Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, kami sajikan kepada
saudara-saudaraku risalah ini dengan mengharap kepada Allah agar
menjadikan amalan-amalan kita semua ikhlas karena-Nya. Dan sesuai apa
yang dibawa nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, maka kami katakan
dengan mengharap pertolongan Allah Ta'ala :
1. Tidak ada keraguan lagi bahwasannya diantara nikmat Allah
subhanahu wata’ala yang dianugerahkan kepada hamba-Nya adalah bulan
Ramadhan yang mulia ini. Allah subhanahu wata’ala menjadikan bulan ini
sebagai bulan terkumpulnya segala kebaikan dan kesempatan untuk
melaksanakan amalan-amalan shalih. Dan Allah subhanahu wata’ala
mencurahkan nikmat kepada hamba-Nya pada bulan ini dengan nikmat-nikmat
yang telah lalu, dan nikmat yang terus-menerus.
Pada bulan ini Allah subhanahu wata’ala menurunkan Al Qur’an sebagai
petunjuk bagi umat manusia dan penjelas dari Al-Huda dan Al-Furqan.
Padanya terjadi perang Badar kubra, dimana Allah subhanahu wata’ala
memuliakan Islam dan kaum muslimin serta menghinakan kesyirikan dan para
pelakunya, sehingga hari tersebut dinamakan dengan Yaumul Furqon (Hari
Pembeda antara yang benar dan yang batil). Padanya pula terjadi Fathu
Makkah (penaklukan kota Makkah) yang dengannya Allah mensucikan Baitul
Haram dari berhala-berhala, dan umat manusia pun berbondong-bondong
masuk ke dalam agama Islam.
Barangsiapa berpuasa pada bulan ini karena iman dan mengharap ridho
serta pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu. Dan
barangsiapa yang menunaikan Qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman
dan mengharap ridho serta pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang
telah lalu. Dan barangsiapa yang shalat malam (shalat tarawih) pada
malam Lailatul Qadar karena iman dan mengharap ridho serta pahala dari
Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu.
2. Shalat tarawih yang kita lakukan di bulan ramadhan dengan penuh
keimanan dan mengharap pahala sebagaimana yang telah disebutkan di atas,
akan mendapatkan keutamaan sebagaimana penjelasan dari Nabi shalallahu
‘alaihi wasallam:
ãóäú ÞóÇãó ãóÚó ÇáÅöãóÇãö ÍóÊøóì íóäúÕóÑöÝó ßõÊöÈó áóåõ ÞöíóÇãó áóíúáóÉò
“Barangsiapa yang shalat (tarawih) bersama imam sampai selesai maka dicatat baginya seperti shalat semalam suntuk.”
Ini merupakan nikmat yang besar, tidak sepantasnya bagi seorang
mukmin untuk meninggalkannya, bahkan sudah seyogyanya ia menekuninya,
serta menjaga shalat tarawih bersama imam dari awal hingga akhirnya.
3. Mayoritas dari saudara kita, dari para imam masjid mempercepat
ruku’ dan sujud di dalam shalat tarawih sehingga memberatkan para makmum
yang shalat di belakangnya. Bahkan tidak jarang sebagian para imam
sangat cepat (shalatnya) sehingga dapat menghilangkan tuma’ninah.
Padahal tuma’ninah itu merupakan rukun shalat, dan tidaklah sah shalat
seseorang tanpa adanya tuma’ninah. Kalaupun sekiranya dia tidak
meninggalkan tuma’ninah, ia akan menghilangkan kebersamaan gerakan
makmum. Karena tidak memungkinkan bagi mereka mengikuti imam secara
sempurna karena cepatnya gerakan imam.
Berkata para ulama -semoga Allah subhanahu wata’ala merahmati mereka-
: “sesungguhnya makruh hukumnya bagi seorang imam mempercepat gerakan
yang menghalangi makmum untuk mengerjakan perkara sunnah.” Maka
bagaimana kalau sekiranya dia sampai menghalangi makmum untuk
mengerjakan perkara yang wajib?!
Maka nasehatku, bagi para imam untuk bertaqwa kepada Allah subhanahu
wata’ala terhadap diri mereka dan kaum muslimin yang shalat di
belakangnya, agar mereka menunaikan shalat tarawih dengan penuh
tuma’ninah. Hendaknya mereka mengetahui bahwa shalat yang mereka
kerjakan itu dalam rangka menghadap kepada maula (Rabb mereka) dalam
keadaan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada-Nya dengan membaca
kalam-Nya, bertakbir kepada-Nya, mengagungkan-Nya, memuji-Nya dan berdoa
kepada-Nya dengan sesuatu yang mereka cintai dari kebaikan dunia dan
akhirat. Mereka akan lebih di atas kebaikan jika mereka ingin menambah
seperempat jam atau semisalnya, dan sebenarnya perkara ini sangatlah
mudah walhamdulillah.
4. Allah subhanahu wata’ala telah memberikan kewajiban bagi seluruh
kaum muslimin yang mukallaf, yang memiliki kemampuan dan yang bermukim
untuk ber-shaum. Adapun bagi anak kecil yang belum baligh, maka tidak
ada kewajiban baginya. Berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi
wasallam:
“Telah diangkat pena dari 3 golongan, (dan disebutkan diantaranya)
Anak kecil sampai ia baligh.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Akan tetapi sudah merupakan kewajiban bagi orang tua agar
memerintahkan anak-anaknya untuk ber-shaum apabila telah sampai pada
batasan yang anak tersebut mampu untuk ber-shaum. Karena hal itu
termasuk bagian pendidikan dan latihan baginya untuk mengerjakan
rukun-rukun Islam. Dan kami melihat sebagian orang tua membiarkan
anak-anaknya, mereka tidak memerintahkan shalat dan puasa, maka ini
adalah suatu kesalahan. Sesungguhnya dia akan dimintai
pertanggungjawaban di hadapan Allah subhanahu wata’ala. Dalam keadaan
mereka menyangka dengan tidak menyuruh anak-anak mereka shaum itu
sebagai bentuk kelembutan dan kasih sayang kepada mereka.
Dan pada hakekatnya, orang tua yang berlemah lembut dan
berkasih-sayang kepada anak-anaknya adalah orang tua yang melatih mereka
di atas perilaku kebaikan, bukan orang tua yang mengabaikan tentang
pengajaran dan pendidikan yang bermanfaat bagi mereka.
Sedangkan hukum bagi orang yang gila, pikun, dan semisalnya, maka
tidak ada kewajiban bagi mereka shaum dan membayar fidyah, karena tidak
adanya akal pada mereka. Adapun orang yang lemah tapi bisa diharapkan
hilangnya kelemahan darinya, hukumnya seperti orang sakit yang bisa
diharapkan kesembuhannya, maka dia menunggu sampai Allah subhanahu
wata’ala menyembuhkan-Nya, kemudian ia meng-qadha’ . Berdasarkan firman
Allah subhanahu wata’ala:
“Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan safar, maka baginya mengganti di hari-hari yang lain.” (Al Baqarah: 184)
Adapun orang lemah (tua) yang tidak bisa diharapkan hilangnya
kelemahannya seperti orang tua (jompo) dan orang sakit yang tidak bisa
diharapkan kesembuhannya, maka tidak ada kewajiban shaum baginya. Namun
dalam hal ini ia berkewajiban memberikan makan setiap hari seorang fakir
miskin.
Adapun wanita yang haidh dan nifas, maka tidak ada kewajiban untuk
ber-shaum. Namun ia meng-qadha’ setelah suci sejumlah hari yang ia
tinggalkan. Dan jika haidh atau nifas itu terjadi di siang hari, maka
batal shaumnya. Dan wajib baginya untuk mengganti di hari yang lain
sejumlah hari yang dia tidak berpuasa karena haidh/nifas. Sebagaimana
pula jika berhentinya darah haidh atau nifas di tengah hari bulan
Ramadhan, maka wajib baginya untuk menahan diri (tidak makan dan minum)
dari sisa waktu shaum. Akan tetapi, ia tidak menganggap itu sebagai
shaum yang sempurna, bahkan dia tetap wajib meng-qadha’-nya.
Adapun bagi seorang musafir, maka ia diberi pilihan. Jika ia mau,
boleh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk berbuka. Kecuali apabila
shaum itu memberatkan baginya maka sesungguhnya yang lebih baik baginya
adalah berbuka. Dan dimakruhkan baginya untuk berpuasa karena perbuatan
itu dapat memalingkan dan meremehkan rukhshah (keringanan) yang telah
diberikan oleh Dzat Yang Maha Penyayang lagi Maha Mulia (Allah subhanahu
wata’ala). Jika shaum tidak memberatkan baginya dan kebutuhannya tetap
terpenuhi, maka ber-shaum lebih utama baginya. Sebagaimana hadits Abu
Darda’ yang terdapat di dalam Ash Shahihain, ia berkata: “Kami keluar
bersama Rasulullah pada bulan Ramadhan dalam keadaan cuaca yang sangat
panas sampai salah seorang di antara kami meletakkan tangannya di atas
kepalanya karena panas yang sangat, dan tidak ada di antara kami yang
berpuasa, kecuali Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan Abdullah
bin Rawahah.”
Hal-hal yang dapat membatalkan shaum :
1. Makan dan minum (dengan sengaja)
Dari semua jenis makanan dan minuman, dan termasuk kategori makanan
adalah infus, yaitu suntikan yang mengandung zat-zat makanan yang
berfungsi sebagai pengganti makanan bagi tubuh atau sesuatu yang dapat
menggantikan makanan untuk menguatkan tubuh, maka perbuatan ini dapat
membatalkan shaum, dan tidak boleh menggunakannya bagi orang yang sakit,
kecuali ketika boleh baginya untuk tidak berpuasa karena sakitnya
seperti orang yang terpaksa menggunakannya di siang hari, maka ini boleh
digunakan baginya dan dia berbuka (tidak berpuasa), dan mengganti
shaumnya di hari-hari yang lain. Adapun suntikan yang selain disebutkan
di atas seperti suntikan antibiotik, maka ini tidak membatalkan shaum,
karena tidak berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman, akan
tetapi untuk lebih berhati-hati sebaiknya tidak digunakan di waktu dia
sedang berpuasa. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tinggalkanlah segala apa yang meragukanmu kepada apa-apa yang tidak
meragukanmu.”
2. Jima’ (bersetubuh)
Jima’ di siang hari pada bulan Ramadhan termasuk dosa-dosa besar bagi
orang yang sedang berpuasa, dan bagi orang yang melakukannya wajib
baginya membayar kaffaroh (tebusan) yaitu memerdekakan budak, apabila ia
tidak mampu memerdekakan budak karena tidak mempunyai harta, atau ia
memiliki harta akan tetapi tidak ada yang bisa dibebaskan secara syari’,
maka wajib baginya berpuasa dua bulan berturut-turut, jika ia tidak
mampu wajib atas dia memberi makan enam puluh orang miskin.
3. Al inzal
Yaitu keluarnya mani dengan sengaja karena perbuatan orang yang
berpuasa, seperti seorang suami yang mencium istrinya kemudian keluar
air mani maka sesungguhnya ia telah merusak shaumnya. Adapun apabila
keluarnya mani itu tidak disengaja seperti dia bermimpi kemudian keluar
mani, maka shaumnya tidak batal karena hal itu bukan kemauannya. Dan
diharamkan bagi orang yang berpuasa untuk bercumbu-rayu apabila
dikhawatirkan dapat merusak shaumnya. Maka tidak boleh bagi seorang
suami mencium istrinya dan menyentuhnya, apabila dia yakin hal itu bisa
menyebabkan keluarnya mani, karena hal itu menjadikan puasanya rusak.
4. Berbekam
Hal ini dapat membatalkan shaum orang yang membekam dan orang yang
dibekam. Berdasarkan hadits Rofi’ bin Khadiij, bahwasanya Nabi
shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Telah batal orang yang membekam
dan dibekam.” (HR. At Tirmidzi dan Ahmad), dan Imam Ahmad berkata:
pendapat yang paling shahih dalam bab ini. Hadits ini dishahihkan oleh
Ibnu Hibban dan Al Hakim. Diriwayatkan pula oleh Ahmad, Abu Dawud dan
Ibnu Majah dari hadits Tsauban dan hadits Syaddad bin Aus seperti yang
disebutkan di atas. Adapun keluarnya darah dikarenakan luka atau ketika
mencabut gigi atau mimisan atau semisalnya, maka yang demikian tidak
membatalkan shaum.
5. Muntah
Jika seseorang muntah dengan sengaja, maka batal shaumnya, namun jika tanpa sengaja, maka tidak membatalkan shaum.
Dan seorang yang berpuasa tidak batal shaumnya ketika dia melakukan
pembatal-pembatal shaum karena jahil (belum sampai kepadanya ilmu
terkait permasalahan tersebut) atau lupa, maka berdasarkan firman Allah
subhanahu wata’ala (artinya): “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa
yang kalian khilaf padanya tetapi yang ada dosa apa yang disengaja oleh
hatimu.” (Al-Ahzab: 5),
dan firman Allah subhanahu wata’ala (artinya): “Ya Rabb kami
janganlah engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah.”
(Al-Baqarah: 286),
serta sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya
Allah mengampuni beberapa perilaku umatku yakni keliru, lupa dan
terpaksa.”
Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda: “Barangsiapa yang
lupa dalam keadaan berpuasa kemudian dia makan atau minum, maka
sempurnakanlah shaum-nya, sesungguhnya Allah-lah yang telah memberi
makan dan minum kepadanya.”
Telah tsabit dalam Shahih Al Bukhari hadits dari Asma’ binti Abi Bakr
Ash Shiddiq y, ia berkata: “Pada suatu hari di masa Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, kami berbuka di bulan Ramadhan
dalam keadaan langit mendung, kemudian matahari muncul dan tidak
dinukilkan bahwasannya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan
para shahabat pada waktu itu untuk mengganti (qadha’) shaum mereka.” Dan
yang seperti itu juga apabila seseorang makan dan ia menyangka fajar
belum terbit namun ternyata telah terbit, maka shaumnya sah dan tidak
ada kewajiban qadha` baginya. Dan boleh bagi orang yang sedang berpuasa
untuk memakai wewangian/parfum sesuai dengan apa yang dikehendakinya
dari jenis bukhur atau selainnya, dan yang seperti ini tidak membatalkan
shaum.
Dan juga boleh bagi orang yang berpuasa untuk mengobati matanya
dengan obat tetes mata atau memakai celak, dan ini tidak membatalkan
shaum.
Wallahu a’lam. Semoga shalawat dan salam tercurah atas Nabi Muhammad
shalallahu ‘alaihi wasallam, keluarganya serta para shahabat seluruhnya.
(Diringkas dari kitab Fatawa Fii Ahkamish Shiyam, karya Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, hal.17-24)
Sumber : http://www.salafy.or.id










0 komentar:
Post a Comment