Syaikh Al-Bany ditanya:
Apabila dalam suatu majelis (perkumpulan) diperdengarkan kaset murattal (bacaan Al-Qur’an) tetapi orang-orang yang hadir dalam majelis tersebut kebanyakan mengobrol dan tidak menyimak kaset tersebut. Siapakah dalam hal ini yang berdosa ? Yang mengobrol atau yang memutar (memasang) kaset ?
Apabila dalam suatu majelis (perkumpulan) diperdengarkan kaset murattal (bacaan Al-Qur’an) tetapi orang-orang yang hadir dalam majelis tersebut kebanyakan mengobrol dan tidak menyimak kaset tersebut. Siapakah dalam hal ini yang berdosa ? Yang mengobrol atau yang memutar (memasang) kaset ?
Jawaban:
Apabila majelis tersebut memang majelis dzikir dan ilmu yang di dalamnya ada tilawah Al-Qur’an, maka siapapun yang hadir dalam majelis tersebut wajib diam dan menyimak bacaan tersebut. Dan berdosa bagi siapa saja yang sengaja mengobrol dan tidak menyimak bacaan tersebut. Dalilnya adalah surat Al-A’raf ayat 204 : æóÅöÐóÇ ÞõÑöÆó ÇáúÞõÑúÂäõ ÝóÇÓúÊóãöÚõæÇú áóåõ æóÃóäÕöÊõæÇú áóÚóáøóßõãú ÊõÑúÍóãõæäó
Apabila majelis tersebut memang majelis dzikir dan ilmu yang di dalamnya ada tilawah Al-Qur’an, maka siapapun yang hadir dalam majelis tersebut wajib diam dan menyimak bacaan tersebut. Dan berdosa bagi siapa saja yang sengaja mengobrol dan tidak menyimak bacaan tersebut. Dalilnya adalah surat Al-A’raf ayat 204 : æóÅöÐóÇ ÞõÑöÆó ÇáúÞõÑúÂäõ ÝóÇÓúÊóãöÚõæÇú áóåõ æóÃóäÕöÊõæÇú áóÚóáøóßõãú ÊõÑúÍóãõæäó
artinya : “Apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapat rahmat.”
Adapun jika majelis tersebut bukan majelis ilmu dan dzikir serta
bukan majelis tilawah Al-Qur’an akan tetapi hanya kumpul-kumpul biasa
untuk mengobrol, diskusi, bekerja, belajar ataupun pekrjaan lain-lain,
maka dalam suasana seperti ini tidak boleh kita mengeraskan bacaan
Al-Qur’an baik secara langsung ataupun lewat pengeras suara (kaset),
sebab hal ini berarti memaksa orang lain untuk ikut mendengarkan
AL-Qur’an, padahal mereka sedang mempunyai kesibukan lain dan tidak siap
untuk mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Jadi dalam keadaan seperti ini
yang salah dan berdosa adalah orang yang memperdengarkan kaset murattal
tersebut.
Di dalam masalah ini ada sebuah contoh : Misalnya kita sedang
melewati sebuah jalan, yang di jalan tersebut terdengar suara murattal
yang keras yang berasal dari sebuah toko kaset. Begitu kerasnya murattal
ini sehingga suaranya memenuhi jalanan.
Apakah dalam keadaan seperti ini kita wajib diam untuk mendengarkan bacaan Al-Qur’an yang tidak pada tempatnya itu ? Jawabannya tentu saja “tidak”. Dan kita tidak bersalah ketika kita tidak mampu untuk menyimaknya.
Yang bersalah dalam hal ini adalah yang memaksa orang lain untuk mendengarkannya dengan cara memutar keras-keras kaset murattal tersebut dengan tujuan untuk menarik perhatian orang-orang yang lewat agar mereka tertarik untuk membeli dagangannya.
Dengan demikian mereka telah menjadikan Al-Qur’an ini seperti
seruling (nyanyian) sebagaimana telah di-nubuwah-kan (diramalkan) dalam
sebuah hadits shahih [*]. Kemudian mereka itu juga menjual ayat-ayat
Allah dengan harga yang rendah sebagaimana yang dilakukan oleh
orang-orang Yahudi dan Nasrani, hanya caranya saja yang berbeda.
“Mereka menukar ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit.” (QS. At-Taubah : 9).
[*] Ash-Shahihah No. 979
(Dinukil dari : Kaifa yajibu ‘alaina annufasirral qur’anil karim,
edisi bahasa Indonesia: Tanya Jawab dalam Memahami Isi Al-Qur’an, Syaikh
Al-Albani)
0 komentar:
Post a Comment