Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz
ditanya :
Bagaimana dengan hukum fotografi, apakah sama seperti kalau kita
menggambar dengan tangan? Bagaimana dengan foto Syaikh (Bin Baz, red)
yang ada di majalah, apakah ini menunjukkan bolehnya gambar walaupun itu
di luar sepengetahuan syaikh tersebut? kalau foto tidak boleh,
bagaimana hukumnya membeli koran dan majalah yang penuh dengan foto,
walaupun yang kita cari adalah berita-berita penting bukan fotonya?
Apakah boleh boleh meletakkan koran dan majalah tersebut di mushalla
ataukah kita harus merusaknya setelah membaca? Lantas bagaimana pula
hukumnya menonton televisi ?
Jawab :
Fotografi termasuk pembuatan gambar yang diharamkan dan hukumnya sama seperti menggambar dengan tangan. Yang berbeda adalah cara pembuatannya. Demikian juga alat ini tidaklah menunjukkan perbedaan dalam hukumnya. Tidak ada bedanya orang itu harus bersusah payah dahulu untuk membuat gambar atau tidak. Sedangkan mengenai gambar saya (Syaikh bin Baz rahimahullah) yang dimuat di majalah, itu adalah di luar sepengetahuan saya. Dan ini tidaklah menunjukkan bahwa saya mengizinkannya, saya pun tidak meridhoinya.
Fotografi termasuk pembuatan gambar yang diharamkan dan hukumnya sama seperti menggambar dengan tangan. Yang berbeda adalah cara pembuatannya. Demikian juga alat ini tidaklah menunjukkan perbedaan dalam hukumnya. Tidak ada bedanya orang itu harus bersusah payah dahulu untuk membuat gambar atau tidak. Sedangkan mengenai gambar saya (Syaikh bin Baz rahimahullah) yang dimuat di majalah, itu adalah di luar sepengetahuan saya. Dan ini tidaklah menunjukkan bahwa saya mengizinkannya, saya pun tidak meridhoinya.
Tentang majalah dan surat kabar yang memuat berita penting dan
masalah keilmuan yang bermanfaat sendang di dalamnya ada gambar-gambar
bernyawa, maka boleh membelinya dan mengambil manfaat darinya berupa
ilmu, dan berita, sedangkan gambar-gambar itu hanya mengikuti saja.
Hukum majalah dan koran itu mengikuti asal tujuannya, yaitu tanpa
gambar-gambar itu. Tentu saja boleh meletakkannya di mushalla dengan
menutupi gambarnya atau menghapus kepalanya (kebanyakan orang menganggap
cukup dgn menghapus matanya, red).
Mengenai televisi, tidak boleh ditaruh di mushalla dan tidak boleh
menonton acara-acara yang mempertontonkan acara-acara yang
mempertontonkan perempuan telanjang atau perbuatan-perbuatan lain yang
tidak senonoh.
Soal :
Bolehkah menyimpan gambar-gambar ukuran kecil (pasfoto) atau yang lebih besar untuk disimpan di album foto saja tanpa maksud menggantungkannya?
Bolehkah menyimpan gambar-gambar ukuran kecil (pasfoto) atau yang lebih besar untuk disimpan di album foto saja tanpa maksud menggantungkannya?
Jawab :
Tidak boleh menyimpan gambar kecuali untuk suatu kepentingan – misalnya pasport, mata uang, atau lain-lainnya yang bersifat dharurat – karena adanya sabda Nabi shallalahu alaihi wasallam agar jangan meninggalkan satu gambar pun melainkan (kamu) hapuskan dia (HR Muslim)
Tidak boleh menyimpan gambar kecuali untuk suatu kepentingan – misalnya pasport, mata uang, atau lain-lainnya yang bersifat dharurat – karena adanya sabda Nabi shallalahu alaihi wasallam agar jangan meninggalkan satu gambar pun melainkan (kamu) hapuskan dia (HR Muslim)
Soal :
Dengan adanya hadits tentang laknat bagi tukang gambar, apakah laknat itu mengenai juga yang digambar dan apakah ada dalil khusus tentang hal ini?
Dengan adanya hadits tentang laknat bagi tukang gambar, apakah laknat itu mengenai juga yang digambar dan apakah ada dalil khusus tentang hal ini?
Jawab :
Sebagaimana dalil-dalilnya yang telah disebutkan, maka laknat dan ancaman neraka bagi tukang gambar itu juga mengenai orang yang menyediakan dirinya untuk digambar (minta digambar). Perhatikan lagi firman Allah Ta’ala dalam surah An-Nisaa :140 dan firamna Allah tentang kaum Tsamud (Asy-Syams 11-15)
Sebagaimana dalil-dalilnya yang telah disebutkan, maka laknat dan ancaman neraka bagi tukang gambar itu juga mengenai orang yang menyediakan dirinya untuk digambar (minta digambar). Perhatikan lagi firman Allah Ta’ala dalam surah An-Nisaa :140 dan firamna Allah tentang kaum Tsamud (Asy-Syams 11-15)
Abdul Wahid bin Zaid berkata : “Aku berkata kepada Al Hasan
(Al-Bashri) : “Hai Abu Sa’id, beritahukanlah kepadaku tentang orang yang
tidak menyaksikan (peristiwa) fitnahnya Ibnu Muhlab, hanya saja hatinya
meridhainya?’ Katanya : “Hai anak saudaraku, berapa tangan yang
menyembelih unta betina itu? Saya katakan:’tentunya satu tangan.’ Lantas
Al-Hasan berkata :’Bukankah Allah telah membinasakan kaum itu semua
karena mereka ridha dan cenderung untuk (berbuat) demikian?” (Ahmad
dalam Az-Zuhud hal 289)
Dua ayat di atas sudah cukup menjadi dalil bahwa menganjurkan
kemaksiatan sama hukuman dan ancamannya dengan yang melaksanakannya.
Akan tetapi, ini tidak termasuk menggambar sesuatu yang darurat seperto
KTP, paspor, mata uang dan sebagainya. Dan kita berharap hal ini tidak
menjadi penghalang masuknya malaikat karena dharurat bagi kita untuk
menyimpan dan membawanya. Wallahu a’lam
(Dinukil dari Majalah Salafy, Edisi V/Dzulhijjah/1416/1996 Judul asli
Fatwa Ulama tentang Hukum Gambar, oleh Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz
bin Baz, mufti Saudi Arabia. Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits.
Hukum menjual koran dan majalah yang di dalamnya ada gambar-gambar telanjang
Pertanyaan
Apakah boleh toko buku menjual koran dan majalah yang di dalamnya ada gambar-gambar telanjang (terbuka) dan berita-berita bohong serta puji-pujian kepada orang-orang fasik dan munafik ?
Apakah boleh toko buku menjual koran dan majalah yang di dalamnya ada gambar-gambar telanjang (terbuka) dan berita-berita bohong serta puji-pujian kepada orang-orang fasik dan munafik ?
Bolehkah menjual kitab-kitab yang berisi keyakinan (aqidah),
pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum (fiqh) yang menyelisihi Salafus
Shalih yang bertujuan mengalahkan kitab-kitab Salafiyah ?
Jawaban
Majalah-majalah yang didalamnya ada gambar-gambar terbuka dan telanjang (porno) , janganlah bimbang untuk tidak menjualnya. Karena menjualnya adalah haram.
Majalah-majalah yang didalamnya ada gambar-gambar terbuka dan telanjang (porno) , janganlah bimbang untuk tidak menjualnya. Karena menjualnya adalah haram.
Adapun kitab-kitab hukum yang lain, bagi orang yang tunduk pada
batas-batas syar’i, supaya mengenal yang terkandung dalam buku tersebut,
baik berupa pendapat (ide) maupun hukum-hukum, maka pada saat itu,
hukumnya boleh atau tidak, berkaitan dengan isi yang dominan dalam buku tersebut. Jika yang
dominan itu adalah kebenaran maka boleh menjualnya. Jika tidak, maka
tidak boleh mengatakan secara mutlak (tanpa batasan-batasan syar’i)
tentang boleh menjualnya.
Seseorang tidak akan mendapatkan kitab yang lepas dari kesalahan
selain Kitabullah. Jadi apabila dikatakan tidak boleh menjual kitab yang
didalamnya ada kesalahan, maka ketika itu tidak boleh menjualnya (kitab
apapun). Jadi dalam memperhatikan masalah tersebut, harus dilihat dari
isi yang dominan dalam buku itu.
(Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, [Al-Ashalah 10/15 Syawal
1414H, hal.38, Edisi Indonesia '25 Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al-Albani', Optima Semarang, 1995)
Wanita melihat majalah yang ada gambarnya
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apa hukum wanita-wanita yang melihat majalah di dalamnya ada gambar-gambar dan makalah-makalah yang haram secara syar'i ?
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apa hukum wanita-wanita yang melihat majalah di dalamnya ada gambar-gambar dan makalah-makalah yang haram secara syar'i ?
Jawaban.
Diharamkan bagi setiap mukallaf, baik lelaki maupun perempuan untuk membaca buku-buku bid'ah yang sesat, majalah yang menyebarkan khurafat dan menyebarkan cerita-cerita bohong serta mengajak kepada penyelewengan dari akhlak yang baik, kecuali apabila tujuan membacanya untuk membalas tulisan yang menyesatkan yang ada di dalamnya, mengingatkan penerbitnya dan mengingatkan manusia dari bahayanya.
Diharamkan bagi setiap mukallaf, baik lelaki maupun perempuan untuk membaca buku-buku bid'ah yang sesat, majalah yang menyebarkan khurafat dan menyebarkan cerita-cerita bohong serta mengajak kepada penyelewengan dari akhlak yang baik, kecuali apabila tujuan membacanya untuk membalas tulisan yang menyesatkan yang ada di dalamnya, mengingatkan penerbitnya dan mengingatkan manusia dari bahayanya.
(Dari Lajnah Da'imah Lil Ifta, Saudi Arabia, Majalatul Buhuts Al-Islmaiyah, 19/138)
Hukum menerbitkan majalah yang di dalamnya ada gambar wanita yang membuka wajah.
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum menerbitkan majalah yang menampakkan gambar perempuan dalam keadaan terbuka wajahnya dengan cara yang merangsang (vulgar / seronok), dan hanya mementingkan berita tentang bintang film. Apa hukumnya bekerja di majalah ini atau membantu memasarkannya dan hukum membelinya.?
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum menerbitkan majalah yang menampakkan gambar perempuan dalam keadaan terbuka wajahnya dengan cara yang merangsang (vulgar / seronok), dan hanya mementingkan berita tentang bintang film. Apa hukumnya bekerja di majalah ini atau membantu memasarkannya dan hukum membelinya.?
Jawaban
Tidak boleh menerbitkan majalah yang menampakkan gambar-gambar perempuan yang mengundang pada perbuatan zina, kekejian, homoseks, minum-minuman keras dan sebagainya, yang mengajak kepada kebatilan dan membantu penerbitannya.
Tidak boleh menerbitkan majalah yang menampakkan gambar-gambar perempuan yang mengundang pada perbuatan zina, kekejian, homoseks, minum-minuman keras dan sebagainya, yang mengajak kepada kebatilan dan membantu penerbitannya.
Tidak boleh pula bekerja pada majalah semacam ini, tidak boleh menulis makalah atau memasarkannya, karena perbuatan itu termasuk tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran serta menyebabkan kerusakan di muka bumi, serta upaya merusak masyarakat dan menyebarkan kehinaan. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman (yang artinya) : “ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya" [Al-Maidah : 2]
Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “
Barangsiapa mengajak kepada petunjuk, maka baginya pahal seperti pahala
yang mengikutinya tanpa sama sekali mengurangi pahala orang yang
mengerjakannya dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan maka baginya
dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sama sekali dosa
yang mengerjakannya” [ Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya].
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) : “ Ada dua
golongan dari Ahli Neraka, belum pernah saya lihat sebelumnya ; para
lelaki di tanganya ada cambuk seperti ekor sapi dipakai untuk memukul
manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, sesat dan
menyesatkan, kepalanya seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka
tidak masuk Surga juga tidak mencium bau Surga. (Padahal) Sesungguhnya
bau Surga bisa dicium dari jarak sekian dan sekian” [Hadits Riwayat
Muslim dalam Shahih-nya].
Ayat-ayat Al-Qur’an yang semakna dengan hal ini sangat banyak. Kita
berdo’a kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberikan taufikNya
kepada kaum muslimin untuk mengerjakan sesuatu yang didalamnya ada
maslahat buat mereka dan keselamatan mereka serta memberi petunjuk
kepada orang-orang yang bekerja di media massa, untuk berbuat sesuatu
yang menyelamatkan masyarakat, serta semoga Allah melindungi mereka dari
kesesatan nafsu mereka dan dari tipuan setan. Sesungguhnya Dia Maha
Baik dan Maha Mulia.
(‘Al-Fatawa al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Fatawa Mar’ah, 2/95, edisi Indonesia Fatwa-fatwa Tentang Wanita).
Sumber : http://www.salafy.or.id
0 komentar:
Post a Comment