Download Kajian Kitab Laamiyah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Download Kajian Kitab Al-Fawa'idul Bahiyyah Fii Syarhi Laamiyah Syakhil Islam Ibni Taimiyah Rahimahullah (Ta'lif Syaikh Muhammad Bin Hizam Hafizhahullah).

Dimanakah Roh Para Nabi.?

Soal : Apakah para roh dan jasad pada nabi berada di atas langit ataukah hanya roh mereka saja yang di atas langit.?

Qurban, Keutamaan dan Hukumnya

Allah Berfirman : “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan qurban.” (Al-Kautsar: 2)

Serba Serbi Air Alam

Allah berfirman : Dia telah menurunkan air kepada kalian supaya Dia (Allah) menyucikan kalian dengannya. (QS. Al-Anfal: 11)

Sahabatku Kan Kusebut Dirimu Dalam Do'aku

Rasulullah bersabda : Tidak sempurna keimanan salah seorang diantara kalian sampai ia mencintai untuk saudaranya apa-apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri (dari segala hal yang baik). (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Tuesday, October 16, 2012

Adab-Adab Seorang Tholib Terhadap Dirinya

“Membersihkan hati dari kedengkian, dendam dan hasad serta
jeleknya keyakinan atau akhlak agar dengan itu dapat menerima
ilmu dan menghafalnya dengan baik.”

“Memiliki niat yang baik dalam tholabul ilmi dengan bertujuan
meraih keridhoan Alloh Ta’ala dan mengamalkanya serta
menghidupkan sunnah, menerangi hatinya dan mengisi
batinnya.”

“Bersegera untuk mencapai ilmu di waktu muda, jangan
terpengaruh dengan tipuan orang-orang yang mengulur-ngulur
(waktunya) karena setiap waktu yang telah lewat dari umur
tidak ada penggantinya.“

“Merasa cukup dengan makanan yang didapat dan pakaian yang
dimiliki meski telah usang. Kesabaran atas kesulitan hidup akan
meraih keluasaan ilmu.”

“Membagi waktu malamnya dan siangnya, serta memanfaatkan
sisa umurnya, sebab umur yang tersisa itu tiada taranya.
Waktu yang paling baik untuk menghafal adalah waktu sahur
(menjelang subuh), dan untuk mempelajari sesuatu adalah pagi-
pagi, adapun untuk menulis adalah pertengahan siang sedang
untuk menela’ah dan mengulang pelajaraan adalah malam hari.”

“Mengurangi waktu tidur selama tidak membahayakan badan
dan pikirannya, (hendaknya) waktu tidur tidak lebih dari
delapan jam sehari dan semalam.”

“Diantara sebab terbesar yang dapat membantu agar (selalu)
sibuk dengan ilmu dan tidak bosan ialah makan dengan kadar
yang ringan dari yang halal, karena banyak makan dapat
mendorong untuk banyak minum kemudian menyebabkan
banyak tidur dan kebodohan.”

“Menumbuhkan sikap waro’ dalam segenap urusannya dan
berusaha agar makanannya, minumannya, pakaiannya dan
tempatnya (senantiasa) halal.”

“Seorang tholabul ilmi sepatutnya tidak bergaul kecuali dengan
orang yang dapat memberinya faedah atau dapat mengambil
faedah darinya.”

“Menjauhi perkara yang sia-sia dan main-main serta majlis-
majlis yang dipenuhi dengan tertawa dan hal yang tiada guna.
Tidak mengapa untuk menghibur jiwa, hati dan pandangannya
dengan bertamasya ke suatu tempat, tidak mengapa pula
menyegarkan kaki dan berolah raga badan.”

Semoga bermanfaat..

Sumber : http://adhwaus-salaf.or.id/2012/09/30/adab-adab-seorang-tholib-terhadap-dirinya/#more-987


Monday, October 15, 2012

Sebab-sebab Usaha Dan Rizki Yang Halal

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على رسول أمين، أما بعد

Perkara yang halal memiliki kedudukan yang besar dalam syari’at ini. Banyak ulama yang mengungkapan besarnya kedudukan halal dan banyaknya manfaat dengan berkata: “Halal itu kunci tatanan dunia”. Dan mereka berkata: “Dengan halal tegaklah dan luruslah kehidupan”. Dan mereka berkata: “Tidaklah baik mata pencaharian kecuali dengan perkara yang halal”.

Perkara yang halal adalah penolong akan tegaknya islam, tegaknya kehidupan dunia dan akhirat.
Perkara yang halal artinya semua perkara yang tidak diharamkan oleh syari’at Allah Ta’ala.
Perkara yang halal tidak akan diraih kecuali oleh orang yang menempuh sebab-sebabnya. Maka siapa yang telah menempuh sebab-sebabnya akan diharapkan untuk bisa meraih riziqi yang halal. Dan sebagian dari sebab-sebab tersebut adalah:

01. Memperbanyak do’a agar bisa mendapatkannya dan dipermudah baginya.
Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تَتَمَنَّوْاْ مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُواْ وَلِلنِّسَاء نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُواْ اللَّهَ مِن فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

“Dan janganlah kalian merasa iri terhadap apa yang dianugerahkan Allah kepada sebagian kalian lebih banyak dari sebagian yang lain. Bagi para lelaki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi wanita ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Dan memohonlah kepada Allah sebagian dari karunianya. Sesungguhnya Allah adalah Maha Tahu terhadaap segala sesuatu.”
Seorang muslim hendaknya meminta kepada Rabbnya agar dipermudah dan ditolong dalam meraih yang halal. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abdurrazaq dari Ummu Salamah dan dari Abu Ad-Darda’: “Rasulullah senantiasa berdo’a selepas shalat fajr:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً، وَرِزْقًا طَيِّبًا

“Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, amal yang shalih dan rizqi yang baik (halal penuh barakah).”
Dan sungguh Allah Ta’ala telah memberikan kepada beliau rizqi yang paling baik, paling utama dan paling bermanfaat. Hadist tersebut dihasankan oleh Al-Hafizh dalam “Nata’ij Al-Adzkar”.
Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan kesepakatan ulama bahwa sebaik-baik rizqi dan usaha adalah yang di dapat dengan sebab memperjuangkan kalimat Allah Ta’ala, seperti rampasan perang, fai yang mana ini diberikan kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
Dan kita lebih pantas untuk dikatakan lebih butuh kepada rizqi yang halal dan baik dibanding Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan diriwayatkan dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya untuk berdo’a:

اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ ، وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَنْ مَنْ سِوَاكَ

“Ya Allah, cukupilah aku dengan rizqi halal-Mu (dan hindarkan) dari yang Engkau haramkan, dan cukupilah aku dengan anugerah-Mu (dan hindarkan) aku dari selain Engkau.” Hadits di hasankan oleh Al-Albany dalam “Ash-Shahihah”.
Maka dalam do’a ini permintaan untuk bisa merasa cukup dengan perkara yang halal dan menjauhi perkara yang haram. Dan ini semata-mata merupakan anugerah dari Allah Ta’ala.

02. Tawakkal kepada Allah Ta’ala
At-Tirmidzy dan Ahmad meriwayatkan dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ ، لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا

“Kalau saja kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal kepada-Nya niscaya Allah akan memberi rizqi pada kalian sebagaimana Allah memberikan rizqi kepada burung yang pergi pagi dengan perut kosong dan kembali di waktu petang dengan perut kenyang.” Haditsnya shahih.
Ibnu Rajab rahimahullah berkata: “Hadits ini adalah landasan inti dalam tawakkal dan mencari rizqi”. Sufyan berkata: “Tawakkal kepada Allah Ta’ala adalah cakupan agama ini, yaitu engkau ridha akan apa yang Allah Ta’ala tetapkan untukmu”.
Dan tawakkal haruslah hanya kepada Allah Ta’ala semata karena Allah Ta’ala itu Dzat Pemberi Rizqi. Betapa banyak orang yang lalai akan tawakkal kepada Allah Ta’ala dalam mencari rizqi.

03.  Ketakwaan
Allah Ta’ala berfirman,

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ

“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, Allah akan berikan baginya jalan keluar. Dan Allah akan memberinya rizqi dari arah yang tidak dia sangka.”
Maka rizqi akan mudah didapat dengan ketakwaan. Dan ketakwaan adalah menunaikan perintah dan menjauhi larangan dan bersabar menjalani takdir. Jika dia bertakwa kepada Allah Ta’ala maka dia tidak ridha dengan tipu menipu, dusta dan sumpah palsu. Karena dia merasa diawasi Allah ta’ala dan dia takut akan adzab Allah Ta’ala.
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzy:

لو عمل الناس بهذه الآية لكفتهم

“Kalau manusia mengamalkan ayat ini niscaya akan mencukupi mereka.”
Yang benar hadits ini terputus sanadnya, namun perkara takwa adalah perkara yang jelas disebutkan dalaam ayat yang mulia.

04. Memperbanyak ibadah sunnah
Allah Ta’ala berfirman,

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانتَشِرُوا فِي الأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Jika telah ditunaikan shalat maka menyebarlah kalian di muka bumi dan carilah keutamaan (anugerah) Allah dan banyaklah mengingat Allah agar kalian beruntung.”
Diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Hakim dan Ad-Darimy dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘ahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَآمُرُكُمَا بِسُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ، فَإِنَّهَا صَلاَةُ كُلِّ شَيْءٍ، وَبِهَا يُرْزَقُ كُلُّ شَيْءٍ

“Aku perintahkan kamu dengan Subhanallah wa bihamdih, karena sesungguhnya ia adalah shalatnya (do’anya) segala sesuatu dan dengannya segala sesuatu diberi rizqi.”
Allah Ta’ala berfirman,

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُواْ لِي وَلاَ تَكْفُرُونِ

“Ingatlah Aku maka Aku akan mengingat kalian, dan bersyukurlah pada-Ku dan jangan kalian kufur.”
Karena yang berbuat untuk mencari rizqi adalah anggota badan maka dia tidak ingat untuk mengingat Allah Ta’ala, jadi lisanlah yang harus mewakilinya untuk mengingat Allah Ta’ala.
Sebagian ulama berkata: “Menunaikan perintah yang wajib adalah modal inti dan menunaikan amalan sunnah adalah labanya.”. Maka manusia butuh kepada laba. Maka jika penunaian sunnah merupakan sebab teraihnya rizqi, maka penunaian perintah wajib lebih pantas menjadi sebab teraihnya rizqi.

05. Baiknya niat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya amalan itu dengan niat.”
Dan mencari rizqi adalah amalan anggota badan luar. Maka pencari rizqi berniat dengan niat yang baik, bahwa dia akan mencari yang halal agar bisa menghindarkan diri dari minta-minta dan dari mengambil harta orang.

06. Bahwa pencari rizqi tidaklah cita-citanya untuk berbangga-bangga dengan harta
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى وَلَدِهِ صِغَارًا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى أَبَوَيْنِ شَيْخَيْنِ كَبِيرَيْنِ فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ يَسْعَى عَلَى نَفْسِهِ يُعِفُّهَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ رِيَاءً وَمُفَاخَرَةً فَهُوَ فِي سَبِيلِ الشَّيْطَانِ

“Jika dia keluar berusaha demi anaknya yang masih kecil maka dia di jalan Allah. Jika dia keluar berusaha untuk kedua orang tuanya yang lanjut usia maka dia di jalan Allah. Jika dia keluar berusaha untuk dirinya agar terhindar (dari meminta dan mengambil harta orang) maka dia di jalan Allah. Dan jika dia keluar berusaha (cari rizqi) untuk pamer dan berbangga-bangga maka dia di jalan syaithan.”
Perkara berbangga-bangga ini merupakan kebodohan, maka hendaknya menjauh dari unsur pamer dan segala penyakit kalbu.

07. Hendaknya dia mencintai kebaikan untuk orang lain
Sebagaimana dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Tidak sempurna keimanan salah seorang dari kalian sampai dia mencintai kebaikan bagi saudaranya sebagaimana dia suka kebaikan itu ada pada dirinya.”
Jika engkau suka mendapatkan rizqi yang baik dan halal, maka engkau harus suka agar rizqi yang baaik dan halal itu bisa didapat oleh saudaramu. Sehingga engkau mencintai kebiakan bagi manusia.

08. Bermuamalah dengan adil
Maka dia tidak ridha dengan muamalah yang jahat, curang dan jelek. Karena muamalah yang seperti ini akan menyebabkan dihalanginya rizqi yang baik dan halal. Demikian juga hendaknya dia bermuamalah dengan jujur, dan amanah. Dan muamalah dengan baik akan mengangkat derajatnya di sisi Allah Ta’ala.

Demikian saduran dari muhadharah (ceramah) Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam di Ma’had beliau Darul Hadits Ma’bar, Yaman.
Disadur oleh
‘Umar Al-Indunisy
Darul Hadits – Ma’bar, Yaman.

Sumber : http://thalibmakbar.wordpress.com/2010/06/24/sebab-sebab-usaha-dan-rizki-yang-halal/

 

Saturday, October 13, 2012

Berqurban Adalah Ibadah

Allah Azza Wa Jalla berfirman,yang artinya :
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Katakanlah sesungguhnya shalatku,”nusuk”-ku,hidup dan matiku hanyalah untuk Rabb semesta alam.” (QS.Al – An’am : 162)

Kata “nusukiy”, diantara maknanya adalah sembelihanku. Al Imam Al Qurthubi berkata ; nusuk merupakan bentuk jamak dari nasikah yang bermakna sembelihan qurban. Sebagaimana telah dikatakan oleh Mujahid,Adh Dhahaq,Said bin Zubair dan ahli tafsir selain mereka.

Berpijak dari sini, jangan sampai kita beranggapan bahwa pelaksanaan ibadah qurban, merupakan rutinitas tahunan belaka, sehingga yang dibahas berkisar masalah teknis dan pembagian tugas saja.Memang manajemen qurban penting dan krusial bagi keberhasilan kegiatan qurban tersebut,akan tetapi ada yang lebih penting lagi yakni kesadaran personal dari setiap yang terlibat, bahwa penyembelihan qurban itu adalah ibadah. 

Oleh sebab itu hendaklah mereka mengikhlaskan niat dan tujuannya hanya untuk Allah Azza Wa Jalla. Bukan karena riya’ dan sum’ah serta tendensi duniawi  lainnya. Konsekuensi lainnya adalah  pelaksanaan penyembelihan qurban itu harus sesuai dengan tuntunan nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam, sehingga terpenuhi sudah dua kriteria utama dari syarat diterimanya sebuah amalan. Sehingga kita dapati pula dalam kitab – kitab fiqih para ulama baik yang terdahulu maupun  sekarang, pembahasan tentang tata cara penyembelihan qurban ini.

Kapan Dikatakan Hewan Terkena Hukum-hukum Qurban?

Hewan terkena hukum- hukum qurban dengan salah satu dari dua perkara :

1. Dengan lafadz, seperti ucapannya “ini adalah hewan sembelihanku” maksudnya dia menginformasikan bahwa dia akan berqurban dengan hewan itu pada waktu mendatang.
2. Dengan perbuatan, dan ini ada dua macam, antara lain:
   a. Menyembelih hewan itu dengan niat berqurban.Maka,ketika ia menyembelih dengan niat seperti ini berlakulah hukum qurban pada hewan tersebut.
   b. Membeli hewan tersebut dengan niat untuk berqurban.

Bila telah demikian keadaannya, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan berkenaan dengan hewan qurban tersebut.

1. Tidak boleh menggunakan hewan tersebut pada perkara yang mencegahnya/menghalangi untuk disembelih, seperti diperjualbelikan, dihibahkan, dijadikan jaminan, dan lainnya.

2. Jangan mengeksploitasi hewan tersebut, maka jangan digunakan pada usaha pertanian dan sebagainya,jangan ditunggangi, jangan diperah susunya yang bisa menguranginya atau mengurangi susu yang sedianya dibutuhkan oleh anaknya, dan jangan mencukur bulunya kecuali bila ada manfaat bagi hewan tersebut dan bulu hasil cukuran jangan dijual namun disedekahkan.

3. Bila hewan itu disembelih sebelum waktu penyembelihan, walau niatnya untuk berqurban, maka hukumnya seperti hewan yang hilang. Maksudnya harus diganti dengan yang semisalnya.

Syarat dan Adab Berkurban
Sebagaimana yang telah kita ketahui untuk unta dan sapi boleh berserikat tujuh orang, sedangkan kambing baik jenis dha’n (domba,biri-biri) ataupun ma’iiz (kambing kacang) hanya untuk satu orang.

Bagi si penyembelih qurban dan cara penyembelihannya, memiliki hukum – hukum dan adab-adab. Adapun yang berkaitan dengan orang yang menyembelih hewan qurban harus memenuhi syarat-syarat berikut :

1)  Pelaku penyembelihan hewan qurban adalah orang yang waras akalnya dan mumayyiz, artinya mengerti pembicaraan dan mampu merespon pertanyaan dengan jawaban yang semestinya. Maka tidak halal sembelihan orang yang gila,mabuk karena miras atau narkoba atau anak kecil yang belum mumayyiz.

2)  Hendaknya si penyembelih adalah seorang muslim atau seorang ahli kitab yaitu orang-orang yang menisbahkan dirinya kepada agama yahudi atau nashrani. Alloh Subhanahu Wa Ta’ala berfirman yang artinya : “Dan tha’am orang ahlu kitab halal bagi kalian.” Maksud tha’am disini adalah sesembelihan ahli kitab,dan ini adalah perkataan Ibnu Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Ibrahim An-Nakha’i, As-Sudy, Muqathil bin Hayyan. Dan Ibnu Katsir berkata : Ini merupakan kesepakatan para ulama bahwa sesembelihan ahli kitab halal bagi kaum muslimin. Oleh karena itu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam makan daging kambing yang dihidangkan kepada beliau dari seorang wanita yahudi, seperti  dalam riwayat Abu Dawud dan Al Hakim.

3)  Hendaknya dia bertujuan menyembelih qurban karena ibadah, sebagaimana  firman Allah Azza wa jalla yang artinya : “ diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala (QS. Al Maidah :3). Maka menyembelih merupakan perbuatan yang khusus yang membutuhkan niat. Apabila ia tidak berniat untuk menyembelih qurban karena Allah, maka tidak halal sembelihannya tersebut,seperti misalnya apabila ia diserang hewan tersebut kemudian memotongnya untuk membela diri, maka sembelihannya tidak halal.

4)  Hendaknya hewan sembelihan tersebut tidak untuk selain Allah. Apabila sembelihan itu diperuntukkan untuk selain Allah maka tidak halal untuk dikonsumsi. Seperti menyembelih hewan ternak untuk pengagungan kepada berhala, gua , jin penunggu lembah, penghuni kubur dan sebagainya. Allah Azza Wa Jalla berfirman, yan artinya : “ diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharomkan bagimu yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah :3).

5) Tidak menyebut selain nama Alah ketika menyembelih hewan tersebut. Misalnya menyebut nama nabi,Jibril atau seseorang yang lain. Bila ia melakukannya maka seembelihannya tidak halal, walaupun disebut nama Allah berbarengan dengan nama selain Allah.

6)  Menyebut nama Allah Azza Wa Jalla ketika menyembelih hewan qurban tersebut. Alloh Jalla Wa ‘Ala berfirman yang artinya : “ Maka makanlah dari binatang – binatang yang disebut nama Allah ketika menyembelih,bila kamu beriman kepada ayat-ayat-NYA. (QS. Al An’am :118). Dan Rasulullah Bersabda : “ Apa saja dari hewan yang ditumpahkan darahnya dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya maka makanlah.” (HR.Al Bukhary dan lainnya).Bila si penyembelih adalah orang yang bisu, tidak mampu bicara, maka isyarat sudah cukup baginya, Allah berfirman yang artinya : “Maka bertaqwalah kepada Allah semampu kalian. “(QS.Ath-Taghabun:16).

7) Hendaknya yang menyembelih menggunakan alat yang sangat tajam sehingga dapat mengalirkan darah. Karena Rosululloh  bersabda :”Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Alloh ketika menyembelihnya maka makanlah, selama bukan menggunakan gigi atau kuku dan saya akan memberitahu kalian tentan hal itu, adapun gigi dia adalah tulang dan adapun kuku adalah alat berburu orang-orang habasyah.” (HR. Al Jama’ah). Dan ada dua tanda yang menunjukkan bahwa ruh hewan tersebut masih ada pada jasadnya :
   a. Hewan itu masih bergerak
   b. Mengalir dari hewan tersebut darah yang deras.

8) Mengalirkan darah disini adalah dengan menyembelihnya, bila tidak mampu untuk disembelih karena hewan tersebut mengamuk,berusaha kabur atau jatuh kedalam  sumur misalnya,maka cukup dilukai pada bagian mana saja dari badannya, meskipun yang lebih utama adalah bagian badan yang cepat menghilangkan nyawanya.
Bila mampu menyembelih dengan normal, maka sembelihlah pada leher sampai dibawah rahangnya dengan memutus dua urat leher tebal yang menempel dengan kerongkongan, dan lebih sempurna bila memotong kerongkongannya, saluran nafas dan saluran makanannya.

9) Hendaklah yang menyembelih mendapat izin secara syar’i dari pemilik hewan qurban tersebut.


Disamping memenuhi syarat-syarat diatas, juga seyogyanya memperhatikan adab – adab berikut :
1. Menghadapkan hewan sembelihan ke arah qiblat ketika menyembelihnya.

2. Berlaku baik dalam menyembelih hewan qurban, yakni dengan menggunakan alat yang tajam dan melakukan pemotongan dengan kuat dan cepat.

3. Dan menyembelih onta dalam keadaan berdiri dan terikat kaki kiri depannya dan berdiri diatas tiga kaki lainnya. Adapun selain onta maka dibaringkan atas sisinya yang kiri, bila sulit dilakukan maka boleh dibaringkan diatas sisinya yang kanan. Dan disunnahkan meletakkan kakinya keleher hewan tersebut,supaya posisinya mapan untuk menyembelihnya.

4. Memotong kerongkongan dan saluran makanan sebagai tambahan atas memotong dua urat sekitar kerongkongannya.

5. Menyembunyikan pisau dari hewan qurban tersebut, ketika mengasah pisaunya jangan sampai hewan itu melihatnya. Kecuali disaat menyembelihnya.

6. Bertakbir setelah membaca basmalah. Membaca basmalah hukumnya wajib dan bertakbir hukumnya sunnah,setelah membaca بسم الله و الله اكبر (bismillahi wa Allohu akbar)dia membaca اللهم تقبل هذه عني           (Allohumma taqobbal haadzihi ‘anniy). Bila yang menyembelih adalah pemiliknya, namun jika pemilik qurban mewakilkan kepada seseorang, hendaknya dia membaca .......اللهم تقبل هذه عن (Allohumma taqobbal hadzihi ’an......(disebut pemilik qurban)).

7. Hendaklah dia mewakilkan penyembelihan hewan qurbannya  kepada seorang muslim.Dan tidak sah,bila dia mewakilkan kepada seorang ahli kitab, walaupun sembelihannya halal. Hal ini karena penyembelihan qurban adalah ibadah, maka tidak sah bila yang melakukannya non muslim.

Dan tak ketinggalan dari masalah qurban adalah waktu penyembelihan qurban, yaitu empat hari terdiri dari hari I’edul Adha dan tiga hari tasyrik setelahnya berdasarkan hadits shohih., Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :” Setiap hari tasyrik adalah hari penyembelihan.”(HR. Ahmad dan Baihaqi).Sama saja antara malam dan siangnya,karena ini adalah makna hari (اليوم) dalam bahasa Arab secara mutlak, dan ini adalah madzab Al Imam Asy Syafi’i Rahimahullahu.

    Disyari’atkan bagi yang berqurban makan dari hewan qurbannya,menghadiahkan dan mensedekahkannya, karena Allah Azza Wa Jalla berfirman yang artinya :” Maka makanlah kalian dari sebagian daging sembelihan itu dan beri makanlah orang faqir yang tidak meminta karena merasa cukup dan menjaga harga diri dan oran faqir yang meminta. (QS. Al Hajj : 36)
Serta riwayat dari Salamah Bin Akwa’ bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :”Makanlah oleh kalian dan berilah makan  serta simpanlah.”(HR. Al Bukhari)
Dan kadar pembagian daging qurban adalah dibagi menjadi tiga bagian menurut kebiasaan masyarakat, yakni 1/3 yang dia ambil, 1/3 untuk disedekahkan kepada orang miskin sebagai sedekah dan 1/3 dihadiahkan kepada orang kaya.

    Sebagai nasehat, kami mengingatkan bahwa tidak boleh menjual dari bagian hewan qurban tersebut, apakah bulunya ataupun kulitnya dan sebagainya. Namun boleh dimanfaatkan, mengubah kulitnya menjadi tempat air dan sebagainya. Dan setelah menjadi tempat air pun tidak boleh dijual dan disewakan.
Beranjak dari hal ini,tidak boleh daging qurban dijadikan upah bagi tukang potong hewan qurban, namun dia menngambil dari yang lain sebagai upahnya.
Dari Ali bin Abi Tholib berkata : Rosululloh Shalallohu ‘Alaihi Wassalam menyuruh aku untuk mengurus qurban-qurbannya dan agar aku membagikan  apa yang dikenakannya serta kulitnya, aku tidak boleh memberi tukang sembelih sedikitpun dari hewan qurban itu, beliau bersabda :”kami akan memberikannya dari sisi yang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Dan perkara yang tak kalah penting, adalah tidak boleh memperuntukkan sembelihan qurban tersebut kepada orang yang telah meninggal secara khusus. Seperti yang dijelaskan Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, “Akan tetapi kami memandang bahwa memperuntukkan sembelihan qurban untuk orang yang telah meninggal secara khusus bukan termasuk ajaran Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam. Sebab beliau Shalallahu ‘alaihi wasallam, tidak pernah menyembelih qurban yang diperuntukkan kepada orang yang telah meninggal secara khusus. Maka Nabi saw Shalallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah menyembelih qurban untuk pamannya Hamzah bin Abdul Muthallib, padahal beliau termasuk kerabat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam yang paling mulia. Demikian juga tidak pernah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam semasa hidupnya menyembelih qurban untuk anak-anaknya yang telah meninggal di antaranya tiga orang anak perempuan yang sudah menikah dan tiga anak laki-laki yang masih kecil.”(Ahkaamul Udhiyyah wadzakaah, hal. 4).

    Jadi yang dibolehkan ialah ia berqurban untuk keluarganya secara umum baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, sebagaimana dicontohkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam.

    Akhirul kalam, tidak banyak pembahasan yang bisa kami muat di sini. Namun setidak-tidaknya kita memiliki gambaran untuk melaksanakan ibadah yang mulia ini dengan meniti tuntunan sebaik-baik manusia, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam.

Oleh : Al-Ustadz Abu Miqdad Harits
(Salah Seorang Pengajar di Ma’had Ibnul Qoyyim Balikpapan)

Sumber : http://salafybpp.com/index.php/fataawa/132-berqurban-adalah-ibadah


Thursday, October 11, 2012

Download Rekaman Kajian Kitab "Laamiyah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Syarah Syaikh Muhammad Bin Hizam Hafizhahullah" Oleh : Ust. Salman Bin Mahmud hafizhahullah

Download Rekaman Kajian Kitab
"Laamiyah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
 Syarah
Asy-Syaikh Muhammad Bin Hizam Hafizhahullah"
Oleh :
Al-Ustadz Salman Bin Mahmud hafizhahullah

(Klik link di bawah ini untuk mendownload)




Tuesday, October 9, 2012

Memahami Hadits : Sejajarkan Bahu Dengan Mata Kaki.?

Oleh Asy-Syaikh Muqbil Al Wadi'i -Rahimahullah-

Pertanyaan 20: 
Hadist Sejajarkan antara bahu dan mata kaki? anda mengatakan bahwa mensejajarkan disini artinya adalah menautkannya, bagaimana kita memahami hadist Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang lain, bahwa beliau apabila bertakbir menjadikan kedua tangannya sejajar dengan bahunya?

Jawab ; 
Mensejajarkan di sini (pada saat bertakbir ?penerj) adalah mengangkat bukan menautkannya. Dan mensejajarkan bisa berarti menautkan bukan dari lafal ?sejajarkanlah? akan tetapi dari lafal ?mata kaki dengan mata kaki? seperti inilah datangnya. Begitu pula sabdanya, ?Sesungguhnya saya melihat syaithan menempati saf-saf yang rengggang? dan (sabdanya -penerj) ?Jangan buat celah untuk syaithan? atau sabdanya yang semakna dengan ini.

Adapun mengangkat tangan di saat takbir, datang berita mensejajarkannya dengan bahu, atau anak telinga, dua-duanya ada sumbernya, dan ini di antara keragaman (yang dibolehkan) dalam ibadah.
Ash-Shan?ani dalam Subulus Salam berkata, ?Apabila kamu angkat kedua tanganmu sejajar dengan bahu maka ujung-ujung jarimu akan berada tepat di bawah anak telinga?, beliau katakan demikian dalam rangka menyatukan antara riwayat-riwayat yang ada.

(Ijabatus Sa'il)

Sumber : http://ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?no=14


Saturday, October 6, 2012

Fiqih Ringkas Dalam Berkurban

Allah subhaanahu wa ta’aalaa mensyari’atkan menyembelih al-udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan. Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:
“Maka shalatlah hanya kepada Rabb-mu dan menyembelihlah.” (QS. Al-Kautsar: 2) Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “menyembelih” adalah menyembelih hewan kurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya). Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir. (lihat Zadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu katsir 8/503)

Makna Udhiyah
Al-Udhiyyah adalah bentuk tunggal dari al-adhahi. Al-Imam al-Jurjani menjelaskan, bahwa al-udhiyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan 3 hari setelahnya) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ta’ala. (At-Ta’rifat 1/45)

Hukum Udhiyah
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah mu’akkadah, dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya. Adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/156 dan Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/10)

Kedudukan Berkurban dalam Islam
Berkurban memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Cukuplah menunjukkan hal itu manakala kurban itu  lebih utama daripada shadaqah sunnah. Ibnu Qudamah berkata, “Al-Udhiyah lebih utama ketimbang shadaqah biasa yang senilai dengannya.” (Al-Mughni 9/436)

Syarat-Syarat Udhiyah
Ada empat syarat hewan yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:

Pertama: Dari jenis hewan yang telah ditentukan syari’at yaitu unta, sapi, dan kambing. Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka tidak sah walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.

Kedua: Telah mencapai usia tertentu, yaitu enam bulan untuk domba dan satu tahun untuk kambing Jawa. Adapun untuk sapi adalah dua tahun, sedangkan unta adalah lima tahun.
Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.

Ketiga: tidak memiliki 4 cacat tubuh yang disebutkan dalam hadits al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallaahu ‘anhu, “Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; al-‘aura (buta sebelah) yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya.”

Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.

Adapun cacat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja. Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.

Keempat: Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat ‘Idul Adha sampai akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (‘Idul Adha dan 3 hari setelahnya).

Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan kurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya. (Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/3 dan al-Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13)

Satu Hewan Cukup untuk Satu Keluarga
Berkurban dengan satu ekor kambing telah mewakili seluruh keluarga yang tinggal dalam satu atap walaupun berjumlah lebih dari satu keluarga. Dengan ketentuan ketika menyembelihnya harus diniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Sebagaimana dahulu Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam hanya berkurban satu ekor domba untuk beliau dan seluruh isteri dan keluarga beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam. (HR. Ahmad 6/391, lihat Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/40).

Mengkhusukan Kurban untuk Orang Yang Telah Meninggal
Tidak boleh mengkhususkan kurban untuk orang yang telah meninggal walaupun kerabat dekat. Karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam. Adapun jika meniatkan untuk diri dan semua keluarganya baik yang masih hidup atau yang telah meninggal maka yang seperti ini tidak mengapa. (Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/2)

Beberapa Hukum Berkaitan dengan Orang yang Berkurban
Berikut beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh seorang yang ingin berkurban:

a. Ikhlas Mengharap Ridha Allah subhaanahu wa ta’aalaa
Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya sebuah amalan. Seorang yang berkurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan bagus bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki arti sedikitpun di sisi Allah subhaanahu wa ta’aalaa,
“Tidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.” (QS. Al-Hajj: 37) dan ketakwaan yang paling agung adalah mengikhlaskan niat.

b.    Tidak Boleh Memotong Kuku dan Mencukur Rambut
Memasuki  sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha)

Dalam riwayat lain, “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.” (Al-Minhaj 6/472)

Tata Cara Memotong Udhiyah
Cara memotong udhiyah yang berupa kambing, baik domba maupun kambing Jawa adalah sebagai berikut:
  1. Siapkan pisau yang tajam.
  2. Baringkanlah hewan kurban di atas lambungnya yang kiri. Kemudian letakkanlah kaki anda di atas leher hewan kurban sedangkan tangan kiri anda memegangi kepala hewan kurban sehingga menjadi tampak urat lehernya.
  3. Bacalah basmalah:
Bismillah, Allahu Akbar, Allohumma hadza minka wa laka, Allohumma hadzihi ‘anni wa ‘an ahli baiti
“Dengan nama Allah, Allah Maha besar. Ya Allah (hewan) ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, ini kurban dariku dan keluargaku.”

Dan boleh juga dengan membaca,
Bismillah, wallahu Akbar
“Dengan nama Allah, Allah Maha besar.”

4. Lalu gorokkan pisau dengan kuat di leher bagian atas hingga terputus al-hulqum (jalan pernapasan), al-wajdain (dua urat leher) dan al-muri (jalur makanan).

Diusahakan menyembelih hewan kurbannya sendiri karena itu yang lebih utama, bila tidak mampu maka diwakilkan kepada orang yang terpercaya. Boleh baginya melihat proses penyembelihan atau pun tidak melihatnya. Dan diperbolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurbannya sendiri bila ia mampu melakukannya. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/60 dan 81)

Memakan Daging Kurbannya
Seorang yang berkurban disunnahkan memakan sebagian dari daging hewan kurbannya, bahkan ada sebagian ulama’ yang mewajibkannya berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa:
“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

Tidak ada ketentuan batas maksimal dalam pengambilan daging kurban, boleh mengambil sedikit, separuh, atau sebagian besar.

Berhutang untuk Berkurban
Berhutang untuk membeli hewan kurban diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti, sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati. Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan. (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110)

Menyimpan Daging Kurbannya
Diperbolehkan menyimpan daging hewan kurban walaupun lebih dari tiga hari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Hanyalah dahulu aku melarang kalian (menyimpan daging kurban) karena ada golongan yang membutuhkan. Sekarang makanlah, simpanlah, dan bersedehkahlah”  (HR. Muslim no.1971)

Menyedekahkan sebagian Daging Kurban
Hendaknya daging hewan kurbannya tidak dimakan semuanya, sisihkanlah sebagiannya sebagai sedekah bagi orang-orang fakir, Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman (yang artinya):
“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

Boleh memberikan daging hewan kurban kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin atau menampakkan kebencian kepada mereka. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 25/133)
Wallahu a’lam…

Sumber :  http://www.darussalaf.or.id/fiqih/fiqih-ringkas-dalam-berkurban/


Daurah Ilmiah Makassar: TAFSIR AYAT-AYAT HUKUM SEPUTAR DZULHIJJAH & IBADAH KURBAN, Oleh Ust Dzulqarnain M.Sunusi, 27-28 Dzulqa’dah 1433 H

Bismillahirrahmanirrahim.
Hadirilah, InsyaAllah, Daurah Ilmiah Makassar:
HUKUM-HUKUM SEPUTAR DZULHIJJAH & IBADAH KURBAN
(Tafsir Ayat-Ayat Hukum Surah Al-Hajj: 26-37)

Oleh:
Al-Ustadz Dzulqarnain M.Sunusi
( Redaktur Ahli Jurnal Asy-Syifa, Pengasuh Ma’had As-Sunnah Makassar 
& 
Pengasuh www.dzulqarnain.net) 

Hari Sabtu-Ahad 27-28 Dzulqa’dah 1433 H / 13-14 Oktober 2012
Pukul 09.00 Wita-Selesai

Tempat: 
Masjid Pesantren As-Sunnah Jl Baji Rupa No. 8 Makassar

Siaran Langsung:
www.dzulqarnain.net 
www.an-nashihah.com

Peserta:
Umum, Laki-laki dan Wanita

Sumber :  http://aasiraj.wordpress.com/2012/10/06/daurah-ilmiah-makassar-tafsir-ayat-ayat-hukum-seputar-dzulhijjah-ibadah-kurban-oleh-ust-dzulqarnain-m-sunusi-27-28-dzulqadah-1433-h/


Tuesday, October 2, 2012

Download Rekaman Kajian "Wali ALLAH vs Wali Syaithan" Oleh Ust. Dzulqarnain Hafizhahullah

 Download Rekaman Kajian
"Wali ALLAH vs Wali Syaithan"
Oleh :
Al-Ustadz Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi Hafizhahullah

Klik Link Di Bawah ini


Tabligh Akbar Pare-Pare: KAUM SYIAH MENENTANG ALLAH, dengan Pemateri: Ust Dzulqarnain M.Sunusi, Ahad, 20 Dzulqa’dah 1433 H / 7 Oktober 2012 M

Bismillah,
Dengan Mengharap Ridha Allah Ta’ala,
Hadirilah …
Kajian Ilmiah

"KAUM SYIAH MENENTANG AGAMA ALLAH"

Pemateri:
Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
(Pembina Pondok Pesantren As-Sunnah Makassar)

Insya Allah pada Ahad,
20 Dzulqa’dah 1433 / 7 Oktober 2012
Pkl. 09.00 WITA Hingga Selesai
di Gedung Aula Kementerian Agama
Jl. Jend. Sudirman Kab. Pare-Pare

Info:
Abu Hanifa 0853 4285 8983
Terbuka untuk Umum, Khusus Ikhwan

Sumber : http://dzulqarnain.net/kaum-syiah-menentang-allah-pare-pare.html

 

Download Rekaman Kajian "Syarhus Sunnah (Imam Al-Muzani Rahimahullah)" Oleh : Ust. Dzulqarnain Hafizhahullah

 Download Rekaman Kajian
"Syarhus Sunnah"
(Karya : Al-Imam Abu Ibrahim Isma'il Bin Yahya Al-Muzani Rahimahullah)
Oleh :
Al-Ustadz Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi Hafizhahullah



Monday, October 1, 2012

Mereka Menghina Manusia Pilihan

Oleh Jafar Salih

Sungguh Allah telah menganugrahkan kepada ummat ini hidayah dengan diturunkan kepada mereka Al Qur’an. Sebuah kitab yang Allah jadikan sebagai petunjuk dan pedoman dalam segala situasi dan keadaan. Andaikan ummat ini konsisten dalam berpedoman kepadanya pastilah kebahagiaan dan kedamaian yang akan mereka raih bukan selainnya.

Allah berfirman, “Sesungguhnya al-Qur'an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar.” (QS. 17:9)

Akan tetapi jauhnya mereka (muslimin) dari petunjuk ini menjadikan mereka terjerumus ke dalam jerat-jerat syaithan yang membinasakan. Seperti peristiwa yang terjadi belum lama ini. Ummat Islam di banyak negara rama-ramai berdemonstrasi memprotes pembuatan film yang melecehkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam hingga mengakibatkan jatuhnya banyak korban dan kerugian dari pihak kaum muslimin sendiri.

Sudah menjadi sunnatullah perseteruan antara kebenaran dan kebatilan, kekufuran dan keimanan. Allah berfirman, “Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Rabbmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkan mereka dan apa yang mereka ada-adakan.” (QS. 6:112)

Begitu pula pelecehan, cercaan dan makian. Ini semua telah menimpa Nabi kita Shallallahu ‘Alaihi Wasallam semasa hidupnya. Berbagai macam tuduhan dusta dialamatkan oleh kelompok kafir Quraisy kepada sosok agung sang Nabi pilihan. Allah berfirman, “Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan.” (QS. 15:97)

Mereka menuduh beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sebagai ‘dukun’, ‘orang gila’, ‘penyair’. Mereka juga menuduhnya ‘penyihir’, ‘pendusta’. “dan mereka berkata:"Apakah sesungguhnya kami harus meninggalkan sesembahan-sesembahan kami karena seorang penyair gila?" (QS. 37:36)

“Dan mereka heran karena mereka kedatangan seorang pemberi peringatan (rasul) dari kalangan mereka; dan orang-orang kafir berkata :"ini adalah seorang ahli sihir yang banyak berdusta". (QS. 38:4)

Bahkan cercaan, celaan, makian dan penghinaan orang-orang kafir seperti ini bukan hanya menimpa Nabi kita Shallallahu ‘Alaihi Wasallam seorang, para nabi dan rasul sebelum beliau tidak seorang pun selamat dari lisan mereka. Dan hal ini lahir dari akidah mereka yang kotor.

Allah berfirman, “Apakah setiap datang kepadamu seorang rasul membawa sesuatu (pelajaran) yang tidak sesuai dengan keinginanmu lalu kamu menyombong, maka beberapa orang (di antara mereka) kamu dustakan dan beberapa orang (yang lain) kamu bunuh?” (QS. 2:87)

Maka jangan Anda heran terhadap tingkah polah kaum yang segelap ini sejarah mereka.
Satu hal yang perlu diketahui, celaan, cercaan dan penghinaan kepada sosok yang mulia tidak akan menjadikan manusia-manusia rendahan itu terhormat dan sosok mulia, manusia pilihan, Muhammad bin Abdillah Sang Utusan Allah menjadi hina. Karena beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam adalah sosok paling mulia yang Allah Ta’aala sendiri puji dari atas langit yang tujuh dengan firman Nya, “Dan sesungguhnya engkau (Muhammad) benar-benar berada di atas budipekerti yang agung.” (Qs. Qalam; 4)

Sa’d bin Hisyam mengisahkan, “Suatu hari aku mendatangi ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dan mengatakan; “Sampaikanlah padaku bagaimana akhlak Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam?” Maka ‘Aisyah berkata; “Akhlak beliau adalah Al Qur’an. Bukankah kamu membaca Al Qur’an?! “Dan sesungguhnya engkau (Muhammad) benar-benar berada di atas budipekerti yang agung.”

‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, Istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang paling beliau cintai bercerita. “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bukan orang yang kotor dan suka bicara kotor dan beliau bukan orang yang suka berteriak di pasar dan tidak membalas (kejahatan) dengan kejahatan akan tetapi beliau suka memaafkan dan melupakan.” HR. Tirmidzi dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al Albani.

“Beliau tidak pernah memukul dengan tangannya suatu apa pun, kecuali kalau berjihad fi sabilillah. Dan beliau tidak memukul pelayan tidak pula perempuan. HR. Ibnu Majah dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al Albani dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.

Selain itu Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu juga menceritakan. “Dahulu aku melayani Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sepuluh tahun lamanya. (Selama itu) aku tidak pernah mendengar beliau mengatakan terhadap apa yang aku perbuat “kenapa kamu lakukan itu” (dan sebaliknya) terhadap apa yang tidak aku lakukan “kenapa kamu tidak kerjakan itu”. Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam adalah orang yang paling baik akhlaknya. Dan aku tidak pernah menyentuh pakaian wol atau sutra atau apa pun yang lebih lembut dari telapak tangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Dan (hidung)ku tidak pernah mencium wangi kesturi atau minyak wangi yang lebih harum dari keringat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. HR. Muslim

Nukilan-nukilan ini hanyalah sekelumit dari luasnya budipekerti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, kami kutip sebagai contoh sekaligus penggugah bagi setiap muslim bahwa mempelajari sejarah beliau, mengikuti sunnah/ajarannya adalah merupakan pembelaan paling besar terhadap beliau dan memberikan efek positif kepada ummat sekaligus pukulan telak bagi semua musuh-musuh Islam dimana pun mereka berada.

Wallahua’lam.
Bekasi, 22 September 2012 

Sumber :  http://ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?no=355


 

by blogonol