Nilai-nilai
Islam yang agung nan suci sangat tidak sejalan dengan perbuatan zholim,
khianat dan melanggar janji. Karena kezholiman adalah meletakkan sesuatu
bukan pada tempatnya, dan khianat adalah tidak memenuhi amanah, dan
melanggar janji adalah akhlak yang tercela menurut kesepakatan
orang-orang yang berakal.
Allah Yang Maha
Kuat lagi Maha Perkasa, Yang menciptakan seluruh makhluk, telah
mengharamkan perbuatan zholim atas diri-Nya. Sebagaimana diterangkan
dalam hadits Qudsi, Allah berfirman,
يَا عِبَادِيْ إِنِّيْ حَرَّمْتُ الظَّلْمَ عَلَى نَفْسِيْ وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوْا
“Wahai
segenap hambaku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan perbuatan zholim
atas diri-Ku dan Aku telah menjadikan hal tersebut sebagai perkara yang
haram antara sesama kalian, maka janganlah kalian saling menzholimi.” [1]
Dan Allah Tabâraka wa Ta’âlâ mengingatkan,
“Barangsiapa
yang mengerjakan amal yang saleh maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri
dan barangsiapa yang berbuat jahat maka (dosanya) atas dirinya sendiri;
dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menzholimi hamba-hamba-Nya.” (QS. Fushshulit : 46)
“Sesungguhnya
Allah tidak berbuat zholim kepada manusia sedikitpun, akan tetapi
manusia itulah yang berbuat zholim kepada diri mereka sendiri.” (QS. Yûnus : 44)
“Sesungguhnya
Allah tidak menzholimi seseorang walaupun sebesar dzarrah, dan jika ada
kebajikan sebesar dzarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan
memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar.” (QS. An-Nisâ` : 40)
“Allah tidaklah menzholimi mereka, akan tetapi merekalah yang menzholimi diri mereka sendiri.” (QS. Âli Imrân : 117)
Dan dalam
berbagai nash, diterangkan bahwa perbuatan zholim tidak pernah membawa
kebaikan bagi pelakunya di dunia maupun di akhirat.
Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam mengingatkan,
“Sesungguhnya
Allah memberi tangguhan kepada orang yang zholim, hingga ketika Allah
mengazabnya, ia tidak akan melepaskannya lagi. Kemudian beliau membaca
firman-Nya “Dan begitulah azab Rabb-mu, apabila Dia mengazab penduduk
negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah
sangat pedih lagi keras.”. ” [2]
Dan beliau juga mengingatkan,
اتَّقُوا الظُّلْمَ، فَإنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Takutlah terhadap perbuatan zholim, sebab kezholiman adalah kegelapan di atas kegelapan pada hari kiamat.” [3]
Bahkan Allah Jalla wa ‘Azza menyatakan dalam berbagai ayat akan bahaya perbuatan zholim,
“Orang-orang yang berbuat zholim tidak ada seorang penolongpun baginya.” (QS. Al-Baqarah : 270, Âli Imrân : 192, Al-Mâ`idah : 72)
“Sesungguhnya orang-orang yang zholim itu tidak akan mendapat keberuntungan.” (QS. Al-An’âm : 6, 135, Yûsuf : 23, Al-Qashash : 37)
“Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zholim.” (QS. Al-Baqarah : 258, Âli Imrân : 86, At-Taubah : 19, 109, Ash-Shoff : 7, Al-Jumu’ah : 5)
“Orang-orang
yang zholim tidak mempunyai teman setia seorangpun dan tidak (pula)
mempunyai seorang pemberi syafa’at yang diterima syafa’atnya.” (QS. Ghôfir : 18)
Dan betapa meruginya orang yang berbuat kezholiman pada hari kiamat,
“Dan
tunduklah semua muka (dengan berendah diri) kepada (Allah) Yang Hidup
Kekal lagi senantiasa mengurus (makhluk-Nya). Dan sesungguhnya telah
merugilah orang yang melakukan kezholiman.” (QS. Thôhâ : 111)
Tiada penyesalan yang bermanfaat dan tiada harta yang bisa menebus siksaan bagi pelaku kezholiman,
“Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zholim
menggigit dua tangannya, seraya berkata, “Aduhai kiranya (dulu) aku
mengambil jalan bersama-sama Rasul.” Kecelakaan besarlah bagiku; kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si fulan itu teman akrab (ku). Sesungguhnya
dia telah menyesatkan aku dari Al-Qur`ân ketika Al-Qur`ân itu telah
datang kepadaku. Dan adalah syaitan itu tidak mau menolong manusia.” (QS. Al-Furqân : 27-29)
“Dan
sekiranya orang-orang yang zholim mempunyai apa yang ada di bumi
semuanya dan (ada pula) sebanyak itu besertanya, niscaya mereka akan
menebus dirinya dengan itu dari siksa yang buruk pada hari kiamat. Dan
jelaslah bagi mereka azab dari Allah yang belum pernah mereka
perkirakan.” (QS. Az-Zumar : 47)
Dan perlu
diketahui oleh seluruh kaum muslimin bahwa seluruh bentuk kezholiman,
baik itu berupa kesyirikan, dosa dan maksiat yang merupakan kezholiman
pada diri sendiri, atau dosa yang kaitannya antara sesama makhluk,
seluruh bentuk kezholiman tersebut adalah termasuk hal yang mengancam
sebuah bangsa maupun negara. Allah telah mengingatkan hal tersebut dalam
beberapa ayat,
“Dan
(penduduk) negeri itu telah Kami binasakan ketika mereka berbuat zholim,
dan telah Kami tetapkan waktu tertentu bagi kebinasaan mereka.” (QS. Al-Kahfi : 59)
“Dan berapa
banyaknya (penduduk) negeri yang zholim yang telah Kami binasakan, dan
Kami adakan sesudah mereka itu kaum yang lain (sebagai penggantinya).” (QS. Al-Anbiyâ` : 11)
“Dan tidak
adalah Rabbmu membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibukota
itu seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan
tidak pernah (pula) Kami membinasakan kota-kota; kecuali penduduknya
dalam keadaan melakukan kezholiman.” (QS. Al-Qashash : 59)
“Berapa
banyak kota yang Kami telah membinasakannya, yang penduduknya dalam
keadaan zalim, maka (tembok-tembok) kota itu roboh menutupi atap-atapnya
dan (berapa banyak pula) sumur yang telah ditinggalkan serta istana
yang tinggi.” (QS. Al-Hajj : 45)
Dan haram hukumnya untuk membela dan melindungi orang-orang yang berbuat kezholiman,
“Dan janganlah kalian cenderung kepada orang-orang yang zholim sehingga menyebabkan kalian disentuh api neraka.” (QS. Hûd : 113)
Adapun perbuatan
khianat, ia adalah hal yang tercela dalam seluruh syari’at. Syari’at
kita telah menjelaskan haram berbuat khianat dalam segala perkara, baik
itu khianat terhadap sesama muslim ataupun khianat terhadap orang kafir
yang terkait mu’amalat dengannya.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul
(Muhammad) dan (juga) janganlah kalian mengkhianati amanat-amanat yang
dipercayakan kepada kalian, sedang kalian mengetahui.” (QS. Al-Anfâl : 27)
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” (QS. Al-Anfâl : 58)
“Dan bahwasanya Allah tidak meridhai tipu daya orang-orang yang berkhianat.” (QS. Yûsuf : 52)
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat.” (QS. Al-Hajj : 38)
Dan Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ
“Tanda
kemunafikan ada tiga; apabila bercerita ia dusta, apabila berjanji ia
tidak menepatinya dan apabila diberi amanah ia berkhianat.” [4]
Dan Allah melarang untuk membela dan melindungi orang-orang yang berbuat khianat,
“Dan janganlah kamu menjadi pembela orang-orang yang khianat.” (QS. An-Nisâ` : 105)
“Dan
janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati
dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu
berkhianat lagi bergelimang dosa.” (QS. An-Nisâ` : 107)
Dan akhlak mulia yang diperintah dalam syari’at Islam adalah menepati janji.
“(Bukan
demikian), sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuat)nya dan
bertakwa, maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (QS. Âli Imrân : 76)
“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isrô : 34)
“Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya) dan janjinya.” (QS. Al-Mukminûn : 8, Al-Ma’ârij : 3)
Dan perbuatan melanggar janji (ghodar) adalah dosa yang sangat besar dalam syari’at. Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,
أَرْبَعٌ
مَنْ كُنَّ فِيْهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا وَمَنْ كَانَتْ فِيْهِ
خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى
يَدَعَهَا إِذَا ائْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ
غَدَرَ وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ
“Empat
perkara, siapa yang terdapat padanya empat perkara ini, maka ia adalah
munafik murni, dan siapa yang terdapat padanya salah satu darinya, maka
padanya ada satu ciri kemunafikan; apabila diberi amanah ia berkhianat,
apabila bercerita ia berdusta, apabila membuat janji ia ghodar dan
apabila berdebat ia curang.” [5]
Dan dalam hadits lain,
يُرْفَعُ لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ القِيَامَةِ يُقَالُ هَذِهِ غَدْرَةُ فُلاَنٍ
“Diangkat bagi setiap orang yang ghodar bendera pada hari kiamat, dikatakan : “Inilah ghodarnya si fulan”. [6]
Demikianlah para
pembaca sekalian, kami tekankan prinsip haramnya perbuatan zholim,
khianat dan melanggar janji ini, karena prinsip ini termasuk hal yang
banyak dilalaikan oleh sebagian orang di masa ini. Hendaknya prinsip
Islam yang agung ini senantiasa terpatri dalam sanubari setiap muslim,
dan dalam pembahasan-pembahasan yang akan datang, akan nampak jelas
besarnya pengaruh prinsip Islam yang mulia ini terhadap hukum-hukum
syari’at dalam masalah jihad, dalam masalah berinteraksi terhadap sesama
manusia -muslim maupun kafir- dan berbagai masalah lainnya. Wallâhu Ta’âlâ A’lam.
[1] Hadits riwayat Muslim no. 2577 dari Abu Dzar radhiyallâhu ‘anhu.
[2] Hadits Abu Musa Al-Asy’ary radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry no. 4686, Muslim no. 2583, At-Tirmidzy no. 3120 dan Ibnu Mâjah no. 4018.
[3] Hadits Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhuma riwayat Al-Bukhâry no. 2447, Muslim no. 2579 dan At-Tirmidzy no. 2035. Dan hadits Jâbir radhiyallâhu ‘anhuma riwayat Muslim no. 2578. Dan Al-Kattaniy menggolongkannya sebagai hadits mutawâtir. Baca Nazhmul Mutanâtsir Min Al-Ahâdîts Al-Mutawâtir hal. 177
[4] Hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry no. 33, 2682, 2749, 6095, Muslim no 59 dan At-Tirmidzy no. 2636.
[5] Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Âsh radhiyallâhu ‘anhuma riwayat Al-Bukhâry no. 34, 2459, 3178 dan Muslim no. 2635.
[6] Dikeluarkan oleh Al-Bukhâry no. 3188, 6177, 6178, 6966, 7111 dan Muslim no. 1735, At-Tirmidzy no. 1585 dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ,
dan juga dikeluarkan oleh Al-Bukhâry no. 3186 dan Muslim no. 1736 dari
‘Abdullah bin Mas’ûd radhiyallâhu ‘anhu, serta dari Anas bin Mâlik radhiyallâhu ‘anhum riwayat Al-Bukhâry no. 3187 dan Muslim no. 1737 dan Ibnu Majah no. 2872. Dan semakna dengannya hadits Abu Sa’id radhiyallâhu ‘anhu riwayat Muslim no. 1738, At-Tirmidzy no. 2196 (dalam hadits yang panjang) dan Ibnu Majah no. 2873.
0 komentar:
Post a Comment