Wednesday, January 11, 2012

Berwudhu di Kolam Berwarna Hijau

Asy-Syaikh Muqbil -rahimahullah-
Tanya : Bolehkah kami berwudhu dengan air kolam/telaga yang telah berubah warna airnya menjadi hijau ?
Jawab : “Jika perubahan tersebut terjadi karena (seringnya orang) mandi atau istinja (berbersih setelah buang air besar) di dalamnya maka tidak boleh, karena airnya telah ternajisi “air itu asalnya suci dan tidak ada yang bisa menajisinya kecuali apa-apa yang merubah rasanya atau warnanya atau baunya dengan masuknya najis ke dalamnya”. Dan jika perubahan tersebut terjadi karena lamanya (air) berdiam di tempat itu maka ini hanyalah hal yang dianggap kotor. Betul, seseorang kadang dihinggapi rasa jijik jika dia berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dari air kolam/telaga tersebut, maka saya menasehatkan kepada para pemilik kolam/telaga untuk membuat timba-timba yang mereka menciduk air dengannya dan mengeluarkannya dari kolam/telaga. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberi kemudahan jika Allah mengetahui kejujuran dan keikhlasan mereka”.
Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/Th01/2006
====================
Yakni secara adapt kebiasaan tapi tidak menyebabkan air itu menjadi najis sehingga boleh dipakai untuk bersuci.
Yakni agar mereka tidak sampai mandi dan beristinja di dalamnya.

 http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/berwudhu-di-kolam-berwarna-hijau.html#more-83

0 komentar:

Post a Comment

 

by blogonol