh amalan shalih pada sepuluh malam terakhir Ramadhan.
Wallâhu A’lam.


[1] Diriwayatkan oleh Muslim dan Ibnu Majah.
[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhary, Muslim, Abu Dâwud, At-Tirmidzy, dan An-Nasâ`iy.
[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry (konteks hadits ini milik beliau), Muslim, dan Abu Dâwud.
[4] Diriwayatkan oleh Al-Bukhary, Muslim, dan An-Nasâ`iy.
[5] Diriwayatkan oleh Al-Bukhary, Muslim dan Abu Dâwud.
[6] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Muslim, Abu Dâwud, At-Tirmidzy, dan Ibnu Mâjah.
[7] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Muslim, Abu Dâwud, At-Tirmidzy, dan Ibnu Mâjah.

Sumber :  http://dzulqarnain.net


Thursday, August 9, 2012

Hukum Mendengar Kajian Penganut Bid’ah

Tanya:
Bismillah. Bagaimanakah hukum mendengarkan kajian/rekaman/radio milik penganut bid’ah?
“mu’minatun m” <mu_minatun.muttaqiyah@yahoo.com>

Jawab:
Asy-Syaikh Saleh Al-Fauzan -hafizhahullah- pernah ditanya dengan nash soal sebagai berikut: Bagaimana pendapat yang benar mengenai hukum membaca buku-buku para pelaku bid’ah dan mendengarkan kaset-kaset mereka?
Maka beliau menjawab, “Tidak boleh membaca buku-buku para pelaku bid’ah dan tidak juga mendengarkan kaset-kaset mereka kecuali bagi siapa yang bertujuan untuk membantah mereka dan menjelaskan kesesatan mereka. Adapun seorang pemula dalam ilmu agama, atau seorang penuntut ilmu, atau orang awam, atau orang yang tujuan membacanya hanya untuk sekedar tahu saja dan bukan untuk membantah dan menjelaskan kesesatannya, maka mereka semua tidak boleh untuk membacanya. Karena terkadang isi dari buku-buku itu bisa mempengaruhi atau menanamkan syubhat (kerancuan) ke dalam hatinya, sehingga diapun tertimpa kejelekan dari buku tersebut. Karenanya tidak boleh membaca buku-buku para pengikut kesesatan kecuali para ulama guna membantah dan mentahdzir mereka.”
(Diterjemah dari Min Fatawa As-Siyasah Asy-Syar’iyah soal no. 18)



Wednesday, August 8, 2012

Tanda-Tanda Lailatul Qadr

Perlu diketahui bahwa lailatul qadr memiliki beberapa tanda yang, dengan tanda tersebut, kehadiran lailatul qadr diketahui. Di antara tanda itu adalah:
  1. Cahaya matahari tidak menyilaukan mata saat matahari terbit pada pagi hari lailatul qadr. Keterangan tentang hal ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Zirr bin Hubais radhiyallâhu ‘anhu bahwa (Zirr) berkata, “Saya bertanya kepada Ubay bin Ka’ab radhiyallâhu ‘anhu. Saya berkata, ‘Sesungguhnya saudaramu, Ibnu Mas’ûd, berkata, ‘Barangsiapa yang mengerjakan qiyâm selama setahun, dia mendapatkan lailatul qadr.’.’ Maka, Ubay bin Ka’ab radhiyallâhu ‘anhu menjawab, ‘(Ibnu Mas’ud) menghendaki agar manusia tidak bersandar (dalam hal itu). Sesungguhnya dia telah mengetahui bahwa lailatul qadr berada pada Ramadhan, dan (malam) itu berada pada sepuluh malam terakhir, serta (malam) itu berada malam kedua puluh tujuh.’ Kemudian, (Ubay) bersumpah –tanpa memperkecualikan- bahwa lailatul qadr berada pada malam kedua puluh tujuh. Saya bertanya, ‘Berdasarkan apa engkau berucap, wahai Abul Mundzir?’ Beliau menjawab, ‘Berdasarkan ayat (tanda atau bukti yang sangat jelas) yang Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam kabarkan kepada kami,
أَنَّهَا تَطْلُعُ يَوْمَئِذٍ لاَ شُعَاعَ لَهَا
‘Sesungguhnya (matahari), yang terbit pada waktu itu, tidak ada cahaya yang menyilaukan padanya.’.’.”[1]
Tentang sabda beliau, “Tidak ada cahaya yang menyilaukan padanya,” Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullâh menyebut dua pendapat[2]:
Pertama, bahwa itu adalah tanda yang Allah khususkan untuk lailatul qadr.
Kedua, cahaya matahari tidak menyilaukan dikarenakan banyaknya malaikat yang menutupinya saat mereka naik ke langit.
  1. Pada malam itu, bulan seperti potongan baskom. Dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata, “Kami membicarakan tentang lailatul qadr di sisi Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda,
أَيُّكُمْ يَذْكُرُ حِينَ طَلَعَ الْقَمَرُ وَهُوَ مِثْلُ شِقِّ جَفْنَةٍ
‘Siapakah di antara kalian yang mengingat ketika bulan tampak, yang (bulan) itu seperti potongan baskom?’.” [3]
  1. Malam itu adalah malam yang tenang, suhunya tidak panas tidak pula dingin. Hal ini diterangkan dalam hadits Ubadah bin Ash-Shâmit radhiyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَمَارَةَ لَيْلَةِ الْقَدْرِ أَنَّهَا صَافِيَةٌ بَلْجَةٌ كَأَنَّ فِيهَا قَمَراً سَاطِعاً سَاكِنَةٌ سَاجِيَةٌ لاَ بَرْدَ فِيهَا وَلاَ حَرَّ وَلاَ يَحِلُّ لِكَوْكَبٍ أَنْ يُرْمَى بِهِ فِيهَا حَتَّى تُصْبِحَ وَإِنَّ أَمَارَتَهَا أَنَّ الشَّمْسَ صَبِيحَتَهَا تَخْرُجُ مُسْتَوِيَةً لَيْسَ لَهَا شُعَاعٌ مِثْلَ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ وَلاَ يَحِلُّ لِلشَّيْطَانِ أَنْ يَخْرُجَ مَعَهَا يَوْمَئِذٍ
“Sesungguhnya tanda lailatul qadr adalah jernih lagi terang, seakan-akan padanya ada bulan yang terang-benderang, tenang lagi sejuk, tidak ada dingin padanya tidak pula panas, dan tidak pula ada penghalalan pelemparan bintang pada malam itu hingga pagi, dan sesungguhnya tandanya adalah bahwa pada pagi hari, matahari keluar dengan sempurna tanpa ada kesilauan padanya, seperti bulan pada bulan purnama. Syaithan tidak halal untuk keluar bersama (lailatul qadr) pada hari itu.” [4]
  1. Hujan turun pada malam itu. Keterangan tentangnya dijelaskan dalam hadits Abdullah bin Unais radhiyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam berasabda,
أُرِيتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ ثُمَّ أُنْسِيتُهَا وَأَرَانِيْ صُبْحَهَا أَسْجُدُ فِيْ مَاءٍ وَطِينٍ
“Telah diperlihatkan kepadaku lailatul qadr, kemudian saya dibuat lupa terhadapnya, dan saya melihat bahwa diriku sujud di atas air dan tanah pada pagi hari.”
Abdullah bin Unais radhiyallâhu ‘anhu berkata, “Kami kehujanan pada malam kedua puluh tiga maka Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat dengan mengimami kami, kemudian beliau berlalu, sementara bekas air dan tanah berada pada dahi dan hidung beliau.”[5]

Demikian beberapa tanda yang diterangkan dalam dalil-dalil yang shahih, dan di sini, kami perlu mengingatkan beberapa perkara:

Pertama, pada lailatul qadr, tanda-tanda yang disebut di atas tidak mesti tampak seluruhnya.

Kedua, dari seluruh tanda di atas, yang paling jelas adalah ketika tidak ada cahaya yang menyilaukan dari matahari yang terbit pada pagi hari. Tentunya, tanda ini tampak setelah lailatul qadr berlalu, dan ini adalah salah satu hikmah yang sangat agung dari Allah Subhânahu wa Ta’âlâ agar seorang hamba bersemangat mengerjakan ibadah pada seluruh malam Ramadhan.

Ketiga, terdapat sejumlah kisah dari salafus shalih bahwa mereka melihat keadaan tertentu pada lailatul qadr, yakni air laut terasa tawar, pepohonan yang sujud, dan sebagainya. Akan tetapi, kami perlu mengingatkan bahwa tidak setiap kisah bisa diterima dari sisi keabsahannya, dan tidak setiap kisah mengandung petikan pelajaran umum. Kadang, sebagian hal terjadi pada orang-orang shalih sebaga suatu rahmat dan keutamaan dari Allah Subhânahu wa Ta’âlâ. Namun, bukan berarti bahwa orang yang tidak mengalami kejadian-kejadian seperti itu tidak mendapat lailatul qadr, bahkan lailatul qadr didapat oleh siapa saja yang menghidupkan malam itu dengan mengerjakan ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.


[1] Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dâwud, dan At-Tirmidzy.
[2] Sebagaimana dalam Syarh Muslim 8/92-93 karya An-Nawawy.
[3] Diriwayatkan oleh Muslim.
[4] Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muhammad bin Nashr Al-Marwazy. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany karena beberapa pendukungnya. Bacalah pembahasan beliau dalam Silsilah Al-Ahâdits Adh-Dha’îfah di sela-sela pembicaraan tentang hadits no. 4404 pada jilid 9 hal. 392-395.
[5] Diriwayatkan oleh Muslim.



Tuesday, August 7, 2012

Tuntunan Ringkas Tentang Zakat Fitrah

Zakat fitr (Zakat Fitrah), adalah zakat yang berkaitan dengan bulan Ramadhan, ketika kaum muslimin telah mengakhiri masa-masa puasa mereka di bulan tersebut, hingga akhir bulan yang disusul dengan datangnya bulan Syawal.

Oleh karenanya ia disebut Fitr, yang artinya berbuka dan tidak lagi diwajibkan berpuasa.  Dari sini kita mengetahui bahwa zakat fitr adalah zakat yang disyariatkan sebagai pertanda berakhirnya bulan Ramadhan dan memasuki bulan Syawal.

Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitr hukumnya wajib, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radiyallahu ‘anhu, bahwa:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitr satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari gandum, bagi setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita dari kaum muslimin.” (Muttafaq Alaihi)
Ibnul Mundzir berkata: Para ulama sepakat bahwa sedekah fitr hukumnya wajib.

Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah
Dalam syariat Islam, zakat fitr memiliki hikmah dan kemaslahatan yang besar yang bisa kita petik darinya. Diantaranya:
Pertama : Membersihkan pahala orang yang berpuasa dari berbagai perbuatan sia- sia dan kesalahan, sehingga seorang yang berpuasa dapat meraih kesempurnaan pahala puasanya.
Kedua : Memberi makan kepada orang miskin, sehingga mereka juga merasakan kegembiraan di hari raya sebagaimana yang dirasakan oleh orang kaya. Kedua hikmah ini diambil dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,:
“Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat Fitr untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia- sia dan kesalahan, dan memberi makan kepada orang- orang miskin.”
(HR.Abu Dawud, Ibnu Majah, Daruquthni, dan yang lainnya dari Abdullah bin Abbas Radiyallohu ‘anhu, dengan sanad yang hasan)

Siapa Yang Diwajibkan Menunaikan Zakat Fitrah?
Zakat fitr diwajibkan kepada siapa saja dari kaum muslimin yang hidup di dunia pada saat terbenamnya matahari pertanda masuknya satu Syawal di malam Idul Fitri. Dimana seorang muslim mengeluarkan zakat atas dirinya dan siapa saja yang wajib dinafkahinya seperti anak, isteri  atau budaknya. Jika seseorang memiliki harta sendiri, maka dia mengeluarkan zakat dari hartanya, jika tidak ada maka yang membayarkan zakatnya adalah yang menafkahinya.
Orang yang wajib membayar zakat fitr adalah seseorang yang memiliki kelebihan harta dalam tempo waktu sehari semalam di hari itu. Jika seseorang telah memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan nafkah dirinya dan keluarganya di hari dan malamnya, kemudian masih ada kelebihan yang cukup untuk membayar zakat fitr, maka ia wajib untuk membayar zakat fitr untuk dirinya dan keluarganya, meskipun dia tidak termasuk orang yang kaya. Namun jika tidak memiliki kelebihan dari nafkah wajibnya, maka tidak ada kewajiban baginya membayar zakat fitr.
Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan untuk membayar sedekah fitr untuk anak kecil, orang dewasa, merdeka dan budak, dari orang- orang yang wajib kalian nafkahi.”
(HR.Baihaqi dan Ad-Daruquthi, dihasankan Al-Albani dalam Al-Irwa:835)

Apabila ada seorang anak yang lahir di hari terakhir bulan Ramadhan sebelum terbenamnya matahari yang menunjukkan masuknya satu Syawal, maka wajib dibayarkan zakat fitr untuknya.
Demikian pula yang masuk Islam di hari terakhir Ramadhan sebelum terbenamnya matahari, wajib baginya membayar zakat fitr. Namun jika bayi tersebut lahir atau seseorang masuk Islam setelah terbenamnya matahari di malam satu syawal, maka tidak ada kewajiban zakat fitr baginya.

Apakah Janin Wajib Dizakati?
Adapun janin yang masih berada di dalam perut ibunya, tidak ada kewajiban zakat fitr baginya, sebagaimana yang dikuatkan oleh mayoritas para Fuqaha. Namun jika ia ingin mengeluarkan zakat untuk janin, maka hal itu disukai, sebagaimana yang diamalkan oleh Utsman bin Affan Radiyallohu ‘anhu, bahwa beliau mengeluarkan zakat untuk anak kecil, orang dewasa dan janin dalam kandungan.
(Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad dalam Masaail-nya (9/170) dari Humaid bin Bakr dan Qatadah)

Abdurrazzaq meriwayatkan dalam Mushannaf-nya, dan Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya dari Abu Qilabah berkata: “ mereka (para sahabat Nabi) menunaikan zakat Fitr hingga mereka membayar zakat untuk janin dalam kandungan.”

Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan?
Mengeluarkan zakat Fitr, ada tiga waktu:
•    Waktu yang utama, ditunaikan di pagi hari raya, sebelum berangkat menuju shalat Ied. Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan untuk membayar zakat fitr sebelum manusia keluar menuju shalat.” (Muttafaq alaihi)

•    Waktu wajib, yaitu di saat terbenamnya matahari pada hari akhir di bulan Ramadhan, yang menunjukkan masuknya satu syawal.

•    Waktu diperbolehkan, yaitu mengeluarkan zakat fitr sebelum hari raya sehari, dua hari, atau tiga hari sebelumnya.Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa mereka (para sahabat Nabi) mengeluarkan zakat fitr sehari atau dua hari (sebelum hari raya).”
(HR.Bukhari)

Juga diriwayatkan Imam Bukhari dari hadits Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, tatkala Abu Hurairah menjaga zakat fitr selama tiga malam, lalu setan datang mencuri selama tiga malam tersebut.
Adapun mengeluarkan zakat fitr setelah shalat Idul Fitri, maka itu sudah tidak termasuk zakat fitr, namun hanya sebagai sedekah biasa. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata:
“Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Ied), maka itu zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sedekah diantara sedekah- sedekah yang ada.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dihasankan Al-Albani dalam sahih Abu Dawud)

Namun para ulama mengecualikan orang yang memiliki udzur sehingga dia membayar zakat fitr setelah shalat Idul Fitr. Seperti halnya orang yang tertidur hingga ia terbangun setelah kaum muslimin melaksanakan shalat Ied, maka diperbolehkan baginya membayarnya setelah shalat Ied. Wallahu A’lam.

Apa Yang Dikeluarkan Sebagai Zakat Fitrah?
Yang dikeluarkan sebagai zakat fitr adalah yang menjadi makanan pokok manusia yang ada di negeri tersebut. Adapun makanan pokok yang ada di negeri kita (Indonesia) adalah beras, sehingga beraslah yang dikeluarkan sebagai zakat fitr.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Said Al-Khudri Radiyallahu anhu, berkata:
“Kami mengeluarkan (zakat) hari fitr di jaman Rasulullah  satu sha’ dari makanan.” Lalu berkata Abu Said: “makanan kami ketika itu adalah gandum, kismis, susu beku (semisal keju), dan kurma.” (HR.Bukhari:1439)

Adapun mengeluarkan zakat  fitr dengan uang, hal ini tidak diperbolehkan menurut pendapat yang lebih kuat dari para ulama, dengan beberapa alasan:

1)    Hadits- hadits yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, menunjukkan bahwa yang dikeluarkan adalah makanan pokok,bukan makanan yang lain, bukan barang, dan bukan pula uang.

2)    Tidak dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau menganjurkan mengeluarkan zakat fitr dengan dinar atau dirham , tidak seperti halnya Beliau memerintahkan mengeluarkan zakat harta (bukan zakat fitr) dengan dinar dan dirham. Kalau seandainya membayar dengan dirham diperbolehkan pada zakat fitr, tentu Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, telah menerangkannya.

Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah:
“Tidak halal bagi seseorang mengeluarkan zakat fitr dengan dirham (uang maksudnya,pen), atau pakaian, atau kasur. Namun yang wajib adalah mengeluarkannya dengan apa yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam,, dan tidak teranggap apa yang dianggap baik oleh manusia, sebab syariat ini tidaklah mengikuti pendapat orang, namun ia berasal dari yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, dan Allah Subhaanahu wata’aala, Maha Mengetahui dan Maha Bijak, sehingga apabila telah diwajibkan melalui lisan Muhammad Shallallohu ‘alaihi wasallam, satu sha’ dari makanan, maka tidak boleh melanggar hal itu meskipun akal- akal kita menganggapnya baik, namun yang wajib bagi seseorang jika ia menganggap baik sesuatu yang menyelisihi syariatnya, agar hendaknya ia menuduh akal dan pendapatnya.”
(Majmu’ fatawa Ibnu Utsaimin: 18/280)
Pendapat yang tidak membolehkan membayar zakat fitr dengan uang adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Syafi’i, dan yang lainnya.

Ukuran Zakat Fitrah
Adapun ukuran zakat fitr yang dikeluarkan, sebanyak satu sha’. Berkata Abu Said Al-Khudri Radiyallahu ‘anhu :
“Kami mengeluarkannya pada jaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, satu sha’ dari makanan.”(Muttafaq alaihi)

Satu sha’ itu seukuran 4 mud, 1 mud seukuran dengan dua telapak tangan laki-laki dewasa yang tidak terlalu besar dan tidak pula terlalu kecil. Para ulama memperkirakan ukurannya sekitar 2,3 kg dari beras. Wallahu A’lam.

Siapa Mustahiq (yang berhak) Mendapatkan Zakat Fitrah?
Zakat fitr hanya diberikan kepada fakir miskin menurut pendapat yang lebih kuat, dan tidak diberikan kepada muallaf, ibnu sabil, dan yang lainnya dari 8 golongan yang disebut dalam surah at-Taubah (60). Sebab ayat tersebut berkenaan tentang mustahiq dalam zakat maal, bukan zakat fitr. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radiyallohu anhu, berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitr untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kesalahan, dan memberi makan kepada orang- orang miskin.”
(HR.Bukhari)
Adapun yang ditugaskan mengumpulkan zakat fitr, jika dia termasuk fakir miskin, maka dia boleh mengambil zakat fitr, namun jika tidak, maka dia tidak boleh mengambilnya.

Bagaimana Cara Membagikan Zakat Fitr?
Dalam membagikan zakat fitr, bisa dilakukan dengan dua cara:
1.    Membagikan secara langsung kepada fakir miskin, tanpa melalui perantara. Cara ini lebih menenangkan orang yang membayar zakat, sebab dia dapat mengetahui secara langsung bahwa zakatnya telah diterima oleh yang berhak menerimanya.
2.    Menyerahkan zakat tersebut kepada yang diberi tanggung jawab untuk mengumpulkan zakat fitr, seperti halnya Abu Hurairah Radiyallohu anhu, yang ditugaskan untuk menjaga zakat Ramadhan (fitr). 
Sebagai tuntunan ringkas , tulisan tentang zakat fitr ini mudah-mudahan dapat difahami dengan baik dan diamalkan, dan semoga Allah Azza wa Jalla, menyempurnakan amalan ibadah kita di bulan Ramadhan, sehingga kita termasuk diantara hamba-hamba-Nya yang meraih ampunan-Nya.
 
Ditulis oleh:
Abu Muawiyah Askari bin Jamal
14 ramadhan 1433 H.



Saturday, August 4, 2012

Download Kajian "Kesyukuran, Kecintaan dan Meraih Pengampunan ALLAH dengan Taubat di Bulan Ramadhan" Oleh : Ust. Khidir M. Sunusi hafizhahullah (format *.mp3)

 Download Kajian
"Kesyukuran, Kecintaan dan Meraih Pengampunan ALLAH 
dengan Taubat di Bulan Ramadhan"
Oleh :
Al-Ustadz Khidir Bin Muhammad Sunusi hafizhahullah
 




Friday, August 3, 2012

Download Kajian "Dakwah Anbiyaa' Dakwah Ilallah" Oleh : Ust. Abdurrahman Lombok hafizhahullah


Download Kajian
"Dakwah Anbiyaa' Dakwah Ilallah"
Oleh :
Al-Ustadz Abdurrahman Lombok hafizhahullah




 

by blogonol