Download Kajian Kitab Laamiyah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Download Kajian Kitab Al-Fawa'idul Bahiyyah Fii Syarhi Laamiyah Syakhil Islam Ibni Taimiyah Rahimahullah (Ta'lif Syaikh Muhammad Bin Hizam Hafizhahullah).

Dimanakah Roh Para Nabi.?

Soal : Apakah para roh dan jasad pada nabi berada di atas langit ataukah hanya roh mereka saja yang di atas langit.?

Qurban, Keutamaan dan Hukumnya

Allah Berfirman : “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan qurban.” (Al-Kautsar: 2)

Serba Serbi Air Alam

Allah berfirman : Dia telah menurunkan air kepada kalian supaya Dia (Allah) menyucikan kalian dengannya. (QS. Al-Anfal: 11)

Sahabatku Kan Kusebut Dirimu Dalam Do'aku

Rasulullah bersabda : Tidak sempurna keimanan salah seorang diantara kalian sampai ia mencintai untuk saudaranya apa-apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri (dari segala hal yang baik). (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Thursday, January 19, 2012

Akibat Ulah Guru Besar

Di bangku kuliah, kita biasa mendengar ada istilah "guru besar" alias professor. Pada hari ini, di dunia almamater muncul "guru besar" yang jauh lebih hebat pengaruhnya dibandingkan pak Prof. Siapakah dia? Jawabnya, itulah barang malang yang disebut dengan "televisi".Kehebatannya dalam mempengaruhi orang tidak perlu diragukan lagi. Mulai balita, anak kecil, ABG, orang dewasa, dan lansia, baik laki-laki, maupun perempuan dari kalangan orang rakyat jelata sampai professor; semuanya "bertekuk lutut" di hadapan TV. Semua terpukau dan silau dengan gemerlapnya tayangan televisi, seakan-akan tak ada cacat, aib, dan kesalahannya. Tapi, bagi orang yang memiliki sedikit ilmu din (agama) akan tahu tentang bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh televisi di dunia dan akhirat.

Jadwal Ta'lim Kab. Majene (Sulawesi Barat)

Jadwal Ta’lim Untuk Kab. Majene (Sulawesi Barat)

1.   Hari / Waktu         :   Sabtu, Ba’da Dhuhur
      Tempat                  :   Masjid  BTN Lappe’
      Materi                   :   Kitab Tauhid & Bhs. Arob (Nahwu)
      Pemateri               :   Ustadz Abu Abdirrahman Musaddad
      Untuk                    :   Ikhwan

Info :  Abu Royyan Adi (hp. 085255080515)

Friday, January 13, 2012

Pernyataan Imam Madzhab dalam menyikapi Sunnah

Perkataan Imam-Imam di dalam Mengikuti Sunnah dan Meninggalkan Perkataan Yang Bertentangan Dengannya
Berikut perkataan syaikh Al Albani…
Kiranya sangat bermanfaat untuk disajikan di sini sedikit atau sebagian perkataan mereka, dengan harapan, semoga di dalamnya terdapat pelajaran dan peringatan bagi orang yang mengikuti mereka, bahkan bagi orang yang mengikuti selain mereka yang lebih rendah derajatnya dari taqlid buta, dan bagi orang yang berpegang teguh kepada madzab-madzab dan perkataan-perkataan mereka, sebagaimana kalau madzab-madzab dan perkataan-perkataan itu turun dari langit. Allah Subhanahu Wa Ta’ala, berfirman:
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhan-mu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selainnya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (dari padanya)”. (QS. Al-’Araf :3)
I. ABU HANIFAH
Yang pertama-tama diantara mereka adalah Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit. Para sahabatnya telah meriwayatkan banyak perkataan dan ungkapan darinya, yang semuanya melahirkan satu kesimpulan, yaitu kewajiban untuk berpegang teguh kepada hadits dan meninggalkan pendapat para imam yang bertentangan dengannya.

1. “Apabila hadits itu shahih, maka hidits itu adalah madzhabku.” (Ibnu Abidin di dalam Al-Hasyiyah 1/63)
2. “Tidak dihalalkan bagi seseorang untuk berpegang pada perkataan kami, selagi ia tidak mengetahui dari mana kami mengambilnya”. (Ibnu Abdil Barr di dalam Al-Intiqa’u fi Fadha ‘ilits Tsalatsatil A’immatil Fuqaha’I, hal. 145)
3. Dalam sebuah riwayat dikatakan: “Adalah haram bagi orang yang tidak mengetahui alasanku untuk memberikan fatwa dengan perkataanku”.
4. Di dalam sebuah riwayat ditambahkan: “sesungguhnya kami adalah manusia yang mengatakan perkataan pada hari ini dan meralatnya di esok hari”.
5. “Jika aku mengatakan suatu perkataan yang bertentangan dengan kitab Allah dan kabar Rasulullah salallahu ‘alaihi Wa Sallam, maka tinggalkanlah perkataanku”. (Al-Fulani di dalam Al-Iqazh, hal. 50)

II. MALIK BIN ANAS
Imam Malik berkata:
1. “Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang manusia yang salah dan benar. Maka perhatikanlah pendapatku. Setiap pendapat yang sesuai dengan kitab dan sunnah, ambillah dan setiap yang tidak sesuai dengan Al Kitab dan sunnah, tinggalkanlah”. (Ibnu Abdil Barr di dalam Al-Jami’, 2/32)
2. “Tidak ada seorang pun setelah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, kecuali dari perkataannya itu ada yang diambil dan yang ditinggalkan, kecuali Nabi Salallhu ‘Alaihi Wasallam”. (Ibnu Abdil Hadi di dalam Irsyadus Salik, 1/227)
3. Ibnu Wahab berkata, “Aku mendengar bahwa Malik ditanya tentang menyelang-nyelangi jari di dalam berwudhu, lalu dia berkata, “tidak ada hal itu pada manusia. Dia berkata. Maka aku meninggalkannya hingga manusia berkurang, kemudian aku berkata kepadanya. Kami mempunyai sebuah sunnah di dalam hal itu, maka dia berkata: Apakah itu? Aku berkata: ‘Al-Laits bin Sa’ad dan Ibnu Lahi’ah dan Amr bin Al-Harits dari Yazid bin Amr Al-Ma’afiri dari Abi Abdirrahman Al-Habli dari Al Mustaurid bin Syidad Al-Qirasyi telah memberikan hadist kepada kami, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menunjukkan kepadaku dengan kelingkingnya apa yang ada diantara jari-jari kedua kakinya. Maka dia berkata, “sesungguhnya hadist ini adalah Hasan, ‘aku mendengarnya hanya satu jam. Kemudian aku mendengarnya, setelah itu ditanya, lalu ia memerintahkan untuk menyelang-nyelangi jari-jari. (Mukaddimah Al-Jarhu wat Ta’dil, karya Ibnu Abi Hatim, hal. 32-33)

III. ASY-SYAFI’I
Adapun perkataan-perkataan yang diambil dari Imam Syafi’i di dalam hal ini lebih banyak dan lebih baik, dan para pengikutnya pun lebih banyak mengamalkannya. Di antaranya:
1. “Tidak ada seorangpun, kecuali dia harus bermadzab dengan Sunnah Rasulullah dan menyendiri dengannya. Walaupun aku mengucapkan satu ucapan dan mengasalkan kepada suatu asal di dalamnya dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang bertentangan dengan ucapanku. Maka peganglah sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Inilah ucapanku.” (Tarikhu Damsyiq karya Ibnu Asakir, 15/1/3)
2. “Kaum muslimin telah sepakat bahwa barang siapa yang telah terang baginya Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, maka tidak halal baginya untuk meninggalkannya karena untuk mengikuti perkataan seseorang.” (Ibnul Qayyim, 2/361, dan Al-Fulani, hal. 68)
3. “Apabila kamu mendapatkan di dalam kitabku apa yang bertentangan dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka berkatalah dengan sunnah rasulullah Salallahu ‘alaihi Wa sallam, dan tinggalkanlah apa yang aku katakan.” Al-Harawi di dalam Dzammul Kalam, 3/47/1)
4. “Apabila Hadist itu Shahih, maka dia adalah madzhabku.” (An-Nawawi di dalam Al-Majmu’, Asy-Sya’rani, 10/57)
5. “kamu (Imam Ahmad) lebih tahu dari padaku tentang hadist dan orang-orangnya (Rijalu ‘l-Hadits). Apabila hadist itu shahih, maka ajarkanlah ia kepadaku apapun ia adanya, baik ia dari kufah, Bashrah maupun dari Syam, sehingga apabila ia shahih, akan bermadzhab dengannya.” ( Al-Khathib di dalam Al-Ihtijaj bisy-Syafi’I, 8/1)
6. “Setiap masalah yang didalamnya kabar dari Rasulullah Salallahu ‘Alaihi Wasallam adalah shahih bagi ahli naqli dan bertentangan dengan apa yang aku katakan, maka aku meralatnya di dalam hidupku dan setelah aku mati.” (Al-Harawi, 47/1)
7. “Apabila kamu melihat aku mengatakan suatu perkataan, sedangkan hadist Nabi yang bertentangan dengannya shahih, maka ketahuilah, sesungguhnya akalku telah bermadzhab dengannya.” (Al-Mutaqa, 234/1 karya Abu Hafash Al-Mu’addab)
8. Setiap apa yang aku katakan, sedangkan dari nabi salallahu ‘alaihi wa sallam terdapat hadist shahih yang bertentangan dengan perkataanku, maka hadits nabi adalah lebih utama. Olah karena itu, janganlah kamu mengikutiku.” (Aibnu Asakir, 15/9/2)

IV. AHMAD BIN HAMBAL
Imam Ahmad adalah salah seorang imam yang paling banyak mengumpulkan sunnah dan paling berpegang teguh kepadanya. Sehingga ia membenci penulisan buku-buku yang memuat cabang-cabang (furu’) dan pendapat Oleh karena itu ia berkata:
1. “Janganlah engkau mengikuti aku dan jangan pula engkau mengikuti Malik, Syafi’i, Auza’i dan Tsauri, Tapi ambillah dari mana mereka mengambil.” (Al-Fulani, 113 dan Ibnul Qayyim di dalam Al-I’lam, 2/302)
2. “Pendapat Auza’I, pendapat Malik, dan pendapat Abu Hanifah semuanya adalah pendapat, dan ia bagiku adalah sama, sedangkan alasan hanyalah terdapat di dalam atsar-atsar.” (Ibnul Abdl Barr di dalam Al-Jami’, 2/149)
3. “Barang siapa yang menolak hadits Rasulullah Salallahu ‘alaihi wa sallam, maka sesungguhnya ia telah berada di tepi kehancuran.” (Ibnul Jauzi, 182).
Allah berfirman: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (An-Nisa:65), dan firman-Nya: “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (An-Nur:63).
Al-Hafizh Ibnu Rajab berkata:
“Adalah menjadi kewajiban bagi setiap orang yang telah sampai kepadanya perintah Rasulullah Salallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan mengetahuinya untuk menerangkannya kepada umat, menasehati mereka dan memerintahkan kepada mereka untuk mengikuti perintahnya. Dan apabila hal itu bertentangan dengan pendapat orang besar diantara umat, maka sesungguhnya perintah Rasulullah salallahu ‘alaihi wa Sallam itu lebih berhak untuk disebarkan dan diikuti dibanding pendapat orang besar manapun yang telah bertentangan dengan perintahnya di dalam sebagian perkara secara salah. Dan dari sini, para sahabat dan orang-orang setelah mereka telah menolak setiap orang yang menentang sunnah yang sahih, dan barangkali mereka telah berlaku keras dalam penolakan ini. Namun demikian, mereka tidak membencinya, bahkan dia dicintai dan diagungkan di dalam hati mereka. Akan tetapi, Rasulullah Salallahu ‘alaihi wa Sallam adalah lebih dicintai oleh mereka dan perintahnya melebihi setiap makhluk lainnya. Oleh karena itu, apabila perintah rasul itu bertentangan dengan perintah selainnya, maka perintah rasul adalah lebih utama untuk didahulukan dan diikuti. Hal ini tidak dihalang-halangi oleh pengagungan terhadap orang yang bertentangan dengan perintahnya, walaupun orang itu mendapat ampunan. Orang yang bertentangan itu tidak membenci apabila perintahnya itu diingkari apabila memang ternyata perintah Rasulullah itu bertentangan dengannya. Bagaimana mungkin mereka akan membenci hal itu, sedangkan mereka telah memerintahkan kepada para pengikutnya, dan mereka telah mewajibkan mereka untuk meninggalkan perkataan-perkataan yang bertentangan dengan sunnah.”

(Disadur dari Muqadimah Kitab Shifatu Shalatiin Nabi Shalallahu ‘alaihi Wassalam, karya Al-Imam Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani -rahimahullah)


Sumber :  http://pasangkayu.wordpress.com/2011/12/15/pernyataan-imam-madzhab-dalam-menyikapi-sunnah/#more-84

Wednesday, January 11, 2012

Anak Adalah Amanah

 بسم الله الرحمان الرحيم

Oleh: Al-Ustadz Ayip Syafruddin
Menurut Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah rahimahullah dalam Ijtima’ Al-Juyusy Al-Islamiyah, nikmat terbagi dua; nikmat yang bersifat muthlak dan nikmat yang bersifat muqayyad (mengikat). Nikmat yang bersifat muthlak adalah nikmat yang akan mengantarkan seseorang pada kebahagiaan abadi, seperti kebahagiaan seseorang dalam berislam dan mengikuti sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.
Allah Ta’ala berfirman;
وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَٰئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِم مِّنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ ۚ وَحَسُنَ أُولَٰئِكَ رَفِيقًا.
“Dan barang siapa yang menta’ati Allah dan Rasul-Nya, mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang mati syahid dan orang-orang shalih. Mereka itulah teman sebaik-baiknya.” (An-Nisa:69).

Adapun nikmat kedua yang bersifat terikat/terbatas adalah nikmat yang digambarkan dalam bentuk kesehatan, anak, kekayaan, dan istri shalehah.
Menurut Ibnu Qoyyim rahimahullah, anak merupakan bentuk nikmat. Anak merupakan pemberian dari Allah Ta’ala. Pemberian ini merupakan amanah. Karenanya, setiap orang tua yang dikaruniai anak harus berusaha mengarahkan anak agar tetap terjaga fithrahnya. Yaitu, tetap terjaga tauhid atau keislamannya.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
    كُلُّ مَوْ لُودٍ يُولَدُ عَلَى الفِطْرَة فَأبَوَاهُ  يُهَوِّدَانِهِ أَوْ  يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
“Setiap anak yang dilahirkan dalam keadaan diatas fithrah (bertauhid). Maka, kedua orang tuanyalah yang menjadikan anak tersebut menjadi Yahudi, Nasrani, atau Majusi” (HR.Bukhori, no.1384 dan Muslim, no.2658, Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Pengertian fithrah adalah tahuhid, Seperti diungkapkan Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah, bahwa penetapan kerububiyahan Allah adalah bersifat fithrah. Pendidikan yang salah akan menyebabkan perubahan arah pada anak. (lihat Aqidah At-Tauhid, hal:28).
Maka, menjaga agar fithrah itu tetap ada merupakan kewajiban orang tua muslim. Inilah amanah terbesar yang harus ditunaikan para orang tua. Mengawal tauhid anak agar selamat, untuk hal ini para orang tua dituntut berusaha membekali anak dengan pendidikan islam yang baik dan benar.
Ditengah pertarungan budaya yang teramat tajam, mendidik anak kearah yang dicitakan tentu tak mudah, memohon kepada Allah Ta’ala, berdo’a dengan kesungguhan seraya terus berusaha tentu sebuah langkah bijak.
Menyadari anak sebagai amanah yang kelak akan dimintai pertanggung jawabannya adalah langkah awal menuju pendidikan yang baik dan benar. Tanpa kesadaran ini orang tua akan semaunya dalam mendidik anak. Tentunya, di iringi dengan kejahilannya, anak akan diantarkan pada taraf pendidikan yang sekedar bertujuan pragmatis, Cuma sekedar untuk duniawinya. Adapun akhirat, terlalaikan, tidak tersentuh sama sekali.
Wallahu a’lam.

Sumber :  http://www.salafy.or.id/2011/12/01/anak-adalah-amanah/

Mengenalkan Anak Pada Tauhid

Oleh: Al Ustadz Ayip Syafruddin

Saat anak mampu berbicara, kenalkanlah pada kalimat tauhid La Ilaaha Illallah, Muhammad Rasulullah, ajari cara mengucapkannya dengan talqin yaitu dengan cara orang tua mengucapkan kalimat tauhid lalu anak menirukannya. Biasakan anak mendengar kalimat thayyibah ( La ilaaha illallah). Dengan sering memperdengarkan kalimat tersebut diharap memudahkan anak untuk menirukannya.
Ajari juga anak mengenal Allah Ta’ala, seperti mengajari bahwa Allah Ta’ala berada diatas langit, Allah Maha Melihat, Allah Maha Mendengar apa saja yang dibicarakan manusia. Dengan ilmu Allah, Dia senantiasa mengawasi makhluk-Nya. Demikian dijelaskan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam Tuhfatul wadud bi Ahkamil Maulud.

Dalam hadits Mu’awiyyah bin Hakam As-Sulaimi radhiyallahu ‘anhu, melalui metode dialog, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengajari seorang budak anak wanita berkenaan tentang tauhid. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada anak wanita tersebut, “Dimana Allah?”. Anak wanita itu pun menjawab “Allah di atas langit”. Kemudian beliau bertanya lagi, “Siapa saya?” Jawab gadis belia, “Engkau Rasulullah (utusan Allah).” Kemudian Rasulullah memerintahkan agar anak wanita itu dibebaskan dari status budaknya, “Dia seorang mukminah”(HR: Abu Daud No.930) di shahihkan Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah).
Begitulah metode belajar yang di contohkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, ringan, mengalir dan tidak terkesan kaku. Metode demikian akan mampu menggugah rasa keingin tahuan anak yang lebih luas dan dalam. Anak dibawa untuk berfikir secara ramah dan tidak terkesan memaksa.
Mengajari tauhid merupakan metode para Nabi dan Rasul Allah. Para Nabi dan Rasul Allah menyampaikan kepada ummat tentang tauhid. Bahkan, menyampaikan masalah tauhid adalah perkara yang pertama dan utama, karena dengan memahami dan meyakini perkara tauhid akan menjauhkan diri dari kesyirikan.
Nabi Hud yang diutus kepada kaum ‘Ad, Nabi Shalih yang diutus kepada kaum Tsamud, dan Nabi Syu’aib yang diutus kepada penduduk Madyan, mereka semua para Nabi menyampaikan pesan dakwah tauhid,
أُعْبُدُ اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلآهٍ غَيْرُهُ
“Sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada ilah (sesembahan) bagimu (yang berhak diibadahi) selain-Nya.”(Al-A’raf: 65, 78, 85).

Demikian sunnah para nabi dan rasul, bersemangat dalam menyampaikan dakwah tauhid. Tentu saja, anak yang merupakan buah hati jangan sampai terlupakan untuk diajari tentang tauhid. Tanamkan iman didalam dadanya, semoga sang anak tumbuh menjadi insan yang shalih serta senantiasa mentauhidkan Rabb-nya. Amiin…
Wallahu A’lam.

Sumber :  http://www.salafy.or.id/2011/12/17/mengenalkan-anak-pada-tauhid/

Apakah Sekedar Mengucapkan Syahadah Itu Sudah Termasuk Muslim.???

Syaikh Sholih bin Fauzan hafizhohullah
Pertanyaan : Syahadah Laa Ilaha illallah adalah kunci dan pokok yang paling mendasar dari agama Islam. Apakah orang yang sekedar mengucapkannya walaupun tanpa ada amalan sudah termasuk ke dalam kaum muslimin ? Dan apakah agama-agama yang turun dari langit (Yahudi dan Nashara) –selain agama islam yang dibawa oleh Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- juga datang dengan pokok yang sangat mendasar ini ?
Jawab : “Barangsiapa yang bersaksi bahwa Laa Ilaha illallah (Tiada sembahan yang berhak disembah selain Allah) dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, maka dia dihukumi sebagai muslim dan terjaga darahnya. Jika dia beramal dengan konsekuensinya secara zhohir dan batin maka ini adalah muslim yang sebenarnya, baginya kabar gembira di kehidupan dan akhirat.

Jika dia beramal dengan konsekuensinya secara zhohir saja maka dia dihukumi sebagai muslim secara zhohir dan diperlakukan dengan perlakuan muslim, adapun secara batin dia adalah munafik, Allah yang menangani hisabnya. Dan jika dia tidak beramal dengan konsekuensi Laa Ilaha illallah dan mencukupkan diri dengan sekedar mengucapkannya atau bahkan mengamalkan kebalikannya maka dia dihukumi sebagai murtad dan diperlakukan dengan perlakuan orang-orang yang murtad.
Dan jika dia mengamalkan konsekuensinya pada sebagian perkara tidak pada sebagian yang lain, maka dilihat : jika yang dia tinggalkan adalah amalan yang kalau ditinggalkan menyebabkan murtad maka dia dihukumi sebagai murtad, seperti orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja atau yang memalingkan sesuatu dari jenis-jenis ibadah kepada selain Allah. Dan jika yang dia tinggalkan adalah amalan yang kalau ditinggalkan tidak menyebabkan dia murtad maka dia tetap dianggap sebagai seorang mu`min yang kurang keimanannya disesuaikan dengan amalan yang dia tinggalkan, seperti para pelaku dosa-dosa di bawah kesyirikan.
Dan hukum terperinci ini di bawa oleh seluruh syari’at yang datang dari langit”.
Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/Th01/2006

Copy dari :  http://almakassari.com/artikel-islam/aqidah/apakah-sekedar-mengucapkan-syahadah-itu-sudah-termasuk-muslim.html#more-86

Berwudhu di Kolam Berwarna Hijau

Asy-Syaikh Muqbil -rahimahullah-
Tanya : Bolehkah kami berwudhu dengan air kolam/telaga yang telah berubah warna airnya menjadi hijau ?
Jawab : “Jika perubahan tersebut terjadi karena (seringnya orang) mandi atau istinja (berbersih setelah buang air besar) di dalamnya maka tidak boleh, karena airnya telah ternajisi “air itu asalnya suci dan tidak ada yang bisa menajisinya kecuali apa-apa yang merubah rasanya atau warnanya atau baunya dengan masuknya najis ke dalamnya”. Dan jika perubahan tersebut terjadi karena lamanya (air) berdiam di tempat itu maka ini hanyalah hal yang dianggap kotor. Betul, seseorang kadang dihinggapi rasa jijik jika dia berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dari air kolam/telaga tersebut, maka saya menasehatkan kepada para pemilik kolam/telaga untuk membuat timba-timba yang mereka menciduk air dengannya dan mengeluarkannya dari kolam/telaga. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberi kemudahan jika Allah mengetahui kejujuran dan keikhlasan mereka”.
Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/Th01/2006
====================
Yakni secara adapt kebiasaan tapi tidak menyebabkan air itu menjadi najis sehingga boleh dipakai untuk bersuci.
Yakni agar mereka tidak sampai mandi dan beristinja di dalamnya.

 http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/berwudhu-di-kolam-berwarna-hijau.html#more-83

Bersumpah Dengan Al-Qur'an



Syaikh Sholih bin Fauzan hafizhohullah

Tanya : Apakah boleh bersumpah dengan Al-Qur`anul Karim ?. Saya telah bersumpah dengan Al-Qur`an tentang tidak akan terjadinya suatu perkara, akan tetapi perkara tersebut ternyata terjadi. Apakah wajib atas saya untuk membayar kaffarah (penebus) atas sumpah ini ? Jawab : “Boleh bersumpah dengan Al-Qur`anul Karim karena dia adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan firmanNya adalah salah satu sifat dari sifat-sifatNya sedangkan sumpah yang disyari’atkan adalah bersumpah dengan Allah atau dengan salah satu sifat dari sifat-sifatNya.

Jika engkau bersumpah dengan Al-Qur`anul Karim atas perkara yang akan datang, maka sumpahmu syah dan benar, maka jika engkau menyelisihi sumpah tersebut dengan sengaja dan dalam keadaan ingat maka wajib atasmu kaffarah, yaitu : membebaskan satu budak jika kamu mampu atau memberi makan 10 orang miskin yang setiap miskinnya (mendapat) setengah sho’makanan dan lauk di negeri itu atau memberikan pakaian kepada 10 orang miskin, engkau boleh memilih di antara ketiga perkara ini : membebaskan budak atau memberi makan atau memberi pakaian. Jika engkau tidak menemukan atau tidak mampu (melaksanakan) salah satu dari tiga perkara ini maka (wajib) bagi kamu untuk berpuasa 3 hari, berdasarkan firmanNya Ta’ala :
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
“Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari”. (QS. Al-Ma`idah : 89)
Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/Th01/2006
================
1 sho’ adalah 4 mudd, sedangkan 1 mudd adalah setara dengan 2 telapak tangan lelaki dewasa normal.

Copy dari :  http://almakassari.com/artikel-islam/fatwa/bersumpah-dengan-al-quran.html#more-113

Tuesday, January 10, 2012

Muhadharah Islamiyah Kampus UMI Makassar (Revisi: Ustadz Nashrul Haq bertukaran Jadwal dengan Ustadz Ibnu Yunus): Ust Nashrul Haq Mengisi Muhadharah KampusUnhas

InsyaAllah, akan dilaksanakan MUHADHARAH ISLAMIYAH, Sabtu-Ahad 20-21 Shafar 1433 H / 14-15 Januari 2012, dengan perincian sebagai berikut :

Sabtu
Sesi Pertama Pukul : 09.00 – 12.00
Materi : Nasehat Ali bin Abu Thalib Kepada Kumail bin Ziyad (ttg Ilmu)
Pemateri : Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi 
(Murid Syaikh Shalih Al Fauzan- Anggota Badan Ulama Besar Saudi Arabiah & Redaktur Ahli JUrnal Asy Syifa: www.asysyifa.com)

Sesi Kedua Pukul : 12.30 – 15.00
Materi : PETAKA KAUM GAY
Pemateri : Ustadz Abu Qanitah Abdurrahim 
(Mudir Ma’had Darush Shalihin Kab. Pangkep)

Ahad
Sesi Pertama Pukul : 09.00 – 12.00
Materi : HIDUP BAHAGIA DENGAN AKIDAH YANG BENAR
Pemateri : Ustadz Amrullah 
(Da’i di Kab. Gowa)

Sesi Kedua Pukul : 12.30 – 15.00
Materi : SEJARAH BERDARAH KAUM SYIAH
Pemateri : Ustadz Ibnu Yunus 
(Mudir Ma’had Al-Ihsan Kabupaten Gowa, Sul-sel)
Tempat : Masjid Kampus UMI Makassar, Jl. Urip Sumoharjo

Fasilitas:
1. RANGKUMAN MATERI
2. SERTIFIKAT (silakan berkoordinasi dengan panitia bagi yang mau)
3. dan KOMSUMSI (silakan berkoordinasi dengan panitia bagi yang mau)
Peserta: UMUM, LAKI2 dan PEREMPUAN
Pelaksana: BINMAS UNHAS
Info: 085656204078-085398060760


Kajian Islam Denpasar: INDAHNYA SURGA DAHSYATNYA NERAKA: Ust Dzulqarnain M.Sunusi: 5 Rabiul Awwal 1433 H / 28 januari 2012 | 10/01/2012

InsyaAllah, akan diadakan KAJIAN ILMIAH, dengan tema :

"INDAHNYA SURGA, DAHSYATNYA NERAKA"

Oleh: 
Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi, Hafizhahullah
 (Murid Syaikh Shalih Al-Fauzan-Anggota Badan Ulama Besar Saudi Arabiah & Pengasuh Pesantren As-Sunnah Makasar)

Hari Sabtu, 5 Rabiul Awwal 1433 H / 28 Januari 2012
Pukul 09.30 Wita – Selesai
Tempat: Masjid Baitul Mukminin
Jalan Tukad Pakerisan – Panjer
Denpasar – Bali

Info: 08155790212 / 081225419275

Monday, January 9, 2012

Hukum Mengambil Gambar Ulama Di Majelis-Majelis Mereka

Syaikh Muqbil Bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah

Tanya : Apa hukum mengambil gambar para ulama dalam muktamar-muktamar dan muhadharah-muhadharah mereka?

Jawab : “Gambar adalah perkara yang diharamkan, Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda :
لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ صُوْرَةٌ
“ Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing dan gambar di dalamnya”.
Dan beliau bersada :
لَعَنَ اللهُ الْمُصَوِّرِيْنَ
“Allah melaknat para penggambar”.
Dan dalam J ami’ At-Tirmidzy dari hadits Abu Hurairah dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bahwa beliau bersabda :
تَخْرُجُ عُنُقٌ مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, لَهَا عَيْنَانِ تَبْصِرَانِ, وَأُذُنَانِ تَسْمَعَانِ وَلِسَانٌ يَنْطِقُ, يَقُوْلُ : إِنِّي وُكِّلْتُ بِثَلاَثٍ : بِكُلِّ جَبَّارٍ عَنِيْدٍ, وَبِكُلِّ مَنْ دَعَا مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَبِالْمُصَوِّرِيْنَ
“Akan keluar sebuah leher dari Neraka pada Hari Kiamat, dia mempunyai 2 mata yang melihat, 2 telinga yang mendengar dan lisan yang berbicara, dia berkata : “Saya diberikan perwakilan (untuk menyiksa) tiga (kelompok) : semua yang keras kepala lagi penentang, semua yang beribadah bersama Allah sembahan yang lain dan para penggambar”.
Dan Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam telah enggan untuk masuk ke kamar ‘ A`isyah ketika (kamarnya) ditutupi dengan tirai yang ada gambar-gambarnya. Maka dalil ini membantah orang-orang yang mengatakan : “Tidak ada gambar yang terlarang kecuali yang memiliki bentuk (3 dimensi –pent.)”. Maka beliau telah enggan untuk memasuki ruangan itu sampai tirainya disingkirkan, dan beliau bersabda :

إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ, الَّذِيْنَ يُصَوِّرُوْنَ هَذِهِ الصُّوَرَ

“Sesungguhnya di antara manusia yang paling keras siksaannya pada hari Kiamat adalah orang-orang yang menggambar gambar-gambar ini”.
Adapun (gambar) yang harus dan tidak boleh tidak, seperti SIM, Pasport dan KTP, maka dosanya atas (baca : ditanggung) pemerintah”.
Apakah dilukis atau dipotret atau direkam dalam bentuk video, semuanya masuk dalam kategori menggambar. (pent.)

Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 02/Th01/2006

Copy dari : http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/hukum-mengambil-gambar-para-ulama-di-majelis-majelis-mereka.html#more-138

 

by blogonol