Download Kajian Kitab Laamiyah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Download Kajian Kitab Al-Fawa'idul Bahiyyah Fii Syarhi Laamiyah Syakhil Islam Ibni Taimiyah Rahimahullah (Ta'lif Syaikh Muhammad Bin Hizam Hafizhahullah).

Dimanakah Roh Para Nabi.?

Soal : Apakah para roh dan jasad pada nabi berada di atas langit ataukah hanya roh mereka saja yang di atas langit.?

Qurban, Keutamaan dan Hukumnya

Allah Berfirman : “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan qurban.” (Al-Kautsar: 2)

Serba Serbi Air Alam

Allah berfirman : Dia telah menurunkan air kepada kalian supaya Dia (Allah) menyucikan kalian dengannya. (QS. Al-Anfal: 11)

Sahabatku Kan Kusebut Dirimu Dalam Do'aku

Rasulullah bersabda : Tidak sempurna keimanan salah seorang diantara kalian sampai ia mencintai untuk saudaranya apa-apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri (dari segala hal yang baik). (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Thursday, July 26, 2012

Kiat-Kiat Memiliki Anak Shalih

Sesungguhnya Allah Ta’ala telah memberikan banyak nikmat yang sangat besar atas hamba-hambaNya , dan diantara nikmat tersebut adalah anak yang shalih, ia merupakan amalan shalih bagi kedua orang tuanya semasa hidup dan setelah mereka meninggal, sebagaimana yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
“jika seorang hamba telah meninggal dunia maka terputuslah seluruh amalannya kecuali tiga perkara : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendoakannya” (riwayat Muslim no.1631)

Oleh karena itu para nabi dan orang-orang shalih terdahulu memiliki perhatian khusus dalam perkara ini, karena didalamnya terdapat kebaikan yang sangat besar.

Allah Ta’ala berfirman menghikayatkan tentang keadaan mereka :
“Di sanalah Zakariya berdo’a kepada Tuhannya seraya berkata: “Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar do’a”. (Ali-Imran : 38)

Juga firmanNya :
“Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugeraahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (Al-Furqaan : 74)

 Sudah sepantasnya bagi kita untuk turut berusaha dan memperhatikan hal ini, dan diantara kiat-kiat untuk memiliki anak yang shalih sebagai berikut :

1. Berdoa kepada Allah agar diberikan keturunan yang shalih
Karena Allah Ta’ala telah memerintahkan hamba-hambaNya untuk berdoa dan meminta kepadaNya, serta memberi jaminan akan mengabulkan doa mereka :
“Dan Tuhanmu berfirman: “Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari berdoa kepada-Ku  akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina”. (Al-Mu’min : 60).

2. Memperbaiki diri sendiri
Allah Ta’ala berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (At-Tahrim : 6)

 Allah Ta’ala memerintahkan diri kita terlebih dahulu agar terhindar dari api neraka kemudian keluarga kita, dan baiknya ayah dan ibu merupakan sebab yang sangat berpengaruh terhadap seorang anak karena mereka adalah panutan bagi anak-anaknya, dan anak-anak akan mengikuti dan mencontohi kedua orang tuanya, anak laki-laki akan mencontohi ayahnya dan anak perempuan akan mencontohi ibunya, Allah Ta’ala berfirman :
“Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (Ath-Thuur : 21)

3. Memilih istri yang Shalehah atau suami yang shalih.
Barangsiapa yang ingin memiliki hasil panen yang baik dan berkualitas maka hendaknya ia mencari tanah yang baik dan berkualitas pula. Diantara hikmah yang besar dari sebuah pernikahan adalah untuk menghasilkan keturunan yang shalih yang hanya menyembah Allah Ta’ala dan berbakti kepada kedua orang tuanya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Wanita itu dinikahi karena empat perkara : karena harta, nasab, kecantikan dan agamanya, maka pilihlah yang memiliki agama pasti kalian akan beruntung.” (riwayat Al-Bukhary no.5090 dan Muslim no.1466).
Juga sabdanya :
“Maukah aku beritahukan kepada kalian sesuatu yang paling baik dimiliki oleh seseorang? : wanita shalihah.”
 (riwayat Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 2/363 no.3281 dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu)

 Demikian pula sebaliknya, seorang wanita mencari dan memilih suami yang shalih.
Tentunya yang berperan penting dalam hal ini adalah kedua orang tua si wanita, merekalah yang akan menjadi sebab terwujudnya keturunan shalih yang akan keluar dari rahim putrinya, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menasehatkan dan mewasiatkan kepada kedua orang tua agar memilih bagi putri mereka seorang pria yang shalih

 Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Jika orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang melamar, maka nikahkanlah ia (dengan anak perempuan kalian), jika kalian tidak melakukannya, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar di bumi.” (riwayat At-Tirmidziy no.1084 dan Ibnu Majah no.1967).

Demikianlah tuntunan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi salam dalam memilih calon menantu, yang dilihat adalah agama dan akhlaknya walaupun ia datang tanpa kendaraan dan pakaian yang mewah, karena harta yang banyak tidaklah bermanfaat jika pemiliknya adalah seorang yang tidak memiliki agama dan berakhlak buruk.

4. Membaca doa sebelum melakukan hubungan suami istri
Berdoa sebelum melakukan hubungan suami istri diantara sebab yang membantu untuk mendapatkan keturunan yang shalih, sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu :
“jika salah seorang diantara kalian membaca :
باسم الله, اللهم جنَبْنا الشيطان, و جنَبِ الشيطان ما رزقْتَنا
“Bismillah, ya Allah jauhkanlah setan dari kami, dan jauhkanlah setan dari rizki yang engkau berikan kepada kami”, maka keduanya diberikan seorang anak yang tidak akan di ganggu oleh setan selama-lamanya.” (riwayat Al-Bukhariy no.141 dan Muslim no.1434).

Yang dimaksud dengan kalimat “tidak akan diganggu oleh setan” adalah anak itu tidak terfitnah sehingga keluar dari agamanya menuju kekufuran dan tidak dimaksud dengannya ia maksum dari berbuat maksiat, hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Baary  (9/285-286).

5. Mendidik anak dengan amalan shalih
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Perintahkanlah anak kecil untuk shalat ketika ia berumur tujuh tahun, dan jika ia berumur sepuluh tahun maka pukullah (kalau ia meninggalkan shalat).” (riwayat Abu Dawud no.494 dan At-Tirmdziy no.407 dan berkata : “ini dalah hadits yang hasan”).

Berkata Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah tatkala mengomentari hadits ini :
“para ahli fiqih mengatakan : demikian pula puasa, agar hal itu menjadi latihan baginya untuk mengerjakan ibadah, supaya nantinya ia tumbuh dewasa dalam keadaan senantiasa di atas peribadahan dan ketaatan, dan menjauhi kemaksiatan dan meninggalkan kemungkaran, hanya Allah yang memberi  taufik” (tafsir Ibnu Katsir 8/167 tafsir surah At-Tahriim : 6).

Wallahu Ta’ala a’lam bishshawaab. (MT)



Sunday, July 22, 2012

Lentera Wahyu & Mutiara Salaf


“Sesungguhnya orang-orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, niscaya Allah mengharamkan surga kepadanya, sedang tempatnya ialah neraka. Tidaklah ada seorang penolong pun bagi orang-orang zhalim itu.” — Q.S. Al-Mâ`idah: 72

الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ، وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ، وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ
“(Perbuatan) kebajikan (berasal) dari akhlak yang baik, sedang dosa-dosa adalah segala sesuatu yang menyesakkan dadamu dan engkau enggan bila manusia mengetahuinya.”
— H.R. Muslim

“Zina kedua mata adalah memandang.”
Yakni bahwa melihat hal yang diharamkan adalah seperti zina sebab itu adalah perantara untuk berzina.
— Muttafaqun ‘Alaihi

مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللَّهِ بَاقٍ
“Segala sesuatu yang berada di sisi kalian akan sirna, sedangkan segala sesuatu yang berada di sisi Allah akan kekal.”
— Q.S. An-Nahl: 96

يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ
“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia, sedangkan tentang (kehidupan) akhirat mereka lalai.”
Ayat di atas adalah celaan terhadap orang-orang yang mengenal berbagai jalan untuk mendapatkan dunia, tetapi lalai terhadap akhiratnya.
— Q.S. Ar-Rûm: 7

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa.”
— Q.S. Al-Hujurât: 13

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, Allah akan memahamkannya dalam agama.”
— H.R. Al-Bukhâry dan Muslim

مَنْ مَشَى فِي ظُلْمَةِ اللَّيْلِ إِلَى الْمَسَاجِدِ آتَاهُ اللَّهُ نُورًا يوم القيامة
“Barangsiapa yang berjalan ke masjid pada kegelapan malam, Allah akan memberi cahaya kepadanya pada hari kiamat.”
— H.R. Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Hibban, & Selainnya, Ats-Tsamrul Mustathâb hal. 502-503

إِنَّ اللهَ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ
“Sesungguhnya Allah mencintai bila salah seorang di antara kalian mengerjakan amalan yang dilakukan secara mutqin (sempurna/lengkap).”
— H.R. Abu Ya’lâ dan selainnya, Silsilah Ahâdist Ash-Shahîhah no. 1113

نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، الصِّحَّةُ، وَالْفَرَاغُ
“Dua nikmat yang banyak manusia merugi di dalamnya: kesehatan dan waktu luang.”
— H.R. Al-Bukhâry

“Sesungguhnya kebaikan adalah sinar pada wajah, cahaya dalam hati, kelapangan dalam rezeki, kekuatan pada badan, dan kecintaan pada hati makhluk.Sesungguhnya kejelekan adalah kegelapan pada wajah, gulita pada alam kubur dan hati, kelemahan pada badan, kekurangan dalam rezeki, dan kebencian pada hati makhluk.” — Ibnu ‘Abbâs, Al-Jawâb Al-Kâfy hal. 62

Biasakanlah mengucapkan, ‘Insya Allah,’ atas sesuatu hal yang akan datang.
وَلَا تَقُولَنَّ لِشَيْءٍ إِنِّي فَاعِلٌ ذَلِكَ غَدًا. إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ
“Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan tentang sesuatu, ‘Sesungguhnya aku akan mengerjakan ini besok pagi,’ kecuali (dengan menyebut), ‘Insya Allah’.”
— Q.S. Al-Kahf: 23-24

وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ، وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ، صُبَّ فِي أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ القِيَامَةِ
“Barangsiapa yang mendengar pembicaraan suatu kaum, sedang kaum itu tidak senang kepadanya atau mereka lari darinya, akan dituangkan timah putih pada telinganya pada hari kiamat.”
— H.R. Al-Bukhâry

Dalam menghadapi fitnah, Thalq bin Habib menasihatkan agar berlindung dengan ketakwaan. Ketika ditanya, “Apa takwa itu?” Beliau menjawab,
“Takwa adalah beramal ketaatan kepada Allah di atas cahaya dari Allah, mengharap rahmat Allah, dan meninggalkan maksiat kepada Allah di atas cahaya dari Allah, takut akan siksaan Allah.”
— Siyâr A’lam An-Nubalâ` dan selainnya
ثَلَاثَةٌ لَا تَرَى أَعْيُنُهُمُ النَّارَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ : عَيْنٌ بَكَتْ مِنْ خَشْيَةِ اللهِ وَعَيْنٌ حَرَسَتْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَعَيْنٌ غَضَّتْ عَنْ مَحَارِمِ اللهِ
“Ada tiga (orang) yang mata-mata mereka tidak akan melihat nerakan pada hari kiamat: mata yang menangis karena takut kepada Allah, mata yang berjaga-jaga di jalan Allah, dan mata yang menundukkan pandangan dari segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah.”
— Dishahihkan oleh Al-Albâny dari sejumlah shahabat, Ash-Shahîhah no. 2673

مَا لِيْ لَا أَرَى مِيْكَائِيْلَ ضَاحِكًا قَطُّ قَالَ مَا ضَحِكَ مِيْكَائِيْلُ مُنْذُ خُلِقَتِ النَّارُ
“Mengapa saya sama sekali tidak pernah melihat Mika`il tertawa? (JIbril) menjawab, ‘Mika`il tidak pernah tertawa semenjak neraka diciptakan.’.”
— Dihasankan oleh Al-Albany dengan seluruh jalurnya, Ash-Shahîhah & Shahîh At-Targhîb

‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhany berkata, “Wahai Rasulullah, apayang dimaksud dengan keselamatan itu?”
Rasulullah menjawab,
أَمْسِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ وَلْيَسَعْكَ بَيْتُكَ وَابْكِ عَلَى خَطِيئَتِكَ
“Jagalah lisan engkau, hendaknya engkau merasa lapang dengan rumahmu, dan tangisilah kesalahanmu.”
— H.R. At-Tirmidzy dan selainnya, Shahîh At-Targhîb & Ash-Shahîhah

اغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ ، وَصِحَتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ ، وَغِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ ، وَفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ ، وَحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ
“Manfaatkan segera lima perkara sebelum (datang) lima perkara: waktu mudamu sebelum (datang) waktu tuamu, kesehatanmu sebelum (datang) sakitmu, kekayaanmu sebelum (datang) kefakiranmu, waktu luangmu sebelum (datang) waktu sibukmu, dan kesehatanmu sebelum (datang) kematianmu.”
— H.R. Al-Hâkim dan selainnya, dishahihkan oleh Al-Albâny

“Dan orang-orang yang kafir, kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menghapus amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci terhadap (Al Qur’an) yang Allah turunkan, lalu Allah menghapus (pahala-pahala) amal-amal mereka.” — Q.S. Muhammad: 8-9
Sumber : http://dzulqarnain.net


Thursday, July 19, 2012

Al-Imam Ash Shan’ani Rahimahullah (wafat 1182 H)

Nama sebenarnya adalah Muhammad bin Ismail bin Shalah Al-Amir Al-Kahlani Ash Shan’ani. Ia dilahirkan pada tahun 1059 H di daerah yang bernama Kahlan, dan kemudian ia pindah bersama ayahnya ke Kota Shan’a ibukota Yaman.

Ia menimba ilmu dari ulama yang berada di kota Shan’a lalu kemudian beliau rihlah (melakukan perjalanan) ke Kota Makkah dan membaca hadits dihadapan para ulama besar yang ada di Makkah dan Madinah.
Ia menguasai berbagai disiplin ilmu sehingga ia mengalahkan teman temannya seangkatannya. Ia menampakkan kesungguhannya, berhenti ketika ada dalil, jauh dari taklid dan tidak memperdulikan pendapat pendapat yang tidak ada dalilnya.

Ia mendapatkan ujian dan cobaan yang menimpa semua orang yang mengajak kepada kebenaran dan mendakwahkannya secara terang terangan pada masa masa penuh fitnah dari orang yang sezaman dengan beliau, Allah Subhananahu wata’ala tela menjaga beliau dari makar mereka dan melindungi beliau dari kejelekan mereka. 

Kahlifah Al Manshur yang termasuk penguasa Yaman mempercayakan kepada beliau untuk memberikan khutbah di Masjid Jami’ Shan’a. Ia terus menerus menyebarkan ilmu dengan mengajar, memberi fatwa, dan mengarang. Ia tidak pernah takut terhadap celaan manusia ketika ia berada dalam kebenaran dan ia tidak memperdulikan dalam menjalankan kebenaran akan ditimpa ujian, sebagaimana telah menimpa orang orang yang mengikhlaskan agama mereka untuk Allah, ia lebih mendahulukan kerihaan Allah diatas keridhaan manusia.

Sangat banyak orang orang yang datang menimba ilmu dari beliau, mulai dari orang orang yang datang menimba ilmu dari beliau, mulai dari orang orang yang khusus maupun masyarakat umum, mereka membaca dihadapan beliau berbagai kitab kitab hadits dan mereka mengamalkan ijtihad ijtihad beliau serta menampakkannya kepada orang orang.

Beliau memiliki banyak karangan, diantara karangannya adalah:
- Subulus salam
- Minhatul Ghaffar
- Syarhut Tanfih Fi Ulumil Hadits dan lain lain.

Beliau memiliki karangan karangan yang lain yang ditulis secara terpisah yang seandainya dikumpulkan maka akan menjadi berjilid jilid.

Ia memiliki syair yang fasih dan tersusun rapi yang kebanyakan berisi tentang pembahasan pembahasan ilmiah dan bantahan terhadap orang orang di zaman beliau. Kesimpulannya beliau adalah seorang ulama yang melakukan pembaharuan terhadap agama.

Ia wafat pada hari ketiga bulan Sya’ban tahun 1182 H pada umur beliau 123 tahun. Semoga Allah merahmati beliau dengan rahmat yang luas. Amin.

Sumber: diterjemahkan dari Muqaddimah kitab Subulus Salam.
Disalin dari kitab That-hirul I’tiqad ‘an Adranis Syirki wal Ilhad, karya Al- Imam Ash-Shan’ani rahimahullah, penerjemah Abu ‘Athiyyah as Sorawaky, Muraja’ah Al Ustadz Abu Abdirrahman Ibn Yunus. Penerbit Gema Ilmu, 1427 H


 

Wednesday, July 18, 2012

Download Kajian "Mewaspadai Gerakan Anti Pemerintah" Bersama Ust. Muhammad Afifuddin hafizhahullah

Berikut adalah kajian bersama Al Ustadz Muhammad Afifuddin As Sidawy bertemakan Mewaspadai Gerakan Anti Pemerintah yang diambil dari kitab al ‘Arba’una Haditsan fi Madzhabis Salaf karya Syaikh Ali Al Haddady, pada hari Senin 5 Maret 2012 di Ma’had Al Anshor Sleman.
Berikut link untuk mendowload kajiannya : 

Download Qiro’ah asy Syaikh Khalid azh Zhafiri hafizhahullah



Rekaman qiro’ah asy Syaikh Khalid azh Zhafiri hafizhahullah ketika menjadi imam di Masjid Agung Manunggal Bantul & Masjid al Anshor Sleman, Dauroh Asatidzah 2012. 
Berikut link downloadnya :


Wednesday, July 11, 2012

Risalah menyambut bulan suci Ramadhan

Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, kami sajikan kepada saudara-saudaraku risalah ini dengan mengharap kepada Allah agar menjadikan amalan-amalan kita semua ikhlas karena-Nya. Dan sesuai apa yang dibawa nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, maka kami katakan dengan mengharap pertolongan Allah Ta'ala :

1. Tidak ada keraguan lagi bahwasannya diantara nikmat Allah subhanahu wata’ala yang dianugerahkan kepada hamba-Nya adalah bulan Ramadhan yang mulia ini. Allah subhanahu wata’ala menjadikan bulan ini sebagai bulan terkumpulnya segala kebaikan dan kesempatan untuk melaksanakan amalan-amalan shalih. Dan Allah subhanahu wata’ala mencurahkan nikmat kepada hamba-Nya pada bulan ini dengan nikmat-nikmat yang telah lalu, dan nikmat yang terus-menerus.

Pada bulan ini Allah subhanahu wata’ala menurunkan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi umat manusia dan penjelas dari Al-Huda dan Al-Furqan. Padanya terjadi perang Badar kubra, dimana Allah subhanahu wata’ala memuliakan Islam dan kaum muslimin serta menghinakan kesyirikan dan para pelakunya, sehingga hari tersebut dinamakan dengan Yaumul Furqon (Hari Pembeda antara yang benar dan yang batil). Padanya pula terjadi Fathu Makkah (penaklukan kota Makkah) yang dengannya Allah mensucikan Baitul Haram dari berhala-berhala, dan umat manusia pun berbondong-bondong masuk ke dalam agama Islam.

Barangsiapa berpuasa pada bulan ini karena iman dan mengharap ridho serta pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang menunaikan Qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mengharap ridho serta pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang shalat malam (shalat tarawih) pada malam Lailatul Qadar karena iman dan mengharap ridho serta pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu.

2. Shalat tarawih yang kita lakukan di bulan ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala sebagaimana yang telah disebutkan di atas, akan mendapatkan keutamaan sebagaimana penjelasan dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:
ãóäú ÞóÇãó ãóÚó ÇáÅöãóÇãö ÍóÊøóì íóäúÕóÑöÝó ßõÊöÈó áóåõ ÞöíóÇãó áóíúáóÉò
“Barangsiapa yang shalat (tarawih) bersama imam sampai selesai maka dicatat baginya seperti shalat semalam suntuk.”

Ini merupakan nikmat yang besar, tidak sepantasnya bagi seorang mukmin untuk meninggalkannya, bahkan sudah seyogyanya ia menekuninya, serta menjaga shalat tarawih bersama imam dari awal hingga akhirnya.

3. Mayoritas dari saudara kita, dari para imam masjid mempercepat ruku’ dan sujud di dalam shalat tarawih sehingga memberatkan para makmum yang shalat di belakangnya. Bahkan tidak jarang sebagian para imam sangat cepat (shalatnya) sehingga dapat menghilangkan tuma’ninah. Padahal tuma’ninah itu merupakan rukun shalat, dan tidaklah sah shalat seseorang tanpa adanya tuma’ninah. Kalaupun sekiranya dia tidak meninggalkan tuma’ninah, ia akan menghilangkan kebersamaan gerakan makmum. Karena tidak memungkinkan bagi mereka mengikuti imam secara sempurna karena cepatnya gerakan imam.

Berkata para ulama -semoga Allah subhanahu wata’ala merahmati mereka- : “sesungguhnya makruh hukumnya bagi seorang imam mempercepat gerakan yang menghalangi makmum untuk mengerjakan perkara sunnah.” Maka bagaimana kalau sekiranya dia sampai menghalangi makmum untuk mengerjakan perkara yang wajib?!

Maka nasehatku, bagi para imam untuk bertaqwa kepada Allah subhanahu wata’ala terhadap diri mereka dan kaum muslimin yang shalat di belakangnya, agar mereka menunaikan shalat tarawih dengan penuh tuma’ninah. Hendaknya mereka mengetahui bahwa shalat yang mereka kerjakan itu dalam rangka menghadap kepada maula (Rabb mereka) dalam keadaan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada-Nya dengan membaca kalam-Nya, bertakbir kepada-Nya, mengagungkan-Nya, memuji-Nya dan berdoa kepada-Nya dengan sesuatu yang mereka cintai dari kebaikan dunia dan akhirat. Mereka akan lebih di atas kebaikan jika mereka ingin menambah seperempat jam atau semisalnya, dan sebenarnya perkara ini sangatlah mudah walhamdulillah.

4. Allah subhanahu wata’ala telah memberikan kewajiban bagi seluruh kaum muslimin yang mukallaf, yang memiliki kemampuan dan yang bermukim untuk ber-shaum. Adapun bagi anak kecil yang belum baligh, maka tidak ada kewajiban baginya. Berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:

“Telah diangkat pena dari 3 golongan, (dan disebutkan diantaranya) Anak kecil sampai ia baligh.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Akan tetapi sudah merupakan kewajiban bagi orang tua agar memerintahkan anak-anaknya untuk ber-shaum apabila telah sampai pada batasan yang anak tersebut mampu untuk ber-shaum. Karena hal itu termasuk bagian pendidikan dan latihan baginya untuk mengerjakan rukun-rukun Islam. Dan kami melihat sebagian orang tua membiarkan anak-anaknya, mereka tidak memerintahkan shalat dan puasa, maka ini adalah suatu kesalahan. Sesungguhnya dia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah subhanahu wata’ala. Dalam keadaan mereka menyangka dengan tidak menyuruh anak-anak mereka shaum itu sebagai bentuk kelembutan dan kasih sayang kepada mereka.

Dan pada hakekatnya, orang tua yang berlemah lembut dan berkasih-sayang kepada anak-anaknya adalah orang tua yang melatih mereka di atas perilaku kebaikan, bukan orang tua yang mengabaikan tentang pengajaran dan pendidikan yang bermanfaat bagi mereka.

Sedangkan hukum bagi orang yang gila, pikun, dan semisalnya, maka tidak ada kewajiban bagi mereka shaum dan membayar fidyah, karena tidak adanya akal pada mereka. Adapun orang yang lemah tapi bisa diharapkan hilangnya kelemahan darinya, hukumnya seperti orang sakit yang bisa diharapkan kesembuhannya, maka dia menunggu sampai Allah subhanahu wata’ala menyembuhkan-Nya, kemudian ia meng-qadha’ . Berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:
“Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan safar, maka baginya mengganti di hari-hari yang lain.” (Al Baqarah: 184)

Adapun orang lemah (tua) yang tidak bisa diharapkan hilangnya kelemahannya seperti orang tua (jompo) dan orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka tidak ada kewajiban shaum baginya. Namun dalam hal ini ia berkewajiban memberikan makan setiap hari seorang fakir miskin.

Adapun wanita yang haidh dan nifas, maka tidak ada kewajiban untuk ber-shaum. Namun ia meng-qadha’ setelah suci sejumlah hari yang ia tinggalkan. Dan jika haidh atau nifas itu terjadi di siang hari, maka batal shaumnya. Dan wajib baginya untuk mengganti di hari yang lain sejumlah hari yang dia tidak berpuasa karena haidh/nifas. Sebagaimana pula jika berhentinya darah haidh atau nifas di tengah hari bulan Ramadhan, maka wajib baginya untuk menahan diri (tidak makan dan minum) dari sisa waktu shaum. Akan tetapi, ia tidak menganggap itu sebagai shaum yang sempurna, bahkan dia tetap wajib meng-qadha’-nya.

Adapun bagi seorang musafir, maka ia diberi pilihan. Jika ia mau, boleh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk berbuka. Kecuali apabila shaum itu memberatkan baginya maka sesungguhnya yang lebih baik baginya adalah berbuka. Dan dimakruhkan baginya untuk berpuasa karena perbuatan itu dapat memalingkan dan meremehkan rukhshah (keringanan) yang telah diberikan oleh Dzat Yang Maha Penyayang lagi Maha Mulia (Allah subhanahu wata’ala). Jika shaum tidak memberatkan baginya dan kebutuhannya tetap terpenuhi, maka ber-shaum lebih utama baginya. Sebagaimana hadits Abu Darda’ yang terdapat di dalam Ash Shahihain, ia berkata: “Kami keluar bersama Rasulullah pada bulan Ramadhan dalam keadaan cuaca yang sangat panas sampai salah seorang di antara kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena panas yang sangat, dan tidak ada di antara kami yang berpuasa, kecuali Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan Abdullah bin Rawahah.”

Hal-hal yang dapat membatalkan shaum :

1. Makan dan minum (dengan sengaja)
Dari semua jenis makanan dan minuman, dan termasuk kategori makanan adalah infus, yaitu suntikan yang mengandung zat-zat makanan yang berfungsi sebagai pengganti makanan bagi tubuh atau sesuatu yang dapat menggantikan makanan untuk menguatkan tubuh, maka perbuatan ini dapat membatalkan shaum, dan tidak boleh menggunakannya bagi orang yang sakit, kecuali ketika boleh baginya untuk tidak berpuasa karena sakitnya seperti orang yang terpaksa menggunakannya di siang hari, maka ini boleh digunakan baginya dan dia berbuka (tidak berpuasa), dan mengganti shaumnya di hari-hari yang lain. Adapun suntikan yang selain disebutkan di atas seperti suntikan antibiotik, maka ini tidak membatalkan shaum, karena tidak berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman, akan tetapi untuk lebih berhati-hati sebaiknya tidak digunakan di waktu dia sedang berpuasa. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tinggalkanlah segala apa yang meragukanmu kepada apa-apa yang tidak meragukanmu.”

2. Jima’ (bersetubuh)
Jima’ di siang hari pada bulan Ramadhan termasuk dosa-dosa besar bagi orang yang sedang berpuasa, dan bagi orang yang melakukannya wajib baginya membayar kaffaroh (tebusan) yaitu memerdekakan budak, apabila ia tidak mampu memerdekakan budak karena tidak mempunyai harta, atau ia memiliki harta akan tetapi tidak ada yang bisa dibebaskan secara syari’, maka wajib baginya berpuasa dua bulan berturut-turut, jika ia tidak mampu wajib atas dia memberi makan enam puluh orang miskin.

3. Al inzal
Yaitu keluarnya mani dengan sengaja karena perbuatan orang yang berpuasa, seperti seorang suami yang mencium istrinya kemudian keluar air mani maka sesungguhnya ia telah merusak shaumnya. Adapun apabila keluarnya mani itu tidak disengaja seperti dia bermimpi kemudian keluar mani, maka shaumnya tidak batal karena hal itu bukan kemauannya. Dan diharamkan bagi orang yang berpuasa untuk bercumbu-rayu apabila dikhawatirkan dapat merusak shaumnya. Maka tidak boleh bagi seorang suami mencium istrinya dan menyentuhnya, apabila dia yakin hal itu bisa menyebabkan keluarnya mani, karena hal itu menjadikan puasanya rusak.

4. Berbekam
Hal ini dapat membatalkan shaum orang yang membekam dan orang yang dibekam. Berdasarkan hadits Rofi’ bin Khadiij, bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Telah batal orang yang membekam dan dibekam.” (HR. At Tirmidzi dan Ahmad), dan Imam Ahmad berkata: pendapat yang paling shahih dalam bab ini. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim. Diriwayatkan pula oleh Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari hadits Tsauban dan hadits Syaddad bin Aus seperti yang disebutkan di atas. Adapun keluarnya darah dikarenakan luka atau ketika mencabut gigi atau mimisan atau semisalnya, maka yang demikian tidak membatalkan shaum.

5. Muntah
Jika seseorang muntah dengan sengaja, maka batal shaumnya, namun jika tanpa sengaja, maka tidak membatalkan shaum.

Dan seorang yang berpuasa tidak batal shaumnya ketika dia melakukan pembatal-pembatal shaum karena jahil (belum sampai kepadanya ilmu terkait permasalahan tersebut) atau lupa, maka berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala (artinya): “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kalian khilaf padanya tetapi yang ada dosa apa yang disengaja oleh hatimu.” (Al-Ahzab: 5),

dan firman Allah subhanahu wata’ala (artinya): “Ya Rabb kami janganlah engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah.” (Al-Baqarah: 286),

serta sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah mengampuni beberapa perilaku umatku yakni keliru, lupa dan terpaksa.”

Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda: “Barangsiapa yang lupa dalam keadaan berpuasa kemudian dia makan atau minum, maka sempurnakanlah shaum-nya, sesungguhnya Allah-lah yang telah memberi makan dan minum kepadanya.”

Telah tsabit dalam Shahih Al Bukhari hadits dari Asma’ binti Abi Bakr Ash Shiddiq y, ia berkata: “Pada suatu hari di masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, kami berbuka di bulan Ramadhan dalam keadaan langit mendung, kemudian matahari muncul dan tidak dinukilkan bahwasannya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para shahabat pada waktu itu untuk mengganti (qadha’) shaum mereka.” Dan yang seperti itu juga apabila seseorang makan dan ia menyangka fajar belum terbit namun ternyata telah terbit, maka shaumnya sah dan tidak ada kewajiban qadha` baginya. Dan boleh bagi orang yang sedang berpuasa untuk memakai wewangian/parfum sesuai dengan apa yang dikehendakinya dari jenis bukhur atau selainnya, dan yang seperti ini tidak membatalkan shaum.

Dan juga boleh bagi orang yang berpuasa untuk mengobati matanya dengan obat tetes mata atau memakai celak, dan ini tidak membatalkan shaum.

Wallahu a’lam. Semoga shalawat dan salam tercurah atas Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, keluarganya serta para shahabat seluruhnya.

(Diringkas dari kitab Fatawa Fii Ahkamish Shiyam, karya Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, hal.17-24)


 

Memulai Shaum Ramadhan Berdasarkan Ru’yatul Hilal

Sudah seharusnya bagi kaum muslimin untuk membiasakan diri menghitung bulan Sya’ban dalam rangka mempersiapkan masuknya bulan Ramadhan, karena hitungan hari dalam sebulan dari bulan-bulan hijriyyah 29 hari atau 30 hari.

Hal ini sesuai dengan hadits-hadits yang shahih, diantaranya :

1. Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha :
Artinya :
“Bahwasannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersungguh-sungguh menghitung bulan Sya’ban dalam rangka persiapan Shaum Ramadhan ([1]) melebihi kesungguhannya dari selain Sya’ban. Kemudian beliau shaum setelah melihat hilal Ramadhan. Jika hilal Ramadhan terhalangi oleh mendung maka beliau menyempurnakan hitungan Sya’ban menjadi 30 hari kemudiaan shaum.” ([2])

2. Hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, berkata Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam :
Artinya :
“Hitunglah hilal (bulan) Sya’ban untuk (mempersiapkan) bulan Ramadhan.” [HR. At-Tirmidzi dan Al-Hakim] ([3])

Wajib atas kaum muslimin untuk melaksanakan shaum Ramadhan berdasarkan ru`yatul hilal. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut :

1. hadits riwayat Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam berkata :
Artinya :
“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummiy, tidak bisa menulis dan tidak bisa menghitung ([4]). Ketahuilah bahwa jumlah hari dalam satu bulan adalah sekian (sambil berisyarat dengan sepuluh jarinya – pen), sekian, dan sekian (dengan menekuk ibu jari tangannya pada kali yang ketiga) Dan jumlah hari dalam satu bulan adalah sekian, sekian, dan sekian (yakni genap 30 hari).” [Muttafaq ‘alaih].([5])
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ummatnya untuk memulai shaum Ramadhan dengan berdasarkan ru’yatul hilal. Bila terhalangi oleh mendung atau yang semisalnya, maka dengan melengkapkan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari. Hal ini sesuai dengan hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam berkata :
Artinya :
“Bershaumlah berdasarkan ru’yatul hilal dan berharirayalah berdasarkan ru’yatul hilal. Jika terhalangi oleh mendung (atau semisalnya) maka genapkanlah bilangannya menjadi 30 hari.” [HR.Bukhari]([6])

Adapun sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dari riwayat Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma:
Artinya :
“Janganlah kalian bershaum kecuali setelah melihat hilal (Ramadhan) dan jangan pula berhari raya kecuali setelah melihat hilal (Syawwal). Jika terhalangi, ‘perkirakanlah’ “ [Muttafaq ‘alaihi]([7]),

Maka lafadh yang secara lughowy artinya ‘perkirakanlah’, telah ditafsirkan oleh riwayat sebelumnya dengan lafadh yang artinya: “Maka lengkapilah bilangannya menjadi 30 hari”([8]) atau “lengkapi bilangan Sya’ban menjadi 30 hari”. ([9])

Bukanlah makna adalah , “persingkat (bulan Sya’ban menjadi 29 hari saja)” atau penafsiran lainnya. Sebab sebaik-baik tafsir terhadap suatu hadits adalah hadits yang lain. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar :
Artinya :
“sebaik-baik penafsiran hadits adalah dengan hadits yang lain.“([10])

Dan demikianlah pendapat jumhur ‘ulama. Sebagaimana dikatakan oleh Al Maaziri :
“Jumhur ulama mengartikan makna adalah dengan melengkapi hitungan menjadi 30 hari berdasarkan hadits yang lainnya. Mereka menyatakan : ‘Dan tidak diartikan dengan perhitungan ahli hisab (astronomi) karena jika manusia dibebani untuk itu justru mempersulit mereka disebabkan ilmu tersebut tidak diketahui kecuali oleh orang-orang tertentu. Sedangkan syari’at mengajarkan kepada manusia sesuai dengan yang dipahami oleh kebanyakan mereka.” ([11])

Footnote :
[1] Lihat ‘Aunul Ma’bud Kitabush Shiyaam, bab 6, hadits no. 2322, makna lafadz
[2] HR. Abu Dawud. 2325 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud hadits no. 2325, dan dalam Misykatul Mashabih 1980 [12],
[3] Sunan At-Tirmidzi Abwaabush Shaum bab 4 hadits no. 682 dan Al-Mustadrak hadits no. 1548
[4] Disebut Ummiy karena tidak bisa menulis dan menghitung (hisab). Dan yang dimaksud dengan hisab adalah ilmu perbintangan (lihat Fathul Baari Kitabush Shaum hadits no. 1913).
[5] Al-Bukhari Kitabush Shaum hadits no. 1913 , Muslim Kitabush Shiyaam hadits no. 15-[1080].
[6] Al-Bukhari Kitabush Shaum hadits no.1909
[7] Al-Bukhari Kitabush Shaum hadits no. 1906, Muslim Kitabush Shiyaam hadits no. 3 – [1080]
[8] Al-Bukhari Kitabush Shaum hadits no. 1907
[9] Al-Bukhari Kitabush Shaum hadits no. 1909
[10] Fathul Bari Kitabush Shaum hadits no. 1906
[11] Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim karya Al-Imam An-Nawawi v Kitabush Shiyam hadits no. 3 – [1080].



Adab-Adab Puasa

Bagi orang yang berpuasa terdapat beberapa adab yang selayaknya dia jalankan, agar tercapai keselarasan dengan perintah-perintah syari’at dan terealisasi maksud pelaksanaan ibadah tersebut, di samping sebagai latihan bagi jiwa dan pembersihannya. Maka sudah seharusnya seorang yang menjalankan ibadah puasa untuk berupaya serius dalam merealisasikan adab puasa secara sempurna, senantiasa menjaganya dengan baik, karena kesempurnaan ibadah puasanya sangat tergantung dengannya, dan kebahagiaannya sangat terkait dengannya.

Di antara adab-adab syar’i yang harus dijaga oleh seorang yang sedang berpuasa adalah “
Pertama, Menyambut bulan Ramadhan dengan bangga, gembira, dan bahagia. Karena bulan Ramadhan termasuk karunia Allah dan rahmat-Nya kepada umat manusia. Allah Ta’ala berfirman :
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا
Katakanlah dengan keutamaan Allah dan rahmat-Nya maka dengan itu bergembiralah kalian. (Yunus: 58)

Yaitu dalam bentuk : dengan memuji Allah yang telah menyampaikannya kepada bulan Ramadhan, Meminta pertolongan kepada Allah agar Dia membantunya dalam pelaksanaan ibadah puasa, dan mempersembahkan amal-amal shalih dalam bulan Ramadhan. Sebagaimana pula disunnah baginya untuk berdo’a ketika setiap kali melihat hilal untuk bulan apapun dalam satu tahun. Berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallah ‘anhuma, berkata : “Dulu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam apabila melihat Al-Hilal beliau mengucapkan doa :
“Allahu Akbar, Ya Allah terbitkanlah al-hilal kepada kami dengan keamanan dan iman, dengan keselamatan dan Islam, dan taufiq kepada apa yang Engkau cintai dan Engkau Ridhai. Rabbku dan Rabbmu adalah Allah.”

Dengan catatan, tidak boleh sengaja menghadap ke arah hilal ketika membaca doa tersebut, atau mengangkat kepalanya ke arah hilal, atau menunjuk kepada hilal. Namun dalam berdoa menghadap ke arah yang kita menghadap ke arah tersebut ketika shalat. (lihat juga : [1] Doa Ketika Melihat Hilal)

Kedua, Termasuk adab penting adalah seorang muslim tidak memulai pelaksanaan puasa Ramadhannya kecuali berdasarkan ru`yatul hilal dan tidaklah mengakhiri puasa Ramadhannya kecuali berdasarkan ru`yatul hilal. Di samping dalam pelaksanaannya dia selalu bersama dengan pemerintah muslimin dan kaum muslimin pada umumnya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah memerintahkan :
Berpuasalah kalian berdasarkan ru`yatul hila, dan ber’idul fithrilah berdasarkan ru`yatul hilal. Apabila hilal terhalangi atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan menjadi 30 hari. Muttafaqun ‘alaihi
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga melarang melaksanakannya kecuali berdasarkan ru`yatul hilal :
Janganlah kalian melaksanakan shaum sampai kalian berhasil melakukan ru`yatul hilal, dan janganlah kalian ber’idul fithri sampai kalian berhasil melakukan ru`yatul hilal. Apabila hilal terhalangi atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan menjadi 30 hari. Muttafaqun ‘alaihi
Ketiga, senantiasa melaksanakan makan sahur, karena barakah yang ada padanya. Disunnahkan untuk mengakhirkan makan sahur hingga dekat dengan waktu fajr.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
Makan sahurlah kalian, karena pada makanan sahur itu terdapat barakah. [2] [1] (Muttafaqun ‘alaihi)

Tentang keutamaan dan barakah padanya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda :
Barakah itu terdapat pada tiga hal : Al-Jama’ah, Tsarid, dan makan sahur. (Ath-Thabarani. Lihat Ash-Shahihah no. 1045)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga memberitakan :
Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya menyampaikan shalawat [3] [2]) kepada orang-orang yang melakukan makan sahur. (HR. Ath-Thabarani dan Ibnu Hibban. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah menjadikan makan sahur sebagai pembeda antara puasanya kaum muslimin dengan puasanya ahlul kitab. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
Pembeda antara puasa kita – kaum muslimin – dengan puasanya ahlul kitab adalah makan sahur (Muslim)

Yang afdhal (lebih utama) adalah bersahur dengan tamr (kurma). Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :
Sebagus-bagus makanan sahurnya seorang mukmin adalah tamr (kurma) HR. Abu Dawud dan Ibnu Hibban. Lihat Ash-Shahihah no. 562.

Kalau ia kesulitan mendapatkan tamr (kurma), maka makan sahur masih bisa terlaksana dengan makanan-makanan lain, bahkan walaupun hanya dengan seteguk air. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :
Bersahurlah kalian walaupun dengan seteguk air. (Ibnu Hibban. Lihat Shahih At-Targhib)

Waktu sahur dimulai sejak waktu dekat-dekat fajar dan berakhir ketika telah jelas antara benang putih dengan benang hitam, yakni apabila telah terbit fajar.

Disunnahkan untuk mengakhirkan pelaksanaan makan sahur, yakni hingga waktu sangat dekat dengan waktu fajar/shubuh. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :
Sesungguhnya kami segenap para nabi, kami diperintahkan untuk menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur, serta agar kami meletakkan tangan kanan kami di atas tangan kiri kami ketika shalat. (Ibnu Hibban. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah IV/376)

Di antara perbuatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah beliau mengakhirkannya hingga antara waktu selesai makan dengan waktu shubuh sejarak bacaan 50 ayat dari surat yang sedang. Shahabat Anas bin Malik meriwayatkan dari shahabat Zaid bin Tsabit Radhiyallah ‘anhu :
“Kami bersahur bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, kemudian kami berdiri menunaikan shalat.” Maka saya (Anas) bertanya : berapa jarak antara adzan dengan selesainya sahur? Zaid menjawab : “sejarak bacaan 50 ayat” (Muttafaqun ‘alahih)

Termasuk tradisi para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah mengakhirkan makan sahur. Dari ‘Amr bin Maimun Al-Audi rahimahullah berkata :
“Dulu para shahabat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah orang yang paling bersegera melaksanakan buka puasa, dan paling akhir dalam melaksanakan makan sahur.” (Abdurrazzaq, Al-Baihaqi. Al-Hafizh menyatakan sanad riwayat ini shahih)

Bersambung Insya Allah
(diterjemahkan dari mizah syahri Ramadhan wa fadha`ilish shiyam wa fawa`idihi wa adabihi, Asy-Syaikh Muhammad ‘Ali Farkus. Diterjemahkan oleh Abu ‘Amr Ahmad – dengan ada perubahan dan penambahan. Sumber [4] http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=361066 )

[5] [1] Diantara barakah yang dikandung pada makan sahur adalah :
1. Ittiba’ As-Sunnah (mengikuti jejak sunnah Rasulullah r),
2. Membedakan diri dengan Ahlul Kitab,
3. Memperkuat diri dalam ibadah,
4. Mencegah timbulnya akhlak yang jelek seperti marah dan lainnya dikarenakan rasa lapar,
5. Membantu seseorang untuk bangun malam dalam rangka berdzikir, berdo’a serta shalat di waktu yang mustajab,
6. Membantu seseorang untuk niat shaum bagi yang lupa berniat sebelum tidur.
Disimpulkan oleh Ibnu Daqiq Al-‘Id bahwa barokah-barokah tersebut ada yang bersifat kebaikan duniawi dan ada yang bersifat kebaikan ukhrawi (lihat Fathul Bari penjelasan hadits no. 1923).
[6] [2] Makna shalawat Allah kepada hamba-Nya adalah Allah menyebut-nyebut si hamba tersebut di hadapan para malaikat-Nya. Sedangkan makna shalawat para malaikat adalah do’a kebaikan para malaikat tersebut untuk si hamba tersebut.


Daurah Ilmiah Makassar: BEKAL PENTING JELANG RAMADHAN: Kitab Puasa dari Shahih Al-Bukhari, oleh Al-Ustadz Dzulqarnain M.Sunusi



Bismillahirrahmanirrahim.
Hadirilah Daurah Ilmiah Makassar: 
BEKAL PENTING JELANG RAMADHAN
 (Pembahasan Kitab Puasa dari Shahih Al-Bukhari)
oleh : 
Al-Ustadz Dzulqarnain M.Sunusi Hafizhahullah
(Pengasuh www.dzulqarnain.net dan Redaktur Ahli Jurnal Asy-Syifa: www.asysyifa.com) 
yang insyaAllah, akan diadakan pada:
(mulai) Hari Kamis, Tanggal 22 Sya’ban – Akhir Sya’ban 1433 H / 12 Juli 2012 – Selesai.
Waktu: Ba’da ‘Ashar – Maghrib
Tempat: 
Ma’had As-Sunnah, Jl. Baji Rupa No. 8 
(dekat Pertigaan jl cenderawasih-mappaoddang-dangko) 
Kota Makassar, Sul-Sel.
Peserta : 
Umum (laki-laki dan perempuan)


 

Thursday, July 5, 2012

Download Rekaman Tabligh Akbar & Dauroh Balikpapan Bersama Syaikh Abdullah Al-Mar'ie hafizhahullah, 12 Sya'ban 1433 H / 2 Juli 2012 M


Alhamdulillah Rekaman Daurah dan Tabligh Akbar di Balikpapan 
Oleh : 
Asy-Syaikh Abdullah bin Umar Mar'ie Hafizhahulloh
telah dapat anda peroleh dengan mendownload di Link berikut :





Monday, July 2, 2012

Download Dauroh Palu Bersama Masyaikh & Asataidz Ahlussunnah, 10-11 Sya'ban 1433 H / 30 Juni - 1 Juli 2012 M


Hari Pertama : Sabtu, 10 Sya'ban 1433 / 30 Juni 2012 M
Syaikh Muhammad Ghalib Al-Umari Hafizhahullah
(Penerjemah Ust. Ruwaifi, Lc)

Tausiyah Ust. Salman Bin Mahmud, Ba'da Zhuhur

Tausiyah Ust. Musaddad, Ba'da Ashar

Tausiyah Ust. Abu Hafs Umar, Ba'da Isya'

Hari Kedua : Ahad, 11 Sya'ban 1433 H / 1 Juli 2012 M
Syaikh Abdullah Bin Umar Al-Mar'ie Hafizhahullah
(Penerjemah : Ust. Abu Karimah Asykari)

Hari Ketiga : Senin, 12 Sya'ban 1433 H / 2 Juli 2012 M
Tausiyah Syaikh Abdullah Al-Mar'ie hafizhahullah
Di Ma'had Hikmatussunnah Palu
(Penerjemah : Ust. Abu Karimah Asykari)


 

by blogonol