Bismillah,
Bagaimana hukum mengkonsumsi makanan yang mengandung sedikit alkohol, misalnya tapai dan brem?
Jazakumullahu khairan.
Jawaban
Dalam hal yang ditanyakan di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi suatu ketentuan umum dalam sabdanya,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Tiap sesuatu yang memabukkan adalah khamar dan tiap sesuatu yang memabukkan adalah haram.” [1]
Dalam hadits lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Segala sesuatu yang memabukkan (bila) banyak, (juga) adalah haram (bila) sedikit.”[2]
Dua hadits di atas menjelaskan bahwa makanan atau minuman yang
memabukkan adalah haram. Bila telah mencapai kadar memabukkan, suatu
makanan atau minuman tidak boleh dikonsumsi atau dimanfaatkan oleh
siapapun, walaupun sedikit. Namun, bila suatu makanan atau minuman tidak
memabukkan saat dikonsumsi dalam jumlah banyak, hal tersebut tidaklah
mengapa.
Oleh karena itu, mengukur kebolehan memakan dua jenis makanan yang
disebutkan dalam pertanyaan adalah dengan meneliti sebagai berikut.
Apabila memabukkan bila dikonsumsi, makanan tersebut tidak boleh dikonsumsi karena tergolong sebagai khamar yang diharamkan.
Apabila sama sekali tidak memabukkan bila dikonsumsi dalam jumlah
banyak, makanan tersebut boleh dan halal dikonsumsi, walaupun mengandung
sedikit kadar alkohol.
Al-Lajnah Ad-Da`imah, yang Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
ketuai, pernah ditanya tentang hukum mengonsumsi cuka yang mengandung
kadar alkohol sebanyak 6%. Setelah menyebutkan hadits kedua di atas,
mereka menjawab, “Apabila cuka tersebut memabukkan (jika dikonsumsi)
dengan (kadar) yang banyak, (mengonsumsinya dengan kadar) yang sedikit
(juga) adalah haram, dan hukumnya adalah hukum khamar. (Adapun) kalau
tidak memabukkan jika dikonsumsi dalam (kadar) yang banyak, tidak ada
larangan dalam hal menjual, membeli, dan meminumnya.”[3]
Wallahu A’lam.
[2] Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzy, Ibnu Majah, dan selainnya dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma.
0 komentar:
Post a Comment