Friday, February 17, 2012

Pembagian dan Hukum Istighatsah

Istighatsah artinya memohon keselamatan dari kesulitan dan kebinasaan. Istighatsah ada 4 macam :

1.    Istighatsah kepada Allah Azza wa Jalla.
Amalan ini termasuk di antara amalan yang paling utama dan paling sempurna, serta merupakan sunnah para rasul dan pengikut mereka. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:
إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ أَنِّي مُمِدُّكُم بِأَلْفٍ مِّنَ الْمَلآئِكَةِ مُرْدِفِينَ
“(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu: “Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut.” (QS. Al-Anfal: 9)

2.    Istighatsah kepada orang-orang yang telah mati atau kepada orang yang masih hidup tetapi tidak hadir dan tidak sanggup untuk memenuhi permohonannya.

Istighatsah ini adalah kesyirikan, karena tidak ada orang yang melakukan hal seperti ini kecuali orang yang meyakini bahwasanya mereka (yang dia beristoghotsah kepadanya) memiliki kemampuan tersembunyi dalam mengatur alam ini, sehingga dia memberikan sebagian dari sifat rububiyah kepada mereka. Allah Ta’ala berfirman:
أَمَّن يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاء الْأَرْضِ أَإِلَهٌ مَّعَ اللَّهِ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ
“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada Tuhan (yang lain)? amat sedikitlah kamu mengingati(Nya).” (QS. An-Naml: 62)

3.    Istighatsah kepada orang yang masih hidup, mengetahui (adanya istighatsah tersebut), dan dia sanggup untuk memenuhinya.
Hukumnya boleh, sama seperti meminta pertolongan kepada mereka. Allah Ta’ala berfirman dalam kisah Nabi Musa:
فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِي مِن شِيعَتِهِ عَلَى الَّذِي مِنْ عَدُوِّهِ فَوَكَزَهُ مُوسَى فَقَضَى عَلَيْهِ
“Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya lalu Musa meninjunya, dan matilah musuhnya itu.” (QS. Al-Qashash: 15)

4.    Istighatsah kepada orang yang masih hidup yang tidak mampu memenuhinya namun orang yang beristighotsah tidak meyakini adanya kekuatan tersembunyi pada orang tersebut.
Contohnya: Orang yang akan tenggelam beristighatsah (minta bantuan) kepada orang yang lumpuh. Hal ini adalah perbuatan sia-sia dan ejekan kepada orang lumpuh tersebut, karenanya hal ini dilarang. Dan alasan lainnya adalah mungkin saja ada orang lain yang melihat hal ini lalu dia menyangka bahwasannya orang lumpuh tersebut punya kekuatan tersembunyi yang dengannya dia bisa menyelamatkan orang yang akan tenggelam itu dari kesulitan.
[Diterjemah secara ringkas dari Syarh Tsalatsah Al-Ushul hal. 65-66]

Sumber : http://al-atsariyyah.com/pembagian-dan-hukum-istighatsah.html#more-3584

0 komentar:

Post a Comment

 

by blogonol