Friday, February 17, 2012

Pembagian dan Hukum Isti'adzah

Isti’adzah (permintaan perlindungan) ada 4 macam :

1.    Isti’adzah kepada Allah Ta’ala.
Yaitu isti’adzah yang mengandung kesempurnaan rasa butuh kepada Allah, bersandar kepada-Nya, serta meyakini penjagaan dan kesempurnaan pemeliharaan Allah Ta’ala dari segala sesuatu, baik di zaman sekarang maupun di zaman yang akan datang, baik pada perkara yang kecil maupun yang besar, baik yang berasal dari manusia maupun selainnya.
Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Falaq dan surah An-Naas, dari awal sampai akhir.

2.    Isti’adzah dengan salah satu dari sifat-sifat Allah Ta’ala, seperti sifat kalam-Nya, keagungan-Nya, keagungan-Nya, kemuliaan-Nya, dan semacamnya.

Dalilnya sangat banyak, di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan apa-apa yang Dia ciptakan.” (HR. Muslim no. 4881 dari Khaulah bintu Hakim radhiallahu anha)
Juga sabda beliau:
أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ
“Aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu, dan berlindung dengan ampunan-Mu dari hukuman-Mu.” (HR. Muslim no. 751)

3.    Isti’adzah kepada orang mati atau orang yang masih hidup tetapi tidak ada di tempat dan tidak mampu melindungi.
Ini adalah kesyirikan. Di antara bentuknya adalah seperti pada firman Allah Ta’ala:
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا
“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, Maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (QS. Al-Jin: 6)
4.    Isti’adzah dengan apa-apa yang memungkinkan untuk dijadikan perlindungan, baik berupa manusia, atau tempat-tempat, atau selainnya.

Isti’adzah jenis ini dibolehkan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala beliau menyebutkan tentang fitnah:
وَمَنْ يُشْرِفْ لَهَا تَسْتَشْرِفْهُ وَمَنْ وَجَدَ مَلْجَأً أَوْ مَعَاذًا فَلْيَعُذْ بِهِ
“Dan siapa yang ingin melihat fitnah itu, maka fitnah itu akan mengintainya. Siapa yang menemukan tempat pertahanan atau tempat perlindungan, hendaklah dia berlindung padanya.” (HR. Al-Bukhari no. 3334 dan Muslim no. 5137)
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperjelas makna ‘tempat pertahanan atau tempat perlindungan’ ini dengan sabdanya, “Barangsiapa yang memiliki unta maka hendaknya dia menggunakan untanya (sebagai tempat berlindung).”
Hanya saja, jika seseorang meminta perlindungan dari kejelekan orang yang zhalim, maka dia wajib untuk dilindungi sekuat tenaga. Namun jika dia meminta perlindungan agar bisa melakukan sesuatu yang dilarang atau lari dari kewajiban, maka haram untuk melindunginya.
[Diterjemahkan secara ringkas dari Syarh Tsalatsah Al-Ushul hal. 63-65 ]

Sumber : http://al-atsariyyah.com/pembagian-dan-hukum-istiadzah.html#more-3583

0 komentar:

Post a Comment

 

by blogonol