Thursday, August 9, 2012

Hukum Mendengar Kajian Penganut Bid’ah

Tanya:
Bismillah. Bagaimanakah hukum mendengarkan kajian/rekaman/radio milik penganut bid’ah?
“mu’minatun m” <mu_minatun.muttaqiyah@yahoo.com>

Jawab:
Asy-Syaikh Saleh Al-Fauzan -hafizhahullah- pernah ditanya dengan nash soal sebagai berikut: Bagaimana pendapat yang benar mengenai hukum membaca buku-buku para pelaku bid’ah dan mendengarkan kaset-kaset mereka?
Maka beliau menjawab, “Tidak boleh membaca buku-buku para pelaku bid’ah dan tidak juga mendengarkan kaset-kaset mereka kecuali bagi siapa yang bertujuan untuk membantah mereka dan menjelaskan kesesatan mereka. Adapun seorang pemula dalam ilmu agama, atau seorang penuntut ilmu, atau orang awam, atau orang yang tujuan membacanya hanya untuk sekedar tahu saja dan bukan untuk membantah dan menjelaskan kesesatannya, maka mereka semua tidak boleh untuk membacanya. Karena terkadang isi dari buku-buku itu bisa mempengaruhi atau menanamkan syubhat (kerancuan) ke dalam hatinya, sehingga diapun tertimpa kejelekan dari buku tersebut. Karenanya tidak boleh membaca buku-buku para pengikut kesesatan kecuali para ulama guna membantah dan mentahdzir mereka.”
(Diterjemah dari Min Fatawa As-Siyasah Asy-Syar’iyah soal no. 18)



0 komentar:

Post a Comment

 

by blogonol